Wali Kota Jambi Perintahkan Audit Medis! Soal Dugaan Kelalaian RSUD Abdul Manap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyikapi kasus meninggalnya Affan Al Farizi, bocah 4 tahun yang sempat menjalani pengobatan di RSUD H. Abdul Manap, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, turut memberikan tanggapan resmi.

Ia menegaskan telah menerima laporan lengkap terkait dugaan kelalaian medis tersebut.

“Saya sudah perintahkan Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk melakukan audit medis secara menyeluruh, mulai dari awal penanganan di poli anak hingga ke IGD,” kata Maulana dalam keterangan pers.

Wali Kota menegaskan bahwa jika hasil audit menemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dalam penanganan medis, maka akan ada tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami akan evaluasi setiap tahap pelayanan medis. Jika ada yang menyimpang dari standar operasional, maka harus ada sanksi. Ini menyangkut nyawa,” tegasnya.

Maulana juga menekankan pentingnya profesionalisme tenaga kesehatan dalam menangani pasien, khususnya anak-anak yang memiliki kondisi cepat berubah.

“Dunia medis itu dinamis, kondisi pasien bisa memburuk dalam hitungan jam. Tapi ini bukan alasan untuk tidak mengikuti standar pelayanan yang profesional dan prosedural,” tambahnya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah akan menangani persoalan ini secara adil dan transparan.(*)




Direktur RSUD Abdul Manap: Penanganan Affan Sudah Sesuai Prosedur Medis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menanggapi somasi yang dilayangkan oleh keluarga Affan Al Farizi, bocah 4 tahun yang meninggal dunia usai menjalani pengobatan, pihak RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi memberikan klarifikasi resmi melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD, dr. Ayekti Heningnurani.

Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa Affan datang ke Poli Anak pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 10.49 WIB dengan keluhan batuk selama dua minggu, tanpa disertai sesak napas, tanpa muntah, dan tidak demam.

Dokter menyatakan bahwa kondisi pasien saat itu stabil dengan tanda vital normal.

“Pasien diperiksa oleh Dr. dr. Sabar Hutabarat, Sp. A, yang bertugas di Poli Anak dan saat itu juga sedang membimbing dokter muda (koas),” jelas dr. Ayekti.

Pihak rumah sakit memastikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk penilaian keadaan umum pasien, tanda-tanda vital, dan keluhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyatakan tidak ada indikasi rawat inap, dan resep obat diberikan sesuai dengan kondisi klinis pasien saat itu.

Direktur RSUD menambahkan bahwa keterlibatan koas dalam proses pelayanan merupakan bagian dari sistem rumah sakit pendidikan dan tidak memengaruhi kualitas pemeriksaan terhadap pasien.

Kondisi kritis Affan baru terjadi keesokan harinya, saat dibawa kembali ke IGD RSUD Abdul Manap.

“Pasien datang dalam kondisi muntah hebat yang menyebabkan kekurangan cairan dan elektrolit, sehingga memicu kejang dan kondisi gawat darurat,” jelasnya.

Pihak RSUD menegaskan bahwa perawatan yang diberikan telah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan indikasi medis yang muncul saat pemeriksaan pertama.(*)