Nyalakan Motor Curian di Depan Ruko, Pelaku di Jambi Timur Langsung Dibekuk Korban

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi seorang pria berinisial M alias R (28) mencuri sepeda motor di kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, berakhir cepat.

Baru saja mencoba menghidupkan motor yang menjadi targetnya, pelaku diketahui pemilik kendaraan dan langsung dikejar hingga berhasil diamankan.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Orang Kayo Pingai RT 23, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.

Motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan nomor polisi BH 2406 ZY saat itu diparkir di depan ruko milik korban.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kunci kontak kendaraan masih dalam posisi menempel.

Korban kemudian masuk ke dalam ruko untuk merapikan barang dagangan sebelum menutup toko.

Situasi tersebut rupanya dimanfaatkan pelaku. Seorang pria datang dengan berjalan kaki dan mendekati sepeda motor yang terparkir di depan ruko.

Pelaku kemudian mendorong motor, menaikinya, lalu mencoba menghidupkan kendaraan menggunakan starter.

Namun, aksinya tidak berjalan sesuai rencana.

Korban yang keluar dari ruko mengetahui sepeda motornya hendak dibawa pergi.

Korban kemudian mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya sebelum menghubungi Polsek Jambi Timur.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel piket Reskrim Polsek Jambi Timur.

Polisi mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan.

Terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani proses hukum.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Timur, AKP R Deddy Wardana Gaous membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 sekira pukul 00.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor,” ungkap Kapolsek.

M alias R diketahui berusia 28 tahun. Ia disebut berasal dari Kepulauan Riau dan berdomisili di Kota Jambi.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu unit Yamaha Lexi warna abu-abu dengan nomor polisi BH 2406 ZY serta satu buah kunci sepeda motor Yamaha Lexi sebagai barang bukti.

Kepolisian menyebut pelaku dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih terpasang, meski hanya ditinggalkan untuk waktu singkat.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat memastikan kendaraan terkunci dengan baik ketika diparkir dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

“Polresta Jambi akan terus hadir dan bertindak cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.(*)




Curanmor di Depan Butik Jambi Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap Berbekal Rekaman CCTV

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD — Kasus pencurian sepeda motor di depan sebuah butik di Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Telanaipura.

Dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut diamankan polisi setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV digunakan sebagai salah satu petunjuk dalam penyelidikan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Amran membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 16 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman depan Maima Butik, Kelurahan Telanaipura.

Korban berinisial M.E.P (24), yang bekerja di butik tersebut, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BH 3811 AA di depan tempatnya bekerja.

Motor tersebut kemudian ditinggalkan ketika korban menuju bagian belakang butik.

Menurut keterangan polisi, korban hanya meninggalkan bagian depan butik selama sekitar 15 menit. Saat kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Ironisnya, kunci kontak sepeda motor disebut masih tertinggal pada kendaraan.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Telanaipura.

Polisi memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura,” ujar Kapolsek.

Tim Opsnal Polsek Telanaipura kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku di sekitar kawasan Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura.

Keduanya masing-masing berinisial A.Y alias A (20) dan D.O alias D (38). Polisi menyebut keduanya merupakan warga Kabupaten Batang Hari.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut sepeda motor hasil pencurian telah dijual ke wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Transaksi tersebut diduga dilakukan melalui media sosial Facebook.

Namun, hingga kini polisi masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Selain rekaman CCTV, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain STNK kendaraan, rekaman CCTV, serta sejumlah barang berupa tas dan pakaian yang menurut polisi dibeli menggunakan hasil penjualan motor yang diduga hasil curian.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, polisi masih berupaya menemukan kendaraan korban yang disebut telah berpindah tangan melalui transaksi di media sosial.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya rekaman CCTV sebagai salah satu sumber informasi dalam penelusuran perkara pencurian kendaraan bermotor.(*)




20 Hari Operasi Jaran Siginjai Dimulai, Polda Jambi Bidik Kejahatan Curanmor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polda Jambi mulai menggelar Operasi Jaran Siginjai 2026 untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Operasi tersebut berlangsung selama 20 hari, mulai 23 September hingga 12 Oktober 2026.

Dimulainya operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Jaran Siginjai 2026 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Rabu 23 September 2026.

Wakapolda Jambi Brigjen Pol K. Yani Sudarto memimpin langsung apel yang diikuti personel yang terlibat dalam operasi.

Sejumlah pejabat utama Polda Jambi juga hadir, termasuk Irwasda, Karo Ops, Kabid Propam, Wadir Reskrimum, serta para kepala satuan tugas.

Operasi ini menjadi salah satu langkah kepolisian untuk meningkatkan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap kasus curanmor.

Wakapolda Tekankan Target Operasi

Dalam arahannya, K. Yani meminta seluruh personel memahami target serta pembagian tugas yang telah ditetapkan.

Menurutnya, setiap anggota harus menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan selama berada di lapangan.

“Target operasi sudah ditentukan dan tugas masing-masing personel juga sudah dijelaskan. Laksanakan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tetap mengutamakan keselamatan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar K. Yani.

Ia menegaskan keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari hasil pengungkapan kasus.

Keselamatan personel selama menjalankan tugas juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan operasi.

“Keberhasilan operasi bukan hanya dilihat dari capaian hasil, tetapi juga bagaimana seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan baik dan kembali ke rumah dalam keadaan selamat,” katanya.

Evaluasi Capaian Diminta Setiap Hari

Polda Jambi juga menyiapkan mekanisme evaluasi selama operasi berlangsung.

K Yani meminta Biro Operasi Polda Jambi melakukan evaluasi setiap hari untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan operasi.

Evaluasi tersebut mencakup capaian, kendala yang ditemukan di lapangan, hingga langkah yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas operasi.

“Evaluasi harus dilakukan setiap hari sehingga kita dapat mengetahui capaian, kendala, maupun langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan operasi,” ujarnya.

Dengan evaluasi rutin tersebut, pelaksanaan operasi diharapkan tidak hanya berjalan berdasarkan rencana awal, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi dan temuan di lapangan.

Personel Diminta Jaga Integritas

Selain target penindakan, Wakapolda Jambi juga mengingatkan personel yang terlibat agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Dukungan anggaran yang diterima selama operasi diminta digunakan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Personel yang terlibat dalam operasi ini merupakan personel yang terpilih. Jadikan pelaksanaan tugas ini sebagai ladang ibadah dan laksanakan dengan penuh integritas,” katanya.

Polda Jambi berharap Operasi Jaran Siginjai 2026 dapat memberikan hasil nyata dalam menekan tindak pidana curanmor.

Operasi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengungkapan kasus, tetapi juga mampu meningkatkan upaya pencegahan sehingga masyarakat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Semoga Operasi Jaran Siginjai 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan output yang nyata dalam mengurangi, bahkan meniadakan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polda Jambi,” pungkas K Yani.(*)




Polsek Kota Baru Perkuat Patroli Malam, Tawuran hingga Geng Motor Diantisipasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas malam di wilayah hukum Polsek Kota Baru Jambi mendapat pengawasan kepolisian.

Sebanyak 26 personel dikerahkan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan berlangsung Sabtu malam, 12 September 2026, sekitar pukul 23.55 WIB dengan salah satu titik kegiatan berada di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Baru, Kota Jambi.

Patroli tersebut dipimpin Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra, S.H., M.H.

Bukan hanya tindak kriminal konvensional, polisi menyasar sejumlah potensi gangguan yang kerap menjadi perhatian pada malam hingga dini hari.

Sasarannya mencakup balap liar, tawuran, geng motor, premanisme serta tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kegiatan KRYD diperkuat enam personel BKO Dit Samapta Polda Jambi. Selain itu, turut terlibat personel Bhabinkamtibmas dan personel operasional Unit Reskrim Polsek Kota Baru.

Kapolsek Kota Baru didampingi Wakapolsek Kota Baru AKP Zarkasi, Kanit Samapta Ipda Azwar, Kanit Intel Ipda James Simanungkalit, S.H., serta Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H.

Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh personel terlebih dahulu mendapat arahan mengenai sasaran operasi, cara bertindak, hingga aspek keselamatan selama menjalankan tugas.

Kapolsek Kota Baru mengatakan KRYD dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Personel kami fokus mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas, mulai dari balap liar, tawuran, geng motor, premanisme hingga tindak pidana 3C seperti curat, curas dan curanmor,” ujar Riko.

Menurutnya, patroli tersebut juga diarahkan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas maupun warga yang sedang beristirahat.

Dalam pelaksanaan KRYD, personel diminta tidak bertindak secara berlebihan. Riko menekankan pentingnya menjalankan setiap tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami tekankan kepada seluruh personel agar dalam bertugas tidak arogan. Setiap tindakan harus sesuai SOP, mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan yang mengganggu kamtibmas,” tegasnya.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi kepolisian agar kegiatan preventif tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain mengandalkan patroli, Polsek Kota Baru juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Riko menilai upaya menjaga kamtibmas tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian.

Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mendeteksi aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan,” katanya.

Setelah rangkaian KRYD selesai, kegiatan dilanjutkan dengan apel lintas ganti sebagai bagian dari pergantian personel pengamanan.

Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 00.00 WIB. Polsek Kota Baru menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah, Polresta Jambi, Polda Jambi, balap liar Kota Jambi, tawuran Kota Jambi, geng motor Jambi, curanmor Jambi, curat Jambi, curas Jambi, premanisme Kota J preventif untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.(*)




Curanmor di Oko Laundry Jambi: Satu Ambil Motor, Dua Kawal dari Kendaraan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polisi mengungkap pembagian peran tiga tersangka dalam pencurian sepeda motor di Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Dalam aksi tersebut, Seftian Arafik (25) diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor korban, sementara dua tersangka lainnya, Muhammad Al Hajjil Asyary (24) dan Irwandy Saputra (23), disebut berada di kendaraan sarana sambil memantau situasi di sekitar lokasi.

Pembagian peran itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolsek Kota Baru AKP, Herlawati Siregar mengatakan penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka untuk memastikan rangkaian peran mereka dalam perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing memiliki peran. Satu pelaku mengambil kendaraan korban, sementara dua lainnya berada di kendaraan sarana dan memantau situasi,” ujar Herlawati.

Eksekutor langsung bawa kabur Honda Beat

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (7/8/2026).

Korban, Emita Sari (26), sebelumnya datang bekerja di Oko Laundry sekitar pukul 08.00 WIB. Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX diparkir di halaman tempat kerjanya.

Namun, kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku.

Sekitar tiga jam kemudian, tiga pria terlihat berada di sekitar lokasi. Berdasarkan penyelidikan polisi, Seftian mendekati motor korban dan mengambilnya.

Setelah berhasil menguasai motor, Seftian langsung meninggalkan lokasi.

Sementara dua tersangka lainnya disebut berada di atas Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Keduanya diduga bertugas mengawasi kondisi sekitar sekaligus mengikuti pergerakan eksekutor setelah motor korban berhasil dibawa.

Aksi tersebut terekam CCTV.

Rekaman kamera pengawas kemudian menjadi salah satu petunjuk yang digunakan polisi untuk mengurai kejadian dan menelusuri keberadaan para tersangka.

Korban sempat mengejar

Korban mengetahui kendaraannya dibawa kabur dan langsung berteriak meminta pertolongan.

Ia sempat berusaha mengejar para pelaku, tetapi ketiganya berhasil melarikan diri.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kota Baru.

Unit Reskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, memeriksa lokasi serta menelusuri rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai arah pergerakan para tersangka.

Eksekutor ditangkap saat bawa motor korban

Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi itu, petugas menemukan Seftian sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban.

Polisi langsung mengamankannya bersama motor tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap Seftian, penyidik kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya.

Petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra akhirnya berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

CCTV bantu polisi merangkai aksi

Kapolsek Kota Baru AKP Herlawati Siregar mengatakan rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan.

Menurutnya, rekaman tersebut membantu petugas melihat aktivitas para tersangka di sekitar lokasi kejadian dan mencocokkannya dengan keterangan korban.

“Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk yang kami gunakan dalam penyelidikan. Dari sana anggota melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan para pelaku,” jelas Herlawati.

Ia mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara kendaraan bermotor lainnya.

Tiga tersangka disebut punya riwayat perkara

Polisi menyebut ketiga tersangka juga pernah tersangkut perkara kendaraan bermotor.

Seftian disebut pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Muhammad Al Hajjil Asyary disebut pernah ditahan pada 2024 terkait perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sementara Irwandy Saputra disebut pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Riwayat tersebut merupakan informasi dari kepolisian dalam proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan mereka dalam perkara lain di luar putusan pengadilan.

Polisi amankan dua motor

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan Honda Beat BH 5124 AX milik korban.

Selain itu, Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana juga diamankan.

Barang bukti lain berupa kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang disebut dikenakan salah satu tersangka saat beraksi.

Kerugian korban akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp8 juta.

Polisi ingatkan masyarakat

Kapolsek Kota Baru mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci pada kendaraan ketika diparkir.

Menurut Herlawati, kelalaian sederhana dapat menciptakan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan pencurian dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir dan tetap memperhatikan keamanan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini diproses di Polsek Kota Baru dan disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(*)




Rekaman CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Jambi, Tiga Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk membongkar pencurian sepeda motor di Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dari rekaman tersebut, polisi menelusuri pergerakan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian Honda Beat milik seorang pekerja laundry.

Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Mayang Mangurai hingga polisi berhasil mengamankan ketiga tersangka.

Mereka adalah Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).

Kapolsek Kota Baru AKP Herlawati Siregar mengatakan pemeriksaan rekaman CCTV menjadi bagian penting dalam penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari petunjuk tersebut, kami kemudian menelusuri keberadaan para pelaku,” ujar Herlawati.

Aksi terekam kamera pengawas

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat 7 Agustus 2026.

Sebelum kejadian, korban Emita Sari (26) datang bekerja sekitar pukul 08.00 WIB. Ia memarkirkan Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX di halaman Oko Laundry.

Ada satu kelalaian yang kemudian dimanfaatkan pelaku: kunci kontak masih tertinggal di motor.

Sekitar tiga jam kemudian, tiga pria terlihat berada di sekitar lokasi. Salah seorang mendekati kendaraan korban dan membawanya pergi.

Dua pria lainnya disebut berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Pergerakan tersebut terekam CCTV. Rekaman inilah yang kemudian diperiksa polisi untuk mendapatkan gambaran mengenai aksi dan pergerakan para pelaku.

Korban yang mengetahui kendaraannya dibawa kabur sempat berteriak meminta pertolongan dan mencoba mengejar. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Kota Baru.

Polisi ikuti jejak hingga Mayang Mangurai

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kota Baru.

Penyidik menggabungkan keterangan korban, informasi dari lokasi kejadian dan rekaman CCTV untuk mempersempit pencarian.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Polisi menemukan Seftian Arafik sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban.

Petugas langsung mengamankannya bersama kendaraan tersebut.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berhasil diamankan.

“Setelah satu pelaku diamankan bersama kendaraan korban, anggota melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, dua pelaku lainnya berhasil ditemukan dan diamankan,” kata Herlawati.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi ungkap peran tiga tersangka

Penyidik menduga ketiga tersangka memiliki pembagian tugas saat menjalankan aksinya.

Seftian disebut berperan sebagai eksekutor, yakni mengambil langsung Honda Beat milik korban.

Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra diduga bertugas memantau situasi menggunakan kendaraan sarana.

Polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Selain kendaraan, penyidik mengamankan kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang disebut dikenakan salah satu tersangka saat kejadian.

Ketiganya disebut pernah tersangkut perkara

Dalam pemeriksaan, polisi juga menyebut ketiga tersangka memiliki riwayat perkara sebelumnya.

Seftian disebut pernah ditahan pada 2023 dalam kasus pencurian kendaraan roda dua.

Muhammad Al Hajjil Asyary disebut pernah ditahan pada 2024 dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sedangkan Irwandy Saputra disebut pernah ditahan pada 2024 terkait perkara pencurian kendaraan roda dua.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari kepolisian dalam proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah baru terhadap para tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.

Kapolsek: CCTV bisa jadi petunjuk penting

AKP Herlawati Siregar mengingatkan masyarakat agar meningkatkan sistem keamanan kendaraan dan lingkungan.

Menurutnya, CCTV dapat membantu polisi mengurai sebuah peristiwa ketika tindak pidana terjadi, terutama jika rekaman masih tersedia dan memiliki sudut pandang yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan CCTV sebagai salah satu upaya pengamanan. Ketika terjadi tindak pidana, rekaman tersebut sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi dan menelusuri pergerakan pelaku,” ujar Herlawati.

Ia juga meminta pemilik kendaraan tidak meninggalkan kunci pada motor yang diparkir, termasuk ketika hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.

“Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan. Hal-hal kecil seperti ini bisa dimanfaatkan pelaku. Kami berharap masyarakat bersama-sama meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya pencurian,” katanya.

Motor korban berhasil ditemukan

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan kembali Honda Beat BH 5124 AX milik korban.

Kerugian korban ditaksir sekitar Rp8 juta.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polsek Kota Baru.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta penanganan barang bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa rekaman CCTV dapat menjadi titik awal penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku.

Namun di sisi lain, polisi tetap mengingatkan masyarakat bahwa pencegahan tetap menjadi langkah utama, salah satunya dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir.(*)




Dua di Antaranya Residivis! Tiga Pelaku Curanmor di Kotabaru Tak Berkutik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi tiga pria mencuri sepeda motor di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, tak berlangsung lama.

Beberapa jam setelah Honda Beat milik korban dibawa kabur, polisi berhasil melacak dan menangkap ketiga pelaku.

Ketiga tersangka yakni Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).

Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Baru di dua lokasi berbeda pada Jumat 7 Agustus 2026.

Motor Honda Beat hitam bernomor polisi BH 5124 AX milik korban, Emita Sari (26), juga berhasil ditemukan dan diamankan.

Polisi menangkap Seftian di kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Saat diamankan, ia disebut sedang mengendarai motor yang baru saja dicuri.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian bergerak mencari dua tersangka lainnya hingga ke sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berhasil ditangkap.

Motor dicuri saat kunci masih menempel

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, korban datang bekerja di Oko Laundry sekitar pukul 08.00 WIB dan memarkirkan Honda Beat miliknya di halaman tempat kerja.

Masalahnya, kunci kontak masih tertinggal di motor.

Sekitar tiga jam kemudian, korban melihat tiga pria yang tidak dikenalnya berada di sekitar lokasi.

Salah seorang kemudian mendekati motor dan langsung membawanya pergi.

Dua pelaku lainnya berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Keduanya disebut berperan memantau kondisi sekitar selama aksi berlangsung.

Korban yang menyadari kendaraannya dicuri sempat berteriak meminta pertolongan dan mengejar para pelaku. Namun, ketiganya berhasil melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru.

CCTV jadi petunjuk polisi

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan mengumpulkan informasi di lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

Dari rangkaian penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh, polisi mengarah ke kawasan Mayang Mangurai.

Seftian kemudian ditemukan sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban. Polisi langsung mengamankannya bersama kendaraan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Seftian kemudian mengungkap keberadaan dua tersangka lainnya.

Petugas bergerak ke Jalan H. Ibrahim dan menangkap Muhammad Al Hajjil Asyary serta Irwandy Saputra yang disebut sedang bersembunyi.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pengumpulan informasi serta pemeriksaan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.

“Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan di lapangan, pengumpulan informasi dan pemeriksaan petunjuk yang ada. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Ananto.

Satu eksekutor, dua pengawas

Dalam pemeriksaan sementara, polisi memetakan peran masing-masing tersangka.

Seftian disebut bertindak sebagai eksekutor yang mengambil Honda Beat milik korban.

Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berada di kendaraan lain dan disebut bertugas memantau situasi sekitar ketika pencurian dilakukan.

Polisi turut mengamankan Yamaha Vision bernomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Selain dua sepeda motor tersebut, barang bukti lain yang diamankan antara lain kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang dikenakan salah satu tersangka saat beraksi.

Ketiganya pernah tersangkut perkara

Polisi juga menyebut ketiga tersangka memiliki riwayat perkara sebelumnya.

Seftian Arafik disebut pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Muhammad Al Hajjil Asyary pernah ditahan pada 2024 terkait perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sementara Irwandy Saputra juga pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Catatan tersebut membuat polisi menempatkan perkara ini sebagai bagian dari upaya menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Jambi.

Polisi ingatkan bahaya meninggalkan kunci

Kapolresta Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan kendaraan, termasuk ketika meninggalkannya dalam waktu singkat.

Kunci yang masih tertinggal di kendaraan dapat menjadi celah bagi pelaku untuk melakukan pencurian dengan cepat.

“Pengamanan kendaraan harus menjadi perhatian masyarakat. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir dan tetap memperhatikan keamanan lingkungan sekitar,” ujar Ananto.

Dalam perkara ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Namun, sepeda motor berhasil ditemukan dan diamankan polisi sebagai barang bukti.

Terancam hukuman maksimal 7 tahun

Ketiga tersangka kini diproses hukum dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Penyidik masih melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti sebelum proses hukum dilanjutkan kepada jaksa penuntut umum.

Pengungkapan dalam hitungan jam ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor yang terekam CCTV dapat mempersempit ruang gerak pelaku, terutama ketika polisi segera mendapatkan laporan dan menindaklanjutinya.(*)




Buron Hampir 2 Tahun, Pelaku Curanmor di RS H Hanafie Bungo Akhirnya Ditangkap

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah hampir dua tahun menjadi buronan, pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area parkir Rumah Sakit H Hanafie Muara Bungo akhirnya berhasil diringkus Tim GUNJO Polres Bungo.

Pelaku berinisial A alias Barok (27), warga Kecamatan Jernih, diamankan petugas pada Sabtu 14 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

Penangkapan tersebut menjadi titik terang atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 1 Oktober 2024 dan sempat meresahkan masyarakat.

Motor Mahasiswi Hilang Saat Menjenguk Keluarga di Rumah Sakit

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi berinisial EJS memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di area parkir Rumah Sakit H Hanafie Muara Bungo pada Selasa dini hari, 1 Oktober 2024.

Saat itu korban tengah menjenguk anggota keluarganya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Namun ketika hendak pulang, korban terkejut karena kendaraan yang diparkirkannya sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian berkoordinasi dengan petugas parkir untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pria membawa keluar sepeda motor korban dengan cara didorong dari area parkir rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20,84 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Bungo.

Tim GUNJO Lacak Keberadaan Pelaku

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan selama proses pengungkapan kasus, Tim GUNJO Polres Bungo akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T tanpa anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta dua unit sepeda motor yang kini masih didalami keterkaitannya dengan tindak pidana tersebut.

Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Polres Bungo memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara curanmor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Polres Bungo juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di area publik yang ramai aktivitas.

Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dinilai dapat meminimalkan risiko pencurian.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.(*)




Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Curi 17 Motor di Jambi, Ini Modusnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Kota Jambi digegerkan dengan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor dalam jumlah besar yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial RA dan HS.

Keduanya diketahui berhasil mencuri hingga 17 unit sepeda motor hanya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Aksi tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Jambi Selatan setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah laporan kehilangan kendaraan di wilayah Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi dengan cara berkeliling di lokasi-lokasi ramai seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga minimarket untuk mencari target.

“Pelaku seperti patroli. Mereka mencari motor yang kuncinya masih tergantung. Begitu ada kesempatan, langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku tidak menggunakan alat khusus maupun teknik pembobolan.

Mereka hanya mengandalkan kelalaian pemilik kendaraan, terutama yang meninggalkan kunci masih menempel di motor.

Sepeda motor jenis skuter matic menjadi sasaran utama, khususnya merek Honda Beat, karena mudah dijual kembali di pasaran.

Dari hasil kejahatan tersebut, belasan motor kemudian dijual ke wilayah Kerinci dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.

Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, hingga memenuhi kebutuhan konsumtif.

“Jika uang habis, mereka kembali beraksi,” tambah Taroni.

Kasus ini mulai terungkap setelah keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik seorang pedagang di kawasan Pasar Wajo.

Saat itu, korban meninggalkan motornya sebentar, namun ketika kembali kendaraan sudah hilang.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni Yamaha Aerox dan Honda Spacy. Sementara kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.

Kini, RA dan HS telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat.

“Hal yang terlihat sepele ini justru menjadi celah utama pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek.(*)




Aksi Bobol Rumah di Bungo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Jajaran Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Dua orang pelaku berinisial J (52) dan B (38) diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di lokasi persembunyian pelaku.

Keduanya tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Air Gemuruh pada 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban mendapati rumahnya telah dibobol oleh pelaku yang diduga masuk dengan cara merusak jendela samping.

Dari kejadian tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Aksi serupa kembali terjadi pada 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam kejadian kedua ini, korban kehilangan sepeda motor yang berada di dalam rumah, dua unit ponsel, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

Ia juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 yang dapat diakses tanpa biaya.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini termasuk pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari, melibatkan perusakan rumah, serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu orang pelaku.

Selain melakukan penindakan, aparat juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari.(*)