Sekda Alpian Canangkan ASN BerAKHLAK di Sungai Penuh, Pelayanan Publik Jadi Sorotan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Sungai Penuh mencanangkan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam Apel Kerja Senin yang bertepatan dengan peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin 19 Oktober 2026.

Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M., bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Alpian menegaskan, tanggung jawab ASN tidak berhenti pada penyelesaian pekerjaan administratif.

Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, setiap aparatur harus mampu memberikan pelayanan yang berkualitas serta mendukung kemajuan dan kesejahteraan warga.

“ASN bukan sekadar menjalankan rutinitas administratif, tetapi merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang mengemban amanah untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh,” tegasnya dalam arahan.

Menurut Alpian, penerapan nilai dasar ASN perlu menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Nilai BerAKHLAK mencakup Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semangat “Bangga Melayani Bangsa”.

Penerapan nilai tersebut diharapkan mendorong aparatur bekerja lebih bertanggung jawab, meningkatkan kompetensi, serta membangun koordinasi yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Empat Pejabat Terima Pin ASN BerAKHLAK

Dalam kegiatan tersebut, Alpian secara simbolis menyematkan Pin ASN BerAKHLAK kepada empat perwakilan pejabat, yakni Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur RSUD MHA Thalib, dan seorang camat.

Penyematan pin tersebut menjadi bagian dari pencanangan nilai dasar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Namun, penguatan budaya kerja tidak cukup melalui kegiatan seremonial.

Konsistensi aparatur dalam menjalankan tugas dan memenuhi kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting dari penerapannya.

Disiplin, akuntabilitas, dan profesionalisme juga perlu tercermin dalam pelaksanaan tugas di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam memberikan informasi, menangani kebutuhan warga, serta menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan.

Alpian turut mengapresiasi petugas upacara dan mengucapkan selamat memperingati Hari Kesadaran Nasional kepada seluruh peserta apel.

Pencanangan BerAKHLAK menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi birokrasi dan membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik.

Kegiatan tersebut dihadiri para staf ahli, asisten sekretaris daerah, kepala OPD, camat, serta jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Melalui momentum ini, seluruh aparatur diharapkan semakin memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

Penguatan nilai BerAKHLAK pada akhirnya perlu terlihat melalui kinerja yang terukur, pelayanan yang responsif, dan sikap profesional dalam menjalankan tugas.

Dengan demikian, semangat “Bangga Melayani Bangsa” tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi pedoman kerja yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Sungai Penuh.(*)




Disdik Sungai Penuh Warning Sekolah, Soal Pungutan Study Tour dan Perpisahan!

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh mengeluarkan surat edaran tertanggal 4 Februari 2025 yang melarang sekolah-sekolah di wilayah tersebut menarik pungutan untuk kegiatan perpisahan, study tour, dan acara seremonial lainnya.​

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak boleh membebani wali murid secara finansial.

“Perpisahan tidak boleh membebani wali murid. Bagi yang ngotot tentu ada sanksi,” ujarnya.​

Meskipun demikian, terdapat laporan bahwa beberapa sekolah tetap berencana melaksanakan acara perpisahan dengan alasan permintaan dari wali siswa.

Pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp160.000 hingga Rp300.000 per wali siswa, yang dianggap memberatkan oleh sebagian orang tua.​

“Anak saya juga kelas enam dan untuk perpisahan diminta Rp300.000 lebih. Ini sangat membebani kami. Sekolah beralasan itu karena permintaan wali murid, tapi saya rasa banyak yang tidak setuju karena anggaran terlalu berat,” ujar salah satu wali murid.​

Dinas Pendidikan menghimbau kepada seluruh sekolah untuk mematuhi surat edaran tersebut dan menghindari pungutan yang tidak sesuai regulasi.

Wali murid juga diharapkan proaktif melaporkan pelanggaran kepada pihak terkait atau Ombudsman.​

Kebijakan ini sejalan dengan langkah serupa yang diambil oleh pemerintah daerah lain, seperti di Samarinda dan Seluma, yang juga melarang pungutan perpisahan sekolah guna meringankan beban ekonomi masyarakat.(*)