Nenek Lansia di Jambi Dicekik hingga Pingsan, Pasangan Kekasih Dibekuk Polsek Jambi Selatan Usai Gasak Rp90 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang nenek lansia di Kota Jambi berhasil diungkap jajaran Polresta Jambi melalui Polsek Jambi Selatan.
Dua tersangka berinisial ID dan SW diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi brutal dengan menganiaya korban yang sudah berusia lanjut hingga kehilangan kesadaran.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai sekitar Rp90 juta.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua mengatakan, kedua tersangka yakni Ilham Dwi Darmaji (28) dan Sri Wahyuni (27) berhasil diamankan di sebuah hotel kawasan Tepian Angso, Kota Jambi, pada Senin 20 Juli 2026 dini hari.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Taroni Zebua.
Pelaku Datang dengan Modus Meminta Izin Menggunakan Toilet
Kasus tersebut bermula pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu korban Ratna Wilwis (68) sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Korban yang sedang beristirahat tiba-tiba mendengar suara ketukan pintu. Tanpa merasa curiga, korban kemudian membuka pintu rumah.
Namun, dua orang yang datang tersebut ternyata bukan berniat meminta pertolongan.
Pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan dengan membekap mulut korban menggunakan kain dan mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.
“Korban kemudian baru sadar sekitar 30 menit kemudian. Saat bangun, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah hilang,” jelas AKP Taroni.
Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian meminta bantuan kepada keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.
Polisi Kejar Pelaku hingga Hotel di Kota Jambi
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan profiling dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan di sebuah hotel kawasan Tepian Angso, Kota Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
- 3 unit handphone
- 2 buah cincin emas
- 1 buah kalung emas
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Adapun barang korban yang hilang berupa perhiasan emas sebanyak 8 suku, satu unit handphone Samsung, serta uang tunai. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp90 juta.
Kapolsek Jambi Selatan: Pelaku Tega Menganiaya Lansia
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan kedua tersangka, terlebih korban merupakan seorang lansia.
Menurutnya, tindakan pelaku tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.
“Aksi ini sangat kami sesalkan karena pelaku tega melakukan kekerasan terhadap korban yang sudah lanjut usia. Tidak hanya mengambil barang korban, tetapi juga melakukan tindakan yang membahayakan nyawa,” tegas AKP Taroni Zebua.
Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima tamu yang tidak dikenal pada malam hari.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan mudah membuka pintu bagi orang yang tidak dikenal dan segera melapor apabila menemukan hal yang mencurigakan,” katanya.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.(*)