Alhamdulillah! UMP Jambi 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,47 Juta per Januari 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 resmi naik menjadi Rp3.471.497 per bulan, meningkat Rp236.962 dari UMP tahun 2025.

Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Jambi Nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025, ditandatangani Gubernur Al Haris pada 19 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menyebutkan UMP 2026 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan pekerja lebih dari satu tahun mengacu pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

“Penetapan UMP ini melibatkan pemerintah, Apindo, asosiasi, dan serikat pekerja. Semua proses sudah rampung dan resmi disahkan,” jelas Bestari.

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dodi Haryanto, menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan UMP dan UMSP di perusahaan.

Tenaga kerja diminta melapor jika perusahaan tidak menjalankan amanat ini.

Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan.

“Kenaikan UMP tidak berarti tanpa pengawasan. Masih banyak perusahaan yang membayar di bawah ketentuan, terutama di tempat yang tidak memiliki serikat pekerja,” ujarnya.

Dengan kenaikan ini, Pemprov Jambi berharap kesejahteraan pekerja meningkat dan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan agar penerapan UMP sesuai aturan.

Dalam perjalanannya, UMP Provinsi Jambi mengalami kenaikan tiap tahunnya. Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahun 2021 tercatat Rp2.630.162
  • Tahun 2022 tercatat Rp2.698.940
  • Tahun 2023 tercatat Rp2.943.033
  • Tahun 2024 tecatat Rp2.943.033
  • Tahun 2025 tercatat Rp3.234.535.(*)



Upah Minimum Kota Jambi 2026 Direkomendasikan Naik, Cek Besarannya di Sini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi telah membahas dan mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi untuk tahun 2026.

Kenaikan ini diharapkan memberikan penghargaan kepada para pekerja yang berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah.

Kepala Disnaker, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Liana Andirani, menyatakan bahwa besaran UMK 2026 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, yakni diperkirakan sebesar 7 persen.

“Angka ini telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Jambi beberapa waktu lalu. Tinggal di tandatangani pak wali,” ujarnya.

Setelah itu nantinya, pihaknya mengusulkan besaran UMK Jambi 2026 kepada Gubernur Jambi untuk disahkan, dengan harapan penetapannya dilakukan pada bulan ini, mengingat UMK berlaku mulai 1 Januari 2026.

Sejarah Kenaikan UMK Jambi

UMK Jambi menunjukkan tren kenaikan tiap tahun. Beberapa catatan kenaikannya antara lain:

  • 2019: Rp2,6 juta → 2020: Rp2,84 juta

  • 2021: Rp2,93 juta

  • 2022: Rp2,972 juta

  • 2023: Rp3,230 juta

  • 2024: Rp3,387 juta

  • 2025: Rp3,607 juta

Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 direkomendasikan naik menjadi Rp3.471.000.

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan mekanisme penetapan UMP melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

PP tersebut juga mengatur rentang kenaikan upah 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya 0,1–0,3.

Proses Penetapan UMP dan UMK Jambi 2026

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan telah menggelar rapat penetapan UMP pada Kamis lalu, dihadiri Apindo, serikat pekerja, pemerintah daerah, BPS, dan akademisi.

Dalam rapat tersebut, disepakati nilai alfa sebesar 0,7, yang kemudian dihitung dalam formula nasional, menghasilkan kenaikan UMP Jambi sekitar Rp236 ribu atau 7,33 persen dari sebelumnya.

Indikator penetapan meliputi pertumbuhan ekonomi Jambi (5,08 persen), inflasi (3,77 persen), dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mendekati 3,9.

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk dua sektor utama:

  • Perkebunan kelapa sawit: Rp3,5 juta

  • Pertambangan: Rp3,57 juta

UMP Jambi 2026 yang telah direkomendasikan akan diserahkan ke Gubernur Jambi untuk disahkan.

Setelah ditetapkan, UMP menjadi acuan penetapan UMK, yang harus lebih tinggi dari UMP.

Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Namun tersedia mekanisme perundingan dengan serikat pekerja bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP.(*)




Pengukuhan Dewan Pengupahan Kota Jambi Diharapkan Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, Liana Andriani, menyampaikan pengukuhan Dewan Pengupahan dan pelantikan LKS Tripartit Kota Jambi periode 2024-2026 dilakukan Selasa 25 November 2025.

Ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Menurut Liana, kegiatan ini penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam ekosistem ketenagakerjaan.

Di mana pemerintah bertindak untuk kepentingan masyarakat luas, sedangkan pengusaha dan pekerja memiliki kepentingan ekonomi masing-masing.

Kegiatan pengukuhan ini juga berfungsi sebagai forum konsultasi dan musyawarah untuk merumuskan kebijakan pengupahan, khususnya Upah Minimum Kota (UMK) Jambi, dengan melibatkan tiga pihak: pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.

Bagi pekerja, Liana menekankan bahwa forum ini memastikan upah yang diterima mencukupi kebutuhan hidup layak, terutama bagi mereka yang berpenghasilan di bawah UMK.

Dengan begitu, UMK yang ideal dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja.

Sementara bagi pengusaha, pelibatan dalam forum ini membantu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, mengurangi potensi konflik terkait pengupahan, dan memberikan ruang bagi pengusaha untuk menerima masukan konstruktif dalam menetapkan kebijakan upah.

“Kegiatan ini adalah langkah strategis untuk menjembatani kepentingan semua pihak dalam dunia kerja dan menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi pekerja,” ujar Liana Andriani.

Dengan pelantikan ini, diharapkan hubungan industrial di Kota Jambi semakin harmonis, sekaligus mendukung tercapainya UMK yang adil dan seimbang bagi pekerja dan dunia usaha.(*)