Digitalisasi Bansos Dimulai, Pemkot Jambi Latih Ratusan Pendamping Sosial

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi resmi menjadi salah satu dari 42 daerah di Indonesia yang ditunjuk sebagai pilot project digitalisasi bantuan sosial oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sebagai tindak lanjut program tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar Bimbingan Teknis atau Training of Trainers (ToT) bagi ratusan Agen dan Pendamping Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat (22/5/2026).

Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) merupakan program nasional Kementerian Sosial bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) yang bertujuan mempercepat digitalisasi penyaluran bantuan sosial agar lebih transparan, tepat sasaran, dan terintegrasi.

Melalui program ini, para pendamping sosial dilatih menggunakan Portal Perlinsos guna membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan pada Desil 1 hingga 4 yang belum memiliki perangkat gawai maupun akses internet.

Sistem digital yang dikembangkan pemerintah pusat tersebut mengusung konsep single data berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Data masyarakat nantinya akan terintegrasi langsung dengan berbagai instansi nasional seperti kepolisian, BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan Bimtek tersebut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Jambi, Dr. H. Mulyadi, S.Pd, M.Pd yang mewakili Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.

Dalam sambutannya, Mulyadi mengapresiasi semangat para peserta yang mengikuti pelatihan sebagai bagian dari langkah awal transformasi digital pelayanan bantuan sosial di Kota Jambi.

“Tantangan ke depan tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga kesiapan SDM dan perubahan pola kerja. Selain itu, masyarakat juga harus dapat memahami dan menerima transformasi digital ini dengan baik,” ujarnya.

Menurut Mulyadi, digitalisasi saat ini menjadi kebutuhan penting dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pelayanan perlindungan sosial dan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

“Perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Ia menegaskan, digitalisasi bantuan sosial menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola data penerima manfaat, mempercepat proses penyaluran, sekaligus meminimalisasi kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan.

Mulyadi juga menekankan pentingnya peran pendamping sosial sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, peningkatan kapasitas melalui Bimtek dinilai sangat penting agar para agen mampu memahami serta mengawal implementasi sistem digital bantuan sosial secara optimal.

“Saat ini jumlah penerima bantuan sosial di Kota Jambi masih cukup besar. Karena itu dibutuhkan sistem digital yang terintegrasi untuk memastikan ketepatan data dan efektivitas penyaluran bansos,” tegasnya.

Selain meningkatkan kapasitas teknis para pendamping, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antar stakeholder dalam mendukung validitas data penerima bantuan sosial.

Pemkot Jambi sendiri terus mendorong digitalisasi pelayanan publik melalui penguatan sistem pelayanan berbasis digital, peningkatan kualitas data kependudukan, hingga pembangunan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.

“Digitalisasi bantuan sosial merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas Mulyadi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Handayani Ningrum, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi Yunita Indrawati beserta jajaran, narasumber, dan para pendamping sosial.(*)




Masih 1.324 Warga Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Tebo Gencarkan Jemput Bola

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, Disdukcapil Kabupaten Tebo mempercepat layanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) melalui program jemput bola ke sejumlah desa.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga yang sudah masuk kategori wajib KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkades mendatang, khususnya di wilayah desa pemekaran.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tebo, Sardi, menyebutkan bahwa berdasarkan data per 20 April 2026, masih terdapat 1.324 warga di 54 desa yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Ini menjadi perhatian serius karena mereka sudah masuk kategori wajib KTP dan berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih jika belum melakukan perekaman,” ujarnya.

Hingga saat ini, Disdukcapil Tebo telah melaksanakan perekaman di 15 desa pemekaran.

Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua warga yang terdata dapat hadir saat layanan berlangsung.

Sebagian warga diketahui sedang berada di luar daerah untuk sekolah, termasuk di pondok pesantren, sehingga belum sempat melakukan perekaman data kependudukan.

Sardi menjelaskan bahwa kendala utama di lapangan adalah ketidakhadiran sebagian warga pada saat jadwal perekaman berlangsung.

Hal ini menyebabkan masih adanya selisih data warga yang belum terekam meskipun layanan sudah menjangkau banyak desa.

Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Tebo tetap membuka layanan perekaman e-KTP secara luas di beberapa titik pelayanan.

Warga dapat melakukan perekaman di kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun langsung di kantor Disdukcapil Kabupaten Tebo.

“Kami membuka layanan seluas-luasnya agar masyarakat tidak terkendala dalam mengurus dokumen kependudukan,” kata Sardi.

Disdukcapil Tebo juga mengimbau masyarakat di 54 desa yang akan melaksanakan Pilkades agar segera melakukan perekaman e-KTP.

Hal ini penting agar warga tidak kehilangan hak suara, terutama mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan program jemput bola yang terus digencarkan, Disdukcapil Tebo berharap seluruh warga yang telah memenuhi syarat dapat memiliki e-KTP sebelum hari pemungutan suara Pilkades 2026.

Upaya ini diharapkan mampu mendukung kelancaran proses demokrasi di tingkat desa serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin.(*)




Bukan Sekadar Angka, Ini Arti 16 Digit pada Nomor Induk Kependudukan

SEPUCUKJAMBI.ID – Tahukah kamu bahwa deretan 16 angka pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukan sekadar nomor identitas biasa?

Angka-angka tersebut menyimpan informasi penting yang berkaitan langsung dengan data diri setiap warga negara dan digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

NIK tetap melekat pada pemiliknya meskipun berpindah tempat tinggal ke daerah lain.

Perubahan hanya terjadi pada elemen data kependudukan, seperti alamat, status perkawinan, dan pekerjaan.

Setiap perubahan tersebut wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili terbaru.

Ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah untuk memberikan NIK kepada setiap penduduk sebagai identitas resmi.

Tidak hanya berfungsi sebagai nomor identitas, NIK juga dirancang dengan susunan angka yang memiliki makna tertentu.

Setiap digit dalam NIK disusun secara sistematis untuk merekam informasi penting mengenai pemiliknya.

pertama, 6 digit pertama adalah kode wilayah dimana NIK pertama kali didaftarkan (2 digit pertama untuk kode provinsi, 2 digit kedua untuk kode kabupaten/kota, dan 2 digit ketiga untuk kode kecamatan).

Kedua, 6 digit berikutnya adalah tanggal lahir pemilik NIK (2 digit untuk tanggal, 2 digit untuk bulan, dan 2 digit untuk tahun).

Untuk penduduk berjenis kelamin perempuan, ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir.

Ketiga, 4 digit selanjutnya adalah nomor urut yang ditentukan secara sistem.

Dengan memahami makna 16 digit Nomor Induk Kependudukan, masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingnya peran NIK dalam kehidupan sehari-hari.

NIK tidak hanya berfungsi sebagai identitas pribadi, tetapi juga menjadi nomor identitas tunggal untuk seluruh urusan pelayanan publik.

Nomor ini digunakan sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen di instansi pemerintah maupun swasta, sehingga keakuratan dan pemahaman terhadap NIK menjadi hal yang sangat penting.




Tren Nama Bayi di Kota Jambi 2025: Kenzi dan Shanum Paling Populer

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi terus mencatat pertumbuhan penduduk yang stabil sepanjang 2025.

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi menunjukkan bahwa kenaikan jumlah warga ditopang oleh tingginya angka kelahiran serta mobilitas pendatang yang menetap di ibu kota Provinsi Jambi.

Hingga akhir 2025, total penduduk Kota Jambi tercatat 654.194 jiwa.

Selama setahun, Dukcapil melayani 13.811 pencatatan akta kelahiran, menjadi kontributor utama pertumbuhan penduduk.

Tak hanya dari kelahiran, pergerakan penduduk juga memberi warna.

16.445 jiwa datang dan menetap, sementara 16.498 jiwa pindah keluar, menunjukkan angka mobilitas yang nyaris seimbang.

Fenomena ini menegaskan Kota Jambi tetap menjadi pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan hunian strategis.

Kepala Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas, mengatakan bahwa dinamika ini mencerminkan kota yang terus bergerak:

“Kelahiran masih menjadi faktor utama pertumbuhan penduduk. Pendatang juga cukup tinggi, sehingga meskipun ada warga yang keluar, pertumbuhan tetap berjalan stabil,” ujarnya.

Selain itu, Dukcapil mencatat tren menarik dari sisi sosial. Pilihan nama bayi sepanjang 2025 menunjukkan pola baru di masyarakat Kota Jambi.

Kenzi menjadi nama paling populer untuk bayi laki-laki, sedangkan Shanum mendominasi nama bayi perempuan.

Menurut Nirwan, tren ini mencerminkan kecenderungan orang tua memilih nama yang singkat, modern, dan sarat makna religius.

Dukcapil Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan administrasi kependudukan, mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga pencatatan akta kelahiran.

Data kependudukan yang akurat dianggap krusial untuk mendukung kebijakan pembangunan dan pelayanan publik yang tepat sasaran.(*)