Drama Perburuan Alung, DPO Sabu 58 Kg Berakhir di Kuala Tungkal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Misteri penangkapan buronan kasus narkotika yang sempat menjadi perbincangan publik akhirnya terjawab.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2025 dalam operasi dini hari.

Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, membenarkan bahwa pria bernama M Alung Ramadhan telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (16/4/2026), di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Alung diketahui merupakan buronan dalam kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu.

Ia sebelumnya masuk dalam daftar DPO sejak 12 Oktober 2025 setelah melarikan diri dari proses hukum.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan Alung.

Sebanyak lima orang lainnya juga turut ditangkap karena diduga terlibat dalam membantu pelarian tersangka selama masa buron.

“Yang bersangkutan sudah diamankan bersama beberapa orang yang diduga membantu pelariannya,” ujar Kapolda.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai barang bukti yang besar serta lamanya pelarian tersangka sejak ditetapkan sebagai buronan.

Sebelumnya, status DPO terhadap Alung diterbitkan secara resmi oleh Ditresnarkoba Polda Jambi melalui surat bernomor DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA.

Dalam catatan kepolisian, tersangka melarikan diri sebelum menjalani pemeriksaan penyidik.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah Jambi dan sekitarnya.(*)




Pajero Sport Terobos Pagar Mapolda Jambi, Sopir Diduga di Bawah Pengaruh Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Insiden kecelakaan lalu lintas mengejutkan terjadi di Kota Jambi pada Minggu dini hari (18/1/2026), ketika sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport menerobos dan merusak pagar Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi.

Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan pengemudi yang berada di bawah pengaruh narkotika.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 03.10 WIB. Mobil dikemudikan oleh seorang pemuda berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa sebelum menabrak pagar Mapolda, kendaraan tersebut sempat melaju tidak terkendali dan bergerak zig-zag di sejumlah ruas jalan.

“Mobil tersebut sebelumnya menabrak beberapa sepeda motor di beberapa titik, kemudian berputar di kawasan Tugu Keris, melintas ke arah GOR dan Simpang Kebun Kopi, hingga akhirnya masuk ke area Mapolda Jambi dengan menerobos pagar pintu masuk dan keluar,” jelas Erlan.

Akibat benturan keras tersebut, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan cukup parah.

Selain itu, sejumlah pengendara sepeda motor turut menjadi korban dan mengalami luka-luka.

Petugas piket penjagaan Mapolda Jambi berhasil mengamankan pengemudi setelah kendaraan berhenti di dalam area Mapolda usai menabrak traffic cone.

Dari hasil pemeriksaan awal, DK diduga mengemudi dalam kondisi terpengaruh narkotika.

“Hasil tes urine menunjukkan pengemudi positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” tegas Erlan Munaji.

Lebih lanjut, pihak kepolisian langsung melakukan langkah penanganan cepat. Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengevakuasi para korban kecelakaan ke Rumah Sakit Siloam Jambi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, untuk dugaan penyalahgunaan narkotika, kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi guna pendalaman lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas Erlan.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mengemudi di bawah pengaruh narkotika atau zat berbahaya lainnya, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.(*)