Damkartan Kota Jambi Evakuasi Ular Kobra 1,2 Meter di Permukiman Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Damkartan Kota Jambi, Evakuasi Ular, Ular Kobra, Damkar Jambi, Penyelamatan Warga, Kota Jambi, Respon Cepat Damkar– Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi kembali menunjukkan respon cepat dalam pelayanan non-kebakaran.
Pada Senin, 5 Januari 2026, petugas Damkartan mengevakuasi seekor ular kobra yang masuk ke area permukiman warga di Jalan Lorong Sanjaya RT 05, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.
Laporan diterima melalui layanan WhatsApp Damkartan pada pukul 13.00 WIB dari seorang warga bernama Ikhsan.
Hanya berselang delapan menit, tim langsung bergerak menuju lokasi dan tiba pukul 13.12 WIB, dengan jarak tempuh sekitar 1,8 kilometer.
Operasi evakuasi dipimpin oleh Danpos yang didampingi Danru 2 Posyankar Kota Baru Agus Wiyoto, serta Babinsa Kelurahan Kenali Asam Widisono.
Sebanyak lima personel Regu 2 Posyankar Kota Baru diterjunkan dengan perlengkapan lengkap, termasuk kendaraan R2 Rescue, stik hook, stik grab, lakban, dan alat pelindung diri.
Petugas melakukan penanganan secara terukur dengan menggunakan grab stick untuk mengamankan ular.
Mulut ular kemudian dilakban dan dimasukkan ke dalam karung khusus. Proses evakuasi berlangsung sekitar 20 menit dan berjalan aman tanpa menimbulkan korban.
Ular kobra yang berhasil diamankan diketahui memiliki panjang sekitar 1,2 meter dengan berat kurang lebih 0,7 kilogram.
Seluruh rangkaian operasi dilaksanakan sesuai prosedur standar dan prinsip 5T, yaitu Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas.
Kepala Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, menyampaikan bahwa pelayanan evakuasi hewan berbahaya merupakan bagian dari komitmen Damkartan dalam melindungi keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penanganan sendiri apabila menemukan hewan berbahaya seperti ular kobra,” kata dia.
“Segera laporkan ke Damkartan agar dapat ditangani oleh petugas terlatih dengan peralatan yang memadai,” ujar Mustari Affandy.
Ia menambahkan bahwa seluruh pelayanan Damkartan Kota Jambi berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Setelah evakuasi selesai, tim kembali ke pos pada pukul 13.33 WIB dalam kondisi aman dan tanpa kendala.(*)





