Buron Hampir 2 Tahun, Pelaku Curanmor di RS H Hanafie Bungo Akhirnya Ditangkap

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah hampir dua tahun menjadi buronan, pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area parkir Rumah Sakit H Hanafie Muara Bungo akhirnya berhasil diringkus Tim GUNJO Polres Bungo.

Pelaku berinisial A alias Barok (27), warga Kecamatan Jernih, diamankan petugas pada Sabtu 14 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

Penangkapan tersebut menjadi titik terang atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 1 Oktober 2024 dan sempat meresahkan masyarakat.

Motor Mahasiswi Hilang Saat Menjenguk Keluarga di Rumah Sakit

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi berinisial EJS memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di area parkir Rumah Sakit H Hanafie Muara Bungo pada Selasa dini hari, 1 Oktober 2024.

Saat itu korban tengah menjenguk anggota keluarganya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Namun ketika hendak pulang, korban terkejut karena kendaraan yang diparkirkannya sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian berkoordinasi dengan petugas parkir untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pria membawa keluar sepeda motor korban dengan cara didorong dari area parkir rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20,84 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Bungo.

Tim GUNJO Lacak Keberadaan Pelaku

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan selama proses pengungkapan kasus, Tim GUNJO Polres Bungo akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T tanpa anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta dua unit sepeda motor yang kini masih didalami keterkaitannya dengan tindak pidana tersebut.

Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Polres Bungo memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara curanmor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Polres Bungo juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di area publik yang ramai aktivitas.

Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dinilai dapat meminimalkan risiko pencurian.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.(*)




Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Curi 17 Motor di Jambi, Ini Modusnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Kota Jambi digegerkan dengan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor dalam jumlah besar yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial RA dan HS.

Keduanya diketahui berhasil mencuri hingga 17 unit sepeda motor hanya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Aksi tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Jambi Selatan setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah laporan kehilangan kendaraan di wilayah Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi dengan cara berkeliling di lokasi-lokasi ramai seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga minimarket untuk mencari target.

“Pelaku seperti patroli. Mereka mencari motor yang kuncinya masih tergantung. Begitu ada kesempatan, langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku tidak menggunakan alat khusus maupun teknik pembobolan.

Mereka hanya mengandalkan kelalaian pemilik kendaraan, terutama yang meninggalkan kunci masih menempel di motor.

Sepeda motor jenis skuter matic menjadi sasaran utama, khususnya merek Honda Beat, karena mudah dijual kembali di pasaran.

Dari hasil kejahatan tersebut, belasan motor kemudian dijual ke wilayah Kerinci dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.

Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, hingga memenuhi kebutuhan konsumtif.

“Jika uang habis, mereka kembali beraksi,” tambah Taroni.

Kasus ini mulai terungkap setelah keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik seorang pedagang di kawasan Pasar Wajo.

Saat itu, korban meninggalkan motornya sebentar, namun ketika kembali kendaraan sudah hilang.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni Yamaha Aerox dan Honda Spacy. Sementara kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.

Kini, RA dan HS telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat.

“Hal yang terlihat sepele ini justru menjadi celah utama pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek.(*)




Aksi Bobol Rumah di Bungo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Jajaran Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Dua orang pelaku berinisial J (52) dan B (38) diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di lokasi persembunyian pelaku.

Keduanya tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Air Gemuruh pada 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban mendapati rumahnya telah dibobol oleh pelaku yang diduga masuk dengan cara merusak jendela samping.

Dari kejadian tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Aksi serupa kembali terjadi pada 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam kejadian kedua ini, korban kehilangan sepeda motor yang berada di dalam rumah, dua unit ponsel, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

Ia juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 yang dapat diakses tanpa biaya.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini termasuk pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari, melibatkan perusakan rumah, serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu orang pelaku.

Selain melakukan penindakan, aparat juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari.(*)




Komplotan Curanmor Antar Provinsi Dibekuk di Sungai Bahar, Polres Muaro Jambi Sita Motor Hasil Curian

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Jambi hingga Lampung.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Bahar menerima informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, pada Kamis (9/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial Arif Priyanto Bin Jupri.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Robby Nizar, mengatakan penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Dari hasil pengembangan, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Lampung. Pada Minggu (12/4/2026), tim gabungan bersama Tekab 308 Polda Lampung dan Unit Reskrim Polsek Way Jepara kembali mengamankan pelaku lain berinisial Dedi di Lampung Timur.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan keberadaan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam di Desa Sriwangi, Kecamatan Way Jepara.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan sepeda motor Honda CRF yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah berbeda.

“Motor tersebut ditemukan di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara,” jelas Robby.

Secara keseluruhan, polisi menyita tiga unit sepeda motor berbagai merek, kunci T yang diduga digunakan untuk beraksi, helm, pelat nomor kendaraan, serta spion.

Kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sungai Bahar.

Para pelaku diduga menyasar kendaraan yang terparkir di rumah maupun area kos dengan metode cepat menggunakan kunci khusus.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan curanmor lintas provinsi tersebut.(*)




Fakta Baru Aksi Pembegalan di Jelutung, Ini Kronologi Versi Kapolsek Kotabaru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Fakta baru terungkap dari penangkapan dua pelaku curanmor oleh Polsek Kota Baru.

Dalam pengembangan penyidikan, diketahui bahwa kedua pelaku tidak hanya mencuri motor, tetapi juga merupakan pelaku pembegalan sadis di Kecamatan Jelutung yang menyebabkan korbannya kehilangan kaki.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan tersebut diawali dengan aksi pengejaran terhadap korban.

“Korban awalnya merasa takut karena dikejar oleh para pelaku. Saat mencoba melarikan diri, korban justru terjatuh,” kata dia.

“Di situlah pelaku melakukan penganiayaan dan mencuri sepeda motor korban,” ungkap Kompol Jimi dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025) malam.

Sepeda motor milik korban yang diambil pelaku adalah Honda Scoopy warna merah.

Insiden tersebut terjadi di wilayah Jelutung, dan menyebabkan korban SF mengalami luka sangat serius hingga harus kehilangan kaki sebelah kirinya.

Aksi brutal ini sempat membuat geger warga Jambi karena dinilai sangat kejam dan meresahkan.

Pelaku yang teridentifikasi bernama M. Ramadhan alias Madon (20), warga Desa Pematang Gajah, Kabupaten Muaro Jambi, serta Yoshi Kazu alias Kaju (46), warga Alam Barajo, Kota Jambi.

Keduanya sempat masih berada di wilayah Kota Jambi usai melakukan aksinya, sebelum akhirnya dibekuk oleh personel Polsek Kota Baru pada Jumat, 26 Agustus 2025.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Kompol Jimi.

Meski pelaku telah mengakui perbuatannya, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi kekerasan dan pencurian tersebut.

Apakah murni kejahatan jalanan karena faktor ekonomi, atau ada motif lain yang melatarbelakangi aksi sadis tersebut.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kota Jambi.

Polsek Kota Baru mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar lebih waspada saat melintas di area sepi dan tidak lengah saat berada di jalanan, terutama pada malam hari.

“Warga diimbau tidak panik saat diikuti atau merasa dibuntuti. Jika merasa tidak aman, segera arahkan kendaraan ke tempat ramai atau ke kantor polisi terdekat,” ujar Kompol Jimi.(*)




Polsek Kota Baru Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Dijual ke Sungai Lilin

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Opsnal Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Jambi.

Satu pelaku ditangkap di Desa Pematang Gajah, sementara dua lainnya diketahui telah lebih dulu ditahan dalam kasus berbeda.

Kejadian curanmor ini terjadi pada Jumat malam, 5 September 2025, sekitar pukul 23.18 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Serunai Malam III, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Korban, Hafizurahman (23), seorang mahasiswa, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Yamaha Mio M3 warna putih dengan nomor polisi BH 3334 ZA, raib saat diparkir di dalam pagar kos.

“Saat saya pulang sekitar pukul setengah dua belas malam, motor saya sudah tidak ada. Padahal sebelumnya saya parkir di dalam pagar,” ungkap korban saat memberikan keterangan.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi tiga pelaku yaitu M Ramadhan alias Madon (19), warga Desa Pematang Gajah, Muaro Jambi, ditangkap di rumahnya.

Kemudian Yoshi Kazu alias Kaju (26), warga Rawasari, Kota Jambi dan Fajri Putra Syaefenthy alias Fajri (24), warga Bagan Pete, Kota Jambi,  ditahan dalam perkara lain.

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Kota Baru yang dipimpin oleh Panit I Opsnal, IPDA Ariadi, SH. Pelaku M. Ramadhan ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Polsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku motor curian tersebut telah dijual ke daerah Sungai Lilin.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar STNK atas nama Abdullah, 1 buku BPKB motor Yamaha Mio M3, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah (diduga digunakan saat aksi pencurian), Rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta mencari barang bukti utama berupa sepeda motor korban yang sudah berpindah tangan.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando mengapresiasi kerja cepat tim opsnal dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau warga, terutama mahasiswa dan penghuni kos, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan.

“Kami imbau agar setiap kendaraan yang diparkir diberi kunci tambahan atau gembok pengaman. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.(*)