Begini Cara Warga dan RT Mengakses Rekaman CCTV Kota Jambi, Diskominfo: Harus Ajukan Permohonan Resmi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memastikan rekaman CCTV yang telah dipasang di lingkungan Rukun Tetangga (RT) tidak bisa diakses secara bebas oleh masyarakat maupun Ketua RT.

Seluruh rekaman disimpan secara terpusat di server Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi untuk menjaga keamanan data dan privasi warga.

Kepala Diskominfo Kota Jambi, Saleh Ridha, menjelaskan Ketua RT hanya diberikan kewenangan untuk memantau kondisi lingkungan melalui tayangan langsung (live view) dari kamera yang berada di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, akses terhadap rekaman (playback) dibatasi dan hanya dapat dilakukan melalui administrator yang berada di Diskominfo Kota Jambi.

“Ketua RT hanya memiliki akses live view untuk memantau kondisi lingkungan secara langsung. Sedangkan rekaman CCTV dikelola secara terpusat oleh administrator di server Diskominfo Kota Jambi,” kata Saleh Ridha, Jumat 26 Juni 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan rekaman sekaligus melindungi privasi masyarakat.

Selain itu, sistem ini juga bertujuan menjaga keaslian data apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penegakan hukum.

Saleh menjelaskan, apabila terjadi tindak kriminal, kecelakaan, kehilangan, atau peristiwa lain yang membutuhkan rekaman CCTV, Ketua RT maupun pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan resmi kepada Diskominfo Kota Jambi.

Selanjutnya, administrator akan melakukan penelusuran berdasarkan waktu dan lokasi kejadian sebelum menyiapkan rekaman sesuai prosedur yang berlaku.

“Administrator akan melakukan pencarian berdasarkan waktu dan lokasi kejadian, kemudian rekaman disiapkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan mekanisme tersebut dibuat agar setiap penggunaan rekaman memiliki dasar administrasi yang jelas, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Sistem CCTV RT juga menerapkan akses berjenjang. Selain Ketua RT, hak pemantauan diberikan kepada lurah, camat, Wali Kota Jambi, Wakil Wali Kota Jambi, Polresta Jambi, hingga Kodim sesuai kewenangan masing-masing.

Diskominfo memastikan pembangunan sistem CCTV memperhatikan standar keamanan informasi.

Seluruh perangkat menggunakan spesifikasi yang seragam agar mudah dikelola dan terintegrasi dengan Jambi City Operation Center (JCOC) sebagai pusat pemantauan Kota Jambi.

Program CCTV RT sendiri resmi diluncurkan Pemerintah Kota Jambi pada Jumat malam sebagai bagian dari program Kampung Bahagia.

Pada tahap pertama ditargetkan terpasang 1.086 unit CCTV di seluruh wilayah RT.

Hingga saat ini, sebanyak 265 kamera telah aktif dan terhubung secara real time ke pusat pemantauan yang tersebar di 198 RT.

Saleh Ridha berharap, seluruh perangkat daerah, Camat, Lurah, Ketua Forum RT, hingga masyarakat dapat bersama-sama menjaga, memanfaatkan, dan merawat fasilitas tersebut sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi keamanan lingkungan.

Pemerintah Kota Jambi menargetkan jumlah kamera pengawas tersebut terus bertambah hingga lebih dari 2.000 unit sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan berbasis teknologi di lingkungan permukiman.(*)




Pemkot Jambi Resmi Luncurkan CCTV RT, 2.000 Kamera Siap Awasi Permukiman

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai menerapkan sistem pengawasan lingkungan berbasis digital hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Program bertajuk CCTV RT resmi diluncurkan Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai bagian dari program prioritas Kampung Bahagia yang difokuskan pada peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peluncuran berlangsung di kawasan Tugu Keris Siginjai, Jumat 26 Juni 2026 malam.

Program ini menjadi salah satu langkah Pemkot Jambi dalam membangun sistem keamanan terintegrasi melalui Jambi City Operation Center (JCOC) yang berfungsi sebagai pusat pemantauan seluruh kamera pengawas.

Dalam peluncuran tersebut, masyarakat diperlihatkan secara langsung kualitas pemantauan CCTV melalui videotron.

Salah satu kamera yang terhubung secara real time berada di RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, dengan hasil gambar yang tetap jernih meski di malam hari.

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan keberadaan CCTV hingga tingkat RT diharapkan menjadi instrumen pencegahan tindak kriminal sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.

“Mulai malam ini kami mendeklarasikan bahwa CCTV telah hadir di tingkat RT dan seluruh sistemnya terhubung langsung dengan Jambi City Operation Center di Kantor Wali Kota. Harapannya, masyarakat semakin merasa aman dan angka kriminalitas dapat ditekan,” ujar Maulana.

Menurutnya, program tersebut merupakan implementasi dari visi Kota Jambi Bahagia, khususnya pada aspek keamanan lingkungan.

Ia menambahkan, ke depan jaringan CCTV tidak hanya dimanfaatkan pemerintah daerah, tetapi juga akan diintegrasikan dengan pusat komando Polresta Jambi, Kodim, serta aparat kewilayahan lainnya.

“Kami juga menyiapkan mekanisme agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat melakukan pemantauan wilayah melalui perangkat gawai sebagai bagian dari konsep ronda online,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Saleh Ridha, menjelaskan pembangunan sistem dilakukan secara bertahap dengan standar perangkat yang sama agar mudah dikelola dan terintegrasi.

Pada tahap pertama, Pemkot Jambi menargetkan pemasangan 1.086 unit CCTV yang tersebar di seluruh wilayah RT.

Selanjutnya, jumlah kamera pengawas ditargetkan meningkat menjadi lebih dari 2.000 unit.

“Hingga saat ini sudah ada 265 kamera yang aktif dan terkoneksi secara real time ke pusat pemantauan. Kamera tersebut tersebar di 198 RT,” jelas Saleh.

Ia menyebut Kota Jambi kini menjadi salah satu daerah dengan jumlah CCTV terbanyak di Indonesia.

Berdasarkan data pemerintah daerah, Kota Jambi menempati posisi keempat secara nasional setelah DKI Jakarta, Kota Semarang, dan Kota Makassar.

Saleh menegaskan sistem pengawasan tersebut juga dirancang dengan memperhatikan aspek keamanan data dan perlindungan privasi masyarakat.

Ketua RT hanya memperoleh akses untuk memantau tayangan secara langsung dari kamera yang berada di wilayahnya.

Sementara akses terhadap rekaman disimpan dan dikelola secara terpusat oleh administrator Diskominfo Kota Jambi.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keaslian data, mencegah penyalahgunaan rekaman, sekaligus memastikan dokumentasi dapat digunakan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penegakan hukum.

Apabila terjadi suatu peristiwa yang membutuhkan rekaman CCTV, Ketua RT maupun instansi terkait dapat mengajukan permohonan resmi kepada Diskominfo Kota Jambi.

Rekaman kemudian akan ditelusuri berdasarkan waktu dan lokasi kejadian sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui program ini, Pemkot Jambi berharap sistem keamanan berbasis teknologi dapat memperkuat pengawasan lingkungan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Jambi sebagai kota perdagangan dan jasa yang aman, nyaman, serta berorientasi pada konsep smart city.(*)