DLH Kota Jambi Bantah Limbah TPA Talang Gulo Cemari Sungai di Muaro Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi membantah tudingan bahwa limbah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo mencemari sungai di wilayah Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala DLH Kota Jambi, Ardi, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengukuran laboratorium terhadap kandungan limbah di TPA tersebut.

“Setiap bulan dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, berdasarkan pengujian kami, limbah TPA Talang Gulo masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan,” tegas Ardi, Minggu (20/4/2025).

Ardi juga menyebutkan bahwa, sumber pencemaran air sungai di wilayah tersebut tidak bisa serta-merta disimpulkan berasal dari TPA Talang Gulo.

Ia mengungkap adanya peternakan babi yang jaraknya cukup dekat dengan lokasi TPA, yang diduga kuat turut berkontribusi terhadap kondisi air sungai.

“Justru perlu dicek juga, apakah peternakan tersebut memiliki izin operasional dan sistem pengolahan limbah yang memadai,”  tanya Ardi.

“Kalau tidak, bisa jadi limbah dari peternakan itu yang mencemari aliran sungai. Bahkan bisa saja ditutup kalau terbukti mencemari lingkungan,” lanjutnya.

DLH Kota Jambi mengklaim bahwa, permasalahan ini sebenarnya telah ditangani sejak tahun 2020, saat tim dari Provinsi Jambi turun langsung ke lokasi.

Beberapa perbaikan telah dilakukan, termasuk pengolahan limbah dan pemantauan berkala.

“Limbah di kawasan tersebut bukan hanya dari TPA, tapi juga bisa berasal dari perkebunan dan aktivitas lainnya. Jadi tidak bisa menyalahkan satu pihak saja,” tambah Ardi.

DLH berharap masyarakat dan pemerintah daerah lainnya dapat bersama-sama melihat persoalan ini secara komprehensif, berdasarkan data dan hasil pengujian resmi.(*)




Kolam Retensi Mal JBC Belum Optimal, DLH Jambi Berikan Teguran dan Target Perbaikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keberadaan Mal Jambi Bisnis Center (JBC) kerap menimbulkan masalah banjir di sekitar kawasan tersebut, yang menjadi keluhan utama bagi warga setempat.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi menegaskan bahwa, pembangunan Mal JBC harus memenuhi ketentuan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Salah satu aspek yang paling ditekankan dalam AMDAL adalah kewajiban pengelola JBC untuk membangun kolam retensi yang dapat menampung air hujan sebelum mengalir ke permukiman warga.

“Kolam retensi sudah dibangun, namun belum permanen. Sesuai dengan ketentuan AMDAL, JBC harus melakukan revisi dokumen AMDAL untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan,” kata dia, belum lama ini.

Baca juga: Rapat Penanggulangan Banjir Kota Jambi, Walikota Maulana Peroleh Informasi Penyebab Banjir dari BWSS VI Jambi, Ini Masalahnya

Baca juga: Mal JBC Picu Banjir di RT 11 Simpang IV Sipin, Warga Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjut

“Termasuk volume dan kapasitas kolam retensi. Kolam ini perlu diperbesar agar dapat menampung air hujan dengan lebih baik,” ujar Ardi dalam keterangannya.

DLH Kota Jambi, lanjut Ardi, telah memberikan izin untuk revisi dokumen AMDAL kepada pengelola Mal JBC, dengan syarat perbaikan dilakukan secepatnya agar tidak terus-menerus menjadi masalah bagi masyarakat.

Kolam retensi yang lebih luas dan berfungsi dengan baik menjadi salah satu prioritas utama dalam penanganan banjir yang sering terjadi akibat sistem drainase yang belum optimal.

Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan lingkungan, DLH Kota Jambi telah memberikan tiga kali teguran kepada pengelola Mal JBC.

Meski demikian, Ardi menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini dengan segera, terutama untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap lingkungan sekitar.

“Kami sudah memberi teguran sebanyak tiga kali, dan target kami adalah agar kolam retensi tersebut selesai dan berfungsi dengan optimal pada pertengahan tahun ini. Kami berharap pengelola Mal JBC bisa segera merealisasikan perbaikan ini,” tegas Ardi.

Warga sekitar Mal JBC berharap bahwa langkah-langkah yang diambil oleh DLH Kota Jambi dapat mengatasi masalah banjir yang kerap melanda permukiman mereka.

Diharapkan, dengan perbaikan kolam retensi dan revisi dokumen AMDAL, banjir yang disebabkan oleh sistem drainase yang buruk dapat segera teratasi, dan Mal JBC dapat beroperasi tanpa merugikan lingkungan sekitar.(*)