Mantan Hakim MK Sesalkan Putusan 90, Singgung Krisis Kepercayaan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, melontarkan refleksi kritis terhadap Putusan MK Nomor 90 yang menurutnya menjadi titik awal memburuknya kondisi demokrasi dan kehidupan bernegara di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief dalam acara refleksi purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Dalam kesempatan itu, ia secara terbuka mengungkapkan penyesalan atas dinamika internal yang terjadi saat perkara tersebut diputus.

Arief mengakui dirinya tidak optimal dalam mengawal proses pengambilan keputusan di internal MK ketika perkara uji materi tersebut dibahas.

“Saya merasa tidak maksimal menjalankan tugas untuk mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik ketika rapat-rapat pengambilan keputusan dalam Perkara Nomor 90,” ujar Arief.

Menurutnya, putusan tersebut meninggalkan beban moral yang cukup berat, baik secara pribadi maupun terhadap institusi MK.

Ia menilai dampaknya bukan hanya bersifat hukum, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi.

“Perkara 90 inilah yang menurut saya menjadi titik awal Indonesia mulai tidak baik-baik saja,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 90 mengatur pengecualian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan itu, MK membuka ruang bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu untuk maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan tersebut menuai kontroversi luas di tengah masyarakat karena dinilai sarat implikasi politik dan berdampak langsung pada kontestasi pemilihan umum.

Polemik yang muncul juga memicu perdebatan tentang independensi Mahkamah Konstitusi.

Arief menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan peristiwa konstitusional yang memiliki efek jangka panjang terhadap demokrasi dan tata kelola negara.

Refleksi terbuka dari mantan hakim konstitusi ini dinilai langka dan menjadi sorotan publik.

Sejumlah pengamat hukum menilai pernyataan Arief membuka ruang evaluasi terhadap integritas, transparansi, serta independensi lembaga peradilan konstitusi ke depan.

Meski menuai kritik dan kontroversi, Putusan MK Nomor 90 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan telah menjadi bagian dari sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan Arief kini menambah diskursus publik terkait arah demokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.(*)




Jadi Tenaga Ahli DPN, Sabrang Noe Letto: Saya Tidak Membuat Kebijakan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Musisi sekaligus intelektual publik Sabrang Mowo Damar Panuluh, yang dikenal luas sebagai Noe Letto, akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai kritik dan polemik yang muncul usai pengangkatannya sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Ia menegaskan bahwa posisi tersebut bukan jabatan politis maupun pembuat kebijakan negara.

Penunjukan Sabrang sebagai salah satu dari 12 Tenaga Ahli DPN pada pertengahan Januari 2026 memicu beragam reaksi di ruang publik.

Sebagian pihak mempertanyakan relevansi latar belakangnya sebagai musisi dalam struktur pertahanan negara, sementara yang lain memberikan dukungan atas pendekatan lintas disiplin yang diambil pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Sabrang memberikan klarifikasi melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, @sabrangmdp_official. Ia mengaku telah membaca hampir seluruh respons publik yang berkembang.

“Saya sudah membaca yang marah, yang kecewa, yang skeptis, juga yang mendukung. Semuanya menarik dan sejujurnya sudah saya perkirakan,” ujar Sabrang dalam pernyataannya.

Ia menilai dinamika pro dan kontra tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, respons publik baik positif maupun negatif merupakan bentuk partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pejabat publik.

Lebih lanjut, Sabrang menjelaskan batasan perannya sebagai Tenaga Ahli DPN. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau menetapkan kebijakan negara.

“Tenaga Ahli itu bukan pembuat peraturan. Tugasnya memberi masukan, analisis, dan rekomendasi kepada pemerintah terkait situasi, risiko, dan kemungkinan langkah strategis,” jelasnya.

Sabrang juga menekankan bahwa kritik publik seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman. Baginya, kritik merupakan data penting yang perlu dianalisis secara rasional.

“Kritik itu bukan musuh. Kritik itu data. Rakyat yang marah bukan lawan, mereka hanya ingin didengar,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan menyampaikan kritik secara sistematis dan terstruktur.

Oleh karena itu, ekspresi emosional yang muncul harus dipahami sebagai sinyal keresahan yang perlu ditangkap substansinya, bukan sekadar dinilai dari bentuk penyampaiannya.

Dalam pernyataan sebelumnya, Sabrang juga menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila masukan atau rekomendasi yang ia berikan tidak digunakan atau tidak dipertimbangkan oleh DPN.

Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab moral atas peran yang diemban.

Ia bahkan menyebut penunjukan dirinya sebagai sebuah eksperimen sosial dan politik untuk membangun pola relasi baru antara pejabat publik dan masyarakat.

Menurut Sabrang, posisi tenaga ahli memberi ruang independensi yang lebih besar dibandingkan jabatan politik berbasis partai, sehingga memungkinkan penyampaian pandangan kritis secara lebih bebas.(*)




Menteri HAM Soroti Teror Aktivis, Minta Polisi Segera Usut Tuntas!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Polisi mengusut tuntas dugaan aksi teror dan intimidasi yang menimpa sejumlah aktivis serta pemengaruh (influencer) yang menyampaikan kritik di ruang publik.

Pigai menilai, praktik teror semacam itu berpotensi mengganggu hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Terkait maraknya teror yang menimpa influencer, saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas agar diketahui apa motifnya dan siapa pelakunya,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Pigai menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, masyarakat Indonesia saat ini berada dalam kondisi ruang demokrasi yang terbuka.

Di mana setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran, perasaan, dan kritik terhadap kebijakan publik.

“Saat ini kita menikmati surplus demokrasi, yakni hak berpendapat atas pikiran dan perasaan yang dijamin tanpa adanya protokol lalu lintas,” kata Pigai.

Dalam situasi demokrasi yang terbuka tersebut, Pigai menilai tidak seharusnya ada pihak yang melakukan intimidasi atau teror hanya karena perbedaan pandangan.

Ia mengingatkan bahwa, jika praktik teror dibiarkan, hal itu dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan berpotensi membungkam partisipasi publik.

Sejumlah aktivis dan influencer sebelumnya melaporkan adanya aksi teror setelah menyuarakan kritik, khususnya terkait penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera.

Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari pengiriman bangkai hewan ke rumah korban, perusakan kendaraan, hingga ancaman melalui pesan digital.

Menanggapi berbagai tudingan yang mengaitkan pemerintah dengan aksi teror tersebut, Pigai menegaskan bahwa, hingga saat ini tidak terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan negara.

“Tidak mungkin institusi, apalagi negara, menghalangi kebebasan berpendapat,” tegas Pigai.

Meski demikian, Pigai juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Ia menekankan pentingnya menyampaikan kritik secara rasional, objektif, dan tidak menyerang kehormatan pribadi maupun institusi.

“Kritik boleh, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menyerang kehormatan pribadi atau institusi,” ujarnya.

Pigai berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani laporan teror tersebut.

Ia menegaskan bahwa, pengusutan yang tuntas menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia.

Serta menjaga ruang publik tetap aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik tanpa rasa takut.(*)




Gerindra Dukung Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasan Efisiensi Anggaran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Partai Gerindra menyatakan dukungan resmi terhadap wacana pemilihan kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sikap tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Sugiono menegaskan bahwa Partai Gerindra mendukung rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai alternatif dari sistem pemilihan langsung yang selama ini diterapkan.

Menurutnya, mekanisme tersebut layak dipertimbangkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pilkada.

Salah satu alasan utama dukungan tersebut adalah besarnya anggaran yang dibutuhkan dalam pilkada langsung.

Sugiono menyebut dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada terus mengalami lonjakan signifikan dari tahun ke tahun.

Ia memaparkan bahwa pada 2015, dana hibah pilkada dari APBD hampir mencapai Rp7 triliun, sementara pada 2024 angkanya melonjak menjadi lebih dari Rp37 triliun.

Menurutnya, anggaran sebesar itu seharusnya dapat dialihkan untuk program-program yang lebih produktif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.

Selain beban keuangan negara dan daerah, Sugiono juga menyoroti tingginya ongkos politik yang harus ditanggung oleh calon kepala daerah dalam sistem pilkada langsung.

Biaya kampanye yang mahal dinilai menjadi hambatan serius bagi figur-figur potensial yang memiliki kapasitas dan niat mengabdi kepada masyarakat.

Sugiono menilai sistem pemilihan melalui DPRD dapat membuka ruang yang lebih adil bagi calon kepala daerah, tanpa harus terbebani biaya politik yang tinggi.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap demokratis karena DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu legislatif.

Menurutnya, dari sisi akuntabilitas, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru berpotensi lebih ketat karena para anggota dewan harus mempertanggungjawabkan pilihannya kepada konstituen masing-masing.

Selain itu, Sugiono menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat mengurangi polarisasi dan gesekan di tengah masyarakat yang kerap muncul selama proses pilkada langsung.

Meski demikian, ia menekankan bahwa wacana ini masih terbuka untuk dibahas secara mendalam dan tidak boleh dilakukan secara tertutup.

Hingga saat ini, usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih berada pada tahap diskusi publik dan belum masuk ke pembahasan resmi perubahan undang-undang.

Pemerintah dan DPR diperkirakan akan menampung berbagai pandangan sebelum menentukan arah kebijakan sistem pilkada di masa mendatang.(*)




Biaya Politik Tinggi, Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi dipilih oleh DPRD kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya.

Gagasan ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pada peringatan HUT ke-61 Golkar, 5 Desember 2025.

Dalam pidatonya, Prabowo menilai bahwa biaya politik dalam pilkada langsung kini terlalu tinggi, baik bagi negara maupun kandidat.

Menurutnya, diperlukan sistem yang lebih efisien serta mampu menekan praktik politik uang.

“Demokrasi harus mengurangi terlalu banyak permainan uang. Kita harus menekan ongkos politik agar tidak hanya orang berduit yang bisa berkompetisi. Politik yang mahal ini adalah sumber korupsi yang sangat besar,” ujar Prabowo.

Prabowo juga menegaskan bahwa sejumlah negara demokratis menerapkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui parlemen daerah.

Karena itu, menurutnya, pelimpahan mandat kepada DPRD untuk memilih gubernur, bupati, atau wali kota bukanlah hal baru.

Jika rakyat sudah memilih DPRD, maka DPRD dapat diberi kewenangan untuk memilih kepala daerah demi efisiensi pemilu.

Di sisi lain, PDIP menyatakan belum mengambil sikap resmi. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa perubahan sistem pemilu tidak boleh dilakukan tanpa kajian mendalam.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek konstitusional serta suara masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Namun, penolakan muncul dari kelompok masyarakat sipil dan beberapa partai politik. Mereka menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi mengurangi ruang partisipasi rakyat dalam demokrasi.

Kritikus menyebutnya sebagai langkah mundur dari agenda reformasi yang menempatkan pemilihan langsung sebagai pilar partisipasi publik.

Sejumlah pengamat juga memperingatkan bahwa meski biaya politik mungkin menurun, politik uang tidak otomatis hilang.

Mereka memperkirakan dinamika lobi dan transaksi politik justru bisa semakin terkonsentrasi di ruang tertutup DPRD.

Meski muncul pro dan kontra, wacana perubahan sistem pilkada ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Keputusan akhir kini berada di tangan pemerintah dan parlemen, apakah Indonesia akan mempertahankan sistem pemilihan langsung atau kembali ke pola pemilihan melalui DPRD seperti sebelum era reformasi.(*)




Yusnaini: Media Bisa Mendidik, Menyatukan, dan Mengubah Arah Bangsa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Di tengah kemajuan teknologi digital yang terus berkembang, peran jurnalis dalam membangun bangsa tetap krusial dan tidak tergantikan.

Bukan hanya sebagai penyampai informasi, jurnalis juga berfungsi sebagai penjaga nurani publik, pengawas kekuasaan, serta penggerak perubahan sosial di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Yusnaini, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Nurdin Hamzah sekaligus mahasiswa program doktoral Ilmu Komunikasi di Universitas Sahid, Jakarta.

“Jurnalis memiliki peran strategis dalam membangun bangsa. Dari sudut pandang ilmu komunikasi, media bukan sekadar saluran informasi, tetapi juga agen pembentuk kesadaran kolektif,” ujar Yusnaini.

Menurutnya, media massa berperan besar dalam menyebarkan nilai-nilai sosial dan budaya, membentuk opini publik, serta menjaga keberagaman dalam bingkai persatuan.

Media juga memiliki tanggung jawab untuk mendidik masyarakat melalui informasi yang akurat dan relevan.

“Pers juga berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan. Di satu sisi, media bisa menyoroti kebijakan yang merugikan publik. Di sisi lain, jurnalis dapat menjadi corong suara bagi kelompok terpinggirkan yang selama ini kurang mendapat perhatian,” tambahnya.

Dalam konteks demokrasi, Yusnaini menekankan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab sebagai pilar keempat demokrasi.

Pers yang independen dinilai penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan ruang publik tetap terbuka untuk berbagai suara dan kepentingan.

“Tanpa pers yang bebas dan kritis, demokrasi bisa kehilangan daya hidupnya. Media harus berani menantang narasi dominan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jurnalis turut membentuk identitas bangsa melalui pemberitaan yang menggabungkan nilai-nilai lokal dan pengaruh global.

Ini penting agar keberagaman yang dimiliki Indonesia tetap terjaga dalam kesatuan nasional.

“Jurnalis bukan hanya mengabarkan peristiwa, tetapi juga menghidupkan kesadaran publik dan mendorong arah perubahan sosial. Peran mereka sangat vital dalam pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” tutup Yusnaini.(*)