ASN Merangin Diminta Jadi Teladan, Dilarang Nyalakan Petasan Tahun Baru

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin melarang seluruh lapisan masyarakat menyalakan petasan maupun kembang api yang menimbulkan ledakan pada malam pergantian tahun 2025 ke 2026, Rabu malam (31/12).

Kebijakan ini diterapkan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan masyarakat saat menyambut tahun baru.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, Nomor 300/1086/Satpol PP/2025 tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru 2026, yang diterbitkan pada 30 Desember 2025.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Merangin H M Syukur.

Melalui Sekda Merangin, Bupati meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalakan petasan maupun kembang api yang meledak saat malam pergantian tahun.

Selain larangan tersebut, Pemkab Merangin juga mengimbau masyarakat dan ASN untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan doa bersama.

Doa dipanjatkan bagi saudara-saudara yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sekda Merangin menjelaskan, kegiatan zikir dan doa bersama akan dipusatkan di Masjid Raya Al Istiqomah.

Lokasi tersebut juga ditetapkan sebagai titik kumpul masyarakat pada malam pergantian tahun, guna mencegah kerumunan liar dan aktivitas generasi muda yang berkeliaran di jalanan.

Pemerintah daerah juga meminta seluruh perangkat daerah serta unsur terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal agar pelaksanaan Surat Edaran tersebut berjalan dengan baik dan tertib.(*)




Tahun Baru Tanpa Petasan, Pemkot Jambi Ajak Warga Rayakan dengan Doa Bersama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru dengan cara yang sederhana, tertib, dan penuh kepedulian.

Salah satu imbauan utama yang ditekankan adalah larangan penggunaan kembang api dan petasan, serta larangan konvoi kendaraan.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati terhadap saudara-saudara yang saat ini tengah terdampak bencana.

Sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami mempersilakan masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru, tetapi tidak berlebihan. Tidak ada kembang api, tidak ada petasan, dan tidak ada konvoi,” kata Maulana.

“Kita ingin menjaga perasaan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” ujar Maulana.

Sebagai pengganti euforia perayaan, Pemerintah Kota Jambi akan menggelar doa bersama pada malam pergantian tahun yang dipusatkan di Taman Banjuran Budaya, eks Taman Remaja Kota Jambi.

Kegiatan ini terbuka untuk masyarakat dan ditujukan untuk mendoakan korban bencana serta memohon keselamatan bagi Kota Jambi.

“Pergantian tahun ini kita isi dengan doa bersama. Kita berdoa untuk saudara-saudara kita yang terkena bencana dan agar Kota Jambi dijauhkan dari segala musibah,” lanjut Maulana.

Selain doa bersama, pada malam tahun baru tersebut juga akan dilakukan penggalangan dana kemanusiaan.

Sejumlah pihak dan komunitas telah menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi menyalurkan bantuan melalui Pemerintah Kota Jambi bekerja sama dengan Baznas.

Maulana menyebutkan, salah satu donasi yang sudah terkumpul berasal dari Kecamatan Alam Barajo dengan nilai mencapai Rp81 juta.

Disusul kontribusi dari berbagai komunitas, termasuk kelompok Tionghoa dan organisasi sosial lainnya.

“Dana yang terkumpul akan kita salurkan langsung ke lokasi-lokasi terdampak bencana. Ini adalah bentuk solidaritas dan kepedulian kita bersama,” tutupnya.

Pemkot Jambi melarang kembang api dan petasan saat malam tahun baru. Perayaan diganti doa bersama dan penggalangan dana untuk korban bencana.

Pemerintah Kota Jambi berharap seluruh masyarakat dapat memahami dan mendukung imbauan tersebut, sehingga perayaan Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh makna.(*)