Catat! Libur Sekolah Idul Fitri 1447 H Mulai 16–27 Maret 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur sekolah menjelang dan saat perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri yang menjadi acuan kalender pendidikan nasional, siswa akan menikmati libur selama 10 hari kerja.

Libur sekolah dimulai pada Senin, 16 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026. Selama periode tersebut, kegiatan belajar mengajar ditiadakan di seluruh satuan pendidikan.

Keputusan ini memberikan kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk memanfaatkan momen Lebaran, baik untuk mudik, berkumpul bersama keluarga, maupun berlibur.

Rincian Libur Sekolah Lebaran 2026:

  • Senin, 16 Maret 2026

  • Selasa, 17 Maret 2026

  • Rabu, 18 Maret 2026

  • Kamis, 19 Maret 2026

  • Jumat, 20 Maret 2026

  • Senin, 23 Maret 2026

  • Selasa, 24 Maret 2026

  • Rabu, 25 Maret 2026

  • Kamis, 26 Maret 2026

  • Jumat, 27 Maret 2026

Total 10 hari kerja ini juga bersambung dengan akhir pekan dan sejumlah hari libur nasional, termasuk cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali pada Senin, 30 Maret 2026, yang menjadi hari pertama masuk sekolah setelah rangkaian libur panjang.

Penetapan jadwal ini mengacu pada kebijakan bersama kementerian terkait yang mengatur kalender pendidikan, hari libur nasional, serta cuti bersama tahun 2026.

Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan menyesuaikan kalender akademik masing-masing agar proses pembelajaran tetap efektif setelah libur Lebaran.

Orang tua dan siswa diimbau memanfaatkan informasi ini untuk merencanakan mudik, perjalanan, maupun persiapan kembali ke sekolah agar aktivitas belajar berjalan optimal.(*)




Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Ini Daftarnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi menetapkan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.

Keppres ini berlaku khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjadi pedoman kalender kerja pemerintah sepanjang tahun mendatang.

Penetapan cuti bersama bertujuan memberi kepastian jadwal libur yang berdekatan dengan hari besar keagamaan dan nasional, tanpa mengurangi hak cuti tahunan ASN.

ASN yang tetap bertugas saat cuti bersama berhak mendapatkan kompensasi berupa tambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari yang tidak diambil.

Berikut daftar 8 hari cuti bersama tahun 2026:

  • 16 Februari — Imlek

  • 18 Maret — Nyepi

  • 20, 23, 24 Maret — Idul Fitri

  • 15 Mei — Kenaikan Yesus Kristus

  • 28 Mei — Idul Adha

  • 24 Desember — Natal

Keppres ini melengkapi kalender hari libur nasional 2026 yang sebelumnya diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Secara total, kombinasi libur nasional dan cuti bersama tahun depan berpotensi menciptakan sejumlah long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk liburan atau mudik.

Meskipun aturan ini berlaku untuk ASN, sektor swasta sering menjadikan cuti bersama sebagai acuan dalam menyusun kalender kerja perusahaan.

Dengan kepastian jadwal, masyarakat dan pelaku usaha bisa merencanakan aktivitas, perjalanan, dan agenda keluarga lebih awal.

Pemerintah berharap penataan cuti bersama tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan istirahat pegawai.(*)




Tahun 2026 Penuh Libur Panjang, Ini Daftar Long Weekend dan Hari Nasionalnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang tahun 2026, pemerintah Indonesia menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang memungkinkan banyak momen long weekend sepanjang tahun.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2026, total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, yang memungkinkan masyarakat menikmati libur panjang dan waktu berkualitas bersama keluarga.

Daftar Long Weekend Tahun 2026:

  1. 16–18 Januari 2026: Libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW (Jumat–Minggu)

  2. 14–17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek dan cuti bersama (Sabtu–Selasa)

  3. 16–18 Februari 2026: Libur tambahan terkait Imlek (Jumat–Minggu)

  4. 18–24 Maret 2026: Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri (7 hari)

  5. 3–5 April 2026: Libur Paskah (Jumat–Minggu)

  6. 1–3 Mei 2026: Hari Buruh Internasional (Jumat–Minggu)

  7. 30 Mei–1 Juni 2026: Idul Adha dan Hari Lahir Pancasila (Sabtu–Senin)

  8. 15–17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI (Sabtu–Senin)

  9. 24–27 Desember 2026: Libur akhir tahun dan Natal (Kamis–Minggu)

Bulan Mei 2026 menjadi menarik karena jumlah hari libur, cuti bersama, dan akhir pekan mencapai sekitar 15 hari, sehingga jumlah hari kerja efektif hanya sekitar 16 hari.

Hari Libur Nasional 2026:

  • 1 Januari: Tahun Baru Masehi

  • 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek

  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi

  • 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri

  • 3 April: Wafat Yesus Kristus

  • 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus

  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional

  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

  • 27 Mei: Hari Raya Idul Adha

  • 31 Mei: Hari Raya Waisak

  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

  • 16 Juni: Tahun Baru Islam

  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Dengan banyaknya long weekend 2026, masyarakat dapat mulai menyusun rencana liburan, agenda keluarga, atau waktu istirahat sejak dini agar lebih optimal.(*)