Kemas Faried Kaget Sugiyono Mundur, Singgung Hubungan DPRD dan Disdik Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono menjadi kabar yang mengejutkan bagi DPRD Kota Jambi.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengaku tidak mengetahui adanya persoalan serius, atau mencolok dalam hubungan kerja antara legislatif dengan Dinas Pendidikan selama ini.

Menurut Kemas, komunikasi antara DPRD dan organisasi perangkat daerah yang menangani sektor pendidikan tersebut berjalan normal.

Berbagai pembahasan terkait persoalan pendidikan juga tetap dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak.

“Terus terang kami kaget ada kabar dari kepala dinas. Prinsipnya selama kami bermitra dengan Dinas Pendidikan, semuanya baik-baik saja. Tidak ada yang mencolok,” ujar Kemas.

DPRD Tak Temukan Persoalan Mencolok

Kemas mengatakan, dalam hubungan kerja antara DPRD sebagai lembaga legislatif dengan pemerintah daerah sebagai eksekutif, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Namun, perbedaan tersebut menurutnya tidak semestinya menjadi hambatan dalam menjalankan pemerintahan.

Selama komunikasi tetap terbuka, berbagai perbedaan pandangan dapat dibahas dan diselaraskan dengan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama.

“Kalaupun ada perbedaan pandangan, saya kira itu hal biasa dan bisa diselaraskan. Yang penting komunikasi tetap berjalan dan tujuan akhirnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Pernyataan Kemas sekaligus menunjukkan bahwa, DPRD Kota Jambi tidak melihat adanya persoalan yang mencolok dalam hubungan kelembagaan dengan Dinas Pendidikan sebelum munculnya kabar pengunduran diri Sugiyono.

Program Pendidikan Diminta Tetap Jalan

Di tengah perubahan pada jajaran pejabat Dinas Pendidikan, Kemas meminta agar persoalan administrasi maupun pergantian pejabat tidak berdampak terhadap pelayanan publik.

Menurutnya, sektor pendidikan memiliki program yang harus terus berjalan dan menyangkut kepentingan masyarakat secara luas.

DPRD Kota Jambi, kata Kemas, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan berbagai program pendidikan tidak terhenti akibat adanya perubahan pejabat.

“Yang terpenting program pendidikan tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan siapapun yang nantinya menjalankan tugas harus mampu melanjutkan program-program yang sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Sugiyono.

Namun, proses administrasi pengunduran diri tersebut masih berjalan.

Selain Sugiyono, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Jambi Nanang Sunarya juga mengajukan pengunduran diri dari jabatan strukturalnya.

Nanang telah menjelaskan bahwa dirinya memilih kembali ke jabatan fungsional sebagai pengawas sekolah.

Sementara alasan teknis pengunduran diri Sugiyono belum disampaikan secara terbuka.

Dengan kondisi tersebut, perhatian kini tertuju pada keberlanjutan program pendidikan Kota Jambi sekaligus proses penataan jabatan setelah adanya pengunduran diri dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.(*)




Bukan karena Masalah Internal, Nanang Sunarya Ungkap Alasan Mundur dari Kabid GTK Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar pengunduran diri Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Jambi, Nanang Sunarya, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari yang bersangkutan.

Nanang membenarkan dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan struktural Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Namun, ia menegaskan keputusannya tersebut bukan dipicu persoalan internal pemerintahan.

Nanang menyebut pengunduran diri dilakukan karena dirinya ingin kembali menjalankan tugas pada jabatan fungsional sebagai pengawas sekolah.

“Benar Bung. Sayo mengundurkan diri dari Jabatan Struktural Kabid Pembinaan Ketenagaan karena ingin kembali ke jabatan fungsional pengawas sekolah,” kata Nanang.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas kabar yang sebelumnya beredar mengenai pengunduran dirinya bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono.

Dengan penjelasan Nanang, alasan di balik langkah tersebut kini menjadi lebih terang.

Ia memilih meninggalkan posisi struktural untuk kembali ke jalur jabatan fungsional yang sebelumnya menjadi bagian dari tugas profesionalnya.

Bukan karena Persoalan Internal

Penegasan Nanang mengenai alasannya mundur menjadi penting di tengah munculnya kabar mengenai sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi yang mengajukan pengunduran diri.

Nanang memastikan keputusannya tidak berkaitan dengan persoalan internal pemerintahan.

Langkah tersebut lebih berkaitan dengan pilihan karier dan keinginannya kembali menjalankan tugas sebagai pengawas sekolah.

Sebelumnya, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri juga membenarkan adanya surat pengunduran diri yang diterima pihaknya.

Rizalul menyebut surat fisik pengunduran diri tersebut telah diterima BKPSDMD sebagai tembusan dan ditujukan kepada Wali Kota Jambi.

“Benar suratnya (hard copy) ada tembusan ke BKPSDMD, ditujukan kepada pimpinan (Wali Kota),” ujar Rizalul.

Meski demikian, proses administrasi pengunduran diri belum sepenuhnya rampung.

Rizalul menjelaskan, pengajuan secara resmi juga harus dilakukan melalui sistem MyASN. Pihaknya belum dapat memastikan apakah tahapan tersebut telah dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.

“Saya belum tahu apakah sudah diunggah ke MyASN atau belum, karena prosesnya masih berjalan,” katanya.

Dengan demikian, pengunduran diri Nanang dari jabatan struktural memang telah dikonfirmasi oleh dirinya sendiri, sementara proses administrasinya masih berjalan sesuai mekanisme kepegawaian.

Keputusan Nanang juga menegaskan bahwa meninggalkan jabatan struktural tidak selalu berkaitan dengan persoalan pemerintahan.

Tetapi dapat menjadi pilihan seorang aparatur untuk kembali menekuni jabatan fungsional sesuai bidang dan pengalaman profesionalnya.(*)




Dua Pejabat Disdik Kota Jambi Ajukan Pengunduran Diri, Proses Masih Berjalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Keduanya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nanang Sunarya.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Rizalul Fikri.

Namun, pengunduran diri kedua pejabat tersebut belum dapat dinyatakan selesai karena masih melalui proses administrasi.

Rizalul mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat pengunduran diri dalam bentuk fisik. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Jambi.

“Benar suratnya (hard copy) ada tembusan ke BKPSDMD, ditujukan kepada pimpinan (Wali Kota),” kata Rizalul.

Meski surat fisik telah diterima, Rizalul belum memastikan apakah proses pengajuan pengunduran diri kedua pejabat tersebut telah dilengkapi melalui sistem kepegawaian MyASN.

Menurutnya, pengajuan secara resmi masih harus mengikuti tahapan administrasi yang berlaku, termasuk proses melalui sistem tersebut.

“Saya belum tahu apakah sudah diunggah ke MyASN atau belum, karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya.

Dengan demikian, status akhir pengunduran diri Sugiyono dan Nanang Sunarya masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan administrasi dan keputusan dari pimpinan.

Kabar pengunduran diri dua pejabat tersebut menjadi perhatian karena keduanya berada pada posisi strategis dalam pengelolaan sektor pendidikan Kota Jambi, terutama di tengah kebutuhan penguatan tata kelola pendidikan dan tenaga kependidikan.

Untuk saat ini, BKPSDMD Kota Jambi masih menunggu proses administrasi berjalan sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait status kedua pejabat tersebut.(*)




UPTD PPA Jambi Dampingi Guru SDN 64, Kondisi Psikologis Korban Jadi Kendala

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penanganan terhadap guru SD Negeri 64 Kota Jambi yang diduga mengalami intimidasi dan perundungan di lingkungan sekolah memasuki tahap pendampingan psikologis.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi telah turun menangani guru berinisial EK tersebut.

Namun, proses pendampingan belum berjalan optimal karena kondisi psikologis korban masih belum stabil.

Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati, membenarkan pihaknya telah melakukan langkah awal untuk mendampingi korban.

“Memang benar kami sudah melakukan pendampingan. Hanya saja belum sepenuhnya bisa dilakukan,” ujar Rosa.

Menurut Rosa, kondisi korban menjadi tantangan utama dalam proses pendampingan.

Guru tersebut disebut belum memungkinkan untuk diajak berbicara secara langsung maupun menjalani sesi tatap muka secara intensif.

“Itu kendala kita, jadi belum ada pendampingan secara dekat, face to face,” katanya.

Keluarga Diminta Pantau Kondisi Korban

Dalam situasi tersebut, UPTD PPA tidak memaksakan proses wawancara atau pendampingan langsung.

Pihak keluarga diminta menjadi penghubung dengan petugas apabila kondisi korban sudah lebih memungkinkan.

Rosa mengatakan keluarga telah diminta segera menghubungi UPTD PPA ketika korban sudah mampu berkomunikasi.

Langkah tersebut dilakukan agar proses pendampingan tidak justru menambah beban psikologis korban yang saat ini masih dalam kondisi trauma.

Namun, UPTD PPA juga tidak akan menunggu tanpa batas waktu.

Jika dalam beberapa hari tidak terdapat perkembangan atau komunikasi dari keluarga, petugas berencana kembali mendatangi kediaman korban.

“Kami sudah meminta pihak keluarga untuk segera menghubungi kami jika yang bersangkutan sudah bisa diajak berbicara. Namun, jika tidak ada kabar beberapa hari lagi, kami akan ke sana lagi,” jelas Rosa.

Fakta Dugaan Intimidasi Masih Didalami

Pendampingan terhadap korban berjalan bersamaan dengan proses penelusuran dugaan intimidasi dan perundungan di lingkungan SDN 64 Kota Jambi.

Kondisi korban yang belum memungkinkan memberikan keterangan membuat proses pendalaman harus dilakukan secara hati-hati.

Keterangan korban nantinya menjadi salah satu bagian penting untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh dari pihak lain.

Karena itu, pemerintah tidak hanya berfokus pada pengungkapan persoalan, tetapi juga memastikan proses pemeriksaan tidak mengabaikan kondisi psikologis guru tersebut.

UPTD PPA diharapkan dapat memberikan ruang pemulihan sekaligus perlindungan bagi korban hingga yang bersangkutan siap memberikan keterangan.

Penanganan kasus ini pun kini berjalan pada dua jalur: pemulihan kondisi psikologis korban dan pendalaman fakta mengenai dugaan intimidasi di lingkungan sekolah.

Hingga saat ini, dugaan intimidasi dan perundungan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta pelanggaran sebelum seluruh pihak terkait memberikan keterangan.(*)




Dugaan Intimidasi Guru SDN 64 Jambi Disorot DPRD, Fahrul Minta Semua Pihak Diperiksa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penanganan dugaan intimidasi dan pelecehan verbal terhadap seorang guru SDN 64 Kota Jambi memasuki perhatian baru.

Anggota DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi, turun langsung menemui keluarga guru berinisial EK yang disebut mengalami tekanan hingga trauma.

Fahrul mendatangi kediaman EK setelah menerima informasi dari suami guru tersebut.

Pertemuan itu, kata dia, dilakukan untuk mendengar penjelasan keluarga sekaligus melihat secara langsung kondisi guru yang tengah menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.

Bagi Fahrul, kondisi korban menjadi salah satu alasan mengapa persoalan ini tidak cukup hanya ditangani melalui laporan administratif.

“Sebagai wakil rakyat, saya merasa perlu turun langsung mendengarkan keterangan korban dan keluarganya agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada laporan semata,” kata Fahrul.

DPRD Minta Pemeriksaan Tak Hanya Satu Arah

Fahrul meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi memperluas proses penelusuran dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kepala sekolah juga diminta memberikan penjelasan mengenai apa yang terjadi di lingkungan SDN 64 Kota Jambi.

Menurut Fahrul, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Keterangan korban penting, tetapi informasi dari pihak sekolah maupun pihak lain yang mengetahui kejadian juga harus diperiksa.

“Kami ingin persoalan ini diusut secara objektif. Semua pihak harus didengar keterangannya agar kebenaran bisa terungkap dan korban mendapatkan perlindungan yang semestinya,” tegasnya.

Sikap tersebut sekaligus menempatkan kasus ini pada dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan: perlindungan terhadap guru yang diduga mengalami tekanan dan proses pencarian fakta yang adil terhadap seluruh pihak.

Korban Disebut Masih Mengalami Trauma

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Jambi menyatakan guru tersebut belum berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk berkomunikasi secara normal.

Kondisi psikologis itu membuat pemeriksaan terhadap korban belum dapat dilakukan secara maksimal. Disdik pun menyiapkan pendampingan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi.

Tenaga psikolog disiapkan untuk membantu proses pemulihan.

Pendampingan juga dapat dilakukan di kediaman korban apabila kondisi yang bersangkutan belum memungkinkan untuk datang langsung ke fasilitas pelayanan.

Langkah ini dinilai penting agar proses pencarian fakta tidak justru menambah beban psikologis korban.

Dugaan Intimidasi Belum Menjadi Kesimpulan

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Jambi belum menyatakan bahwa dugaan intimidasi, perundungan ataupun pelecehan verbal tersebut telah terbukti.

Kepala Disdik Kota Jambi Sugiono sebelumnya menyampaikan bahwa tim telah mendatangi sekolah dan kediaman guru serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

Namun, belum adanya keterangan langsung dari guru yang bersangkutan membuat Disdik belum dapat menyimpulkan secara utuh persoalan yang terjadi.

“Kita juga sudah mendapatkan beberapa keterangan dari pihak sekolah, namun belum bisa mengambil kesimpulan karena guru korban belum bisa diajak berkomunikasi,” ujar Sugiono.

Karena itu, proses pemeriksaan masih berjalan.

Dalam tahap ini, setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan dan menjelaskan situasi berdasarkan apa yang mereka ketahui.

Dengan demikian, dugaan yang beredar tidak serta-merta menjadi vonis terhadap pihak tertentu.

DPRD Tekankan Perlindungan dan Objektivitas

Fahrul menilai perlindungan terhadap guru yang sedang mengalami kondisi psikologis tidak boleh dipisahkan dari kebutuhan untuk mengungkap fakta.

Menurutnya, apabila dugaan tekanan terhadap tenaga pendidik nantinya terbukti, persoalan tersebut harus ditangani secara serius.

Namun, proses tersebut tetap harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif.

Dengan pendekatan itu, penanganan kasus di SDN 64 Kota Jambi diharapkan tidak berhenti pada persoalan siapa yang dilaporkan atau siapa yang menjadi terlapor, tetapi mampu menjawab apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan sekolah.

Di saat yang sama, kegiatan belajar mengajar di SDN 64 Kota Jambi tetap harus berjalan.

Pemerintah sebelumnya memastikan persoalan internal tersebut tidak boleh mengganggu hak siswa untuk memperoleh pendidikan.

Untuk saat ini, penanganan kasus masih berada pada tahap pendampingan psikologis dan pengumpulan keterangan.

Belum ada kesimpulan resmi mengenai dugaan intimidasi maupun pelecehan verbal tersebut.

Hasil pemeriksaan seluruh pihak nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.(*)




Trauma hingga Sulit Diajak Bicara, Guru SDN 64 Jambi Akan Dapat Pendampingan Psikolog

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dinas Pendidikan Kota Jambi mengambil langkah khusus untuk menangani kondisi seorang guru SD Negeri 64 Kota Jambi yang diduga mengalami tekanan dan intimidasi di lingkungan sekolah.

Guru berinisial EK tersebut dilaporkan mengalami trauma hingga belum memungkinkan memberikan keterangan secara normal.

Kondisi itu membuat proses pendalaman terhadap dugaan persoalan yang dialaminya belum dapat dilakukan secara utuh.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiono, mengatakan pihaknya kini memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis guru tersebut dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi.

Langkah ini diambil agar penanganan tidak hanya berfokus pada mencari tahu persoalan yang terjadi, tetapi juga memastikan kondisi korban mendapat perhatian.

“Di DPMPPA itu punya psikolog, mereka akan mempersiapkan psikolog untuk guru kita,” ujar Sugiono.

Belum Bisa Diajak Berkomunikasi

Sugiono menjelaskan, pendampingan psikologis akan menyesuaikan kondisi EK.

Jika guru tersebut belum siap datang ke fasilitas pelayanan, tenaga psikolog dapat melakukan pendampingan dengan mendatangi kediamannya.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar proses penanganan tidak justru menambah tekanan psikologis yang sedang dialami.

Di sisi lain, Disdik Kota Jambi belum menyimpulkan bahwa telah terjadi intimidasi, perundungan ataupun pelecehan verbal terhadap guru tersebut.

Pemeriksaan masih berlangsung dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.

Tim Disdik telah mendatangi sekolah dan kediaman guru serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Persoalannya, salah satu sumber informasi utama belum dapat memberikan keterangan.

“Kita juga sudah mendapatkan beberapa keterangan dari pihak sekolah, namun belum bisa mengambil kesimpulan karena guru korban belum bisa diajak berkomunikasi,” jelas Sugiono.

Kondisi tersebut membuat Disdik harus berhati-hati dalam menarik kesimpulan.

Keterangan dari korban nantinya diperlukan untuk menguji dan mencocokkan informasi yang telah diperoleh dari pihak lain.

Disdik Tak Ingin Terburu-buru Menyimpulkan

Sugiono menegaskan proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh didasarkan pada satu versi informasi.

Sikap tersebut diperlukan karena persoalan yang sedang didalami menyangkut hubungan di lingkungan sekolah dan berpotensi berdampak terhadap sejumlah pihak.

Karena itu, Disdik memilih memberikan ruang pemulihan bagi guru bersangkutan sembari melanjutkan pengumpulan informasi.

Pada tahap ini, belum ada kesimpulan resmi mengenai siapa yang bertanggung jawab ataupun bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Yang jelas, kita masih mendalami,” kata Sugiono.

Pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif di lingkungan pendidikan, tetapi juga kondisi psikologis tenaga pendidik yang bersangkutan.

Kepala Sekolah Enggan Beri Keterangan

Sementara itu, Kepala SDN 64 Kota Jambi, Ansori, memilih tidak memberikan penjelasan rinci mengenai dugaan persoalan tersebut.

Ia mengatakan seluruh hal yang diketahuinya telah disampaikan kepada Kepala Disdik Kota Jambi.

Ansori mengaku khawatir keterangannya kepada media justru dipersepsikan sebagai upaya membela diri atau membela pihak sekolah.

“Segala hal sudah saya jelaskan ke Kadis. Saya diarahkan Kadisdik untuk konfirmasi langsung ke beliau. Kalau saya yang menjawab nanti takutnya hanya pembelaan,” katanya.

Meski tidak menjelaskan substansi persoalan, Ansori menegaskan perhatian pribadinya saat ini tertuju pada kondisi kesehatan guru tersebut.

“Tapi saya pribadi fokusnya pada kesehatan ibu itu,” ujarnya.

Guru EK diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan telah mengajar di SDN 64 Kota Jambi selama kurang lebih tiga tahun.

Proses Belajar Siswa Tetap Berjalan

Di tengah penanganan persoalan tersebut, Disdik Kota Jambi memastikan kegiatan belajar mengajar di SDN 64 tetap berjalan.

Sugiono mengatakan persoalan internal yang sedang ditangani tidak boleh mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan.

“Untuk saat ini fokus kita adalah memastikan kegiatan belajar mengajar terus berjalan dan tidak terganggu,” katanya.

Dengan demikian, terdapat dua agenda yang berjalan bersamaan: pemulihan kondisi guru yang diduga mengalami tekanan serta pemeriksaan untuk mengungkap fakta mengenai persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Disdik juga masih harus memastikan bahwa setiap langkah pemeriksaan dilakukan secara adil, termasuk dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

Untuk sementara, fokus pemerintah adalah memastikan guru mendapatkan dukungan psikologis yang diperlukan, sementara dugaan intimidasi maupun perundungan masih berstatus dugaan dan belum memperoleh kesimpulan resmi.(*)




Disdik Kota Jambi Ancam Tindak Sekolah, yang Wajibkan Pembelian Seragam sebagai Syarat Daftar Ulang Siswa Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi menegaskan seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP tidak boleh mewajibkan orang tua membeli pakaian seragam di sekolah maupun melalui penyedia tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 2566 Tahun 2026 tentang Pendampingan Satuan Pendidikan terkait Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik yang diterbitkan menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengatakan surat edaran itu diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung tanpa praktik yang berpotensi membebani masyarakat.

“Sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah ataupun di tempat tertentu. Orang tua memiliki hak untuk menentukan sendiri tempat membeli seragam sesuai kemampuan masing-masing,” kata Sugiyono.

Seragam Tak Boleh Jadi Syarat Administrasi

Dalam edaran tersebut, sekolah juga dilarang menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang, pengambilan rapor, mengikuti kegiatan belajar mengajar, maupun pelayanan administrasi lainnya.

Disdik juga menegaskan peserta didik tidak boleh diwajibkan membeli seragam baru apabila pakaian yang dimiliki masih layak digunakan, baik saat penerimaan siswa baru maupun ketika naik kelas.

Menurut Sugiyono, kebijakan tersebut bertujuan mencegah munculnya beban biaya tambahan yang tidak perlu bagi orang tua siswa.

Mengacu Aturan Kemendikbudristek dan KPK

Disdik Kota Jambi menyebut kebijakan itu berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik.

Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sugiyono menegaskan seluruh kepala sekolah wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami tidak menginginkan ada praktik yang membebani masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pengawas Sekolah Diminta Aktif Mengawasi

Melalui surat edaran itu, kepala sekolah juga diminta memastikan seluruh guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga pihak lain yang terlibat memahami dan mematuhi ketentuan mengenai pengadaan seragam.

Sementara itu, pengawas sekolah diberi tugas melakukan pembinaan, pendampingan, serta supervisi agar pelaksanaan aturan berjalan sesuai regulasi.

Disdik Kota Jambi berharap proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan maupun praktik yang berpotensi memberatkan orang tua siswa.

Donwload di sini soal EDARAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH soal larangan mewajibkan pembelian seragam sekolah bagi siswa baru sebagai syarat daftar ulang (*)




Yasir Soroti Dugaan Beban Biaya PPDB, Sekolah Diminta Jangan Paksa Orang Tua Beli Seragam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M., meminta seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jambi tidak menjadikan pembelian seragam maupun biaya lain yang tidak memiliki dasar aturan sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik yang membebani orang tua dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Menurut Yasir, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa dibatasi oleh persyaratan yang berpotensi menambah beban ekonomi keluarga.

“Proses penerimaan murid baru harus berjalan secara adil. Jangan sampai ada kewajiban membeli seragam atau membayar biaya yang tidak diatur secara jelas sehingga memberatkan orang tua,” ujar Yasir.

Minta Sekolah Transparan

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan persoalan tersebut menjadi perhatian Fraksi Gerindra DPRD Kota Jambi.

Ia meminta seluruh sekolah bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi menyampaikan informasi secara terbuka mengenai hak dan kewajiban peserta didik selama proses pendaftaran ulang.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman maupun praktik yang dapat merugikan masyarakat.

“Sekolah dan Dinas Pendidikan perlu menyampaikan pengumuman resmi agar masyarakat memahami aturan yang berlaku. Jika ditemukan persyaratan yang tidak sesuai ketentuan, kami akan menindaklanjutinya melalui fungsi pengawasan DPRD,” katanya.

Orang Tua Diminta Berani Melapor

Yasir juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua siswa, agar ikut mengawasi pelaksanaan proses penerimaan peserta didik baru.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar ataupun persyaratan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan terhadap dunia pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPRD, sekolah, dan masyarakat agar seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang adil.

Dorong Dinas Pendidikan Terbitkan Pedoman

Selain meminta sekolah lebih transparan, Yasir berharap Dinas Pendidikan Kota Jambi segera menerbitkan pedoman atau surat edaran yang menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan biaya maupun mekanisme daftar ulang peserta didik baru.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya kebijakan yang berbeda-beda di setiap sekolah.

Dengan adanya aturan yang jelas, proses penerimaan peserta didik baru diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa.(*)




25 SMP Negeri Kota Jambi Siapkan 6.784 Kursi, Simak Aturan Lengkap SPMB 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan transparan, objektif, dan mampu menampung seluruh lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Sebanyak 6.784 kursi disiapkan di 25 SMP Negeri yang tersebar di seluruh wilayah Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan kursi sekolah pada pelaksanaan SPMB tahun ini.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Jambi, total daya tampung SMP negeri dan swasta mencapai 10.922 siswa, jauh lebih besar dibanding jumlah lulusan SD tahun 2026 yang tercatat sebanyak 8.802 siswa.

Dengan kondisi tersebut, seluruh lulusan SD di Kota Jambi dipastikan memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

“Kami memastikan seluruh anak di Kota Jambi memiliki kesempatan memperoleh layanan pendidikan. Daya tampung sekolah yang tersedia lebih besar dibanding jumlah lulusan. Karena itu masyarakat tidak perlu panik menghadapi proses SPMB tahun ini,” ujar Maulana.

Daya Tampung Sekolah di Kota Jambi Masih Sangat Mencukupi

Tidak hanya pada jenjang SMP, Pemerintah Kota Jambi juga memastikan ketersediaan kursi pendidikan pada tingkat TK dan SD masih sangat memadai.

Untuk jenjang TK, tersedia total 8.047 kursi yang terdiri dari 330 kursi TK negeri dan 7.717 kursi TK swasta. Sementara jumlah lulusan PAUD dan TK tahun 2026 tercatat sebanyak 8.012 anak.

Pada jenjang SD, tersedia total 10.880 kursi yang terdiri dari 6.972 kursi SD negeri dan 3.906 kursi SD swasta. Jumlah lulusan TK tahun ini mencapai 9.120 siswa.

Data tersebut menunjukkan kapasitas pendidikan di Kota Jambi masih mampu mengakomodasi kebutuhan peserta didik baru pada seluruh jenjang pendidikan dasar.

Empat Jalur SPMB Kota Jambi 2026

Dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Kota Jambi menerapkan empat jalur penerimaan peserta didik baru.

1. Jalur Domisili (40 Persen)

Jalur Domisili menjadi jalur dengan kuota terbesar, yaitu 40 persen.

Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili sesuai wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

2. Jalur Prestasi (35 Persen)

Jalur Prestasi mendapatkan alokasi kuota sebesar 35 persen dan hanya berlaku pada jenjang SMP.

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

3. Jalur Afirmasi (20 Persen)

Jalur Afirmasi memiliki kuota 20 persen yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta anak yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa.

4. Jalur Mutasi (5 Persen)

Jalur Mutasi memperoleh kuota sebesar 5 persen untuk siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua maupun anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.

Pemerintah Kota Jambi juga menetapkan bahwa apabila kuota Jalur Prestasi, Afirmasi, atau Mutasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke Jalur Domisili.

Kuota Jalur Prestasi SMP Dibagi Menjadi Tiga Kategori

Khusus Jalur Prestasi pada jenjang SMP Negeri, kuota dibagi menjadi tiga kategori utama.

  • 7 persen untuk pemegang Piagam Tahfiz
  • 8 persen untuk pemilik Sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
  • 20 persen untuk prestasi akademik maupun non-akademik

Sementara pada Jalur Afirmasi, kuota dibagi menjadi:

  • 15 persen untuk keluarga kurang mampu
  • 5 persen untuk anak berkebutuhan khusus dan anak berbakat istimewa

SMP Negeri dengan Daya Tampung Terbesar di Kota Jambi

Berdasarkan data resmi Dinas Pendidikan Kota Jambi, terdapat lima SMP Negeri yang memiliki kapasitas penerimaan terbesar pada SPMB 2026.

Sekolah tersebut adalah:

  • SMP Negeri 4
  • SMP Negeri 6
  • SMP Negeri 7
  • SMP Negeri 11
  • SMP Negeri 16

Masing-masing sekolah menyediakan 11 rombongan belajar (rombel) dengan total daya tampung mencapai 352 siswa per sekolah.

Secara keseluruhan, SMP Negeri di Kota Jambi menyediakan 212 rombongan belajar dengan total kapasitas mencapai 6.784 siswa.

Sebaran SMP Negeri Berdasarkan Wilayah Kecamatan

Pemerintah Kota Jambi juga telah menetapkan pemetaan sekolah rujukan berdasarkan domisili calon peserta didik.

Di Kecamatan Telanaipura, siswa dapat memilih SMP Negeri 7, 11, 16, 17, 19, dan 22.

Sementara di Kecamatan Alam Barajo tersedia pilihan SMP Negeri 7, 8, 11, 16, 17, 18, 19, 21, 22, dan 24.

Adapun Kecamatan Jambi Selatan menjadi wilayah dengan jumlah SMP Negeri terbanyak, yaitu SMP Negeri 1, 2, 4, 6, 9, 10, 12, 14, 15, 18, 20, 25, dan 26.

Pemkot Jambi Ingatkan Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi

Wali Kota Jambi kembali mengingatkan masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan SPMB sesuai aturan yang berlaku serta tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi.

Menurutnya, proses penerimaan murid baru dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“SPMB dilaksanakan secara terbuka dan objektif. Kami ingin memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” tegas Maulana.(*)




SPMB Kota Jambi 2026/2027 Dibuka, Berikut Daftar SMP Negeri Berdasarkan Wilayah

JAMBI, SEPUCUKJAMBi.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan resmi menetapkan sebaran wilayah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan serta memudahkan calon peserta didik menentukan sekolah negeri sesuai domisili masing-masing.

Penetapan wilayah SPMB dilakukan berdasarkan lokasi tempat tinggal calon siswa dan daya tampung sekolah yang tersedia di setiap kecamatan.

Dengan sistem tersebut, proses penerimaan murid baru diharapkan berjalan lebih tertib, transparan, objektif, dan berkeadilan.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengatakan pemetaan wilayah sekolah rujukan merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.

“Pemetaan wilayah ini dilakukan agar layanan pendidikan lebih merata dan masyarakat mendapatkan kepastian akses sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Kami ingin memastikan seluruh anak di Kota Jambi memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas,” ujar Maulana.

Ia menegaskan bahwa ketersediaan daya tampung sekolah negeri maupun swasta di Kota Jambi masih sangat mencukupi untuk menampung peserta didik baru pada tahun ajaran 2026/2027.

“Daya tampung sekolah di Kota Jambi sangat mencukupi. Kami mengimbau masyarakat mengikuti mekanisme SPMB sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar,” tegasnya.

Daftar Sebaran SMP Negeri Rujukan SPMB Kota Jambi 2026/2027

Kecamatan Telanaipura

  • SMP Negeri 7
  • SMP Negeri 11
  • SMP Negeri 16
  • SMP Negeri 17
  • SMP Negeri 19
  • SMP Negeri 22

Kecamatan Danau Sipin

  • SMP Negeri 1
  • SMP Negeri 2
  • SMP Negeri 5
  • SMP Negeri 7
  • SMP Negeri 8
  • SMP Negeri 9
  • SMP Negeri 11
  • SMP Negeri 17
  • SMP Negeri 19

Kecamatan Kota Baru

  • SMP Negeri 8
  • SMP Negeri 11
  • SMP Negeri 14
  • SMP Negeri 16
  • SMP Negeri 18
  • SMP Negeri 21
  • SMP Negeri 24
  • SMP Negeri 25

Kecamatan Alam Barajo

  • SMP Negeri 7
  • SMP Negeri 8
  • SMP Negeri 11
  • SMP Negeri 16
  • SMP Negeri 17
  • SMP Negeri 18
  • SMP Negeri 19
  • SMP Negeri 21
  • SMP Negeri 22
  • SMP Negeri 24

Kecamatan Pasar Jambi

  • SMP Negeri 1
  • SMP Negeri 2
  • SMP Negeri 5
  • SMP Negeri 9
  • SMP Negeri 10

Kecamatan Jelutung

  • SMP Negeri 1
  • SMP Negeri 2
  • SMP Negeri 5
  • SMP Negeri 8
  • SMP Negeri 9
  • SMP Negeri 11
  • SMP Negeri 14
  • SMP Negeri 25

Kecamatan Jambi Timur

  • SMP Negeri 1
  • SMP Negeri 6
  • SMP Negeri 9
  • SMP Negeri 10
  • SMP Negeri 12
  • SMP Negeri 15
  • SMP Negeri 23

Kecamatan Jambi Selatan

  • SMP Negeri 1
  • SMP Negeri 2
  • SMP Negeri 4
  • SMP Negeri 6
  • SMP Negeri 9
  • SMP Negeri 10
  • SMP Negeri 12
  • SMP Negeri 14
  • SMP Negeri 15
  • SMP Negeri 18
  • SMP Negeri 20
  • SMP Negeri 25
  • SMP Negeri 26

Kecamatan Pal Merah

  • SMP Negeri 4
  • SMP Negeri 6
  • SMP Negeri 15
  • SMP Negeri 20
  • SMP Negeri 23
  • SMP Negeri 25
  • SMP Negeri 26

Kecamatan Danau Teluk

  • SMP Negeri 3

Kecamatan Pelayangan

  • SMP Negeri 3

Pemkot Jambi Pastikan Akses Pendidikan Lebih Merata

Pemerintah Kota Jambi berharap pemetaan wilayah sekolah dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat membantu masyarakat memahami pilihan sekolah yang tersedia sesuai domisili.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah untuk mendukung pemerataan kualitas pendidikan dan menghindari penumpukan pendaftar pada sekolah tertentu.

Dengan sistem yang lebih terukur dan berbasis wilayah, proses penerimaan murid baru di Kota Jambi diharapkan berjalan lebih tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik.(*)