Dari 122 Desa di Tebo, Baru 40 BUMDes yang Bergerak, Sisanya Diminta Aktif Kembali

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tebo mendorong seluruh desa untuk mengaktifkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.

Dari total 122 desa yang ada di Kabupaten Tebo, baru sekitar 40 desa yang tercatat memiliki BUMDes aktif.

Artinya, masih terdapat 82 desa yang belum optimal menjalankan BUMDes.

Sebagian desa belum membentuk lembaga usaha tersebut, sementara sebagian lainnya sudah memiliki BUMDes tetapi aktivitasnya tidak berjalan atau mengalami kevakuman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembinaan agar pemerintah desa kembali menghidupkan BUMDes yang belum berjalan.

“Kita akan terus melakukan pembinaan dan meminta pemerintahan desa untuk membentuk BUMDes, dan BUMDes yang tidak aktif agar diaktifkan kembali,” ujar Abdul Malik.

Menurutnya, keberadaan BUMDes memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi desa karena dapat menjadi wadah pengelolaan potensi lokal sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Untuk desa yang BUMDes-nya sudah terbentuk namun tidak berjalan, pemerintah desa diminta melakukan evaluasi, termasuk mengganti kepengurusan apabila diperlukan.

“Kalau BUMDes tidak berjalan, perlu dilakukan pergantian pengurus agar bisa kembali bergerak dan mengelola usaha yang sesuai dengan potensi desa,” katanya.

Abdul Malik menegaskan, keberhasilan BUMDes sangat bergantung pada kemampuan pengurus dalam mengelola usaha.

Karena itu, pemerintah desa perlu memilih orang-orang yang memiliki kemampuan, komitmen, serta mampu membaca peluang ekonomi di wilayah masing-masing.

Pertanian dan Peternakan Jadi Potensi Utama

Pemkab Tebo melihat sektor pertanian dan peternakan sebagai dua bidang yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui BUMDes.

Pengelolaan usaha berbasis potensi desa dinilai dapat memberikan nilai tambah ekonomi, sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

Menurut Abdul Malik, BUMDes bukan hanya sekadar lembaga usaha desa, tetapi juga instrumen untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

“BUMDes merupakan lembaga penggerak perekonomian masyarakat desa yang berada di bawah naungan pemerintah desa. Tujuannya meningkatkan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Pemkab Tebo berharap melalui penguatan BUMDes, desa-desa tidak hanya bergantung pada program bantuan, tetapi mampu mengembangkan sumber daya dan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)




Komisi I DPRD Tebo Minta Transparansi, Soal Seleksi Pilkades BBT 2026 Diperjelas

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID Komisi I DPRD Kabupaten Tebo memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan salah satu calon kepala desa Betung Bedarah Timur (BBT), Kecamatan Tebo Ilir, yang mempersoalkan mekanisme seleksi tambahan dalam rangka Pilkades Serentak 2026.

RDP yang digelar pada Senin (25/5/2026) tersebut menjadi forum klarifikasi atas munculnya perbedaan pandangan terkait proses seleksi di desa yang memiliki delapan bakal calon kepala desa, sehingga harus dilakukan tahapan seleksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, didampingi anggota dewan lainnya.

Turut hadir dalam forum tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Pjs Kepala Desa Betung Bedarah Timur, Ketua BPD, panitia Pilkades desa, Kabag Hukum Setda Tebo, serta pihak terkait lainnya.

Dalam pembahasan, DPRD Tebo menyoroti pentingnya kejelasan dan transparansi dalam sistem penilaian seleksi tambahan calon kepala desa.

Mekanisme yang tidak dipahami secara utuh dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah peserta maupun masyarakat.

Komisi I menegaskan bahwa panitia Pilkades harus memastikan seluruh tahapan seleksi dapat diakses informasinya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu stabilitas sosial di tingkat desa.

Selain itu, dalam forum RDP juga terungkap adanya penyesuaian dalam sistem seleksi yang dinilai memengaruhi persepsi peserta terhadap proses penilaian.

Hal ini menjadi salah satu faktor munculnya keberatan dari salah satu calon kepala desa.

DPRD Tebo menegaskan bahwa pelaksana teknis Pilkades tetap berada di tingkat desa, sementara pemerintah kabupaten melalui dinas terkait berperan sebagai fasilitator dan pengawas agar proses berjalan sesuai regulasi.

Persoalan non-teknis yang berkembang di tengah masyarakat juga menjadi perhatian dalam RDP tersebut, karena dinilai turut memicu munculnya perbedaan tafsir terhadap hasil seleksi tambahan.

Meski demikian, DPRD Tebo membuka ruang bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RDP berlangsung kondusif dan dihadiri langsung oleh pelapor, Eci Krisnawati, yang mengikuti jalannya pembahasan hingga selesai.

DPRD berharap polemik ini dapat segera diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Betung Bedarah Timur.(*)




Rp1,4 Miliar Digelontorkan! Untuk Gelaran Pilkades Serentak di Tebo Juni Mendatang

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tebo memastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di 54 desa.

Untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Pemkab Tebo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,4 miliar.

Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik.

Ia menyebutkan bahwa Pilkades serentak perlu segera dilaksanakan karena masa jabatan kepala desa di sejumlah wilayah telah berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Abdul Malik, Dinas PMD bersama Pemerintah Kabupaten Tebo telah menyusun jadwal pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung pada 10 Juni 2026.

Dengan jadwal tersebut, tahapan persiapan masih memiliki waktu sekitar lima bulan.

Ia menegaskan seluruh proses Pilkades akan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, hingga pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing desa.

Pemerintah daerah juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat desa yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkades serentak 2026, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon kepala desa.

Dinas PMD berharap pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tebo dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis.

Selain itu, Pilkades diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang berkualitas dan berkomitmen mendorong pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.(*)