Sudah Dibuka! Pendaftaran Tenaga Pendamping Kampung Bahagia Tahun 2026, Jangan Ketinggalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) resmi membuka rekrutmen Tenaga Pendamping Kampung Bahagia Tahun 2026.

Program Kampung Bahagia menjadi salah satu dari 11 program prioritas Kota Jambi, bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemberdayaan komunitas, penguatan kapasitas lokal, dan peningkatan kesejahteraan sosial.

DPMPPA membuka formasi Fasilitator Kampung Bahagia, Fresh Graduate Teknik Sipil dan Perencanaan Wilayah dan Kota, serta Konsultan Konstruksi, dengan total lowongan mencapai 52 posisi.

Formasi dan Kualifikasi

  1. Fasilitator Kegiatan Pemberdayaan – S-1 semua jurusan, 40 orang

  2. Fresh Graduate – S-1 Teknik Sipil & Perencanaan Wilayah dan Kota, 6 orang

  3. Konsultan Konstruksi – S-1 semua jurusan, 6 orang

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia

  • Usia 21–52 tahun

  • Tidak ASN, TNI, Polri, atau pejabat politik/BUMN/BUMD

  • Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba

  • Berkelakuan baik (SKCK)

  • Mampu komunikasi dan fasilitasi masyarakat

  • Menguasai komputer dan aplikasi perkantoran

Persyaratan Khusus

  • Fasilitator: pengalaman mendampingi program pemberdayaan minimal 3 tahun

  • Fresh Graduate: lulusan 2023–2025 S-1/S-2 Teknik Sipil atau Perencanaan Wilayah dan Kota

  • Konsultan Konstruksi: pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang konstruksi

Dokumen Pendaftaran

  • Surat lamaran ditujukan ke Kepala DPMPPA Kota Jambi

  • Pas foto terbaru latar merah

  • Fotokopi KTP, NPWP, ijazah, transkrip nilai

  • Daftar riwayat hidup dan pakta integritas

  • Bukti pengalaman kerja (jika ada), kontrak kerja, sertifikat kompetensi (opsional)

Tautan Pakta Integritas: https://s.id/PaktaIntegritasTPKB

Tata Cara dan Jadwal Seleksi

  • Pendaftaran: 9–14 Januari 2026

  • Seleksi administrasi: 14–16 Januari 2026

  • Ujian tertulis: 20–21 Januari 2026

  • Wawancara: 22–23 Januari 2026

  • Pengumuman kelulusan: 26 Januari 2026

  • Penandatanganan kontrak: 27 Januari 2026

  • Pembekalan: 28–30 Januari 2026

  • Penugasan kerja: 1 Februari 2026

Pemkot Jambi mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan berkontribusi dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat melalui Program Kampung Bahagia.(*)




Dugaan Pelecehan Murid Perguruan Silat, DPMPPA Kota Jambi Ambil Peran Pendampingan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menyatakan pihaknya tengah mendampingi korban pelecehan yang terjadi di salah satu perguruan silat di Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Pendampingan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi kepolisian terhadap beberapa korban, termasuk anak-anak yang mengalami trauma.

“Dari total 16 korban, saat ini sudah ada lima orang yang kami dampingi. Tugas kami adalah membantu mengurangi trauma yang mereka alami, apalagi jika korbannya anak-anak. Jumlah korban yang didampingi bisa bertambah sesuai rekomendasi kepolisian,” kata Noverentiwi Dewanti, Kamis (25/12/2025).

“Pendampingan ini penting agar trauma anak-anak korban bisa berkurang dan mereka merasa aman serta didukung,” tutup Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti.

Sebelumnya, Polresta Jambi menangani kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan yang melibatkan seorang pelatih dan beberapa senior perguruan silat.

Diduga, tindakan itu menimpa tujuh murid perguruan silat, salah satunya kini tengah hamil delapan bulan.

Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban curiga atas perubahan perilaku anaknya yang sebelumnya aktif berlatih silat.

Namun berhenti tanpa alasan jelas sejak Agustus 2025. Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahitnya.

Menurut keterangan orangtua korban, modus pelaku adalah berpura-pura mengajarkan teknik pernapasan pada malam hari di lapangan terbuka.

Minimnya pencahayaan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan tak senonoh terhadap murid-muridnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan empat pelaku terlibat, dua di antaranya dengan inisial HM dan AKJ telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi.

Sementara dua lainnya, H dan N, masih dalam pengejaran.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, menegaskan laporan telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Dua pelaku sudah diamankan, dua lainnya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa mencapai pidana penjara berat.

Sementara itu, para korban mendapat pendampingan dari keluarga dan DPMPPA Kota Jambi untuk pemulihan psikologis.(*)