Polemik Zona Merah, Pertamina EP Aktif Cari Solusi Bersama DJKN dan KPKNL

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pertamina EP Jambi menegaskan komitmennya untuk aktif melakukan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Ini terkait polemik ‘Zona Merah’ yang tengah menjadi perhatian publik. Pernyataan ini disampaikan oleh Kurniawan Triyo Widodo, Manager Pertamina EP Jambi Field.

Menurut Kurniawan, Pertamina EP Jambi bekerja sama secara erat dengan perwakilan negara sebagai pemilik aset, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi, serta Pertamina Persero selaku pihak yang diberi izin pengelolaan aset.

“Kami terus berupaya mencari solusi terbaik melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata dia.

“Upaya ini kami lakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan di wilayah kerja, termasuk di Kenali Asam Atas, Kota Jambi,” jelas Kurniawan.

Ia menambahkan, Pertamina EP Jambi memahami kekhawatiran masyarakat terkait pemblokiran aset di Zona Merah, dan menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan setiap langkah penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap mengutamakan keselamatan publik.

Sebelumnya, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah Pertamina EP Jambi bukan dilakukan oleh BPN.

Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan aset negara.

Hal itu disampaikan Kepala ATR/BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, saat menanggapi aksi unjuk rasa warga yang mempersoalkan dibekukannya sertifikat tanah mereka, Selasa (13/1/2026).

“Perlu kami luruskan, yang melakukan blokir bukan BPN. Pemblokiran sertifikat merupakan bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” tegas Ridho.

Ridho menjelaskan, BPN hanya menjalankan tugas sebagai aparatur negara dalam proses pengamanan aset negara, khususnya terhadap bidang tanah yang diklaim sebagai aset eks Pertamina.

“Bidang-bidang tanah tersebut terlebih dahulu kami lakukan pengecekan. Jika hasilnya tidak termasuk aset negara, tentu bisa diproses. Namun jika masuk dalam daftar aset negara, maka sertifikatnya belum dapat diproses,” jelasnya.

Menurut Ridho, pengamanan aset negara tersebut mengacu pada penetapan aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan yang terbit pada Juli 2025.

“Ini bukan menyangkut kepemilikan pribadi, tetapi aset negara. Maka mekanisme pengawasan, termasuk pemblokiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemblokiran sertifikat tanah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta regulasi lain yang mengatur pengelolaan dan pengawasan BMN.

Meski demikian, Ridho menegaskan bahwa BPN Kota Jambi tetap berkomitmen membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi warga.

“Kami tidak diam. Saat ini pemerintah pusat sedang membentuk tim lintas kementerian untuk menyelesaikan persoalan ini. Rencananya, akhir Januari akan dilakukan pertemuan antara Pertamina pusat, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan,” kata Ridho.

Ia memastikan aspirasi warga yang terdampak pemblokiran sertifikat akan disampaikan dan dibahas secara serius guna menemukan solusi yang sesuai dengan hukum.

“Kami berupaya agar ada tahapan penyelesaian yang jelas dan tidak merugikan masyarakat, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)




Buntut Aksi Warga Tolak ‘Zona Merah’, Pertamina EP Jambi Sebut Bukan Terminologi Resmi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pertamina EP Jambi menanggapi aksi warga yang menolak istilah “zona merah” di wilayah Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru dan sekitarnya.

Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.

“Kami menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun juga menekankan pentingnya menghormati hak orang lain sesuai ketentuan perundangan,” ujarnya.

Pertamina EP Jambi, sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diberi izin menggunakan Barang Milik Negara (BMN), menegaskan bahwa seluruh aset yang dikelola merupakan BMN.

Perusahaan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan KPKNL Provinsi Jambi, termasuk melakukan sosialisasi penggunaan aset yang telah digelar pada September 2025 dengan melibatkan warga dan LSM.

Selain itu, Pertamina EP Jambi juga melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, seperti rapat dengar pendapat dengan Walikota Jambi dan Komisi I DPRD (Mei 2025), serta courtesy meeting dengan Wakil Walikota Jambi (November 2025).

Kurniawan menegaskan bahwa istilah “zona merah” yang ramai diperbincangkan masyarakat bukan terminologi resmi Pertamina EP Jambi maupun DJKN, dan tidak pernah digunakan dalam dokumen formal perusahaan.

Pertamina EP Jambi juga terus mencari solusi terbaik bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan negara sebagai pemilik aset, DJKN, KPKNL, dan Pertamina Persero.

Pertemuan koordinasi langsung dijadwalkan akhir tahun ini untuk membahas aspek keselamatan dan keamanan di sekitar wilayah kerja, khususnya di Kenali Asam Atas.

“Kami ingin memastikan semua langkah yang diambil mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan keamanan aset negara, sambil tetap menampung aspirasi warga,” tambah Kurniawan.

Dengan langkah proaktif ini, Pertamina EP Jambi berharap komunikasi dengan masyarakat tetap terjaga dan pemanfaatan BMN berjalan transparan, aman, dan sesuai regulasi.(*)