Berlaku Sejak 1 Januari, Ini Ketentuan dan Besaran UMK di Muaro Jambi Bagi Pekerja

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp 3.651.917 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ermandes Ibrahim, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tahun ini mencapai sekitar 8,9 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp 3.378.620.

“UMK 2026 menjadi batas upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun,” kata dia.

“Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, berlaku ketentuan struktur dan skala upah yang wajib diterapkan oleh perusahaan,” jelas Amin.

Pemerintah daerah telah menyosialisasikan ketetapan ini kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Muaro Jambi.

Ini dilakukan agar tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.

Disnakertrans Muaro Jambi menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan UMK 2026.

Termasuk kemungkinan tindakan pidana bagi pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan.

Penetapan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung stabilitas hubungan industrial di Kabupaten Muaro Jambi.(*)




THR Wajib Dibayar! Disnakertrans Muaro Jambi Buka Posko Pengaduan Pekerja

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran hak mereka.

Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan, baik karena keterlambatan, pemotongan, atau ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin, menegaskan bahwa posko pengaduan ini berlokasi di Kantor Disnakertrans Muaro Jambi dan beroperasi setiap hari kerja.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca juga:  Banjir Landa Muaro Jambi, 50 Sekolah Terendam dan Aktivitas Belajar Terganggu

Baca juga:  Bupati Muaro Jambi Tanam Jagung Hibrida sebagai Dukungan Swasembada Pangan

“Kami meminta seluruh pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada pekerja, tanpa memandang status mereka—baik karyawan tetap maupun kontrak, ujar Muhammad Amin.

Menurutnya, besaran THR bervariasi sesuai masa kerja:

  • Pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.

“Pembayaran THR adalah kewajiban pengusaha dan tidak boleh dicicil. Jika ada perusahaan yang melanggar, akan ada sanksi administratif,” tegasnya.

Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan pekerja bisa lebih mudah melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mereka terkait THR.(*)