Kasus Dugaan Calo Rekrutmen Polri Terbongkar di Jambi, Dua Personel Jalani Proses Etik dan Pidana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi mengusut dugaan praktik penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua anggotanya sendiri.

Kedua personel berinisial Briptu MD dan Bripda Y kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan etik serta penyidikan pidana.

Kasus ini mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima laporan pengaduan pada 3 Agustus 2026.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat sedikitnya 12 orang korban, yang terdiri atas masyarakat umum maupun anggota Polri.

Selain memeriksa para korban, penyidik masih menghitung total kerugian materiil yang diduga timbul akibat praktik tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga pelanggar diduga menawarkan janji kelulusan kepada peserta seleksi calon anggota Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Jambi langsung mengamankan Briptu MD dan Bripda Y untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Di saat yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi juga membuka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.

Kedua personel tersebut diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya dalam proses rekrutmen anggota Polri.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum secara paralel,” ujar Erlan.

Ia memastikan, apabila terbukti bersalah, kedua personel akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme disiplin, sidang kode etik profesi, maupun proses pidana.

Polda Jambi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku mampu meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

Menurut Erlan, seluruh tahapan penerimaan anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) sehingga tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme resmi.

“Tidak ada seorang pun yang bisa menjamin kelulusan peserta seleksi. Jika ada masyarakat yang mengalami praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor ke Polda Jambi supaya dapat ditindaklanjuti secara tegas,” katanya.

Polda Jambi menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas proses rekrutmen anggota Polri sekaligus memberikan efek jera terhadap setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan oknum internal.(*)




Lima Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Brigadir EWS, Polda Jambi Ungkap Mereka Miliki Peran Berbeda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peran lima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Brigadir Eko Winarno (EWS) mulai didalami penyidik Polda Jambi.

Kelima anggota Polri tersebut menjadi bagian dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Satu tersangka lainnya diketahui merupakan warga sipil.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Menurut Erlan, keenam tersangka tidak memiliki peran yang sama.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan setiap tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Erlan saat memberikan keterangan pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, proses pengungkapan perkara dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia.

Penyidik kemudian menerapkan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan serta ketentuan terkait turut serta dalam tindak pidana, dengan penerapan pasal yang akan disesuaikan berdasarkan peran masing-masing tersangka.

“Pasal yang diterapkan disesuaikan dengan fakta-fakta penyidikan dan keterlibatan masing-masing tersangka,” jelas Erlan.

Terkait adanya lima anggota Polri yang terseret dalam perkara ini, Polda Jambi memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional.

Pengawasan internal juga dilakukan dengan melibatkan Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, dan Bareskrim Polri.

Menurut Erlan, keterlibatan sejumlah unsur pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen agar proses penanganan perkara berjalan transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami mendapatkan asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri untuk memastikan proses penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menegaskan seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Propam Polda Jambi hingga kini masih mendalami perkara tersebut.

Termasuk memperjelas peran setiap tersangka dalam rangkaian kejadian yang menyebabkan meninggalnya Brigadir EWS.

Polda Jambi memastikan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.(*)




Kasus Tewasnya Brigadir EWS, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, Lima Anggota Polri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Polri, Brigadir Brigadir Eko Winarno (EWS), di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Dari enam tersangka tersebut, lima merupakan anggota Polri dan satu lainnya warga sipil.

Perkembangan terbaru penanganan perkara itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Menurut Erlan, penyidikan dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sebelum akhirnya menetapkan para tersangka melalui gelar perkara.

“Pada hari Sabtu, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya anggota Polri dan satu orang merupakan warga sipil. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini,” ujarnya.

Penyidik, lanjut Erlan, telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan hukum terhadap para tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan serta Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan dugaan peran masing-masing tersangka.

Polda Jambi juga memastikan proses penanganan perkara mendapat pendampingan dan pengawasan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keterlibatan ketiga unsur tersebut disebut sebagai langkah untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendapatkan asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri agar proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Erlan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas, menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia juga memastikan penyidikan akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.

Selain proses pidana, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Bidang Propam Polda Jambi masih terus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Polda Jambi menegaskan akan menyampaikan setiap perkembangan penting kepada publik sesuai tahapan penyidikan yang berlangsung, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Kasus Kematian Brigadir EWS Memanas! Empat Saksi Diperiksa Polda Jambi hingga Malam Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkembangan kasus kematian anggota Polres Tanjab Timur, Brigadir EWS, terus menjadi perhatian.

Empat orang saksi terlihat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, Rabu 22 Juli 2026.

Pantauan di lokasi, keempat saksi tiba di lingkungan Polda Jambi sejak sekitar pukul 13.00 WIB.

Mereka diduga menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung B Polda Jambi terkait penyelidikan kematian Brigadir EWS.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, sekitar pukul 20.45 WIB, keempat saksi terlihat keluar menggunakan mobil tahanan dan dibawa menuju Gedung Subdit Provos Polda Jambi.

Saat turun dari kendaraan, mereka kemudian digiring sejumlah petugas. Salah seorang saksi terlihat mengenakan borgol dan selanjutnya dibawa menuju ruang tahanan umum yang berada di belakang gedung utama Polda Jambi.

Ketika dikonfirmasi awak media terkait pemeriksaan yang telah dijalani, saksi tersebut tidak memberikan keterangan dan hanya diam saat digiring petugas.

Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai status hukum keempat saksi tersebut, termasuk alasan salah seorang saksi dibawa menuju ruang tahanan Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi.

“Besok saja ya, updatenya kita tunggu dari Krimum dan Propam,” ujar Erlan singkat.

Penanganan Kasus Brigadir EWS Ditangani Polda Jambi

Sebelumnya, kematian Brigadir EWS yang merupakan personel Polres Tanjung Jabung Timur menjadi perhatian Kapolda Jambi.

Kasus tersebut kini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersama Polres Tanjabtim untuk mengungkap fakta dan kronologi kejadian.

Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Sabtu 18 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji sebelumnya menyampaikan bahwa Kapolda Jambi telah memerintahkan agar proses penyelidikan dilakukan secara cepat dan menyeluruh.

“Untuk hal ini Pak Kapolda menjadi atensi, memerintahkan untuk segera dilakukan proses penyelidikan. Saat ini Polres Tanjabtim dibantu Direktorat Kriminal Umum melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut,” jelas Erlan.

Ia mengatakan, setelah ditarik ke Polda Jambi, perkara tersebut langsung ditangani Ditreskrimum dengan melibatkan tim gabungan bersama Polres Tanjabtim.

Polisi Periksa Saksi dan Tunggu Hasil Autopsi

Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Namun, Polda Jambi belum membeberkan hasil pemeriksaan maupun kronologi lengkap terkait peristiwa tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, jenazah Brigadir EWS juga telah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

Hasil autopsi nantinya akan menjadi salah satu bahan penyidik dalam mengungkap penyebab pasti kematian anggota Polres Tanjabtim tersebut.

“Kita tunggu hasilnya yang disampaikan oleh dokter yang menangani autopsi,” kata Erlan.

Bidpropam Polda Jambi Turun Periksa Anggota

Selain penyidik Ditreskrimum, Bidpropam Polda Jambi juga dilibatkan dalam penanganan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang diduga berkaitan dengan kasus kematian Brigadir EWS telah dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan personel Polri.

Polda Jambi menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya anggota yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

“Apabila nantinya ada keterlibatan anggota ataupun personel yang terlibat, kita akan tegas melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Erlan Munaji.(*)




Kasus Kematian Anggota Polri di Tanjab Timur Jadi Atensi Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta dan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.

Atas nama pimpinan Polda Jambi, ia turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

“Atas kejadian ini, sekali lagi atas nama pimpinan Polda Jambi turut menyampaikan belasungkawa dan rasa prihatin. Kami mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian khusus Polda Jambi. Penanganan perkara kini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dengan berkolaborasi bersama Polres Tanjung Jabung Timur untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan secara menyeluruh.

Kombes Pol. Erlan menegaskan, Polda Jambi tidak akan mentolerir apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.

“Polda Jambi akan mengambil tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterkaitan maupun keterlibatan anggota Polri dalam perkara ini. Namun, kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih berlangsung,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polda Jambi, lanjutnya, akan memberikan informasi terbaru kepada publik secara berkala setelah terdapat perkembangan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk perkembangan selanjutnya, Polda Jambi akan menyampaikan informasi terbaru terkait perkara ini. Sedangkan mengenai kronologis kejadian nantinya akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa,” pungkasnya.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kematian anggota Polri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta di balik peristiwa tersebut dapat terungkap secara jelas.(*)




Dugaan Pemalsuan Dokumen Yayasan MBG Jambi! Tiga Orang Diperiksa Polda, Satu Di Antaranya Poliis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditreskrimum Polda Jambi terus mendalami laporan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan yayasan pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang yang memiliki keterkaitan dengan yayasan yang disebut dalam laporan tersebut.

Ketiga pihak yang telah dimintai klarifikasi diketahui adalah Novilyan Dewi, Ipda Purwanto, serta seorang anggota keluarga yang namanya tercantum dalam salah satu yayasan yang berkaitan dengan pengelolaan dapur MBG di Jambi.

Meski pemeriksaan telah dilakukan, kepolisian menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

Karena itu, belum ada kesimpulan maupun penetapan pihak tertentu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan, dokumen, serta informasi pendukung guna mengungkap secara jelas duduk perkara yang dilaporkan masyarakat.

“Masih dalam proses penyelidikan. Kita tunggu hasil kerja penyidik. Nanti jika seluruh rangkaian proses sudah selesai, tentu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujar Erlan.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah agenda pemeriksaan dan pendalaman yang harus dilakukan sebelum penyidik mengambil kesimpulan terkait laporan yang diterima.

Erlan juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita percayakan kepada penyidik yang menangani perkara ini. Semua akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut diketahui telah diterima Ditreskrimum Polda Jambi sejak 25 Maret 2026.

Pelapor disebut berasal dari sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Jambi.

Dalam proses penyelidikan, penyidik kini tidak hanya memeriksa saksi-saksi, tetapi juga menelaah sejumlah dokumen administrasi dan legalitas yayasan yang berkaitan dengan program tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa yayasan yang namanya muncul dalam proses pendalaman penyidik.

Di antaranya Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera yang tercatat atas nama Purwanto, kemudian Yayasan Nuansa Mitra Sejati yang tercatat atas nama Novilyan Dewi, serta Yayasan Mitra Pangan Global yang disebut tercatat atas nama salah satu anggota keluarganya.

Penyidik juga dikabarkan tengah menelusuri keterkaitan antar yayasan tersebut, termasuk aspek legalitas, dokumen pendirian, hingga peran masing-masing pihak dalam pengelolaan program yang dilaporkan.

Meski sejumlah nama telah dimintai keterangan, Polda Jambi menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa saat ini masih berstatus sebagai pihak yang dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tangani secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, mari menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan,” kata Erlan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional.

Namun demikian, hingga saat ini penyidik masih fokus pada pengumpulan fakta dan verifikasi dokumen sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkembangan lebih lanjut dari perkara tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.(*)




Kasus Asusila, Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Lewat Sidang KKEP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terjerat perkara asusila.

Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (6/2/2026) dan berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua personel.

Sidang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung maraton sejak pukul 08.30 WIB hingga sekitar 22.00 WIB.

Persidangan dipimpin oleh AKBP Rahma Agustina selaku Ketua Komisi, didampingi AKBP Wirawan sebagai Wakil Ketua sekaligus Kasubbid Paminal, serta AKBP Andri selaku Anggota Komisi dan Kasubbid Wabprov.

Dalam proses persidangan, Komisi Kode Etik menghadirkan dua terduga pelanggar, yakni Bripda SP dan Bripda NI, serta memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman fakta, dan keterangan seluruh pihak, Komisi menyatakan bahwa kedua anggota Polri tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan, martabat, dan citra institusi Polri.

Atas pelanggaran berat tersebut, Bripda SP dan Bripda NI dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian

 Meski demikian, dalam sidang tersebut keduanya menyatakan mengajukan banding atas putusan KKEP.

Sidang banding dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu 82 hari ke depan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa tersebut.

“Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota kami,” ujar Kabid Humas.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain proses kode etik, penyidikan pidana juga berjalan secara paralel oleh Ditreskrimum Polda Jambi sejak laporan pertama diterima.

“Kami mengapresiasi jajaran Bidpropam yang telah bekerja maksimal mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” tambahnya.

Kabid Humas menjelaskan, kedua personel tersebut dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri, sehingga dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH.

Polda Jambi memastikan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berlanjut.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu:

Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”

Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”

Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”

Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”(*)




Satu Pelaku Ditangkap! Pemunuhan Seorang Janda di Alam Barajo Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditreskrimum, bekerja sama dengan Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru, mengungkap kasus pembunuhan terhadap Linceria Silalahi (51) yang ditemukan tewas di dalam ruko miliknya di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin (24/11/2025).

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma membenarkan, bahwa satu pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku yang kita amankan berinisial EG, ditangkap di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya, Jumat (05/11/2025).

Menurut Kombes Pol Jimmy, penyidik masih terus mendalami berbagai petunjuk terkait kasus tersebut, termasuk motif dan peran para pelaku.

“Pelaku diperkirakan lebih dari satu orang. Kami menduga sedikitnya tiga pelaku terlibat, masing-masing dengan peran berbeda,” jelasnya.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka serius akibat benda tajam pada bagian kepala dan wajah korban, menguatkan dugaan bahwa pembunuhan dilakukan secara brutal.

Korban pertama kali ditemukan oleh kakaknya, Reni Ermida Silalahi (54), yang curiga karena adiknya tidak merespons panggilannya.

Saat memeriksa bagian belakang ruko, Reni mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka.

Setelah masuk bersama anggota keluarga lainnya, mereka melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah.

“Ku gedor-gedor, dak ado bunyi. Ku ke belakang tengok pintu dapur terbuka. Ku telepon adik-adik aku. Pas adik buka pintu, ternyata dak dikunci. Masuk, langsung ketemu dia tergaletak, darah di mana-mana,” ujar Reni.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pembunuhan tersebut.(*)