Dukung Program Bank Harkat, Perizinan Usaha UMK Kota Jambi Kini Lebih Mudah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi memfokuskan perannya dalam mendukung Program Unggulan Bank Harkat melalui perluasan akses legalitas usaha bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Upaya tersebut dilakukan dengan menghadirkan layanan perizinan langsung di lapangan.
DPMPTSP menjalankan skema jemput bola hingga ke tingkat kelurahan, serta membuka pelayanan perizinan di sejumlah ruang publik strategis guna memudahkan masyarakat mengurus legalitas usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, mengatakan bahwa langkah ini bertujuan mendorong pelaku usaha agar memiliki kepastian hukum atas kegiatan usahanya.
“Melalui layanan ini, pelaku usaha, terutama UMK, didorong untuk memiliki legalitas hukum. Legalitas tersebut menjadi syarat penting untuk membuka akses pembiayaan, meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan, serta mendorong pengembangan usaha yang berkelanjutan,” ujarnya.
Selain layanan jemput bola, DPMPTSP Kota Jambi juga memperkuat fungsi pembinaan melalui pendampingan berkelanjutan kepada pelaku usaha.
Pendampingan ini mencakup peningkatan kapasitas usaha, pemahaman regulasi, hingga fasilitasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.
Menurut Abu Bakar, kemitraan tersebut menjadi salah satu strategi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berdaya saing, sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah.
“Melalui penguatan pelayanan perizinan, peningkatan kemudahan berusaha, serta berbagai langkah strategis yang menyentuh langsung pelaku usaha, kami optimistis target realisasi investasi Tahun 2026 dapat tercapai,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat fondasi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan visi besar Kota Jambi Bahagia.(*)


