Kado HUT Kota Jambi: PBB Bebas Denda dan Diskon 5 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan 625 tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemerintah Kota Jambi menghadirkan kebijakan spesial bagi masyarakat berupa insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi “kado” bagi warga sekaligus upaya mendorong pergerakan ekonomi daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak.

Bebas Denda dan Diskon Pajak

Melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pemerintah memberikan dua kemudahan utama:

  • Pembebasan sanksi administrasi (denda) keterlambatan pembayaran PBB
  • Pengurangan pokok PBB sebesar 5 persen untuk tahun 2026

Kebijakan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Wali Kota Jambi, yakni Nomor 336 dan 337 Tahun 2026.

Dorong Kepatuhan dan Ringankan Beban Warga

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan dihapusnya denda, wajib pajak kini memiliki kesempatan lebih mudah untuk melunasi kewajibannya.

Sistem Pembayaran Makin Mudah dan Digital

Untuk meningkatkan transparansi dan kenyamanan, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain:

  • Teller bank mitra seperti Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, dan CIMB Niaga Syariah
  • PT Pos dan gerai ritel seperti Indomaret
  • ATM bank
  • QRIS melalui mobile banking atau e-wallet
  • Virtual Account (VA) di berbagai layanan perbankan

Seluruh transaksi tercatat secara real-time dalam sistem pemerintah daerah, sehingga lebih aman dan akurat.

Berlaku Hingga Agustus 2026

Program insentif ini berlaku mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan Kota Jambi.

“Ini bukan hanya kemudahan, tapi juga bentuk ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah,” demikian pesan pemerintah.(*)




Diskon Hingga 5 Persen, UPTD Samsat Batang Hari Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak 2025

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – UPTD Samsat Kabupaten Batang Hari Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak 2025

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Batang Hari mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2025.

Kasi Pelayanan UPTD Samsat Batang Hari, Mefyudesfi, mengatakan program ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dengan program ini, masyarakat bisa menikmati kemudahan dan keringanan pembayaran sebelum program berakhir pada 22 Desember 2025.

“Program pemutihan pajak ini akan berakhir pada 22 Desember 2025. Kami harap masyarakat segera memanfaatkannya,” ujar Mefyudesfi.

Data hingga Oktober 2025 menunjukkan sebanyak 2.939 unit kendaraan sudah membayar pajak, terdiri dari 1.875 roda dua dan 1.064 roda empat, dengan total penerimaan mencapai Rp3 miliar.

Dalam program ini, pemilik kendaraan roda dua mendapatkan diskon pajak sebesar 5%, sedangkan roda empat memperoleh diskon 2,5% jika membayar sebelum jatuh tempo.

UPTD Samsat Batang Hari, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang Hari, berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Mefyudesfi berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Kami berharap program pemutihan pajak ini dapat mencapai target penerimaan dan mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Batang Hari,” tutupnya.(*)