Dirut Bank Jambi Diperiksa Polda Terkait Kasus Hilangnya Saldo Nasabah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Senin (2/3/2026).

Pemanggilan tersebut terkait kasus hilangnya saldo nasabah Bank Jambi yang terjadi pada Minggu (22/2/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, membenarkan Dirut Bank Jambi hadir di Mapolda Jambi sekitar pukul 13.30 WIB untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan dilakukan di Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi.

Taufik Nurmandia menjelaskan, kasus dugaan gangguan sistem layanan bank yang menyebabkan saldo nasabah berkurang atau hilang masih dalam proses penyelidikan.

“Dugaan sementara ada aksi peretas, tetapi masih didalami melalui proses penyelidikan,” ungkap Taufik.

Meskipun pihak Bank Jambi telah mengembalikan saldo nasabah yang terdampak, total kerugian dan jumlah rekening yang terkena dampak belum diumumkan secara resmi.

Sebelumnya, pihak Bank Jambi bersama tim pengacaranya mendatangi Mapolda Jambi untuk memberikan keterangan terkait insiden bobol rekening.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan transparansi antara bank dan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Polda Jambi memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pelaku dan motif di balik gangguan sistem layanan bank daerah tersebut.(*)




Dugaan Korupsi Dana DAK SMK Jambi, Polda Periksa Mantan Kadis dan Dua Pegawai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) peralatan praktik SMK Tahun Anggaran 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 21,7 miliar.

Ketiga tersangka adalah Varial Adi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) tahun 2021–2022, Bukri selaku Kepala Bidang, dan Davit Hadi Husman berperan sebagai broker.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (4/2/2026) pagi.

Sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa ketiganya telah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Jadwalnya iya dan sudah hadir,” ujar sumber kepada media.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama, sehingga dengan tambahan tiga orang ini, total tersangka menjadi tujuh.

Empat tersangka awal juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek DAK pendidikan yang seharusnya digunakan untuk peralatan praktik SMK.

Namun diduga terjadi penyalahgunaan anggaran sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Penyidik Tipikor menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*)




Bongkar Jaringan Pelaku PETI di Merangin, Ini Kronologi Polisi Amankan 1,7 Kg Emas Senilai Rp 3 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas tambang emas ilegal di Jambi semakin sulit diberantas karena didukung kuatnya jaringan perdagangan emas ilegal.

Fakta ini terungkap usai Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar jaringan distribusi emas hasil penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

Tiga pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Jumat (19/9/2025) dini hari.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 16 keping emas murni seberat 1,7 kilogram senilai lebih dari Rp3,2 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyebut bahwa perdagangan emas ilegal merupakan urat nadi PETI.

“Selama masih ada pembeli, aktivitas tambang ilegal akan terus hidup. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penyebab utama kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” ujarnya.

Pelaku utama berinisial MWD (51) tercatat telah membeli emas dari pemasok ilegal di Merangin lebih dari sepuluh kali. Emas tersebut hendak dibawa ke Padang, Sumatera Barat untuk dijual kembali.

Dua pelaku lain, RBS (34) dan RN (37), turut diamankan bersama barang bukti berupa mobil Avanza dan empat unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Ini bukan transaksi pertama. Ada dugaan kuat ini bagian dari jaringan lintas daerah,” lanjut Taufik.

PETI bukan sekadar isu lokal. Dampaknya meluas, mulai dari perusakan hutan, pencemaran sungai, hingga konflik lahan dan hilangnya potensi pajak negara dari sektor pertambangan legal.

Polda Jambi menyatakan akan memperluas penyelidikan hingga ke pihak-pihak yang menjadi pengepul atau penampung emas ilegal di luar provinsi.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kepolisian juga mengingatkan, tidak hanya penambang yang dapat dijerat hukum, namun semua pihak dalam rantai distribusi emas ilegal. termasuk pembeli, pengangkut, dan pengepul.

“Kalau masyarakat ingin wilayahnya bebas dari kerusakan, hentikan dukungan terhadap perdagangan emas ilegal,” tegas Kombes Taufik.(*)




8 Merek Beras Diduga Oplosan Beredar di Jambi, Pemprov Keluarkan Edaran Penting

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat edaran penting yang berisi instruksi penarikan sementara terhadap sejumlah merek beras yang diduga oplosan.

Hal ini menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) oleh Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama Ditreskrimsus Polda Jambi pada 17 Juli 2025.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan dugaan peredaran beras oplosan di berbagai pasar modern dan tradisional di Kota Jambi.

Beberapa merek beras yang masuk dalam daftar temuan antara lain Raja Ultima, Raja Platinum, Sania, Siip, Fortune, Dua Koki, Topi Koki, dan Sentra Pulen.

Sebagai bentuk tindakan preventif, surat edaran bernomor S-1750/SETDA.PRKM-2.1/VII/2025 yang bersifat penting ini meminta seluruh pelaku usaha retail – termasuk mall, minimarket, swalayan, dan pasar tradisional – untuk:

  1. Menarik sementara semua produk beras dari merek-merek yang disebutkan hingga hasil uji laboratorium resmi dikeluarkan oleh instansi berwenang.

  2. Menghentikan penjualan, distribusi, dan promosi atas produk terkait selama proses penarikan berlangsung.

  3. Berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi apabila menghadapi kendala atau memiliki informasi tambahan.

Langkah ini diambil guna melindungi konsumen dari potensi ancaman keamanan pangan dan memastikan kualitas produk pangan yang beredar di wilayah Provinsi Jambi.

Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha untuk aktif memantau dan melaporkan perkembangan selama masa penarikan produk berlangsung. Surat edaran ini sendiri ditandatangani Sekda Provinsi Jambi, Sudirman pada 31 Juli 2025 lalu. (*)




Program 100 Hari Kapolda Jambi: Tambang Minyak Ilegal Dibongkar di Batanghari

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari

Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Jambi dalam mendukung program 100 hari kerja untuk memberantas kejahatan di sektor minyak dan gas (migas).

Dalam konferensi pers, Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan bahwa Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi  menangkap dua  pelaku yang tertangkap tangan sedang memompa minyak mentah dari sumur ilegal.

“Para pelaku bekerja untuk seseorang berinisial AG alias IK, yang merupakan pemilik modal sekaligus pemilik sumur minyak ilegal,” jelas AKBP Taufik, Selasa (22/4/2025).

Kedua pelaku mengaku melakukan pemompaan dari dua titik sumur berjarak sekitar 10 meter secara bergantian, dengan durasi satu jam per sumur.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti:

  • Dua unit sepeda motor yang dimodifikasi menjadi mesin penarik pipa

  • Dua pipa canting besi

  • Dua rol tali tambang

  • Dua buah katrol

Aktivitas ini diperkirakan menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah per hari, yang dijual seharga Rp800.000 per drum (210 liter). Para pelaku diupah Rp100.000 per drum.

Sementara itu, pemilik sumur, AG alias IK, diketahui pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2024 karena kasus serupa.

Saat ini, ia dilaporkan dalam kondisi kesehatan memburuk dengan kadar gula darah mencapai 400 mg/dL, dikategorikan sebagai hiperglikemia berbahaya.

“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ungkap AKBP Wendi Oktariansyah.(*)