Saksi Bongkar Aliran Uang di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, Rp130 Juta hingga Rp100 Juta Terungkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap sejumlah transaksi uang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu 30 September 2026, seorang saksi mengaku menerima uang Rp15 juta yang berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, dan terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Sidang kali ini menghadirkan lima saksi yang pernah menjabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada periode 2021-2022.

Mereka adalah Iwan Safri, Ihwan Farori, Misrinadi, Nurmawan serta Riris Trisno.

Kelima saksi kembali diminta memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Varial Adhi Putra bersama David Hadi Usman dan Bukri.

Saksi Akui Terima Rp15 Juta

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian muncul dari Ihwan Farori, Kasi Sarpras Kelembagaan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Ihwan mengaku pernah menerima uang Rp5 juta secara tunai dari Varial menjelang Lebaran.

Menurut Ihwan, uang tersebut diberikan di ruangan Varial dan disebut sebagai tunjangan hari raya (THR).

Selain uang tunai tersebut, Ihwan mengaku menerima transfer Rp10 juta dari David Hadi Usman.

“Katanya ada rezeki untuk saya,” kata Ihwan dalam persidangan.

Total uang yang diterima Ihwan mencapai Rp15 juta.

Namun, ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik kepolisian saat menjalani pemeriksaan.

“Saya kembalikan ke kepolisian karena saya menganggap itu uang SMK yang bukan hak saya,” ujarnya.

Pernah Pinjamkan Rp130 Juta kepada Eks Kadisdik

Keterangan Ihwan juga mengungkap hubungan keuangan lain dengan Varial Adhi Putra.

Ia mengaku pernah meminjamkan uang sebesar Rp130 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut.

Ihwan mengatakan uang itu kemudian dikembalikan. Namun, pembayaran utang tersebut tidak dilakukan langsung oleh Varial.

Menurut kesaksiannya, David Hadi Usman yang mentransfer uang pengembalian tersebut ke rekening Ihwan melalui dua rekening berbeda.

“Iya, Pak Kadis pernah pinjam uang ke saya. Setelah saya minta akhirnya dikembalikan. Tapi yang bayar itu Pak David,” ungkap Ihwan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang kini tengah menguji hubungan para terdakwa dengan pengelolaan anggaran pengadaan alat praktik SMK.

Asisten Pribadi Ungkap Transfer Ratusan Juta

Saksi lain, Nurmawan yang pernah menjadi asisten pribadi Varial Adhi Putra, juga mengungkap sejumlah transaksi uang selama persidangan.

Nurmawan menyebut dirinya menerima sejumlah transfer dari Rudi Wage dalam beberapa kesempatan.

Pada 9 Maret, ia mengaku menerima Rp10 juta untuk kebutuhan tiket pesawat dan hotel.

Pada bulan yang sama, Nurmawan kembali menerima transfer Rp75 juta dan Rp25 juta yang menurut keterangannya digunakan untuk kebutuhan operasional.

Selanjutnya, pada 28 April, ia mengaku menerima dua kali transfer masing-masing Rp50 juta atau total Rp100 juta.

Nurmawan mengatakan uang tersebut kemudian ia salurkan untuk pembayaran THR kepada sejumlah orang berdasarkan arahan Varial.

“Uang tersebut saya salurkan untuk membayar THR beberapa orang sesuai arahan Pak Kadis,” katanya.

Transaksi lain, menurut Nurmawan, terjadi pada 25 Agustus berupa transfer Rp90 juta dan Rp10 juta. Uang tersebut kemudian diberikan kepada bendahara pengeluaran.

Ia juga mengaku menerima transfer Rp4 juta pada 7 Desember serta uang tunai Rp1,5 juta dari Varial.

Jaksa Telusuri Teknis Pengadaan

Selain menggali transaksi uang, jaksa penuntut umum meminta para saksi menjelaskan mekanisme penganggaran pengadaan alat praktik SMK.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan sumber anggaran belanja barang kepada Iwan Safri yang saat itu menjabat Kasi Kelembagaan Sarpras SMA.

“Sumber anggaran untuk belanja barang berasal dari mana?” tanya jaksa.

“Dari APBD. Besarannya saya tidak tahu,” jawab Iwan.

Jaksa kemudian menanyakan waktu pengesahan anggaran.

Iwan mengaku tidak mengingat tanggal secara pasti. Namun, ia menyebut terdapat dua tahapan, yakni pada Februari dan pergeseran anggaran pada April.

Perkara DAK SMK Bernilai Rp62,1 Miliar

Perkara yang menyeret Varial Adhi Putra, David Hadi Usman dan Bukri berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Kegiatan tersebut memiliki pagu sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK.

Dalam perkara ini, jaksa menduga terdapat persoalan dalam proses pengadaan, termasuk ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah peralatan.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Perkara ini merupakan bagian lanjutan dari rangkaian kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sebelumnya, empat terdakwa lain, yakni Rudy Wage, Endah Susanti, Wawan Setiawan dan Zainul Haviz, telah menjalani persidangan dan mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Jambi.

Persidangan terhadap Varial Adhi Putra, David Hadi Usman dan Bukri masih berlangsung. Keterangan para saksi selanjutnya akan diuji bersama alat bukti lain dalam proses persidangan.(*)




Gubernur Jambi Tinjau TKA SMP 2026, Tekankan Pemerataan Pendidikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, bersama Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, dan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.,, meninjau pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) tingkat SMP di SMP Negeri 7 Kota Jambi, Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh capaian akademik siswa di Provinsi Jambi sekaligus menilai efektivitas implementasi kurikulum.

Menurut Gubernur Al Haris, TKA bukan sekadar ujian rutin, tetapi instrumen penting untuk mengukur standar kompetensi dan kualitas proses belajar di sekolah.

“Tes ini membantu pemerintah memetakan keberhasilan pembelajaran serta menentukan kebijakan strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan,” ujar Gubernur Al Haris.

Ia juga menekankan perlunya pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, terutama perangkat belajar berbasis teknologi, agar tidak ada kesenjangan antarwilayah.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa kehadiran Gubernur memberikan motivasi bagi siswa, guru, dan tenaga pendidik.

Menurutnya, TKA juga menjadi refleksi kualitas manajemen sekolah, kesiapan guru, dan metode pembelajaran yang diterapkan.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci utama dalam percepatan pembangunan sektor pendidikan.

“Kami berharap dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat dapat mempercepat peningkatan kualitas pendidikan di Kota Jambi. Kolaborasi yang kuat antarlevel pemerintahan sangat penting untuk memajukan pendidikan di semua tingkatan,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar My, melaporkan bahwa pelaksanaan TKA SMP 2026 diikuti oleh 1.333 satuan pendidikan dengan 62.212 siswa di 11 kabupaten/kota.

Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar perbaikan kualitas pendidikan, termasuk kesiapan infrastruktur, pemerataan fasilitas, dan kompetensi tenaga pendidik.

Gubernur Al Haris optimistis, dengan evaluasi terukur dan kolaborasi antarlevel pemerintahan, mutu pendidikan di Jambi dapat meningkat dan bersaing di tingkat nasional.

Kendala teknis seperti jaringan internet dan pasokan listrik tetap menjadi perhatian untuk perbaikan pelaksanaan TKA berikutnya.

Dengan pelaksanaan yang tertib dan lancar, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk mendorong pendidikan inklusif, merata, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di seluruh wilayah.(*)




Kasus Pengeroyokan Guru di Tanjab Timur, Ketua DPRD Jambi Minta Dinas Pendidikan Fasilitasi Mediasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan pengroyokan guru di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur yang viral di media sosial kini mendapat perhatian dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah.

Hafiz menyampaikan bahwa pihak DPRD telah mendalami kasus tersebut dan menemukan adanya dua versi cerita berbeda antara guru dan siswa.

“Dari pihak siswa katanya pernah ditampar di kelas dan juga sempat dipukul satu kali,” kata Hafiz.

Meski demikian, Hafiz menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan tidak dapat dibenarkan, baik penamparan maupun pemukulan terhadap siswa.

Hafiz juga menyoroti beredarnya video guru diduga membawa senjata tajam dan mengacungkannya ke murid, yang menurutnya tindakan ini sangat disayangkan dan tidak pantas terjadi di sekolah.

Sementara itu, guru yang bersangkutan memiliki versi cerita lain, yaitu menerima ucapan-ucapan tidak pantas dan tidak menghormati profesinya.

Untuk mencegah kasus ini berkembang lebih jauh, Ketua DPRD Jambi meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera memfasilitasi pertemuan antara guru dan siswa.

“Silakan Dinas Pendidikan melalui kepala sekolah atau Kabid SMK mendudukkan bersama pihak murid dan guru sebelum kasus ini berkembang terlalu jauh,” ujarnya.

Hafiz berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan di Jambi, termasuk evaluasi sistem pendidikan, pembentukan karakter siswa, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Harapannya ini menjadi catatan dan pembelajaran bersama agar pendidikan di Provinsi Jambi berjalan baik, pembentukan karakter siswa optimal, dan peningkatan SDM dapat tercapai,” tutup Hafiz.(*)