Baru Menjabat, Dirresnarkoba Polda Jambi Pimpin Pemusnahan 5,5 Kg Sabu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Kamis (31/7), Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram atau sekitar 5,5 kilogram.

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda.

Pemusnahan ini juga menjadi momen penting bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., yang baru saja dilantik sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut telah melalui pengujian laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.

“Ketiga tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda. Barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 5,5 kilogram sabu dan hari ini kami musnahkan,” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pengedar dan pelaku jaringan narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk mewujudkan wilayah hukum yang bersih dari narkoba.

Kombes Dewa Made Palguna menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.(*)




Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Ditresnarkoba Polda Jambi musnahkan 12.941,689 gram sabu, Selasa 18 Februari 2025.

Selain sabu, juga dimusnhkan ekstasi sebanyak 495 butir, dan ganja 47,1 gram.

Barang bukti ini telah dikumpulkan dalam berbagai operasi, serta menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Jambi.

Kombes Pol DR Ernesto Saiser, Dirresnarkoba Polda Jambi, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Februari 2025, pihaknya telah menangani 66 kasus narkotika dengan 92 tersangka yang terdiri dari 84 pria dan 8 wanita.

Barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, yakni sekitar Rp 16,8 miliar untuk shabu dan Rp 123,7 juta untuk ekstasi.

“Kami terus berupaya membersihkan wilayah Jambi dari peredaran narkoba, sesuai dengan arahan Wakapolda dan visi Presiden untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” tambahnya.

Pemusnahan narkotika tersebut juga dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, di antaranya DR H Umar Yusuf, seorang tokoh agama dan masyarakat, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, BNN Provinsi Jambi, dan Biddokkes Polda Jambi.

DR Umar Yusuf memberikan apresiasi terhadap upaya Polda Jambi dan menilai bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa, khususnya di Provinsi Jambi.

Kombes Pol DR Ernesto Saiser juga menekankan bahwa pemusnahan narkotika ini akan berkontribusi besar dalam menyelamatkan sekitar 65.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya berharap bahwa langkah ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya menjaga kesehatan serta keselamatan bersama.(*)