Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Al Haris Fokus Perluasan Perlindungan Sosial

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris menerima audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama jajaran di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/6/2026) malam.

Pertemuan tersebut membahas penguatan perlindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus strategi meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan di Provinsi Jambi.

Audiensi itu turut dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan pusat dan wilayah, termasuk anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Abdurrakhman Lahabato, Deputi Sekretariat Badan Irvansyah Utoh Banja, Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel Muhyidin, serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai isu strategis, mulai dari perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga peningkatan kualitas pelayanan dan manfaat program jaminan sosial bagi pekerja.

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi masyarakat, terutama pekerja sektor informal, pelaku UMKM, dan kelompok rentan yang masih membutuhkan jaminan sosial.

Menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan memperkuat jaring pengaman sosial di daerah.

“Pemerintah daerah siap mendukung sosialisasi dan kolaborasi agar semakin banyak pekerja, khususnya sektor informal dan UMKM, mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Al Haris.

Selain memperluas cakupan kepesertaan, Al Haris juga menyoroti pentingnya pemanfaatan dana santunan secara produktif.

Ia mengusulkan agar santunan yang diterima keluarga peserta tidak hanya digunakan untuk kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi modal usaha yang mampu meningkatkan ekonomi keluarga.

Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu keluarga penerima manfaat keluar dari kondisi rentan dan mencegah terjadinya kemiskinan berkelanjutan setelah kehilangan sumber penghasilan utama.

“Dana santunan sebaiknya tidak habis untuk konsumsi sesaat. Jika dikelola dengan baik sebagai modal usaha, manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang oleh keluarga penerima,” katanya.

Untuk mendukung gagasan tersebut, Al Haris mendorong kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Bank Indonesia, dinas terkait, lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha.

Pendampingan dinilai penting agar penerima santunan memiliki kemampuan mengelola usaha dan keuangan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya fokus pada pemberian santunan, tetapi juga mendorong agar manfaat yang diterima peserta dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi keluarga dan masyarakat.

“Kami ingin manfaat yang diterima peserta dapat menjadi stimulus produktif melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari program literasi keuangan, pengembangan UMKM, hingga pendampingan usaha,” ujarnya.

Menurut Saiful, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan instansi terkait dapat membantu penerima manfaat mengembangkan usaha produktif, meningkatkan pendapatan keluarga, bahkan menciptakan lapangan kerja baru.

Melalui kerja sama yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jambi, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja terus meningkat sekaligus berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi daerah.(*)




UMP Jambi 2026 Naik Jadi Rp3.471.000, Tunggu Pengesahan Gubernur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan dan direkomendasikan menembus angka Rp3.471.000.

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan UMP melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi.

PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur rentang kenaikan upah pada kisaran 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah menggelar rapat penetapan UMP pada Kamis lalu.

Rapat tersebut dihadiri unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kalangan akademisi.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan diberikan kewenangan menentukan nilai alfa sebagaimana diamanatkan PP Nomor 49 Tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Hasilnya, disepakati nilai alfa sebesar 0,7.

Nilai tersebut kemudian dimasukkan ke dalam formula pengupahan nasional dan menghasilkan kenaikan UMP Jambi sekitar Rp236 ribu, atau setara dengan 7,33 persen.

Dengan demikian, UMP Jambi yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,2 juta direkomendasikan naik menjadi Rp3.471.000 pada tahun 2026.

Akhmad Bestari menjelaskan, penetapan UMP Jambi 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator utama, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi tercatat 5,08 persen, sementara tingkat inflasi berada di angka 3,77 persen.

Selain itu, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jambi saat ini mendekati angka 3,9.

“Penetapan UMP harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Setelah melalui diskusi, disepakati nilai alfa 0,7 yang menghasilkan kenaikan sekitar 7,3 persen,” ujar Bestari.

Selain UMP, rapat Dewan Pengupahan juga membahas Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk dua sektor utama.

Pada sektor perkebunan kelapa sawit, UMS ditetapkan di kisaran Rp3,5 juta, sementara sektor pertambangan ditetapkan lebih tinggi, yakni sekitar Rp3.570.000.

UMP Jambi 2026 yang telah direkomendasikan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk disahkan.

Dalam mekanisme tersebut, gubernur memiliki kewenangan menetapkan sesuai rekomendasi, menyesuaikan, atau mengambil kebijakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Setelah ditetapkan, UMP Jambi 2026 akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan ketentuan UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Pertimbangan ini pula yang membuat Dewan Pengupahan memilih nilai alfa 0,7, bukan 0,9, demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran administratif hingga sanksi pidana.

Namun, bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP karena kondisi tertentu, disediakan mekanisme perundingan dengan serikat pekerja sesuai aturan yang berlaku.(*)