Goreng Saham, Empat Pihak Didenda OJK Total Rp 11,05 Miliar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi tegas terhadap praktik manipulasi pasar atau goreng saham, dengan total denda mencapai Rp 11,05 miliar.

Sanksi ini dijatuhkan kepada empat pihak atas pelanggaran yang terjadi antara 2016 hingga 2022.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan sanksi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

“Hari ini OJK resmi mengenakan sanksi berupa denda, melalui pendekatan UNAFIA, total Rp 11,05 miliar kepada 4 pihak atas pelanggaran terkait manipulasi pasar pada beberapa saham antara 2016-2022,” ujar Hasan.

Rincian Sanksi OJK

  1. PT Dana Mitra Kencana – Denda Rp 2,1 miliar
    Terbukti melakukan transaksi tidak wajar pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) melalui rekening terafiliasi untuk menciptakan ilusi likuiditas dan aktivitas perdagangan tinggi. Praktik ini membentuk harga tidak sesuai mekanisme pasar.

  2. UPT (perorangan) – Denda Rp 1,8 miliar
    Melakukan transaksi saham IMPC secara terkoordinasi, menciptakan gambaran semu pergerakan harga yang berpotensi menyesatkan investor.

  3. MLN (perorangan) – Denda Rp 1,8 miliar
    Terlibat dalam transaksi terstruktur saham IMPC yang tidak mencerminkan mekanisme pasar wajar. OJK menilai ini termasuk manipulasi pasar.

  4. BVN (influencer pasar modal) – Denda Rp 5,35 miliar
    Menyebarkan informasi menyesatkan dan melakukan transaksi yang memengaruhi harga saham, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Praktik ini berpotensi memicu keputusan investasi berbasis informasi tidak akurat.

OJK menegaskan bahwa pendekatan UNAFIA (Unlawful Act in Financial Industry Activity) diterapkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Regulator juga menekankan pengawasan perdagangan saham akan terus diperketat demi menjaga integritas pasar modal Indonesia sekaligus melindungi kepentingan investor.

“Pengawasan ketat dan sanksi tegas diperlukan agar pasar modal tetap sehat dan transparan. Investor harus dapat membuat keputusan investasi berdasarkan informasi yang akurat,” kata Hasan.(*)




Manipulasi Perdagangan Saham Masih Marak, OJK Kenakan Sanksi Rp382,58 Miliar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tindakan tegas terhadap praktik manipulasi dalam perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis regulator, sanksi administratif yang dijatuhkan sepanjang 2022 hingga awal 2026 mencapai total Rp382,58 miliar, dengan mayoritas berasal dari kasus manipulasi harga saham.

Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan bahwa dari total sanksi tersebut, sebesar Rp240,65 miliar dikenakan kepada pelaku manipulasi perdagangan saham.

Jumlah itu menimpa 151 pihak yang terbukti terlibat dalam praktik merusak mekanisme pasar.

Selain denda finansial, OJK juga memberlakukan sembilan pembekuan izin usaha sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada 9 Februari 2026.

Penegakan Hukum Pidana Masih Berlanjut

OJK juga menyoroti aspek penegakan hukum pidana dalam pengawasan pasar modal.

Regulator melaporkan telah menyelesaikan lima perkara pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, puluhan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Eddy menjelaskan bahwa sebanyak 42 perkara dugaan pidana sedang diproses, dan 32 di antaranya berkaitan langsung dengan manipulasi perdagangan saham.

Ini menunjukkan bahwa praktik manipulasi masih menjadi perhatian utama dalam pengawasan pasar modal.

OJK Perkuat Kepercayaan Investor

Menurut OJK, tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat mekanisme pasar modal yang adil, transparan, dan akuntabel.

Praktik manipulasi perdagangan dianggap dapat menyesatkan investor, merusak pembentukan harga yang wajar, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap stabilitas pasar modal.

Melalui kombinasi sanksi administratif dan proses pidana, OJK berharap dapat menciptakan efek jera yang kuat bagi pelaku pelanggaran.

Regulator menegaskan bahwa ruang bagi pelanggaran yang mengancam kredibilitas industri keuangan nasional akan terus dipersempit.(*)