Bawa 58 Kg Sabu, Alung Ramadhan Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Terdakwa kasus narkotika Alung Ramadhan menghadapi tuntutan berat dalam perkara peredaran sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari 58 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alung Ramadhan dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada 17 September 2026.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Alung terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Terbukti bersalah dan dihukum penjara seumur hidup,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut akhirnya dibacakan setelah agenda persidangan sempat beberapa kali mengalami penundaan.

Menanggapi tuntutan seumur hidup tersebut, kuasa hukum Alung Ramadhan, Fatma Dewi, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya.

“Kami akan menyampaikan pembelaan pada minggu depan secara tertulis nantinya,” kata Fatma.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum akan menguraikan sejumlah hal yang dinilai dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Fatma menyebut Alung selama proses perkara bersikap kooperatif, masih berusia muda, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Alung bersifat kooperatif, masih muda dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, JPU mengungkap barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram.

Jumlah tersebut setara lebih dari 58 kilogram sabu.

Alung didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Besarnya barang bukti menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini memasuki tahap pembelaan terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang dibacakan secara terpisah, perkara tersebut melibatkan sejumlah orang dengan peran berbeda.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 4 Oktober 2025 Alung bersama Agit dan Juniardo diperintahkan oleh Okta dan Dewi yang dalam perkara tersebut disebut belum tertangkap untuk berangkat menuju Medan, Sumatera Utara.

Tujuannya untuk menjemput sabu.

Setelah tiba di Medan, mereka kemudian disebut diperintahkan untuk bertemu dengan Alung dan Deka yang juga disebut belum tertangkap.

Rombongan selanjutnya bergerak menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa sabu yang disebut mencapai 58 kilogram menggunakan dua kendaraan menuju Pulau Jawa.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa perjalanan tersebut menggunakan pola dua kendaraan.

Satu kendaraan dikemudikan Alung bersama Deka yang berfungsi sebagai kendaraan pengintai di depan.

Kendaraan tersebut disebut bertugas mengantisipasi adanya razia maupun aparat kepolisian dengan jarak sekitar dua hingga tiga kilometer di depan kendaraan lainnya.

Sementara kendaraan kedua berada di belakang dan dikemudikan Agit bersama Juniardo. Kendaraan inilah yang disebut membawa puluhan kilogram sabu tersebut.

Dalam perjalanan, kedua kendaraan kemudian memasuki wilayah Kota Jambi.

Di Jambi, para terdakwa disebut membeli empat koper berukuran besar dan satu tas jinjing di salah satu pusat perbelanjaan.

Koper dan tas tersebut kemudian digunakan untuk menyimpan sabu yang dibawa dalam perjalanan menuju Pulau Jawa.

Perjalanan kemudian berlanjut ke arah Sumatera Selatan.

Menurut uraian dalam dakwaan, kendaraan yang dikemudikan Agit dan Juniardo berhasil melaju hingga wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Sementara kendaraan yang dikemudikan Alung kemudian ditangkap di wilayah Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Alung, tim Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan lainnya.

Pada 10 Oktober 2025, petugas berhasil mengejar kendaraan yang dikemudikan Agit dan Juniardo di Bayung Lencir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 58 bungkus sabu, masing-masing disebut memiliki ukuran sekitar satu kilogram, dengan total berat mencapai sekitar 58 kilogram.

Setelah JPU menyampaikan tuntutan seumur hidup, perkara tersebut memasuki tahapan pembelaan.

Kuasa hukum Alung akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada persidangan berikutnya dengan menguraikan sejumlah alasan yang dinilai dapat meringankan hukuman kliennya.

Perkara selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim terhadap tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(*)




Pelabuhan Jambi Jadi Fokus Pencegahan Narkoba, Pelindo Gandeng Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi bersama  Ditresnarkoba Polda Jambi memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di kawasan Pelabuhan Jambi, Kamis 16 Juli 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Siginjai 2026 yang bertujuan meningkatkan kesadaran para pekerja terhadap bahaya narkoba sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan berintegritas.

Sebagai salah satu objek vital nasional dengan mobilitas orang dan barang yang tinggi, kawasan pelabuhan dinilai membutuhkan sumber daya manusia yang profesional serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sosialisasi menghadirkan IPDA Suramin, Plt Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi, bersama personel Satgas Operasi Antik Siginjai 2026.

Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai dampak penyalahgunaan narkoba, modus terbaru peredaran gelap narkotika, konsekuensi hukum, hingga langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan di lingkungan kerja.

Kegiatan diikuti oleh perwakilan Pelindo Regional 2 Jambi, IPC TPK Jambi, PT Pelindo Terminal Petikemas (PTP), PT BIMA, JAI, tim keamanan, serta sejumlah anak perusahaan dan unit kerja di lingkungan Pelindo Jambi Group.

Mewakili manajemen, Kepala Terminal IPC TPK Jambi, Wedhar Aji Tani S, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam membangun budaya kerja yang sehat dan bebas narkoba.

“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh insan Pelindo Group terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, sehingga seluruh pekerja dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, IPDA Suramin menegaskan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba dapat menyasar siapa saja, termasuk lingkungan kerja strategis seperti kawasan pelabuhan.

Karena itu, pencegahan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, peningkatan pengetahuan, kepedulian, serta keberanian untuk menolak dan melaporkan penyalahgunaan narkotika menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba.

Melalui kolaborasi dalam Operasi Antik Siginjai 2026 tersebut, Pelindo Regional 2 Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi berharap budaya kerja yang berintegritas semakin kuat sehingga kawasan pelabuhan tetap menjadi lingkungan yang aman, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(*)




Dua Warga Sumut Ditangkap, Bawa Ganja 11 Kg Tujuan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 11.559 gram yang dikirim dari Sumatera Utara, transit di Riau, dan akan diedarkan di Jambi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 16 April 2025.

Awalnya diduga barang tersebut adalah sabu, namun setelah pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, petugas menemukan bahwa barang tersebut adalah ganja siap edar.

“Kami amankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua pelaku. Di dalam mobil, ditemukan 10 kotak ganja dengan total berat 11.559 gram,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Dua pelaku berinisial AMN (34) dan AS (25) diketahui berasal dari Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dari total 13 bungkus yang mereka bawa dari Tapanuli Selatan, 3 kilogram sempat dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau.

Ernesto menegaskan, pihaknya akan terus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen Polda Jambi dalam perang melawan narkoba.

“Satu gram ganja bisa disalahgunakan oleh empat orang. Artinya, dari pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa potensi kerugian negara akibat dampak sosial dan biaya rehabilitasi dapat mencapai Rp208 miliar, mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Narkoba.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program Presiden RI “Asta Cita” dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kami serius membongkar jaringan dan menangkap pengedar maupun bandar narkoba lintas provinsi. Ini bukan akhir, tetapi langkah berkelanjutan,” tegas Kapolda.

Polda Jambi mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna menjaga masa depan generasi muda di Provinsi Jambi.(*)




Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam operasi ini, petugas menyita sabu seberat 872,311 gram (sekitar 1 kg), ganja 58,136 gram, dan pecahan pil ekstasi seberat 39,962 gram.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial D, kelahiran Jambi, 19 Juli 1984.

Menurut Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, Dirresnarkoba Polda Jambi, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi pada 25 Februari lalu bahwa pelaku D sering terlibat dalam peredaran sabu di Jambi.

Baca juga:  Polda Jambi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri 1446 H

Baca juga:  Polda Jambi dan Kementerian ESDM Investigasi Kerusakan Lingkungan di Koto Boyo Batanghari

“Kami melakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku hingga ke kediamannya di jalan Jambi – Muara Bulian, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu sekitar 1 kilogram,” ujar Kombes Pol Ernesto.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 58,136 gram dan pecahan pil ekstasi seberat 39,962 gram, yang jika dihitung setara dengan 117 butir pil ekstasi.

“Pelaku ini juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan baru saja keluar dari penjara pada 2019,” lanjutnya.

Pada saat keluar dari penjara, pelaku mengenal seorang bandar narkoba.

Baca juga:  IAIN Kerinci Klarifikasi Isu Pemotongan Dana KIP-K, Rektor Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Baca juga:  Sejumlah Pejabat IAIN Kerinci Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Pemotongan Dana KIP-K

Tugas pertama pelaku adalah mengantarkan narkoba pada November 2019, yakni sabu seberat 1 kilogram, dan pada Desember 2019, sebanyak 10 kilogram.

“Barang bukti yang ditemukan saat ini adalah sisa dari 10 kilogram yang pernah diedarkan,” tambahnya.

Ernesto juga menjelaskan bahwa, pelaku D mengaku memperoleh barang bukti dari seorang kontak yang saat ini berada di dalam Lapas.

“Kami masih mendalami dan telah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari individu tersebut,” ungkapnya.

Estimasi kerugian ekonomi dari barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar 1,16 miliar rupiah, dengan potensi jumlah jiwa yang terselamatkan sekitar 4.700 jiwa.

Saat ini, pelaku D telah ditahan di Polda Jambi dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Dengan pengungkapan ini, Polda Jambi berharap dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk rehabilitasi pengguna narkoba. (*)




Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPeredaran narkoba tak mengenal tempat atau waktu, bisa menyerang siapa saja, termasuk anak-anak dan remaja, di lingkungan rumah, sekolah, atau bahkan tempat yang tak terduga.

Menanggapi hal ini, Ditresnarkoba Polda Jambi terus berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba dengan melakukan berbagai sosialisasi dan mengungkap jaringan narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah dengan menyasar para pelajar di SMP Negeri 6 Kota Jambi.

Mengingat saat ini, banyak pelaku narkoba yang berusaha menjebak remaja untuk terjerumus dalam dunia narkotika, yang berawal dari pergaulan mereka.

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Baca juga: Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

Dalam kesempatan ini, Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar sosialisasi kepada para siswa.

Swkaligus memasang spanduk yang bertuliskan pesan penting tentang bahaya narkoba serta pentingnya selektif dalam memilih teman.

Spanduk tersebut mencantumkan data yang mengungkapkan fakta mengejutkan: 92,4 persen pengguna narkoba pertama kali terpengaruh oleh teman.

Adapun oesan yang disampaikan yakni, “Yuk, selektif dalam memilih teman agar terhindar dari bahaya narkoba!”

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa upaya ini penting agar remaja, khususnya di tingkat SMP, lebih berhati-hati dalam memilih teman.

“Teman sering kali menjadi pengaruh terbesar. Mereka adalah orang terdekat yang mengajak untuk mencoba hal-hal baru, termasuk narkoba. Keingintahuan besar sering kali berasal dari teman, dan ini bisa berbahaya,” jelasnya.

Selain itu, Kombes Pol Ernesto menambahkan bahwa tekanan sosial di kalangan teman sebaya.

Seperti saling mengejek jika ada yang menolak untuk mencoba sesuatu, sering kali memaksa seseorang untuk ikut-ikutan, yang akhirnya bisa menjebak mereka dalam pergaulan bebas dan kecanduan narkoba.

Namun, ia juga menekankan bahwa semua ini bisa dihindari dengan memilah teman untuk bergaul dan membentengi diri dengan kegiatan yang positif.

“Dengan hal ini, kita bisa menghindari godaan untuk terlibat dalam hal-hal yang merugikan dan berbahaya,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, peran orang tua dan guru sangat penting dalam menjaga anak-anak dari ancaman narkoba.

Orang tua diharapkan untuk lebih aktif dalam mengontrol jam sekolah, jam malam, dan kegiatan anak-anak mereka, serta menghindarkan mereka dari pergaulan yang bisa mengarah ke kegiatan negatif seperti nongkrong hingga dini hari.

Polda Jambi juga memberikan nomor pengaduan masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba, yaitu 0853-60-555-222, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya memberantas narkoba.

Sebagai penutup, Ditresnarkoba Polda Jambi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, agar masa depan mereka bisa cerah dan terhindar dari kerusakan.(*)




Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Ditresnarkoba Polda Jambi musnahkan 12.941,689 gram sabu, Selasa 18 Februari 2025.

Selain sabu, juga dimusnhkan ekstasi sebanyak 495 butir, dan ganja 47,1 gram.

Barang bukti ini telah dikumpulkan dalam berbagai operasi, serta menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Jambi.

Kombes Pol DR Ernesto Saiser, Dirresnarkoba Polda Jambi, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Februari 2025, pihaknya telah menangani 66 kasus narkotika dengan 92 tersangka yang terdiri dari 84 pria dan 8 wanita.

Barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, yakni sekitar Rp 16,8 miliar untuk shabu dan Rp 123,7 juta untuk ekstasi.

“Kami terus berupaya membersihkan wilayah Jambi dari peredaran narkoba, sesuai dengan arahan Wakapolda dan visi Presiden untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” tambahnya.

Pemusnahan narkotika tersebut juga dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, di antaranya DR H Umar Yusuf, seorang tokoh agama dan masyarakat, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, BNN Provinsi Jambi, dan Biddokkes Polda Jambi.

DR Umar Yusuf memberikan apresiasi terhadap upaya Polda Jambi dan menilai bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa, khususnya di Provinsi Jambi.

Kombes Pol DR Ernesto Saiser juga menekankan bahwa pemusnahan narkotika ini akan berkontribusi besar dalam menyelamatkan sekitar 65.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya berharap bahwa langkah ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya menjaga kesehatan serta keselamatan bersama.(*)