Alhamdulillah! UMP Jambi 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,47 Juta per Januari 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 resmi naik menjadi Rp3.471.497 per bulan, meningkat Rp236.962 dari UMP tahun 2025.
Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Jambi Nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025, ditandatangani Gubernur Al Haris pada 19 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menyebutkan UMP 2026 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan pekerja lebih dari satu tahun mengacu pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
“Penetapan UMP ini melibatkan pemerintah, Apindo, asosiasi, dan serikat pekerja. Semua proses sudah rampung dan resmi disahkan,” jelas Bestari.
Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dodi Haryanto, menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan UMP dan UMSP di perusahaan.
Tenaga kerja diminta melapor jika perusahaan tidak menjalankan amanat ini.
Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan.
“Kenaikan UMP tidak berarti tanpa pengawasan. Masih banyak perusahaan yang membayar di bawah ketentuan, terutama di tempat yang tidak memiliki serikat pekerja,” ujarnya.
Dengan kenaikan ini, Pemprov Jambi berharap kesejahteraan pekerja meningkat dan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan agar penerapan UMP sesuai aturan.
Dalam perjalanannya, UMP Provinsi Jambi mengalami kenaikan tiap tahunnya. Rinciannya sebagai berikut:
- Tahun 2021 tercatat Rp2.630.162
- Tahun 2022 tercatat Rp2.698.940
- Tahun 2023 tercatat Rp2.943.033
- Tahun 2024 tecatat Rp2.943.033
- Tahun 2025 tercatat Rp3.234.535.(*)

