Bongkar Pelangsiran Solar Subsidi di Bungo, Operator SPBU dan Sopir Diamankan Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi kembali mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko, serta perwakilan dari Pertamina.

Dalam keterangannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai pada Rabu (8/4/2026) pagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pemantauan di lokasi. Hasilnya, ditemukan antrean panjang pengisian BBM solar subsidi yang dinilai tidak wajar.

Sekitar pukul 17.20 WIB, petugas mendapati sebuah kendaraan Isuzu Panther yang diduga melakukan pengisian di luar antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut langsung kami amankan bersama sopir dan operator SPBU yang melayani pengisian,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan catatan yang diduga berisi data aktivitas pelangsiran BBM subsidi yang dilakukan secara berulang.

Catatan tersebut diduga menjadi bukti adanya pola distribusi ilegal solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Seluruh pihak yang terlibat, termasuk sopir kendaraan, operator SPBU, serta sejumlah barang bukti, kemudian diamankan ke Polres Bungo sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

“Polda Jambi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lapangan.

Selain itu, Polda Jambi memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut sebagai bagian dari pengawasan distribusi energi di daerah.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari arahan pemerintah dalam memperketat pengawasan BBM subsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik pelangsiran BBM di SPBU tersebut.(*)




Polda Jambi Bongkar Praktik Curang Kurangi Isi Tabung LPG 12 Kg

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus kecurangan pengurangan isi tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan masyarakat terkait praktik curang di wilayah Muaro Jambi.

Konferensi pers digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Hernawan Riski.

Kombes Erlan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup terorganisir.

Tiga orang tersangka yakni DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32), ketahuan memindahkan isi tabung LPG 12 kg ke tabung kosong menggunakan alat suntik besi sepanjang 13 cm, sehingga berat isi berkurang sekitar 2 kilogram per tabung.

“Sebanyak 24 tabung kami temukan telah dikurangi isinya. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak mereka,” tegas Kombes Erlan.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung LPG 12 kg, alat suntik, timbangan, truk Colt Diesel beserta dokumen, dan dokumen pembelian dari SPPBE.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan persiapan gelar perkara.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan memastikan distribusi energi berjalan adil dan sesuai ketentuan.(*)




Modus Illegal Commerce LPG Terbongkar, Ratusan Tabung Gas Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum dengan mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg di Kabupaten Batanghari.

Kasus ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI dan 100 Hari Kerja Kapolda Jambi.

Dalam konferensi pers Kamis (1/5/2025), Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky, menyampaikan bahwa pelaku berinisial RR (36), seorang warga Kelurahan Pasar Baru, Muaro Bulian, tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di sebuah gudang di Kelurahan Sridadi.

“Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 5,5 kg non-subsidi menggunakan alat suntik gas yang dimodifikasi,” ujar AKBP Taufik.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 179 tabung LPG 3 kg (subsidi)

  • 53 tabung LPG 12 kg

  • 14 tabung LPG 5,5 kg

  • 15 alat suntik modifikasi

  • 1 timbangan 30 kg

  • Segel gas, karet pelindung, dan 1 unit mobil Suzuki Carry tanpa surat

Proses penyidikan akan melibatkan ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM, serta Dinas Metrologi untuk memastikan akurasi data.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi hak masyarakat kecil dan mencegah penyalahgunaan barang subsidi,” tegas AKBP Taufik Nurmandia.

Pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 40 UU Cipta Kerja, dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(*)