Dukung Program Bank Harkat, Perizinan Usaha UMK Kota Jambi Kini Lebih Mudah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi memfokuskan perannya dalam mendukung Program Unggulan Bank Harkat melalui perluasan akses legalitas usaha bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Upaya tersebut dilakukan dengan menghadirkan layanan perizinan langsung di lapangan.

DPMPTSP menjalankan skema jemput bola hingga ke tingkat kelurahan, serta membuka pelayanan perizinan di sejumlah ruang publik strategis guna memudahkan masyarakat mengurus legalitas usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, mengatakan bahwa langkah ini bertujuan mendorong pelaku usaha agar memiliki kepastian hukum atas kegiatan usahanya.

“Melalui layanan ini, pelaku usaha, terutama UMK, didorong untuk memiliki legalitas hukum. Legalitas tersebut menjadi syarat penting untuk membuka akses pembiayaan, meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan, serta mendorong pengembangan usaha yang berkelanjutan,” ujarnya.

Selain layanan jemput bola, DPMPTSP Kota Jambi juga memperkuat fungsi pembinaan melalui pendampingan berkelanjutan kepada pelaku usaha.

Pendampingan ini mencakup peningkatan kapasitas usaha, pemahaman regulasi, hingga fasilitasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.

Menurut Abu Bakar, kemitraan tersebut menjadi salah satu strategi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berdaya saing, sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah.

“Melalui penguatan pelayanan perizinan, peningkatan kemudahan berusaha, serta berbagai langkah strategis yang menyentuh langsung pelaku usaha, kami optimistis target realisasi investasi Tahun 2026 dapat tercapai,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat fondasi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan visi besar Kota Jambi Bahagia.(*)




OSS-RBA hingga Promosi Daerah, Ini Strategi DPMTPSP Kota Jambi Dongkrak Investasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus mematangkan langkah strategis untuk mencapai target realisasi investasi tahun 2026 sebesar Rp1,509 triliun.

Sejumlah kebijakan disiapkan guna memastikan target tersebut tidak hanya tercapai secara angka, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, menyebutkan beberapa strategi utama yang akan dijalankan.

Di antaranya adalah penguatan kemudahan berusaha dan kepastian perizinan, optimalisasi pelayanan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA, penguatan promosi serta fasilitasi investasi daerah, peningkatan koordinasi lintas instansi, hingga pengawasan dan evaluasi kinerja investasi secara berkelanjutan.

Menurut Abu Bakar, target investasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada capaian nominal.

“Target ini bukan hanya mengejar angka, tetapi diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat struktur perekonomian Kota Jambi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia optimistis, melalui langkah-langkah strategis tersebut, realisasi investasi tahun 2026 dapat tercapai sekaligus memperkuat peran investasi sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Abu Bakar menegaskan komitmen DPMPTSP Kota Jambi dalam mendukung 11 Program Unggulan Kota Jambi Bahagia.

Kontribusi tersebut, kata dia, secara langsung dan signifikan difokuskan pada program prioritas BALAP dan Bank Harkat.

Program BALAP (Bahagia Berintegritas dengan Layanan Anti Pungli) dinilai sangat relevan dengan peran DPMPTSP sebagai penyelenggara pelayanan perizinan. Pelayanan yang bersih, transparan, dan berintegritas menjadi fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing.

Sebagai penanggung jawab Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi, DPMPTSP juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan melalui penguatan digitalisasi sistem pelayanan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Penguatan pelayanan perizinan menjadi kunci. Karena itu, kami melakukan digitalisasi seluruh proses perizinan dan non-perizinan, penyederhanaan prosedur, serta memastikan layanan dapat diakses secara pasti, cepat, dan terukur,” jelas Abu Bakar.

Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Jambi berharap iklim investasi semakin kondusif dan kepercayaan investor terhadap daerah terus meningkat.(*)




Optimistis Dorong Ekonomi, Investasi Kota Jambi Ditargetkan Tembus Rp1,5 Triliun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menargetkan realisasi investasi pada tahun 2026 mencapai Rp1,509 triliun.

Target tersebut ditetapkan sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, serta menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkelanjutan.

Target ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, saat memaparkan Ekspos Rencana Aksi Program dan Kegiatan Pendukung Program Unggulan Daerah Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangkaian penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah, yang turut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Jumat (30/1/2026).

Abu Bakar menjelaskan bahwa target realisasi investasi tersebut merupakan target resmi Pemerintah Kota Jambi yang secara teknis menjadi tanggung jawab DPMPTSP sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelayanan perizinan serta penanaman modal.

“DPMPTSP berperan sebagai leading sector dengan dua fungsi utama, yakni penyelenggaraan pelayanan perizinan dan pengelolaan urusan penanaman modal. Kedua fungsi ini menjadi kunci dalam mendorong peningkatan realisasi investasi di Kota Jambi,” ujar Abu Bakar kepada wartawan usai kegiatan.

Ia mengungkapkan, target investasi tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan capaian tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp1,317 triliun.

Dengan demikian, target baru tersebut naik sekitar 14,6 persen dari realisasi tahun sebelumnya.

Menurutnya, peningkatan target ini mencerminkan optimisme pemerintah daerah terhadap potensi ekonomi Kota Jambi, namun tetap disusun secara realistis dan terukur berdasarkan analisis yang matang.

“Penetapan target dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap capaian investasi sebelumnya, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, serta penguatan kebijakan kemudahan berusaha dan perbaikan iklim investasi yang terus kami dorong,” jelasnya.

Selain itu, penetapan target juga mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan regional, serta potensi pengembangan sektor-sektor unggulan yang dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.

Abu Bakar menambahkan, rencana aksi yang dipaparkan menjadi instrumen strategis untuk memastikan seluruh program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026 berjalan secara terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Seluruh program tersebut juga diselaraskan dengan 11 Program Unggulan Daerah dalam rangka mewujudkan visi Kota Jambi Bahagia.(*)




OSS RBA Tidak Dapat Diakses, DPMPTSP Kota Jambi: Penyesuaian Teknis Sedang Dilakukan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi mengumumkan bahwa layanan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) untuk sementara tidak dapat diakses.

Penghentian sementara ini dilakukan dalam rangka penyesuaian sistem terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM selaku koordinator penanaman modal nasional.

“Dalam rangka penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem OSS RBA perlu dilakukan penyesuaian teknis. Oleh karena itu, sementara waktu layanan OSS tidak dapat digunakan,” ujar Abu Bakar kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Penonaktifan layanan OSS RBA dimulai Jumat, 7 November 2025 pukul 21.00 WIB dan dijadwalkan aktif kembali pada Minggu, 9 November 2025 pukul 06.00 WIB.

Abu Bakar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pelaku usaha atas ketidaknyamanan selama proses pembaruan sistem berlangsung.

“Kami memahami bahwa OSS RBA merupakan instrumen penting bagi pelaku usaha,” kata dia.

Namun, pembaruan ini diperlukan agar sistem perizinan nasional berjalan lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan terbaru pemerintah.

“Kami mohon kesabaran dan pengertian seluruh masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, DPMPTSP Kota Jambi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memastikan seluruh layanan perizinan berusaha dan penanaman modal kembali berjalan normal setelah penyesuaian sistem selesai dilakukan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berbasis digital, sejalan dengan semangat Kota Jambi Bahagia,” tutup Abu Bakar.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center OSS melalui WhatsApp 0811-6774-642 atau telepon 169.(*)