Data Pajak Lama Diduga Dipakai, Validasi RT-Lurah Tak Dilakukan dalam Kasus Nela Ervina

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID β€” Proyek pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 diduga tidak berjalan sebagaimana tujuan pengadaannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menemukan dugaan bahwa data pajak lama digunakan sebagai hasil pemutakhiran, sementara proses survei dan validasi dengan Ketua RT serta lurah disebut tidak dilakukan.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tahun Anggaran 2024 yang menjerat lima tersangka, termasuk mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Nela Ervina.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan rekayasa terhadap hasil pekerjaan pemutakhiran pajak.

Hasil pekerjaan disebut dibuat seolah-olah telah melalui proses survei dan validasi di lapangan.

Namun, menurut penyidik, proses tersebut tidak benar-benar dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kontrak.

Data lama diduga dijadikan hasil pemutakhiran

Salah satu temuan yang diungkap Kejari Jambi berkaitan dengan dokumen tabel inventori data pajak.

Dokumen tersebut menjadi salah satu output utama proyek pemutakhiran pajak daerah.

Namun, penyidik menduga data yang tercantum di dalamnya bukan berasal dari survei lapangan.

Data tersebut disebut berasal dari DHKP lama yang diberikan BPPRD Kota Jambi kepada penyedia pada awal pekerjaan.

Artinya, menurut konstruksi penyidikan Kejari Jambi, data lama diduga kembali digunakan dan disajikan sebagai hasil pemutakhiran.

Padahal, proyek tersebut seharusnya menghasilkan data objek pajak yang aktual, terbarui, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kondisi di lapangan.

Validasi RT dan lurah diduga tidak dilakukan

Masalah lain muncul pada tahapan validasi.

Dalam ketentuan pekerjaan, hasil survei data pajak seharusnya melalui proses validasi dengan Ketua RT dan lurah.

Namun, Kejari Jambi menyebut proses validasi tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah dituangkan dalam KAK dan kontrak.

Akibatnya, data yang menjadi keluaran proyek tidak memiliki proses verifikasi lapangan sebagaimana seharusnya.

Penyidik juga menyebut proses survei terhadap subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak berjalan sesuai ketentuan.

Tujuan proyek disebut tidak tercapai

Proyek tersebut tidak hanya bertujuan menghasilkan tabel data pajak.

Kegiatan pemutakhiran juga dirancang untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi, sekaligus membangun sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web.

Sistem tersebut seharusnya mampu memberikan gambaran mengenai kondisi terkini objek pajak daerah Kota Jambi.

Namun, Kejari Jambi menyatakan tujuan pengadaan tersebut tidak tercapai.

Penyidik menduga hasil pekerjaan yang diserahkan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak melalui mekanisme survei serta validasi yang dipersyaratkan.

Sebagian tenaga ahli diduga tidak dilibatkan

Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada data hasil pemutakhiran.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kejari Jambi juga menemukan dugaan bahwa sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tercantum dalam KAK tidak dilibatkan.

Sebagian besar tenaga tersebut juga disebut tidak menerima honor atau gaji.

Penyidik bahkan menduga terdapat tanda terima pembayaran gaji yang dibuat seolah-olah pembayaran telah dilakukan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Nela Ervina menjadi salah satu dari lima tersangka

Perkara tersebut kemudian menyeret lima orang sebagai tersangka.

Nela Ervina menjadi salah satu tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Saat ini Nela menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.

Empat tersangka lainnya yakni I.D. selaku PPK, H.W. yang disebut sebagai broker, N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia, serta R.S. selaku tenaga pendukung perusahaan yang disebut berperan sebagai surveyor.

Kejari Jambi menduga terdapat kesepakatan antara pihak internal dan penyedia sebelum tender berlangsung.

Penyedia juga diduga memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.

Kerugian negara mencapai Rp1,37 miliar

Proyek pemutakhiran pajak tersebut memiliki pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Kejari Jambi kemudian menahan kelima tersangka selama 20 hari pada tahap penyidikan.

Konstruksi perkara tersebut masih dalam proses hukum.

Dugaan penggunaan data lama, tidak terlaksananya validasi RT dan lurah, serta peran masing-masing tersangka nantinya akan diuji melalui proses peradilan.

Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Duduk Perkara Kasus Nela Ervina: Proyek Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Diatur, Negara Rugi Rp1,37 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID β€” Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Nela Ervina, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.

Nela menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Dari hasil penyidikan, Kejari Jambi menduga proyek dengan pagu Rp1,8 miliar tersebut telah diatur sejak sebelum proses tender.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengatakan dugaan tersebut terungkap setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

β€œTim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP,” kata Kamin.

Dugaan kesepakatan terjadi sebelum tender

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Jambi, Nela Ervina diduga berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), sementara tersangka I.D. menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

Penyidik menduga keduanya telah membuat kesepakatan dengan H.W. yang disebut sebagai broker dan N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia.

Kesepakatan itu disebut terjadi pada awal 2024, sebelum pelaksanaan tender.

Tujuannya, menurut penyidik, agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, penyedia diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai kegiatan setelah dikurangi pajak.

Dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar, proyek tersebut kemudian berjalan dengan PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia.

Pekerjaan pemutakhiran pajak diduga tak sesuai kontrak

Persoalan kemudian muncul pada pelaksanaan pekerjaan.

Kejari Jambi menduga H.W., N.A.S., dan R.S. tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Padahal, pekerjaan tersebut seharusnya mencakup survei dan validasi subjek serta objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penyidik juga menyebut sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dilibatkan.

Tidak hanya itu, sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tersebut disebut tidak menerima honor atau gaji sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga tanda terima pembayaran gaji kemudian dibuat seolah-olah pembayaran telah dilakukan.

Data lama diduga digunakan sebagai hasil pemutakhiran

Kejari Jambi juga mengungkap dugaan rekayasa terhadap hasil pekerjaan.

N.A.S. dan R.S. diduga membuat hasil pekerjaan seolah-olah merupakan data pajak terbaru yang telah melalui proses survei dan validasi.

Padahal, menurut penyidik, proses survei dan validasi tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan pekerjaan.

Dokumen utama berupa tabel inventori data pajak diduga justru menggunakan data lama dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang sebelumnya diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.

Dengan demikian, data yang diserahkan disebut tidak menggambarkan hasil pemutakhiran melalui survei lapangan.

Validasi dengan RT dan lurah diduga tak dilakukan

Dalam kontrak, proses pemutakhiran juga mensyaratkan validasi data melalui Ketua RT dan lurah.

Namun, Kejari Jambi menyebut proses tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan dalam KAK dan kontrak.

Akibatnya, tujuan utama pengadaan dinilai tidak tercapai.

Proyek tersebut seharusnya menghasilkan data objek pajak Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi, sekaligus membangun sistem aplikasi survei yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web untuk menampilkan kondisi terkini objek pajak daerah.

Namun, menurut hasil penyidikan Kejari Jambi, target tersebut tidak tercapai.

Negara disebut rugi Rp1,37 miliar

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Angka itu setara sekitar 76,6 persen dari pagu proyek Rp1,8 miliar.

Kejari Jambi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni:

  • N.E. atau Nela Ervina, selaku Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang kini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
  • I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus PPK.
  • H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker dalam kegiatan tersebut.
  • N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia.
  • R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut berperan sebagai surveyor.

Lima tersangka ditahan

Kejari Jambi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka pada tahap penyidikan selama 20 hari.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana sangkaan primer dan subsidair yang disampaikan Kejari Jambi.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Seluruh dugaan peran, aliran kickback, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan diuji melalui proses hukum.

Status tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)