SPJ Tak Kunjung Tuntas, Inspektorat Merangin Dalami Dana BOS SDN 253 Bangko

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID — Inspektorat Kabupaten Merangin menaikkan pemeriksaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 253 Bangko ke tahap audit investigatif.

Keputusan itu muncul setelah Inspektorat menemukan sejumlah persoalan dalam proses pemeriksaan reguler, terutama terkait penyerahan dokumen pertanggungjawaban atau SPJ serta proses klarifikasi dari pihak sekolah.

Inspektur Inspektorat Merangin Jaya Kusuma menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Merangin, Kamis 1 Oktober 2026.

Ia mengatakan langkah tersebut sekaligus untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang mengenai pemeriksaan Dana BOS SDN 253 Bangko.

Menurut Jaya, pemeriksaan bermula dari agenda pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan sekolah.

Pada 12 hingga 26 Januari, Inspektorat menerbitkan surat tugas pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan Dana BOS di seluruh SD dan SMP wilayah Kecamatan Bangko.

Dari seluruh sekolah yang masuk pemeriksaan, SDN 253 Bangko menjadi satu-satunya sekolah yang belum menyerahkan SPJ hingga batas waktu pemeriksaan berakhir.

Kondisi tersebut kemudian mendorong tim auditor menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal dan merekomendasikan pemeriksaan lebih mendalam.

Namun, Inspektorat tidak langsung membawa persoalan itu ke tahap investigasi.

Jaya mengaku memilih langkah pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk melengkapi dokumen dan memberikan penjelasan.

SPJ Diserahkan, Tetapi Proses Klarifikasi Kembali Terkendala

Inspektorat kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala SDN 253 Bangko, Susmarni, sekitar 9 hingga 12 Juni.

Setelah pemanggilan tersebut, Susmarni datang ke Inspektorat dan menyerahkan dokumen SPJ.

Inspektorat lalu menerbitkan Surat Perintah Tugas lanjutan pada 16 Juni. Tim Irban Wilayah turun untuk mengolah dokumen, melakukan verifikasi, serta mencocokkan data dengan kondisi di lapangan.

Namun, proses pemeriksaan kembali menghadapi kendala.

Jaya mengatakan kepala sekolah dan bendahara tidak berada di lokasi ketika auditor melakukan pemeriksaan fisik dan meminta klarifikasi dokumen.

Saat itu, kata dia, hanya operator Dana BOS bernama Cici yang berada di sekolah.

“Operator pun tidak mampu menghadirkan beliau. Saat tim turun terakhir kali ke sekolah, laporan yang saya terima beliau beralasan sedang berada di kebun di daerah Siau,” kata Jaya.

Menurut Jaya, kondisi tersebut membuat auditor kesulitan memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah transaksi dan dokumen pertanggungjawaban.

Ia menilai pihak sekolah sebenarnya memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, baik ketika auditor turun ke lapangan maupun sebelum LHP disahkan.

Inspektorat Bantah Pemeriksaan Berkaitan dengan Pelantikan Kepala Sekolah

Jaya juga membantah isu yang mengaitkan pemeriksaan Inspektorat dengan proses pelantikan kepala sekolah.

Ia menegaskan, Inspektorat tidak memiliki kewenangan dalam urusan pelantikan kepala sekolah karena hal tersebut menjadi ranah Dinas Pendidikan.

“Pelantikan kepala sekolah itu sepenuhnya ranah Dinas Pendidikan, bukan Inspektorat. Kami murni menangani persoalan SPJ yang belum disampaikan,” tegas Jaya.

Dengan demikian, Inspektorat menyatakan pemeriksaan tersebut berangkat dari persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan Dana BOS, bukan persoalan personal ataupun kebijakan pengangkatan kepala sekolah.

Mengapa Temuan BPK dan Inspektorat Bisa Berbeda?

Salah satu persoalan yang turut menjadi sorotan yakni perbedaan nilai temuan pemeriksaan antara BPK dan Inspektorat yang disebut mencapai sekitar Rp61 juta.

Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Merangin, Junaidi, menjelaskan perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pertentangan hasil pemeriksaan.

Menurutnya, BPK memperoleh dokumen SPJ SDN 253 pada saat pemeriksaan sudah memasuki hari terakhir atau exit meeting.

Karena keterbatasan waktu, BPK tidak sempat melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang baru diterima tersebut.

BPK kemudian menitipkan dokumen kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Junaidi menjelaskan, perbedaan hasil pemeriksaan dapat muncul karena masing-masing pemeriksaan memiliki ruang lingkup, periode pemeriksaan, serta kelengkapan bukti transaksi yang berbeda.

Artinya, Inspektorat kini ingin memastikan seluruh dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan Dana BOS SDN 253 Bangko mendapat pemeriksaan yang lebih mendalam.

Persoalan Harga Konsumsi Juga Akan Didalami

Inspektorat juga menanggapi persoalan perbedaan perhitungan harga konsumsi yang turut muncul dalam polemik pemeriksaan.

Salah satu angka yang menjadi perhatian yakni perhitungan konsumsi sekitar Rp12.500, sementara dalam penganggaran tercantum Rp30.000.

Jaya menjelaskan auditor terlebih dahulu memeriksa dokumen penganggaran melalui aplikasi ARKAS dan DPA.

Tim kemudian melihat apakah anggaran tersebut memang diperuntukkan bagi makanan berat atau hanya kudapan.

Jika pihak sekolah memiliki bukti transaksi dari toko atau penyedia yang dapat menjelaskan perbedaan tersebut, Jaya meminta pihak sekolah menyampaikannya untuk diverifikasi.

Menurut dia, proses pemeriksaan tetap membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan bukti dan klarifikasi.

Audit Investigatif Jadi Acuan Baru

Setelah melakukan telaah internal terhadap dugaan persoalan administrasi dan materi pemeriksaan sebelumnya, Inspektorat memutuskan menaikkan status pemeriksaan menjadi audit investigatif.

Jaya mengatakan audit selanjutnya tidak lagi ditangani tim Irban Wilayah, tetapi tim khusus dari divisi investigasi.

“Dengan berjalannya audit investigatif ini, maka LHP yang digunakan kelak sebagai acuan tindak lanjut adalah LHP hasil audit investigatif. Tingkatannya lebih tinggi, metodenya lebih terukur, dan pembuktiannya lebih mendalam,” jelasnya.

Langkah tersebut membuat hasil audit investigatif nantinya menjadi dokumen utama untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti yang ditemukan.

Jaya menegaskan, Inspektorat tidak ingin pemeriksaan investigatif menjadi alat untuk membenarkan hasil pemeriksaan sebelumnya maupun mencari kesalahan pihak sekolah.

Ia menyatakan hasil audit akan bergantung pada bukti dan dokumen yang ditemukan tim pemeriksa.

“Jika dalam investigasi nanti semua dokumen terbukti lengkap dan sah, tentu sekolah aman. Namun jika ada penyimpangan, wajib dikembalikan ke kas negara,” katanya.

Inspektorat: Bukan Tekanan Media atau Persoalan Pribadi

Jaya juga membantah anggapan bahwa peningkatan status pemeriksaan terjadi karena tekanan pemberitaan media, sikap kepala sekolah, maupun persoalan pribadi.

Ia menegaskan keputusan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memperdalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

“Saya pastikan tidak ada unsur dendam sama sekali, kenal secara pribadi pun tidak. Ini murni soal pengelolaan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Jaya.

Dengan masuknya perkara ini ke audit investigatif, Inspektorat Merangin kini akan menguji lebih jauh dokumen, transaksi, serta bukti pendukung pengelolaan Dana BOS SDN 253 Bangko.

Hasil audit investigatif tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan yang ditemukan hanya bersifat administratif atau terdapat penyimpangan yang harus ditindaklanjuti.(*)




31 Kepala SMA-SMK Jambi Dilantik, Al Haris Ingatkan Soal Dana BOS dan Sorotan Publik! Berikut Nama-namanya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Gubernur Jambi Al Haris melantik 43 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Senin 24 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, 31 merupakan kepala SMA dan SMK yang akan mengemban tanggung jawab memimpin satuan pendidikan di sejumlah kabupaten dan kota.

Pelantikan berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi dan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pendidikan serta sejumlah pejabat eselon II Pemprov Jambi.

Bukan hanya soal pergantian atau pengisian jabatan, Al Haris menggunakan momentum tersebut untuk mengingatkan para kepala sekolah mengenai besarnya tanggung jawab yang melekat pada posisi mereka.

Salah satu yang disorot adalah pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Al Haris, kepala sekolah tidak hanya dituntut meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga harus mampu menjalankan amanah administratif dan keuangan secara bertanggung jawab.

“Di dunia kita punya tanggung jawab, di akhirat juga ada pertanggungjawaban. Jadi bekerjalah dengan serius agar selamat dunia dan akhirat,” ujar Al Haris dalam sambutannya.

Al Haris juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa perkembangan teknologi dan media sosial membuat kinerja pemerintah semakin mudah dipantau masyarakat.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat setiap kebijakan dan pelayanan yang diberikan pejabat publik berpotensi mendapat perhatian masyarakat.

“Kita dilihat oleh semua mata. Semua memantau kita, baik melalui media sosial maupun secara langsung. Karena itu bekerjalah dengan sungguh-sungguh,” katanya.

Pesan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kepala sekolah.

Selain bertanggung jawab terhadap proses belajar mengajar, mereka juga berhadapan dengan tuntutan masyarakat terhadap kualitas sekolah, pelayanan kepada siswa, tata kelola anggaran serta capaian pendidikan.

Dengan posisi tersebut, kepala sekolah dituntut tidak hanya berperan sebagai administrator, tetapi juga sebagai pemimpin yang mampu memastikan sekolah berjalan secara profesional dan akuntabel.

Sebanyak 31 kepala sekolah yang dilantik tersebar di berbagai daerah di Provinsi Jambi.

Mereka akan memimpin sekolah negeri mulai dari Kabupaten Bungo, Merangin, Sarolangun, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Batanghari, Tebo hingga Kota Sungai Penuh.

Berikut daftar lengkap 31 kepala SMA dan SMK yang dilantik:

  1. Abas HS, S.Ag., M.Pd. — Kepala SMKN 7 Tanjung Jabung Barat.
  2. Algusri, S.Pd. — Kepala SMAN 7 Bungo.
  3. Afrianti, M.Pd., S.Pd. — Kepala SMKN 5 Tanjung Jabung Timur.
  4. Muhammad Ikhsan, S.Pd., M.Pd. — Kepala SMKN 3 Sarolangun.
  5. Eka Meinawati, M.Pd., S.Pd. — Kepala SMKN 10 Muaro Jambi.
  6. Rahmat Hidayat, S.Pd. — Kepala SMAN 8 Bungo.
  7. As’ad, SE. — Kepala SMKN 10 Merangin.
  8. Muhammad Subhan, S.Pd. — Kepala SMAN 4 Bungo.
  9. Khoirul Hadi, S.Pd.I., M.Pd. — Kepala SMAN 2 Bungo.
  10. Marjan, S.Pd., M.Si. — Kepala SMAN 3 Sungai Penuh.
  11. Dra. Ferlita Rachmi — Kepala SMKN 1 Merangin.
  12. Toni Hendra, S.Pd. — Kepala SMKN 5 Merangin.
  13. Radias Ependi, S.Pd., M.Si. — Kepala SMAN 5 Tanjung Jabung Timur.
  14. Eky Putri Prasanti, S.Pd. — Kepala SMKN 11 Sarolangun.
  15. Indra Sakti, S.Pd. — Kepala SMKN 6 Sarolangun.
  16. Novinta, S.Pd. — Kepala SMKN 11 Muaro Jambi.
  17. Efton Julisno, S.Pi. — Kepala SMKN 14 Merangin.
  18. Kaharuddin, S.Pi. — Kepala SMKN 2 Tanjung Jabung Timur.
  19. Sri Wahyuni, S.Pd. — Kepala SMKN 4 Tanjung Jabung Barat.
  20. Feri Irawan, S.Pd. — Kepala SMAN 17 Muaro Jambi.
  21. Tri Muhammad Ali, S.Pd. — Kepala SMAN 14 Merangin.
  22. Lahmiur, S.Pt., M.Pd. — Kepala SMKN 5 Kerinci.
  23. Kurnia Budi Gunawan, S.Pd. — Kepala SMAN 4 Batanghari.
  24. Erwady Fandry, S.H. — Kepala SMAN 6 Kerinci.
  25. Nasria, S.Ag., M.Pd. — Kepala SMKN 8 Tebo.
  26. Edi Susanto, S.Hut. — Kepala SMKN 6 Merangin.
  27. Yeni Heriyanti, S.Pd., M.M. — Kepala SMAN 10 Sarolangun.
  28. Fatmawati, S.P., M.Pd. — Kepala SMAN 7 Tanjung Jabung Timur.
  29. Evi Susanti, S.Pd., M.Pd. — Kepala SMAN 2 Tanjung Jabung Timur.
  30. Muanas, S.Pd. — Kepala SMAN 17 Merangin.
  31. Yulivia Indryani, SP. — Kepala SMAN 13 Merangin.

12 Pejabat Fungsional Juga Dilantik

Selain kepala sekolah, Al Haris turut melantik 12 pejabat fungsional.

Penempatan mereka tersebar pada sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Kesehatan, RSUD Raden Mattaher hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi.

Berikut nama dan jabatan mereka:

  1. Aliyah, S.Pd., M.Sc. — Arsiparis Ahli Muda pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi.
  2. Mutiara Vani, Apt., S.Farm. — Apoteker Ahli Muda pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
  3. Herry Wardono, SKM. — Administrator Kesehatan Ahli Muda pada RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi.
  4. Ismail, SE. — Analis Kebencanaan Ahli Muda pada BPBD Provinsi Jambi.
  5. Yazdian, SKM. — Analis Kebencanaan Ahli Muda pada BPBD Provinsi Jambi.
  6. Ahmadi, SE. — Analis Kebencanaan Ahli Muda pada BPBD Provinsi Jambi.
  7. Syafri, SH. — Analis Kebencanaan Ahli Muda pada BPBD Provinsi Jambi.
  8. Zulfanni, SE. — Analis Kebencanaan Ahli Muda pada BPBD Provinsi Jambi.
  9. Annis Ardianty, SE. — Analis Kebencanaan Ahli Muda pada BPBD Provinsi Jambi.
  10. Amirzan, SE. — Analis Kebencanaan Ahli Madya pada BPBD Provinsi Jambi.
  11. Tuti Mahdalena, SKM., M.Sc. — Analis Kebencanaan Ahli Madya pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
  12. Ronkasiati, SKM. — Analis Kebencanaan Ahli Madya pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.

Al Haris meminta seluruh pejabat yang baru menerima amanah tersebut, menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak mengabaikan tanggung jawab yang menyertai jabatan.

Ia berharap para pejabat mampu menjalankan peran masing-masing dengan sungguh-sungguh serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan Allah senantiasa menuntun, melindungi, dan memberikan keberkahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah ini,” ujar Al Haris.

Dengan pelantikan tersebut, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar mengisi posisi jabatan.

Para pejabat baru dituntut membuktikan kinerja melalui pelayanan publik, tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan serta hasil kerja yang benar-benar dirasakan masyarakat.(*)




Fahrul Ilmi Tegaskan Hak Pendidikan Siswa Tak Boleh Terhambat Tunggakan SPP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi, mengingatkan seluruh sekolah swasta maupun negeri di Kota Jambi agar tetap mengutamakan hak pendidikan siswa dan tidak menghambat peserta didik mengikuti ujian hanya karena persoalan administrasi atau tunggakan biaya sekolah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait seorang siswi di MTs Labor yang disebut sempat tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena keterlambatan pembayaran SPP.

Fahrul mengatakan, pihaknya langsung mendatangi sekolah tersebut untuk memastikan informasi yang beredar sekaligus memfasilitasi komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.

“Kami sengaja berkumpul di MTs Labor setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya siswa yang disebut belum membayar SPP dan dilarang mengikuti ujian,” jelas Fahrul, Jumat 7 Mei 2026.

Setelah bertemu pihak sekolah dan wali murid, ternyata memang terjadi miskomunikasi.

“Alhamdulillah persoalan sudah selesai dan ujian sudah dilaksanakan,” ujar Fahrul.

Meski persoalan disebut telah selesai, Fahrul menegaskan bahwa seluruh lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjamin hak belajar siswa.

“Apapun persoalannya, semua siswa wajib mendapatkan pendidikan dengan baik. Kami di DPRD Kota Jambi sangat terbuka jika ada persoalan pendidikan agar dapat dikomunikasikan bersama,” katanya.

Ia menekankan jangan sampai ada peserta didik yang merasa terhambat mengikuti proses belajar maupun ujian hanya karena kendala biaya administrasi sekolah.

“Baik sekolah negeri maupun swasta punya tanggung jawab yang sama. Jangan sampai ada siswa yang tidak bisa ikut ujian karena persoalan administrasi,” tegasnya.

Menurut Fahrul, pemerintah selama ini juga telah memberikan dukungan pembiayaan pendidikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan berbagai program beasiswa guna membantu meringankan beban orang tua.

“Pemerintah sudah memberikan dukungan melalui dana BOS dan program beasiswa. Jadi hak pendidikan siswa harus tetap menjadi prioritas,” tambahnya.

Komisi IV DPRD Kota Jambi, lanjut Fahrul, akan menindaklanjuti persoalan tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala MTs Labor, Amirul Mukminin, membantah adanya larangan bagi siswa untuk mengikuti ujian.

Ia memastikan seluruh siswa kelas IX tetap mengikuti ujian yang berlangsung dengan total 15 mata pelajaran.

“Semua siswa kelas IX sudah mengikuti ujian. Hanya saja memang terjadi miskomunikasi antara pihak madrasah dan orang tua siswa,” kata Amirul.

Mungkin saat pertemuan sebelumnya suasananya kurang kondusif sehingga muncul kesalahpahaman,” jelas Amirul Mukminin.(*)




Seleksi Kepala Sekolah Kota Jambi, Maulana Tegaskan Tak Ada Titipan dan Suap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memastikan proses seleksi Kepala Sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di wilayahnya berjalan secara transparan dan sesuai aturan, tanpa praktik kecurangan maupun titipan jabatan.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa seleksi ini dilakukan untuk menghasilkan kepala sekolah yang berintegritas, profesional, dan memiliki komitmen tinggi terhadap dunia pendidikan.

“Ada ratusan calon kepala sekolah yang ikut seleksi ini. Namun, kita pastikan semua prosesnya berjalan transparan dan tanpa ‘main belakang’,” ujar Maulana, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, dengan jumlah sekolah yang banyak di Kota Jambi, tidak semua peserta akan lolos.

Baca juga:  Wawako Diza: Kepala Sekolah yang Terpilih Harus Ditempatkan di Posisi yang Tepat

Baca juga:  Pemkot Jambi Buka Rekrutmen Calon Kepala Sekolah 2025, Abu Bakar: Model Ini Pertama Kali di Indonesia

Meski begitu, Maulana menekankan bahwa pihaknya akan memilih kandidat terbaik dari yang ada.

“Kita ingin kepala sekolah yang punya komitmen dan integritas. Tidak ada praktik memberikan uang atau imbalan untuk menjamin kelulusan,” tegasnya.

Proses wawancara seleksi kepala sekolah dimulai sejak Senin (20/10/2025) dan berlangsung selama lima hari di Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Dalam tahapan ini, Pemkot Jambi menitikberatkan pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola satuan pendidikan.

Salah satu aspek penting yang diuji adalah kemampuan calon kepala sekolah dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selama ini menjadi perhatian dalam dunia pendidikan.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, yang turut memimpin langsung proses wawancara, menegaskan bahwa kepala sekolah tidak hanya dituntut cerdas secara akademik, tetapi juga harus memiliki jiwa kepemimpinan dan kepekaan sosial.

“Kepala sekolah ke depan bukan hanya pemimpin di sekolah, tetapi juga penggerak perubahan. Pengelolaan dana BOS harus transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Diza.

Ia menambahkan, pengawasan penggunaan dana BOS perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari guru, komite sekolah, orang tua siswa, media, hingga lembaga pengawas masyarakat, agar dana publik benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Dalam sesi wawancara, peserta diminta memaparkan latar belakang, pengalaman kepemimpinan, visi sekolah, dan strategi peningkatan mutu SDM.

Materi seleksi juga mencakup inovasi pendidikan, manajerial sekolah, serta upaya membangun kedisiplinan tenaga pendidik.

Untuk calon kepala SMP, peserta diminta memberikan solusi konkret terkait kenakalan remaja dan maraknya geng motor di kalangan pelajar.

“Kami ingin pemimpin sekolah yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga tangguh menghadapi persoalan sosial dan karakter siswa,” kata Diza.

“Tantangan ke depan bukan hanya kurikulum, tetapi juga karakter dan keamanan anak-anak kita,” lanjutnya.

Dari total 284 peserta, posisi yang akan diisi meliputi 5 untuk TK Negeri, 132 untuk SD Negeri, dan 25 untuk SMP Negeri.

Jumlah ini berkurang dari 292 peserta awal karena 8 orang telah memasuki masa pensiun.

Seleksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Jambi untuk menghadirkan kepala sekolah berintegritas, inovatif, dan siap menjalankan amanah pendidikan dengan penuh tanggung jawab.(*)