OTT KPK di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukung Proses Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan.

Operasi tersebut berlangsung di wilayah Jakarta Utara dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pihak lain yang diduga merupakan wajib pajak.

OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pemeriksaan dan pengurangan kewajiban pajak.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi ilegal tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.

Identitas para pihak belum diumumkan ke publik karena proses penanganan perkara masih berlangsung.

Menanggapi penindakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sikap menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

DJP juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Lembaga tersebut akan memberikan dukungan berupa data dan informasi yang dibutuhkan penyidik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Kepatuhan terhadap kode etik serta larangan terhadap segala bentuk gratifikasi dan penyimpangan menjadi penekanan utama institusi tersebut.

Kasus OTT ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat sektor perpajakan memiliki peran strategis dalam penerimaan negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk perpajakan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)




Menkeu Akui Aktivasi Coretax Masih Bermasalah, Sistem Dinilai Belum Ramah Wajib Pajak

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa proses aktivasi dan penggunaan sistem Coretax masih menghadapi sejumlah kendala dalam beberapa hari terakhir.

Sistem administrasi perpajakan digital tersebut dinilai belum sepenuhnya ramah bagi wajib pajak, khususnya pada tahap registrasi dan aktivasi akun secara mandiri.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi keluhan masyarakat yang memadati sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Ia mengatakan, mayoritas keluhan berkaitan dengan alur pendaftaran Coretax yang dianggap rumit dan membingungkan bagi wajib pajak.

“Ada beberapa orang yang ngomel ke saya dalam dua hari ini. Itu kayaknya complicated ya,” ujar Purbaya kepada wartawan, menanggapi kesulitan aktivasi akun Coretax.

Purbaya tidak menampik bahwa desain awal sistem masih perlu penyempurnaan.

Ia menilai penggunaan email, tahapan verifikasi, serta alur navigasi dalam sistem Coretax harus dievaluasi agar lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Evaluasi tersebut, kata dia, akan dilakukan langsung bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Purbaya, dari sisi layanan tatap muka, proses aktivasi relatif dapat diselesaikan dengan cepat ketika wajib pajak datang langsung ke KPP.

Namun, aktivasi secara daring justru menjadi titik lemah utama yang memicu antrean panjang dan kepanikan di kalangan masyarakat.

Ia juga menyoroti beredarnya informasi mengenai batas waktu aktivasi Coretax yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman.

Purbaya menegaskan tidak ada tenggat mutlak yang langsung berujung sanksi.

Imbauan percepatan aktivasi lebih ditujukan untuk mencegah penumpukan layanan menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pemerintah, lanjut Purbaya, akan meminta DJP untuk memperkuat sosialisasi serta panduan teknis kepada wajib pajak.

Langkah ini dinilai krusial agar proses transisi ke sistem perpajakan digital tidak justru menghambat tingkat kepatuhan pajak.

“Sistemnya akan terus kita perbaiki. Masukan dari publik sangat penting,” tegasnya.

Sebagai informasi, DJP mencatat jumlah akun Coretax yang telah aktif terus mengalami peningkatan, meskipun belum seluruh wajib pajak beralih ke sistem baru.

Pemerintah berharap, dengan penyederhanaan prosedur dan peningkatan layanan, kendala aktivasi Coretax dapat diminimalkan sehingga sistem ini dapat berfungsi optimal sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional.(*)