Pemkot Jambi Gandeng Pihak Ketiga, 20 Truk Sampah Baru Mulai Operasi April 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus melakukan pembenahan serius dalam pengelolaan sampah dengan membangun sistem terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Mulai 1 April 2026, Pemkot Jambi akan mengoperasikan 20 unit armada angkutan sampah baru melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan kerja sama tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir.

Armada yang disiapkan nantinya dikhususkan untuk kegiatan pengangkutan sampah dan dilengkapi dengan sistem pelacakan Global Positioning System (GPS) guna memastikan operasional berjalan sesuai peruntukan.

“Armada ini tidak bisa digunakan ke luar jalur karena sudah dilengkapi GPS. Fokusnya hanya mengangkut sampah. Kita siapkan sekitar 20 unit truk baru,” ujar Maulana saat ditemui di Aula Griya Mayang, Rabu (4/2/2026).

Armada tersebut akan melayani pengangkutan sampah dari depo menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanitary Landfill Talang Gulo.

Selain itu, truk juga akan mengangkut sampah dari titik-titik pengumpulan berbasis masyarakat yang dikelola oleh Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).

Sejalan dengan penguatan armada, Pemkot Jambi juga mulai mengimplementasikan Program Kampung Bahagia.

Melalui program ini, setiap RT diwajibkan memiliki bentor atau gerobak motor pengangkut sampah yang dibiayai dari dana program, sebagai bagian dari penguatan sistem OPBM di tingkat lingkungan.

Maulana menjelaskan bahwa Kecamatan Pelayangan menjadi wilayah percontohan pertama yang menerapkan sistem OPBM secara menyeluruh dan dijadwalkan akan segera diresmikan.

“Di satu kecamatan sudah berjalan penuh. Sampah tidak lagi dibuang di luar rumah. Petugas OPBM mengangkut langsung dari rumah ke rumah menggunakan gerobak motor,” jelasnya.

Ke depan, sistem OPBM akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kota Jambi.

Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah yang terintegrasi, dimulai dari sumber sampah di tingkat rumah tangga hingga pengangkutan akhir ke TPA.

“Kita benahi dari hulu sampai hilir. Memang perlu waktu karena ini juga menyangkut perubahan perilaku masyarakat. Tapi target kita jelas, Kota Jambi harus bersih, tidak ada lagi sampah berserakan, dan seluruh TPS di tepi jalan akan ditutup,” tegas Maulana.

Berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan, total 352 unit gerobak motor OPBM diperlukan untuk melayani seluruh wilayah Kota Jambi.

Kecamatan Alam Barajo menjadi wilayah dengan kebutuhan terbanyak yakni 63 unit, disusul Paal Merah 58 unit, Kota Baru 53 unit, dan Jambi Timur 35 unit.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, menyebutkan bahwa 20 armada angkutan sampah tersebut akan dikelola menggunakan skema sewa dengan pembiayaan dari APBD Kota Jambi.

“Skema sewa dinilai lebih efisien karena pemerintah tidak menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kendaraan,” kata Mahruzar.

Selain armada sewa, Pemkot Jambi juga telah mengajukan permohonan bantuan 23 unit armada angkutan sampah kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, mengingat sebagian armada eksisting sudah tidak layak digunakan.

“Permohonan sudah disampaikan langsung oleh Wali Kota. Kita berharap bantuan ini bisa menambah kekuatan armada persampahan Kota Jambi,” pungkasnya.(*)




Sampah Kembali Menumpuk, Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Lemahnya Penegakan Perda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menilai penanganan persoalan sampah di Kota Jambi hingga saat ini belum dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Ia menegaskan, masalah sampah bukan lagi sekadar soal pengangkutan, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Meski pengangkutan sampah rutin dilakukan sejak pagi hari, tumpukan sampah masih kerap muncul di sejumlah titik.

Salah satunya terlihat di depan SDN 47 Kota Jambi, yang kembali dipenuhi sampah akibat aktivitas warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.

Menurut Kemas Faried, kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah oleh instansi terkait.

“Walaupun sampah sudah diangkut, masih saja ada warga yang membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan. Ini bukan persoalan fasilitas, tapi lemahnya penegakan aturan,” tegasnya.

Ia secara khusus menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi penegakan Perda.

Minimnya patroli yustisia disebut membuat pelanggaran terus berulang tanpa adanya sanksi tegas.

Selain itu, Kemas Faried juga menilai lemahnya koordinasi antarinstansi menjadi faktor utama belum tuntasnya persoalan sampah di Kota Jambi.

Ia menyebut, sinergi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, camat, dan lurah masih belum berjalan optimal.

“DLH, Satpol PP, camat, dan lurah seharusnya bergerak bersama. Jika masing-masing berjalan sendiri, persoalan sampah akan terus berulang dan tidak pernah selesai,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas di lapangan, Perda hanya akan menjadi aturan formal tanpa daya paksa.

Ia mendorong Satpol PP agar tidak berhenti pada imbauan semata, melainkan berani melakukan penindakan terhadap pelanggar.

“Kalau hanya imbauan, masyarakat tidak akan jera. Perda harus ditegakkan. Patroli yustisia harus dilakukan secara rutin dan konsisten agar ada efek jera,” katanya.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran justru memperburuk wajah Kota Jambi dan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan. Ia menekankan bahwa kedisiplinan masyarakat tidak akan terbentuk tanpa kehadiran negara melalui penegakan hukum hingga ke tingkat paling dasar.

“Selama pelanggaran dibiarkan, sampah akan terus menumpuk. Ini menandakan penanganan sampah di Kota Jambi belum benar-benar menjadi prioritas,” pungkas Kemas Faried.(*)




Denda Masuk Rp7,3 Juta Sepanjang 2025! DLH Kota Jambi: Menurun Dibandingkan Sebelumnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mencatat total denda dari penindakan tim yustisi persampahan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp7,3 juta.

Turun signifikan dibandingkan Rp13,25 juta pada 2024. Penurunan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan kebersihan.

Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum DLH Kota Jambi, Fauzi, menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020.

Dengan besaran denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta, tergantung jenis pelanggaran.

“Penurunan ini menandakan masyarakat mulai sadar bahwa membuang sampah sembarangan ada konsekuensi hukumnya,” kata Fauzi.

Ia menambahkan, meski denda menurun, penindakan tetap dilakukan secara konsisten di semua lokasi yang melanggar.

Sepanjang 2025, pelanggaran tercatat di sejumlah titik, termasuk TPS Purnama, TPS Kecamatan Pasar, TPS depan Lembaga Pemasyarakatan, serta beberapa TPS liar.

Denda tertinggi sebesar Rp5 juta dikenakan kepada pelanggar berinisial MT yang membuang sampah oli, tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Selain sanksi administratif, DLH juga melibatkan kearifan lokal.

Fauzi mencontohkan seorang warga di Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, dikenakan denda adat karena membuang sampah sembarangan.

Ia menekankan, masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada jam yang telah ditetapkan pemerintah kota.

“Kalau aturan ini dipatuhi, kebersihan kota bisa kita jaga bersama,” ujarnya.

Menurut Fauzi, penegakan hukum ini bertujuan menciptakan lingkungan bersih dan sehat, disertai edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar kepedulian terhadap kebersihan meningkat.(*)




Alhamdulillah! Honor PHL Kebersihan Naik, Ini Besarannya dan Penjelasan Kadis DLH Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memberikan kabar gembira bagi petugas kebersihan dan pekerja pendukung di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Mulai awal tahun 2026, mereka menerima kenaikan insentif harian, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi menjaga kebersihan kota.

Kenaikan insentif ini berlaku untuk berbagai tenaga kerja, mulai dari petugas kebersihan, kru armada pengangkut sampah, sopir, operator alat berat, teknisi mekanik dan listrik, hingga pengawas lapangan.

Besaran tambahan insentif berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per hari, menyesuaikan jabatan dan tanggung jawab.

Data DLH menunjukkan, insentif petugas kebersihan yang sebelumnya Rp65.750 per hari kini naik menjadi Rp75 ribu hingga Rp80 ribu.

Sedangkan pengawas non-PNS pengangkutan sampah menerima Rp100 ribu per hari, naik dari sebelumnya Rp75 ribu.

Tak ketinggalan, sopir dump truck dan fuso kini menikmati Rp100 ribu per hari, naik dari Rp80.750.

Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, menekankan bahwa peningkatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan garda terdepan pelayanan publik di bidang kebersihan.

“Peningkatan insentif ini telah kami hitung berdasarkan kemampuan daerah. Tujuannya agar kesejahteraan petugas meningkat, sekaligus memacu semangat kerja mereka di lapangan,” kata Mahruzar.

“Per 1 Januari naik,” singkatnya.

Ia menambahkan, beban kerja petugas kebersihan terus bertambah seiring meningkatnya volume sampah di kota.

Dengan kenaikan insentif ini, diharapkan pelayanan kebersihan, pengelolaan sampah, dan perawatan fasilitas publik serta ruang terbuka hijau semakin optimal.(*)




DLH Kota Jambi Bantah Limbah TPA Talang Gulo Cemari Sungai di Muaro Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi membantah tudingan bahwa limbah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo mencemari sungai di wilayah Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala DLH Kota Jambi, Ardi, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengukuran laboratorium terhadap kandungan limbah di TPA tersebut.

“Setiap bulan dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, berdasarkan pengujian kami, limbah TPA Talang Gulo masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan,” tegas Ardi, Minggu (20/4/2025).

Ardi juga menyebutkan bahwa, sumber pencemaran air sungai di wilayah tersebut tidak bisa serta-merta disimpulkan berasal dari TPA Talang Gulo.

Ia mengungkap adanya peternakan babi yang jaraknya cukup dekat dengan lokasi TPA, yang diduga kuat turut berkontribusi terhadap kondisi air sungai.

“Justru perlu dicek juga, apakah peternakan tersebut memiliki izin operasional dan sistem pengolahan limbah yang memadai,”  tanya Ardi.

“Kalau tidak, bisa jadi limbah dari peternakan itu yang mencemari aliran sungai. Bahkan bisa saja ditutup kalau terbukti mencemari lingkungan,” lanjutnya.

DLH Kota Jambi mengklaim bahwa, permasalahan ini sebenarnya telah ditangani sejak tahun 2020, saat tim dari Provinsi Jambi turun langsung ke lokasi.

Beberapa perbaikan telah dilakukan, termasuk pengolahan limbah dan pemantauan berkala.

“Limbah di kawasan tersebut bukan hanya dari TPA, tapi juga bisa berasal dari perkebunan dan aktivitas lainnya. Jadi tidak bisa menyalahkan satu pihak saja,” tambah Ardi.

DLH berharap masyarakat dan pemerintah daerah lainnya dapat bersama-sama melihat persoalan ini secara komprehensif, berdasarkan data dan hasil pengujian resmi.(*)




Kolam Retensi Mal JBC Belum Optimal, DLH Jambi Berikan Teguran dan Target Perbaikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keberadaan Mal Jambi Bisnis Center (JBC) kerap menimbulkan masalah banjir di sekitar kawasan tersebut, yang menjadi keluhan utama bagi warga setempat.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi menegaskan bahwa, pembangunan Mal JBC harus memenuhi ketentuan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Salah satu aspek yang paling ditekankan dalam AMDAL adalah kewajiban pengelola JBC untuk membangun kolam retensi yang dapat menampung air hujan sebelum mengalir ke permukiman warga.

“Kolam retensi sudah dibangun, namun belum permanen. Sesuai dengan ketentuan AMDAL, JBC harus melakukan revisi dokumen AMDAL untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan,” kata dia, belum lama ini.

Baca juga: Rapat Penanggulangan Banjir Kota Jambi, Walikota Maulana Peroleh Informasi Penyebab Banjir dari BWSS VI Jambi, Ini Masalahnya

Baca juga: Mal JBC Picu Banjir di RT 11 Simpang IV Sipin, Warga Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjut

“Termasuk volume dan kapasitas kolam retensi. Kolam ini perlu diperbesar agar dapat menampung air hujan dengan lebih baik,” ujar Ardi dalam keterangannya.

DLH Kota Jambi, lanjut Ardi, telah memberikan izin untuk revisi dokumen AMDAL kepada pengelola Mal JBC, dengan syarat perbaikan dilakukan secepatnya agar tidak terus-menerus menjadi masalah bagi masyarakat.

Kolam retensi yang lebih luas dan berfungsi dengan baik menjadi salah satu prioritas utama dalam penanganan banjir yang sering terjadi akibat sistem drainase yang belum optimal.

Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan lingkungan, DLH Kota Jambi telah memberikan tiga kali teguran kepada pengelola Mal JBC.

Meski demikian, Ardi menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini dengan segera, terutama untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap lingkungan sekitar.

“Kami sudah memberi teguran sebanyak tiga kali, dan target kami adalah agar kolam retensi tersebut selesai dan berfungsi dengan optimal pada pertengahan tahun ini. Kami berharap pengelola Mal JBC bisa segera merealisasikan perbaikan ini,” tegas Ardi.

Warga sekitar Mal JBC berharap bahwa langkah-langkah yang diambil oleh DLH Kota Jambi dapat mengatasi masalah banjir yang kerap melanda permukiman mereka.

Diharapkan, dengan perbaikan kolam retensi dan revisi dokumen AMDAL, banjir yang disebabkan oleh sistem drainase yang buruk dapat segera teratasi, dan Mal JBC dapat beroperasi tanpa merugikan lingkungan sekitar.(*)