Pesan Wawako Diza untuk CJH Kota Jambi Jelang Haji 2026, Jaga Kesehatan dan Patuhi Regulasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, memberikan sejumlah pesan penting kepada Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kota Jambi yang akan menunaikan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pesan tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan manasik haji di Asrama Haji Jambi, Kamis (5/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Diza menekankan pentingnya menjaga kondisi fisik serta memahami seluruh aturan yang berlaku selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

Menurutnya, kesiapan kesehatan dan pemahaman regulasi menjadi kunci kelancaran ibadah.

“Saya mengingatkan agar seluruh calon jamaah menjaga kesehatan dan benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Jangan sampai ibadah yang sudah dinantikan lama terganggu karena kurang persiapan,” ujarnya.

Ia juga meminta para jamaah memanfaatkan bimbingan manasik secara maksimal, agar seluruh rangkaian ibadah dapat dijalani dengan baik dan sesuai tuntunan.

Pemahaman yang matang, kata Diza, akan membantu jamaah fokus beribadah dan menghindari kendala administratif maupun teknis di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Jambi, Muhammad Kholis, menyebutkan kuota haji Kota Jambi tahun 2026 mencapai 830 orang.

Jumlah tersebut tercatat sebagai yang terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Kota Jambi.

“Selama saya menjabat, tahun ini menjadi kuota tertinggi jamaah haji Kota Jambi,” kata Kholis.

Ia menjelaskan, calon jamaah berasal dari 11 kecamatan, dengan Kecamatan Kota Baru sebagai penyumbang terbanyak sebanyak 213 orang, disusul Jambi Selatan 151 orang dan Telanaipura 131 orang.

Kecamatan lainnya meliputi Alam Barajo, Jelutung, Jambi Timur, Paal Merah, Danau Sipin, Danau Teluk, Pasar Jambi, dan Pelayangan.

Dengan total tersebut, Kota Jambi menjadi salah satu daerah penyumbang jamaah haji terbanyak di Provinsi Jambi.

Secara keseluruhan, kuota haji Provinsi Jambi pada musim haji 2026 mencapai 3.276 jamaah, belum termasuk petugas haji.

Dari sisi pemberangkatan, jamaah haji Kota Jambi akan diberangkatkan melalui tiga kelompok terbang (kloter), yakni Kloter 13 yang diisi penuh, serta Kloter 20 dan Kloter 22 untuk jamaah sisanya.

Komposisi jamaah menunjukkan jumlah perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki.

Jamaah perempuan tercatat sebanyak 384 orang, sedangkan jamaah laki-laki berjumlah 346 orang.

Rentang usia jamaah pun cukup beragam, mulai dari usia termuda 18 tahun hingga jamaah tertua berusia 101 tahun.

Kholis menambahkan, hingga kini tidak ada jamaah yang mengundurkan diri. Proses administrasi paspor telah rampung dan saat ini tinggal menunggu tahapan penerbitan visa.(*)




Resmi! Kuota Haji Tanjab Timur 2026 Bertambah, Ini Aturan Terbarunya

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabupaten  Tanjab Timur mendapatkan penambahan 10 kuota haji pada tahun 2026.

Dengan penambahan tersebut, total kuota haji Tanjab Timur kini menjadi 152 orang, yang tercatat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tanjab Timur.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tanjab Timur, Saipullah Rasyidi, menjelaskan bahwa dari total kuota tersebut terdiri atas 128 kuota haji reguler dan 24 kuota haji lansia.

Meski demikian, Saipullah menyebutkan tidak seluruh calon jamaah haji (CJH) dipastikan berangkat pada tahun ini. Pasalnya, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan CJH batal berangkat.

“Ada CJH yang sudah meninggal dunia, sakit, menunda keberangkatan, dan alasan lainnya,” jelasnya.

Pada penyelenggaraan haji tahun 2026, terdapat perubahan regulasi usia minimal jamaah. Jika sebelumnya usia minimal CJH adalah 18 tahun atau sudah menikah, kini usia minimal diturunkan menjadi 13 tahun.

Untuk Kabupaten Tanjab Timur, CJH tertua yang terdaftar tahun ini berusia 100 tahun, sedangkan CJH termuda berusia 14 tahun, yang berangkat menggantikan orang tuanya.

Selain itu, Saipullah juga menjelaskan adanya ketentuan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Di mana mengatur bahwa jamaah yang sudah pernah berhaji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun sejak pelaksanaan haji terakhir, kecuali bagi petugas haji.

“Kalau sebelumnya 10 tahun sudah bisa mendaftar kembali, sekarang minimal 18 tahun,” ujarnya.

Regulasi baru ini bertujuan memberikan pemerataan kesempatan berhaji bagi masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Tak hanya itu, daftar tunggu haji di Provinsi Jambi juga mengalami pemangkasan. Jika sebelumnya mencapai 32 tahun, kini berkurang menjadi 26 tahun 4 bulan.

Saipullah menambahkan, jumlah jamaah pendamping dan penggabungan tercatat sebanyak 23 orang.

Sementara itu, petugas haji dari Kementerian Haji dan Umrah berjumlah 3 orang.

Terdiri dari pembimbing ibadah kloter, ketua kloter, dan petugas layanan bimbingan ibadah PPIH Arab Saudi.

Selain itu, terdapat pula Petugas Haji Daerah (PHD) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah sebanyak 16 orang.(*)