Pemprov Jambi Siapkan Lelang Jabatan di 6 OPD, Lima Sudah Kantongi Rekomendasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi mulai mempersiapkan proses lelang jabatan untuk mengisi sejumlah posisi kosong di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah ini diambil agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal, khususnya pada OPD yang saat ini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan enam OPD untuk mengikuti lelang jabatan dan saat ini menunggu tahapan administrasi dari pemerintah pusat.

“Beberapa OPD yang akan dilelang sudah kita ajukan. Dari enam yang diajukan, lima sudah mendapatkan rekomendasi, satu masih menunggu dan akan diajukan kembali,” kata Sudirman.

Untuk tahap awal, proses lelang jabatan akan difokuskan pada OPD yang telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat.

“Yang sudah siap, lima OPD itu akan jalan dulu,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan mekanisme lanjutan berupa job fit untuk mengisi jabatan yang masih kosong atau akan segera kosong.

Tahap pertama berupa lelang, tahap kedua job fit, dan tahap ketiga lelang kembali jika diperlukan.

Sudirman menegaskan bahwa daftar OPD yang akan dilelang telah dipetakan, termasuk sejumlah jabatan yang saat ini diisi Plt.

OPD yang masuk rencana lelang antara lain RSUD Raden Mattaher, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pengisian jabatan strategis di Pemprov Jambi sehingga pelayanan publik dan kinerja OPD tetap maksimal.(*)




PGRI Jambi Kecam Kekerasan Terhadap Guru di SMK Negeri 3 Tanjab Timur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi mengecam keras insiden pengeroyokan terhadap seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjab Timur.

Peristiwa ini dianggap melampaui batas dan mencederai marwah dunia pendidikan, yang seharusnya menegakkan nilai adab, etika, dan kemanusiaan.

Sekretaris Umum PGRI Provinsi Jambi, Khairu Azmi, menegaskan bahwa sekolah adalah ruang aman bagi guru dan siswa, bukan tempat terjadinya kekerasan.

“Kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk melakukan pembenahan,” kata Khairu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari persoalan komunikasi antara guru dan salah satu siswa.

Kesalahpahaman ini kemudian memicu ketegangan dan berujung pada pengeroyokan terhadap guru tersebut.

PGRI menilai persoalan seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, dialog, dan pendekatan edukatif, bukan dengan kekerasan.

Peristiwa ini pun menarik perhatian publik, termasuk di media sosial, dengan beragam respons masyarakat.

Menanggapi insiden ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bersama pihak terkait melakukan pendalaman kasus, mediasi, dan melibatkan aparat kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

PGRI Provinsi Jambi menyambut baik langkah tersebut dan menekankan pentingnya penyelesaian secara objektif dan adil.

“Penyelesaian persoalan pendidikan harus dilakukan berdasarkan fakta, bukan emosi,” tegas Khairu.

PGRI juga menegaskan sikap menolak tegas segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah, baik oleh siswa maupun guru.

Guru sebagai profesi wajib mendapatkan perlindungan hukum, namun tetap terikat kode etik dan profesionalisme.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau tindakan tidak proporsional oleh guru, PGRI mendukung proses pembinaan dan penegakan kode etik sesuai aturan.

Namun, dugaan pelanggaran kode etik guru tidak bisa dijadikan pembenaran atas pengeroyokan.

“Tindakan kekerasan tetap merupakan pelanggaran hukum dan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Khairu.

Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, menambahkan bahwa insiden ini menjadi refleksi bagi seluruh insan pendidikan.

“Ini pengingat bagi guru, siswa, dan orang tua agar setiap persoalan diselesaikan secara bijak, bermartabat, dan mengedepankan dialog,” katanya.

PGRI Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara profesional, sekaligus menjadikannya momentum memperbaiki tata kelola pendidikan dan membangun iklim sekolah yang aman, manusiawi, dan berkeadilan.(*)




Sidang Perdana Korupsi DAK SMK Jambi, Jaksa Bongkar Skema Fee 20 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu sore (7/1/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kuat adanya persekongkolan terstruktur dan sistematis yang telah dirancang sejak tahap awal perencanaan anggaran proyek pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Keempat terdakwa hadir langsung dalam persidangan. Mereka adalah Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage Supratman sebagai perantara atau broker, Endah Susanti Direktur PT TDI sebagai kontraktor utama, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP selaku subkontraktor.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Suryadi menegaskan bahwa masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda.

Namun saling terkait dalam mengatur dan menguasai proyek pengadaan sejak sebelum anggaran disahkan.

Jaksa menyebut perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur administrasi, melainkan sebuah skema korupsi yang dirancang matang untuk mengamankan proyek dan keuntungan pribadi.

“Anggaran yang seharusnya dicantumkan secara terbuka justru disamarkan melalui rekening gaji TAPERA. Akibatnya, kegiatan pengadaan tidak tercantum dalam DPA awal, sementara proses pengondisian penyedia telah berjalan secara diam-diam,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut diungkapkan, sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan dan bahkan sebelum anggaran disahkan, nama-nama penyedia telah ditentukan melalui sejumlah pertemuan tertutup.

Pertemuan tersebut melibatkan pejabat dinas, pihak perantara, serta calon penyedia proyek.

Menariknya, pertemuan tersebut tidak dilakukan di kantor resmi pemerintahan, melainkan di rumah pribadi terdakwa Rudi Wage Supratman serta di sejumlah hotel.

“Di lokasi inilah proyek dibagi, paket ditentukan, dan disepakati satu kesepakatan utama, yakni penyedia wajib menyetor fee sebesar 20 persen,” kata JPU.

Dari total fee tersebut, 17 persen dialokasikan untuk pihak dinas, sementara 3 persen untuk perantara.

Jaksa menegaskan, tanpa kesediaan menyetor fee tersebut, penyedia dipastikan tidak akan mendapatkan pekerjaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PPK Zainul Havis mengetahui pertemuan dengan calon penyedia sebelum proses resmi merupakan pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun demikian, proses tetap dilanjutkan. Bahkan, surat resmi kunjungan lapangan ke perusahaan tertentu telah diterbitkan meski anggaran belum disahkan.

“Langkah ini menunjukkan adanya praktik penguncian penyedia sejak dini dan menutup peluang persaingan usaha yang sehat dan terbuka,” tegas jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga penentuan harga penawaran justru dilakukan oleh calon penyedia.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada PPK untuk sekadar disahkan.

Kondisi tersebut, menurut jaksa, membuat negara kehilangan kendali atas mekanisme pengadaan, sementara proses tender hanya menjadi formalitas belaka.

Berdasarkan perhitungan jaksa, dari 26 paket pekerjaan, nilai SP2D netto mencapai Rp48.204.529.307. Namun nilai pekerjaan yang seharusnya diterima hanya sebesar Rp26.312.276.903,08.

Selisih tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21.892.252.403,92.

Kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah perusahaan penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.

“Di balik sistem digital, persekongkolan tetap berlangsung secara manual, tertutup, dan terencana. Tender hanyalah sandiwara karena keputusan sesungguhnya telah ditetapkan jauh sebelum proses resmi dimulai,” ujar JPU.

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa telah mencederai tujuan penggunaan anggaran pendidikan.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan SMK justru dibajak dan dijadikan ladang bancakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam sidang perdana ini, hanya Wawan Setiawan, pemilik PT ILP, yang mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.(*)




Miris, 12 Siswa SDN 160 Bungo Terpaksa Belajar di Lantai karena Fasilitas Minim

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kondisi memprihatinkan dialami 12 siswa kelas IV SD Negeri (SDN) 160 Baru Balai Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.

Para siswa terpaksa mengikuti proses belajar mengajar dengan duduk di lantai akibat minimnya fasilitas meubelair di sekolah tersebut.

Para siswa hanya mengandalkan meja duduk seadanya, bahkan satu-satunya meja duduk yang tersedia kini sudah rusak.

Meski fasilitas belajar sangat terbatas, semangat belajar para siswa tetap tinggi.

Tidak hanya masalah meubelair, kondisi gedung sekolah yang dipimpin Plt. Kepala Sekolah Rosa Eriyoni, S.Pd, juga dalam keadaan mengkhawatirkan.

Bagian teras, atap, dan dek bangunan mengalami kerusakan parah dan dinilai berpotensi roboh.

Rosa Eriyoni yang didampingi Pengawas Sekolah Korwil V Jujuhan–Jujuhan Ilir, Muhammad Syarif, S.Pd, membenarkan kondisi tersebut.

“Benar, sebanyak 12 siswa kami harus belajar di lantai karena keterbatasan meja dan kursi. Kondisi gedung juga sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Menurut Rosa, pihak sekolah sudah beberapa kali mengajukan permohonan bantuan rehabilitasi gedung kepada pemerintah, namun hingga kini belum ada realisasi.

“Sudah berkali-kali kami usulkan, tetapi belum ada bantuan. Harapan kami Pemkab maupun Pemprov dapat membantu agar gedung SDN 160 bisa diperbaiki,” tambahnya.

Pengawas sekolah, Muhammad Syarif, turut menegaskan bahwa SDN 160 adalah satu-satunya sekolah di wilayah Jujuhan dan Jujuhan Ilir yang belum pernah menerima bantuan renovasi.

“Benar, kondisi siswa belajar di lantai dan gedung sekolah sangat memprihatinkan. Di kecamatan Jujuhan dan Jujuhan Ilir hanya SDN 160 yang belum pernah mendapat bantuan. Semoga tahun 2026 ada perhatian,” ucapnya.

Kondisi ini menjadi sorotan mengenai pemerataan fasilitas pendidikan di Kabupaten Bungo.

Masyarakat berharap pemerintah segera menindaklanjuti permohonan tersebut demi kenyamanan dan keselamatan para siswa dalam belajar.(*)




Cegah Geng Motor dan Balap Liar, Polda Jambi Edukasi Pelajar Lewat Forum Diskusi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Direktorat Intelkam Polda Jambi menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Peran Dinas Pendidikan dan Guru BP dalam Edukasi Pelajar terhadap Dampak Kenakalan Remaja di Provinsi Jambi”, pada Jumat, 26 September 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Ratu Duo dan diikuti oleh lebih dari 120 pelajar SMA/SMK se-Kota dan Provinsi Jambi.

FGD ini menghadirkan berbagai narasumber lintas instansi dan akademisi, seperti Sumantri (Dinas Pendidikan Provinsi Jambi), Asi Noprini, S.Psi., M.H (UPTD PPA Provinsi Jambi), Dr. Sabri Yanto, S.H., M.H (Satpol PP Provinsi Jambi), serta Assist. Prof. M. Farisi, LL.M dari Universitas Jambi dan Direktur Pusakademia.

Dalam pemaparannya, Asi Noprini menyoroti bahwa kenakalan remaja dipicu oleh faktor internal (krisis identitas, kontrol diri lemah) dan eksternal (kurangnya perhatian orang tua, lingkungan negatif, serta minimnya pendidikan agama).

Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam melakukan pencegahan melalui komunikasi sehat, disiplin, dan pendampingan psikologis.

Dr. Sabri Yanto menambahkan bahwa Satpol PP kerap menindak remaja yang terlibat balap liar, nongkrong hingga malam, atau masuk geng motor.

Namun penindakan tersebut selalu diikuti dengan pembinaan, bekerja sama dengan pihak sekolah, orang tua, dan dinas terkait.

Sementara itu, Assist. Prof. M. Farisi mengkritisi keterlibatan pelajar dalam demonstrasi tanpa pemahaman substansi.

Ia menekankan pentingnya edukasi hak berpendapat secara konstitusional, melalui cara yang positif seperti seni, media sosial, dan forum dialog.

Diskusi juga menekankan pentingnya peran guru BP dan sekolah sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi karakter dan nilai ketakwaan.

Diperlukan sinergi kuat antara sekolah, keluarga, dan pemerintah agar remaja tidak terjerumus dalam aktivitas meresahkan.

Polda Jambi berharap FGD ini dapat menekan angka kenakalan remaja dan meningkatkan kesadaran pelajar dalam mencintai NKRI serta menjaga ketertiban sosial.(*)




Maria Magdalena Tegaskan Sekolah di Kota Jambi Tidak Boleh Tahan Ijazah Siswa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena, menegaskan pentingnya hak siswa untuk menerima ijazah tanpa hambatan, termasuk karena alasan tunggakan biaya.

Ia meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk tidak menahan ijazah para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan mereka.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, ijazah merupakan dokumen penting yang sangat dibutuhkan siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

Menahan ijazah hanya karena permasalahan administrasi dinilai tidak adil dan merugikan masa depan anak-anak.

“Apapun alasannya, ijazah adalah hak siswa. Jangan sampai karena faktor biaya, masa depan mereka terhambat. Kami minta sekolah segera meninjau ulang kebijakan ini,” ujar Maria.

Ia menilai, pihak sekolah seharusnya bisa mencari solusi yang lebih manusiawi dalam menangani tunggakan atau persoalan administrasi lainnya, tanpa harus menahan dokumen penting siswa.

Maria juga mengimbau agar Pemerintah Kota Jambi, melalui Dinas Pendidikan, mengawasi secara ketat praktik penahanan ijazah dan memberikan arahan tegas kepada seluruh satuan pendidikan.

“Negara hadir untuk menjamin hak pendidikan bagi setiap anak. Jangan sampai kebijakan di tingkat bawah justru bertolak belakang dengan semangat itu,” tambahnya.

Di sisi lain, Maria juga tetap menyoroti perlunya pemerataan SDM guru dan sarana prasarana sekolah di Kota Jambi.

Namun ia menekankan bahwa persoalan ijazah ini harus menjadi perhatian utama dalam waktu dekat.(*)




Diterjang Hujan Deras, Pagar SMAN 5 Kota Jambi Ambruk ke Rumah Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pagar tembok bagian belakang SMAN 5 Kota Jambi di kawasan Jalan Kaca Piring II, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, roboh akibat hujan deras pada Minggu (31/3/2025). Robohnya pagar ini membuat warga yang tinggal di sekitar sekolah merasa khawatir akan potensi kejadian serupa, terlebih karena bongkahan pagar masih bersandar ke dinding rumah warga.

Muhammad Salim, Kepala SMAN 5 Kota Jambi, mengonfirmasi bahwa robohnya pagar sekolah tersebut disebabkan oleh kondisi bangunan yang sudah tua, diperparah dengan faktor cuaca ekstrem dan pengikisan tanah.

“Pagar ini memang sudah cukup lama usianya, dan kondisi tanah yang terkikis oleh hujan menyebabkan tembok miring lalu roboh. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke dinas terkait agar dilakukan langkah-langkah konkrit,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Meski pihak sekolah sudah mengajukan laporan, Salim menjelaskan bahwa perbaikan belum bisa dilakukan cepat karena adanya keterbatasan anggaran.

Namun, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah memberikan sinyal akan mengalokasikan anggaran perbaikan baik pada APBD murni maupun perubahan.

“Untuk bagian pagar yang sudah roboh akan segera kami bersihkan, dan kami akan menggantinya sementara dengan pagar seng. Ini bentuk antisipasi karena kami khawatir terjadi hal-hal yang membahayakan, apalagi sebelumnya pernah terjadi kejadian fatal di Kota Jambi,” jelas Salim.

Sementara itu, Agung, warga sekaligus penyewa rumah yang berada tepat di belakang SMAN 5 Kota Jambi, mengaku khawatir dengan kondisi saat ini. Ia menyaksikan langsung pagar roboh saat hujan deras mengguyur Kota Jambi.

“Kejadiannya waktu hujan deras. Sekarang bongkahan pagar masih bersandar ke dinding rumah kami. Kami takut kalau ada susulan atau bongkahan lain yang jatuh,” ujar Agung.

Warga berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan cepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah.(*)