Kontroversi Umrah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS Dapat Sanksi Kemendagri

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, ke tanah suci untuk menunaikan umrah saat wilayahnya sedang dilanda banjir dan longsor memicu kontroversi luas.

Foto Mirwan bersama istri saat berangkat umrah menjadi viral di media sosial, sementara beberapa wilayah Aceh Selatan masih menghadapi dampak banjir dan warga membutuhkan penanganan cepat.

Publik menilai keputusan Mirwan tidak tepat waktu, menimbulkan pertanyaan soal kepemimpinan dan kepekaannya terhadap kondisi darurat.

Presiden Prabowo Subianto menegur keras tindakan Mirwan dan meminta Kemendagri memproses kasus ini.

Partai Gerindra, tempat Mirwan bernaung, menjatuhkan sanksi dengan mencopotnya dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Mirwan kemudian menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media sosial. Ia menulis, “Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak…”

Menindaklanjuti kasus ini, Kemendagri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Selama masa pembinaan, Mirwan diwajibkan mengikuti pelatihan manajemen bencana dan etika kepemimpinan.

Sementara itu, Wakil Bupati Baital Mukadis menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas bupati.

Kasus ini menjadi catatan penting tentang tanggung jawab dan kehadiran pemimpin daerah saat warganya menghadapi bencana, sekaligus mengingatkan pentingnya manajemen krisis yang tepat di tingkat lokal.(*)




Gerindra Pecat Mirwan MS Setelah Pergi Umrah Saat Tanggap Darurat

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Aceh Selatan menjadi sorotan publik setelah Bupati Mirwan MS diketahui berangkat umrah bersama istrinya pada Selasa 2 Desember 2025, tepat saat wilayahnya mengalami banjir dan longsor.

Foto-foto keberangkatan Mirwan yang beredar di media sosial memicu gelombang kritik, karena kepala daerah seharusnya berada di lapangan untuk mengawasi dan mengoordinasikan penanganan bencana.

Keberangkatan tersebut juga menimbulkan polemik karena dilakukan tanpa izin Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan perjalanan luar negeri bagi bupati mana pun selama masa tanggap darurat masih berlaku.

Pemerintah provinsi mengingatkan bahwa pejabat daerah wajib tetap berada di wilayahnya hingga situasi dinyatakan benar-benar aman.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kemudian mengeluarkan klarifikasi.

Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menyampaikan bahwa keberangkatan bupati dilakukan setelah menilai kondisi Aceh Selatan sudah stabil.

“Debit air sudah surut di permukiman warga wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya, dan penanganan awal terhadap warga terdampak telah berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, kontroversi terus bergulir. Publik menilai Mirwan seharusnya tetap berada di lokasi bencana untuk memastikan distribusi bantuan, koordinasi relawan, serta kehadiran pemerintah di tengah warga yang terdampak.

Sikapnya dianggap tidak peka terhadap situasi krisis.

Dampak politik pun muncul. Partai Gerindra memecat Mirwan dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan sebagai bentuk kekecewaan atas tindakan yang dinilai mengabaikan tanggung jawab publik.

Sorotan juga datang dari Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut tindakan bupati sebagai contoh buruk etika kepemimpinan.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi bencana, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral berada di tengah masyarakat dan memastikan proses penanganan berjalan efektif.

Kasus ini memunculkan diskusi mengenai batas antara hak pribadi pejabat publik untuk beribadah dan kewajiban mereka dalam melayani masyarakat, terutama saat terjadi bencana.

Banyak warga Aceh Selatan merasa kecewa dan berharap pemerintah daerah menunjukkan kepekaan serta kehadiran nyata di lapangan.

Kontroversi ini menjadi pelajaran penting tentang etika pemimpin daerah.

Keputusan pribadi seorang pejabat, meski untuk ibadah, tetap harus mempertimbangkan situasi masyarakat dan potensi dampaknya terhadap koordinasi penanganan bencana.(*)