Jam Kerja ASN Pemkab Merangin Selama Ramadhan 1447 H Resmi Diatur

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H, pemerintah Kabupaten Merangin resmi menetapkan perubahan jadwal kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan ini mengatur jam kerja, istirahat, serta ketentuan berpakaian selama bulan puasa.

Bupati Merangin H M Syukur menjelaskan bahwa jam kerja ASN pada hari Jumat dimulai pukul 07.15 WIB dan berakhir pukul 11.45 WIB.

Sedangkan Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

Jam istirahat dikurangi setengah jam, yaitu dari pukul 12.00 WIB kembali bekerja pada pukul 12.30 WIB.

Peraturan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Merangin Nomor 800/17/PSDM.3/BKPSDMD/2026 yang telah ditandatangani Bupati.

“Jadi untuk jam kerja dan ketentuan berpakaian selama puasa, sudah kita atur melalui SE tentang ketentuan jam kerja dan pakaian ASN selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H,” ujar H M Syukur, Rabu (18/2/2026).

Selain jam kerja, SE tersebut juga mengatur ketentuan berpakaian ASN. Dari Senin hingga Kamis, pegawai tetap mengenakan pakaian kerja resmi, namun pria diwajibkan memakai peci dan wanita mengenakan kerudung.

Sementara pada hari Jumat, seluruh ASN diwajibkan menggunakan pakaian Muslim: peci bagi pria dan kerudung bagi wanita.

Bupati menambahkan, untuk pegawai non-Muslim, ketentuan berpakaian menyesuaikan aturan umum tanpa wajib mengenakan atribut Muslim.

Langkah ini diterapkan untuk menjaga profesionalitas sekaligus menghormati perbedaan keyakinan selama bulan puasa.

Dengan pengaturan jam kerja dan pakaian ini, Pemkab Merangin berharap ASN dapat menjalankan tugas administratif secara optimal sambil tetap menghormati suasana ibadah Ramadhan.(*)




Soroti Gaya Hidup ASN, Bupati Merangin Minta Hentikan Pamer Kemewahan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, M. Syukur, menyoroti gaya hidup sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin yang dinilai tidak mencerminkan sikap sederhana dan etika sebagai pelayan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Evaluasi Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kinerja (LPPK) di Lantai IV Kantor Bupati Merangin, Rabu (24/12)

Dalam arahannya, M. Syukur mengingatkan masih ada ASN yang bergaya hidup mewah, gemar memamerkan harta, serta mengenakan pakaian yang dinilai kurang pantas saat jam kerja.

“Masih saya lihat ada ASN yang bergaya hidup berlebihan, suka pamer harta, bahkan berpakaian ketat saat bekerja. Tolong mulai tahun depan, gaya hidup seperti itu dihentikan. Tidak elok dilihat dan bisa menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga memberikan peringatan kepada para camat yang tidak menempati rumah dinas.

Menurutnya, hal tersebut berdampak langsung pada kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Camat wajib tinggal di rumah dinas. Kalau rumah dinas rusak, tahun 2026 akan kita perbaiki. Banyak rumah dinas camat rusak karena tidak ditempati, sehingga tidak terawat,” ujar M. Syukur.

Tak hanya itu, Bupati Merangin turut menyoroti sistem pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai belum sepenuhnya berbasis kinerja.

Ia menegaskan, penetapan TPP harus dievaluasi agar lebih adil dan proporsional.

“TPP itu seharusnya dibayarkan sesuai kinerja, tidak disamaratakan. Tidak adil kalau ASN yang jarang masuk mendapat TPP sama dengan yang rajin dan sering lembur. Ini harus dievaluasi,” katanya dengan tegas.

Bupati berharap melalui evaluasi tersebut, disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan ASN di lingkungan Pemkab Merangin dapat terus ditingkatkan.(*)