KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diperiksa 24 Jam di Polres Kudus

KUDUS, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret dalam operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang awal 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo termasuk pihak yang diamankan. “Benar, salah satu pihak yang diamankan di Pati adalah saudara SDW,” ujarnya di Jakarta.

Hingga kini, KPK belum merinci perkara yang menjerat Sudewo. Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan barang bukti sebelum menentukan status hukum.

Usai OTT, Sudewo dibawa ke Polres Kudus untuk pemeriksaan awal. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dini hari Selasa (20/1/2026) pukul 00.14 WIB dengan pengawalan ketat penyidik KPK.

Mengenakan masker, Sudewo langsung masuk kendaraan menuju Semarang.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah Sudewo akan ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini menjadi titik krusial dalam perkembangan kasus yang kini menjadi sorotan publik.

OTT terhadap Sudewo tidak sepenuhnya mengejutkan. Sebelumnya, namanya sempat disebut dalam penyelidikan KPK terkait dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pada akhir 2025, Sudewo pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

OTT ini juga terjadi di tengah gencarnya operasi KPK di berbagai daerah. Dalam beberapa pekan terakhir, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah pejabat daerah, menunjukkan strategi penindakan yang lebih agresif terhadap korupsi tingkat lokal.

Di Kabupaten Pati, kabar penangkapan Sudewo memicu reaksi beragam. Sebagian warga terkejut, sementara yang lain menilai langkah KPK sebagai sinyal bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.

Pemerintah Kabupaten Pati belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepemimpinan daerah pasca-OTT.

Jika Sudewo ditetapkan tersangka dan ditahan, roda pemerintahan kemungkinan dijalankan oleh wakil bupati atau pejabat pelaksana tugas sesuai mekanisme yang berlaku.

Publik kini menanti pengumuman resmi KPK dalam beberapa jam ke depan.

Apakah Sudewo berstatus tersangka atau tidak, kasus ini dipastikan terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah dan citra pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)




Sebelum Ditangkap KPK, Ini Rekam Jejak Kontroversial Sudewo Selama Menjabat

PATI, SEPUCUKJAMBI.ID – Nama Bupati Pati Sudewo kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Penangkapan ini seolah membuka kembali ingatan publik terhadap serangkaian kontroversi yang mewarnai masa kepemimpinannya dan sempat memicu kegaduhan panjang di Kabupaten Pati.

Jauh sebelum OTT KPK terjadi, kebijakan dan sikap Sudewo kerap menuai kritik tajam, baik dari masyarakat sipil maupun DPRD.

Berbagai keputusan dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi warga, hingga berujung pada demonstrasi besar dan upaya politik untuk memakzulkannya.

Berikut rangkuman tujuh kontroversi yang paling menyita perhatian publik Pati sebelum OTT KPK.

1. Kenaikan PBB-P2 Hingga 250 Persen

Keputusan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menjadi pemicu utama gelombang protes.

Kenaikan drastis ini disebut-sebut sebagai yang tertinggi dalam lebih dari satu dekade dan dianggap memberatkan warga.

Banyak kalangan menilai kebijakan tersebut “mencekik ekonomi rakyat” di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

2. Pernyataan yang Dinilai Arogan Saat Aksi Protes

Kontroversi tak berhenti pada kebijakan. Saat ribuan warga turun ke jalan, gaya komunikasi Sudewo kepada massa demonstran menjadi sorotan.

Sejumlah pernyataannya dianggap arogan dan tidak empatik, sehingga justru memperkeruh situasi dan memperbesar kemarahan publik.

3. Demonstrasi Besar-Besaran Warga Pati

Akumulasi kekecewaan warga memuncak dalam aksi demonstrasi yang diikuti puluhan ribu orang.

Massa menuntut pencabutan kebijakan pajak hingga menyerukan pengunduran diri bupati. Aksi ini tercatat sebagai salah satu demonstrasi terbesar dalam sejarah politik lokal Pati.

4. Upaya Pemakzulan yang Gagal di DPRD

Merespons tekanan publik, DPRD Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Sudewo, termasuk dugaan pelanggaran sumpah jabatan.

Namun, upaya pemakzulan pada akhir 2025 kandas setelah mayoritas fraksi menolak, meski desakan masyarakat terus menguat.

5. Pansus DPRD Soroti Belasan Kebijakan Bermasalah

Pansus Hak Angket DPRD mencatat sedikitnya 12 kebijakan yang dianggap bermasalah.

Di antaranya mutasi dan rotasi ASN yang dinilai tidak transparan, hingga keputusan strategis yang memicu polemik luas di masyarakat.

6. Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai RSUD

Kebijakan internal pemerintahan juga menuai kritik, salah satunya pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pegawai honorer RSUD.

Pemecatan yang disebut tanpa pesangon layak itu memperburuk citra kepemimpinan Sudewo dan memicu simpati publik kepada para pekerja terdampak.

7. Dugaan Keterlibatan dalam Proyek Bernilai Miliaran Rupiah

Sebelum OTT terjadi, nama Sudewo juga sempat dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam proyek pembangunan bernilai besar.

Salah satu yang mencuat adalah proyek rel kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang disebut-sebut masuk dalam radar penyelidikan KPK.

Rangkaian kontroversi tersebut menjadikan kepemimpinan Sudewo sebagai salah satu periode paling bergejolak dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Pati.

Kini, setelah OTT KPK terjadi, publik menilai berbagai polemik di masa lalu seolah menjadi latar kuat yang memperbesar sorotan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.(*)




KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Polres Kudus, Pemeriksaan Dimulai Dini Hari

KUDUS, SEPUCUKJAMBI.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).

Pemeriksaan tersebut dilaporkan berlangsung sejak dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Pati.

Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

“Salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim di Polres Kudus,” ujar Budi kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Sudewo masih terus berlangsung.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, pemeriksaan dilakukan di ruang Kapolres Kudus yang berada di lantai dua Mapolres.

Pantauan di lokasi menunjukkan situasi Mapolres Kudus relatif kondusif. Lobi utama terlihat lengang, dengan hanya beberapa awak media yang menunggu perkembangan terbaru terkait pemeriksaan Bupati Pati tersebut.

Sebelumnya, pada siang hari, Polres Kudus sempat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.

Namun, agenda konferensi pers tersebut membahas pengungkapan kasus kriminal dan tidak menyinggung soal pemeriksaan KPK.

Sekitar pukul 10.00 WIB, suasana Mapolres Kudus terpantau lebih ramai.

Meski demikian, penjagaan di pintu masuk tidak tampak diperketat, dengan sejumlah anggota kepolisian tetap berjaga seperti biasa.

Informasi mengenai pemeriksaan Sudewo oleh KPK baru diketahui sekitar pukul 11.00 WIB, tak lama setelah Kapolres Kudus menyelesaikan gelar perkara kasus kriminal.

Selain di Kudus, beredar pula informasi bahwa penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Mapolres Rembang.

Sejumlah pejabat di tingkat kecamatan dikabarkan turut dimintai keterangan, meski detail pemeriksaan tersebut belum diungkap secara resmi.

Pemeriksaan di luar Gedung Merah Putih KPK ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidik untuk memaksimalkan penggalian keterangan serta menyesuaikan kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.(*)