Lonjakan Harga Awal Puasa, Bupati Muaro Jambi Turunkan Operasi Pasar

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali menggelar pasar murah sebagai langkah pengendalian harga kebutuhan pokok pada awal Ramadan 1447 Hijriah.

Kegiatan yang dikemas dalam Gebyar Ramadan ini berlangsung selama dua hari di Lapangan Masjid Jami’ Miftahurrahman, Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), mulai Minggu (1/3/2026).

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, mengatakan pasar murah menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah peningkatan konsumsi saat awal Ramadan.

Menurutnya, sejumlah komoditas kebutuhan pokok dijual dengan harga lebih rendah dibanding harga pasar umum, sehingga dapat membantu meringankan beban warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pasar murah ini menawarkan harga yang relatif lebih rendah dibanding harga di pasaran. Masyarakat yang berhak hendaknya dapat memanfaatkannya dengan baik,” ujar Bambang.

Bupati yang akrab disapa BBS itu menjelaskan bahwa kenaikan harga bahan pokok di awal Ramadan merupakan pola tahunan yang kerap terjadi.

Lonjakan tersebut, katanya, berdampak langsung terhadap rumah tangga dengan pendapatan terbatas.

Karena itu, pemerintah daerah melakukan intervensi melalui operasi pasar murah sebagai bentuk pengendalian harga dan stabilisasi pasokan.

“Kita ingin memastikan masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau,” katanya.

Ia menambahkan, tingginya partisipasi warga dalam kegiatan Gebyar Ramadan menjadi indikator bahwa program tersebut menyasar kebutuhan riil masyarakat.

Pemkab Muaro Jambi, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan harga bahan pokok sepanjang Ramadan.

Evaluasi akan dilakukan jika terjadi lonjakan signifikan pada komoditas tertentu.

“Kami akan melihat dinamika harga di lapangan. Jika diperlukan langkah tambahan, tentu akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.(*)




Samsul Riduan Dorong Sidak Pasar untuk Kendalikan Harga Bahan Pokok Ramadan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, ST, hadir dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) Nasional di kawasan Citraland, belum lama ini.

Kehadirannya bertujuan memastikan stabilitas harga bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan, sekaligus memantau dampak program bagi masyarakat.

Dalam peninjauannya, Samsul mengapresiasi upaya pemerintah yang fokus pada pengawasan 18 komoditas pangan pokok.

Berdasarkan data tabel harga yang dipaparkan selama kegiatan, kondisi harga pangan di Kota Jambi dinilai relatif terkendali.

Namun, Wakil Ketua DPRD menyoroti lonjakan harga cabai rawit yang cukup signifikan.

“Kota Jambi yang tadi agak berlebih itu masalah cabe rawit. Itu pun memang lonjakannya agak jauh, dari Rp47 ribu ke Rp90 ribu. Artinya ini yang harus diwanti-wanti, agar harga di pasar ini stabil sesuai dengan yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” jelas Samsul.

Kenaikan harga yang terlalu tinggi berpotensi membebani masyarakat, terlebih menjelang Ramadan, ketika permintaan bahan pokok biasanya meningkat.

Untuk mengantisipasi hal ini, Samsul mendorong Pemerintah Provinsi Jambi lebih proaktif melakukan pengawasan langsung di pasar melalui inspeksi mendadak (sidak).

“Intinya memang harus rajin-rajin kita Pemprov turun ke bawah, sidak ke pasar. Supaya walaupun terjadi lonjakan, harganya jangan terlalu jauh,” imbuhnya.

Selain memantau Kota Jambi, Samsul juga menyoroti kondisi harga di daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Sarolangun dan Merangin.

Data yang dipaparkan menunjukkan stabilitas harga di kedua kabupaten ini lebih positif dibandingkan Kota Jambi.

“Kalau Sarolangun tadi saya lihat tabelnya lebih baik dari kota malah. Hanya kedelai tadi ada selisih sekitar Rp2 ribu sampai Rp3 ribu,” katanya.

Samsul memastikan program Gerakan Pangan Murah berjalan efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.

Ia berharap kegiatan serupa terus digencarkan untuk menjaga daya beli warga, memastikan ketersediaan pangan, dan mempertahankan harga bahan pokok tetap terjangkau di tengah fluktuasi pasar menjelang Ramadan.(*)




Wagub Abdullah Sani: Pasar Murah Jadi Kunci Ketahanan Pangan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, mengajak seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kolaborasi untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah.

Ajakan ini disampaikan saat membuka Gerakan Pasar Murah Serentak Provinsi Jambi, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Jumat (13/02/2026) pagi, bertempat di Citraland NGK, Kota Jambi.

Dalam arahannya, Wagub Sani menekankan pentingnya stabilitas harga bahan pokok bagi daya beli masyarakat dan pengendalian inflasi.

Menurutnya, intervensi langsung melalui pasar murah menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memastikan ketersediaan pangan berkualitas dengan harga ekonomis.

“Pemerintah Pusat maupun Pemprov bertugas menjamin keterjangkauan dan stabilitas harga pangan pokok. Saya mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi sehingga kegiatan pasar murah ini berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Wagub Sani.

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Jambi Nomor 05/02/15/Th. XX tanggal 2 Februari 2026, laju inflasi Provinsi Jambi pada Januari 2026 tercatat 3,35% secara year-on-year dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 109,98.

Kelompok penyumbang utama inflasi terdiri dari:

  • Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga (andil 1,39%) – komoditas utama: tarif listrik

  • Perawatan pribadi dan jasa lainnya (0,38%) – komoditas utama: emas perhiasan

  • Makanan, minuman, dan tembakau (0,45%) – komoditas utama: daging ayam ras, telur, kangkung, bayam, serai, sigaret kretek mesin

Wagub Sani juga memaparkan data produksi beras Provinsi Jambi.

Berdasarkan BRS BPS Nomor 09/02/15/Th. XX, produksi beras Januari–Desember 2025 mencapai 212,76 ribu ton, naik 30,88% dibanding 2024.

Proyeksi produksi Januari–Maret 2026 diperkirakan 57,40 ribu ton, meningkat 11,21% dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Wagub menekankan bahwa kegiatan Gerakan Pasar Murah merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah menjaga daya beli, keterjangkauan harga, dan ketahanan pangan menjelang Ramadhan.

Program ini sejalan dengan Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Jambi, khususnya program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Atas nama Pemprov Jambi, saya mengucapkan selamat menyambut Ramadhan 1447 Hijriah. Semoga kegiatan ini berdampak positif bagi masyarakat dalam menyambut bulan suci,” tutup Wagub Sani.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, menyampaikan bahwa Pemkot Jambi juga akan menggelar pasar murah setiap minggu selama Ramadhan.

Tujuan utamanya adalah menekan inflasi, menjaga stabilitas harga, dan meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama golongan kurang mampu.

“Pasar murah memastikan akses pangan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus menjaga daya beli menjelang hari besar,” ujar Wawako Diza.(*)




Pemerintah Pilih Tambah Utang, Menkeu Sebut Langkah Darurat Hindari Krisis

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah sempat menghadapi dilema berat ketika ekonomi nasional mengalami perlambatan signifikan.

Dalam situasi tersebut, penambahan utang dipilih sebagai langkah darurat untuk menjaga stabilitas dan mencegah krisis yang lebih dalam.

Menurut Purbaya, pemerintah harus bergerak cepat agar tekanan ekonomi tidak berkembang menjadi krisis seperti yang terjadi pada Krisis Moneter 1998.

Ia menegaskan, kebijakan peningkatan utang dilakukan secara terukur melalui instrumen fiskal.

“Pilihannya yang mana? ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit tapi ekonomi kita selamat, habis itu kita tata ulang semuanya,” ujarnya.

Instrumen Fiskal untuk Stabilitas

Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut bersifat strategis dan tidak dimaksudkan sebagai solusi permanen.

Pemerintah memanfaatkan ruang fiskal guna menjaga pertumbuhan, mempertahankan daya beli masyarakat, serta melindungi sektor-sektor prioritas dari dampak perlambatan.

Ia memastikan rasio utang pemerintah masih berada dalam batas aman sesuai aturan fiskal yang berlaku. Disiplin anggaran tetap dijaga agar beban utang tidak membebani generasi mendatang.

Menurutnya, tanpa intervensi fiskal yang cepat, tekanan ekonomi berpotensi memicu dampak sosial lebih luas. Oleh karena itu, kebijakan ini diposisikan sebagai jembatan menuju pemulihan yang lebih kuat.

Penataan Ulang Setelah Stabil

Menkeu menambahkan, setelah kondisi ekonomi kembali stabil, pemerintah akan melakukan penataan ulang kebijakan fiskal.

Fokusnya adalah memastikan struktur anggaran lebih sehat dan tahan terhadap guncangan global di masa depan.

Di tengah perdebatan publik mengenai kenaikan utang, Purbaya menegaskan bahwa yang terpenting adalah produktivitas penggunaan utang tersebut.

Pemerintah berupaya memastikan setiap tambahan pembiayaan memberi dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pendekatan ini, kebijakan penambahan utang disebut bukan sekadar menambah beban, melainkan strategi penyelamatan untuk menjaga momentum pemulihan dan mencegah krisis yang lebih dalam.(*)




Kabar Baik! BI Perpanjang Kebijakan Ringankan Tagihan Kartu Kredit

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan kebijakan pelonggaran pembayaran kartu kredit serta tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Kebijakan ini diperpanjang hingga 30 Juni 2026 sebagai langkah strategis menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan efisiensi transaksi di tengah dinamika ekonomi nasional.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa perpanjangan relaksasi tersebut bertujuan memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi rumah tangga sekaligus mendukung kelancaran sistem pembayaran nasional.

“Sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan efisiensi transaksi, Bank Indonesia memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit dan tarif SKNBI hingga 30 Juni 2026,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta.

Kebijakan relaksasi kartu kredit mencakup batas minimum pembayaran bulanan sebesar 5 persen dari total tagihan, serta pembatasan denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan dengan nilai tidak melebihi Rp100 ribu.

Ketentuan ini dinilai membantu meringankan beban finansial pemegang kartu kredit.

Sementara itu, BI juga mempertahankan tarif SKNBI tetap rendah, dengan biaya hanya Rp1 per transaksi yang dikenakan kepada bank, dan bank dibatasi menarik biaya maksimal Rp2.900 kepada nasabah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga biaya transaksi tetap terjangkau bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Perry menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya memberi kemudahan bagi konsumen, tetapi juga memperkuat efisiensi sistem pembayaran secara menyeluruh.

Dengan biaya transaksi yang rendah, aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan tetap berjalan optimal.

Selain itu, Bank Indonesia juga memastikan ketersediaan uang rupiah yang cukup dan layak edar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T), guna mendukung kelancaran aktivitas ekonomi nasional.

Melalui kebijakan ini, BI menegaskan perannya tidak hanya dalam menjaga stabilitas moneter, tetapi juga mendukung aspek sosial dan ekonomi, terutama dalam menjaga konsumsi rumah tangga agar pertumbuhan ekonomi domestik tetap terjaga.(*)




Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21, Berlaku Mulai Januari 2026! Benarkah?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi memberlakukan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 yang ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, PPh Pasal 21 yang biasanya dipotong dari gaji karyawan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Dengan demikian, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

Pemberian fasilitas fiskal diharapkan mampu menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan PMK , Senin (5/1/2026).

Pemerintah menilai peningkatan take home pay pekerja menjadi kunci dalam menjaga konsumsi rumah tangga, yang selama ini berperan besar sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan bertambahnya pendapatan riil, aktivitas belanja masyarakat diharapkan meningkat dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor.

Namun demikian, insentif pembebasan PPh 21 ini tidak berlaku untuk semua pekerja. Pemerintah menetapkan batas penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.

Fasilitas ini mencakup pegawai tetap dan tidak tetap, termasuk pekerja harian dengan penghasilan rata-rata hingga Rp500 ribu per hari.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Insentif pajak tersebut difokuskan pada sektor-sektor padat karya dan strategis.

Seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan produk kulit, serta sektor pariwisata yang mencakup hotel, restoran, dan kafe.

Sektor-sektor ini dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja namun rentan terdampak perlambatan ekonomi.

Kebijakan pembebasan PPh 21 ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun pajak 2026.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai dampaknya terhadap daya beli masyarakat, kelangsungan usaha, serta kondisi fiskal negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.(*)