PI 7 Persen WK Jabung, Dillah Hikmah Sari Teken Komitmen Bersama di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penetapan Participating Interest (PI) 7 persen pada Wilayah Kerja (WK) Jabung memasuki tahapan penting melalui penyampaian laporan perhitungan pelamparan reservoir oleh lembaga independen PT Paleopetro.

Hasil perhitungan tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam menentukan porsi PI bagi pihak-pihak terkait.

Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, menghadiri sekaligus menandatangani komitmen bersama dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi tersebut.

Penandatanganan ini menjadi bagian dari koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mendukung proses penetapan PI 7 persen WK Jabung sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen bersama ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap proses penetapan Participating Interest (PI) 7 persen pada Wilayah Kerja Jabung.

Ia berharap, melalui koordinasi dan sinergi seluruh pihak terkait, proses penetapan PI dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi daerah.

“Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendukung proses penetapan PI 7 persen Wilayah Kerja Jabung agar berjalan sesuai regulasi,” kata dia.

Laporan PT Paleopetro memuat hasil perhitungan pelamparan reservoir yang berkaitan dengan proses penetapan porsi PI.

Dalam pengelolaan wilayah kerja migas, informasi mengenai sebaran reservoir menjadi salah satu aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam menentukan keterkaitan wilayah dengan sumber daya yang dikelola.

Karena itu, hasil perhitungan tersebut memiliki peran dalam proses pembahasan penetapan porsi PI.

Meski demikian, besaran hak masing-masing daerah dan tahapan realisasi PI tetap bergantung pada proses penetapan serta pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Bagi pemerintah daerah yang masuk dalam cakupan WK Jabung, kepastian mengenai porsi PI menjadi hal penting dalam upaya memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan sektor hulu minyak dan gas bumi.

“Kami berharap sinergi dan koordinasi seluruh pihak dapat terus terjaga sehingga proses ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Dillah

Penandatanganan komitmen bersama juga mencerminkan upaya memperkuat koordinasi antarpihak dalam menyelesaikan tahapan penetapan PI 7 persen WK Jabung.

Keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar proses tersebut berjalan sesuai regulasi dan memperhatikan kepentingan setiap wilayah yang terkait.

Namun, penandatanganan komitmen belum dengan sendirinya menandakan bahwa pembagian PI telah ditetapkan secara final atau manfaat ekonominya sudah diterima daerah.

Proses lanjutan tetap memerlukan kepastian administratif, penyelesaian persyaratan, dan tindak lanjut dari pihak berwenang.

Dengan penyampaian laporan perhitungan reservoir dan penandatanganan komitmen bersama, proses penetapan PI 7 persen WK Jabung berlanjut ke tahapan berikutnya.

Kepastian pembagian dan realisasi hak daerah menjadi aspek yang perlu dicermati dalam perkembangan kebijakan pengelolaan migas di Provinsi Jambi.(*)