Maulana Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru di Hardiknas 2026

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan kesejahteraan guru, salah satunya melalui pengangkatan tenaga pendidik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti upacara peringatan Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah ke-30 tingkat Provinsi Jambi yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Bungo, Senin (4/5/2026).

Menurut Maulana, langkah pengangkatan guru menjadi PPPK merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap peran penting tenaga pendidik dalam mencetak generasi masa depan.

“Perkembangan dunia pendidikan saat ini sangat positif. Di Kota Jambi, seluruh tenaga guru sudah kita angkat menjadi PPPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Jambi juga terus mendorong revitalisasi sarana dan prasarana sekolah.

Upaya tersebut diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen.

Tak hanya fokus pada infrastruktur, Maulana juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pembelajaran guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Di sisi lain, ia menyoroti tantangan besar dunia pendidikan saat ini, yakni pembentukan karakter generasi muda di tengah derasnya arus informasi digital.

Pemkot Jambi, lanjutnya, mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah menjaga nilai dan karakter bangsa.

“Kita ingin generasi muda tumbuh dengan karakter kuat dan tidak mudah terpengaruh hal-hal negatif,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pendidikan dan otonomi daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Ia mengajak seluruh elemen, mulai dari guru hingga aparatur sipil negara, untuk terus menjaga semangat membangun daerah melalui peningkatan kualitas pendidikan.

“Keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada generasi saat ini dalam melanjutkan perjuangan bangsa, terutama di bidang pendidikan dan pemerintahan daerah,” kata Al Haris.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jambi juga memberikan penghargaan kepada Bilqis Sakinah, siswi SMKN 4 Kota Jambi, atas prestasinya di tingkat nasional dalam bidang tata kecantikan.

Upacara ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, Forkopimda, serta para pelajar yang menjadi peserta, menandai komitmen bersama dalam memajukan pendidikan di Provinsi Jambi.(*)




Sidang Kasus Chromebook Digelar, Nadiem Makarim Berstatus Terdakwa

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi informasi pada periode 2019–2022 yang digulirkan untuk mendukung agenda digitalisasi pendidikan nasional.

Program tersebut menyasar sekolah-sekolah di berbagai wilayah Indonesia agar dapat mengakses pembelajaran berbasis teknologi digital.

Namun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek pengadaan.

Penyidik menilai terdapat indikasi pengaturan spesifikasi teknis serta mekanisme pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan pengadaan Chromebook juga disebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan kesiapan infrastruktur serta kebutuhan riil satuan pendidikan.

Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa proses hukum akan menggunakan ketentuan hukum acara pidana terbaru.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyebutkan bahwa baik penasihat hukum maupun penuntut umum sepakat menggunakan KUHAP baru dalam proses persidangan, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).

Penetapan Nadiem sebagai terdakwa dilakukan setelah jaksa menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.

Dalam konstruksi perkara, kebijakan yang diambil di level pimpinan kementerian dinilai memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek ini juga telah lebih dulu diproses secara hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret figur yang selama ini dikenal sebagai simbol reformasi pendidikan dan transformasi digital di Indonesia.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari terdakwa serta pemeriksaan saksi dan ahli.

Majelis hakim menegaskan seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai ketentuan hukum hingga putusan akhir dijatuhkan.(*)