Bupati Merangin Harap Keramba Ikan Dongkrak Ekonomi Warga SAD

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) melalui program pemberdayaan ekonomi berbasis potensi alam daerah.

Bupati Merangin, H. M. Syukur, menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan kehidupan warga SAD ke depan dapat terus membaik, khususnya dalam aspek ekonomi dan kemandirian hidup.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat melakukan audiensi bersama warga SAD yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Merangin, A. Lazik, Senin (25/5).

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Merangin menyerahkan bantuan berupa keramba ikan modern yang akan segera difungsikan di kawasan perairan Danau Dam Betuk, Kabupaten Merangin.

Bupati menyebutkan, program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun sumber penghidupan baru bagi warga SAD, khususnya melalui sektor perikanan.

“Yang saya inginkan adalah kehidupan warga SAD menjadi lebih baik lagi. Danau Dam Betuk ini punya potensi besar untuk budidaya ikan, dan keramba ini kita harapkan bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” ujar M. Syukur.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat SAD tidak mudah terpengaruh atau terprovokasi oleh pihak-pihak luar yang dapat mengganggu proses pembinaan dan peningkatan kesejahteraan yang sedang dijalankan pemerintah.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah bagaimana masyarakat SAD dapat memperbaiki taraf hidup secara bertahap dan berkelanjutan.

Sementara itu, melalui Wakil Temenggung Roni, salah satu tokoh SAD, Jamal, menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Merangin atas terjadinya miskomunikasi terkait pembagian bantuan keramba ikan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin kepada masyarakat SAD.

“Terima kasih atas pembinaan dan bantuan keramba ini,” ujar Jamal.

Jamal mengakui bahwa persoalan yang sempat terjadi berawal dari kesalahpahaman dalam komunikasi terkait mekanisme pembagian bantuan.

Ia berharap ke depan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat SAD dapat berjalan lebih baik sehingga tidak menimbulkan salah pengertian kembali.

Selain itu, ia juga berharap adanya keberlanjutan program bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, termasuk program perumahan yang sebelumnya sempat direncanakan namun belum terealisasi.

Dengan adanya program keramba ikan ini, Pemkab Merangin berharap dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat SAD sekaligus memperkuat upaya pemberdayaan berbasis potensi lokal.(*)




Bupati Merangin Temui Delapan Temenggung SAD, Selesaikan Kesalahpahaman dengan Suku Anak Dalam

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya menyelesaikan persoalan dan kesalahpahaman yang sempat terjadi dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) melalui pertemuan langsung antara Bupati Merangin M. Syukur dan para Temenggung SAD, Senin (25/05).

Audiensi digelar di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merangin dan dihadiri delapan Temenggung SAD, yakni Temenggung Jhon Edward, Carak, Ngapas, Pak Jang, Jamal, Stampung, Sikar, dan Jon.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni, Asisten I Setda Sukoso, Kepala Dinas Sosial A. Lazik, sejumlah kepala OPD, perwakilan Forkopimda, Kepala BIN Daerah Merangin, serta para camat terkait.

Audiensi ini digelar untuk meluruskan miskomunikasi terkait bantuan keramba ikan serta insiden yang sebelumnya sempat terjadi di Kantor Bupati Merangin.

Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa permasalahan tersebut pada dasarnya hanya dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi antara pemerintah daerah dan pihak Temenggung SAD.

“Ini hanya miskomunikasi dan hari ini sudah kita selesaikan. Semua sudah dijelaskan, dan masing-masing pihak sudah saling memaafkan,” ujar Bupati M. Syukur usai pertemuan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan klarifikasi terkait isu yang sempat beredar mengenai permintaan honor Temenggung SAD.

Ia menegaskan tidak pernah ada janji pemberian honor dari pemerintah daerah kepada para Temenggung.

Menurutnya, aturan yang berlaku tidak memungkinkan adanya alokasi honorarium khusus untuk jabatan adat tersebut.

“Tidak pernah ada janji honor dari pemerintah. Yang saya sampaikan sebelumnya adalah bantuan pribadi, bukan anggaran daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika masyarakat SAD ingin mendapatkan honor secara resmi, maka harus masuk dalam struktur pemerintahan desa seperti Kepala Desa, Kepala Dusun, atau Ketua RT sesuai aturan yang berlaku.

Dalam dialog tersebut, para Temenggung SAD disebut telah memahami penjelasan yang diberikan dan menyatakan menerima klarifikasi dari pemerintah daerah.

Bupati M. Syukur berharap komunikasi antara pemerintah dan masyarakat SAD dapat terus terjaga agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan masyarakat SAD, khususnya di bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan.

Selain itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak luar yang mencoba memanfaatkan situasi dan kondisi masyarakat SAD untuk kepentingan tertentu.

“Kita ingin kehidupan masyarakat SAD semakin baik ke depan. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan keadaan,” tegasnya.

Dengan selesainya pertemuan tersebut, Pemkab Merangin menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan membangun komunikasi berkelanjutan dengan masyarakat Suku Anak Dalam.(*)




Kabar Baik! Santri Ponpes di Merangin Berpeluang Sekolah Gratis di Lampung

MERANGIN, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, M. Syukur, membawa kabar menggembirakan bagi kalangan santri di Kabupaten Merangin.

Pemerintah daerah menyiapkan peluang beasiswa penuh bagi santri berprestasi dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA melalui program Sekolah Kebangsaan di Lampung.

Hal itu disampaikan M. Syukur saat menghadiri acara wisuda santriawan dan santriwati Angkatan ke-IX Pondok Pesantren Daarul Islah di Desa Buluran Panjang, Kecamatan Tabir, Senin (25/5/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa program tersebut merupakan hasil koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Merangin dengan pemerintah pusat saat kunjungan ke Jakarta beberapa waktu lalu.

Merangin, kata dia, mendapatkan kuota sebanyak 15 siswa untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Kebangsaan yang berada di Provinsi Lampung.

Program tersebut merupakan inisiasi Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

“Saya prioritaskan anak-anak Merangin yang berprestasi dan benar-benar kurang mampu. Kalau ada santri dari Ponpes Daarul Islah memenuhi syarat, silakan diseleksi. Saya siapkan kuota khusus satu sampai dua orang dari sini,” ujar M. Syukur.

Selain menyampaikan peluang beasiswa, Bupati juga memastikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren di Merangin melalui program bantuan dana sebesar Rp100 juta untuk setiap pondok pesantren.

Menurutnya, bantuan tersebut tetap dilanjutkan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan pendidikan Islam dan peningkatan fasilitas pondok pesantren.

M. Syukur mengaku bangga melihat perkembangan Ponpes Daarul Islah yang dinilainya mengalami kemajuan pesat dibanding beberapa tahun lalu saat dirinya masih menjadi anggota DPD RI.

“Sekarang bangunannya sudah jauh lebih baik dan berkembang. Pemerintah daerah akan terus mendukung melalui berbagai program bantuan yang ada,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga memberikan motivasi kepada para santri agar tidak minder sebagai lulusan pesantren.

Ia menegaskan bahwa banyak tokoh nasional, pejabat, pengusaha hingga aparat TNI dan Polri yang lahir dari lingkungan pesantren.

“Jangan pernah berpikir lulusan pesantren tidak bisa sukses. Banyak pemimpin besar lahir dari pesantren. Yang penting tetap menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup,” tegasnya.

Ia berharap para santri yang telah diwisuda mampu menjadi generasi tangguh, berakhlak, serta siap menghadapi tantangan di era globalisasi.

Di akhir acara, Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan pondok pesantren, Ustaz Fahmi, beserta para dewan guru yang dinilai konsisten membina pendidikan agama dan karakter generasi muda di Kabupaten Merangin.(*)




Meski Anggaran Terbatas, Bupati Merangin Genjot Perbaikan Jalan Pedesaan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, H M Syukur, turun langsung meninjau sejumlah titik infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan di wilayah pedesaan Kabupaten Merangin, meskipun daerah menghadapi keterbatasan anggaran pada tahun 2026.

Kunjungan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi infrastruktur dasar yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, khususnya akses ekonomi di desa-desa.

Dalam peninjauan itu, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas PUPR Risdiansyah, Kabid Bina Marga Arya Asghara, Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin, serta Camat Renah Pamenang Kusranto.

Sejumlah titik yang menjadi fokus peninjauan di antaranya kerusakan box culvert di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, serta ruas jalan Simpang Meranti–Rasau yang terdampak longsor dan tidak dapat dilalui warga.

Selain itu, rombongan juga meninjau ruas jalan Tambang Mas–Rasau, Tambang Mas–Lantak Seribu, hingga akses jalan Desa Sialang menuju Desa Rejo Sari serta kawasan Pasar Pamenang.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan perbaikan secara bertahap terhadap infrastruktur yang mengalami kerusakan tersebut.

“Alhamdulillah sudah kita lihat langsung kondisi di lapangan. Perbaikan akan dilakukan bertahap agar jalan kembali mantap dan aman dilalui masyarakat,” ujar H M Syukur.

Ia menambahkan bahwa perbaikan infrastruktur jalan diharapkan dapat meningkatkan kelancaran mobilitas warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan.

Salah satu ruas yang menjadi prioritas awal adalah jalan Tambang Mas–Lantak Seribu sepanjang sekitar 800 meter yang akan dilakukan pengaspalan.

“Untuk tahap awal, kita prioritaskan ruas ini agar akses masyarakat lebih cepat pulih,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada camat, kepala desa, serta masyarakat yang turut memberikan dukungan terhadap upaya perbaikan infrastruktur.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah.

Untuk mempercepat proses perbaikan, Pemkab Merangin juga telah menambah dukungan alat berat seperti grader agar pengerjaan di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap konektivitas antarwilayah di Kabupaten Merangin semakin baik, sehingga mampu memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat desa.(*)




Tekankan Pelayanan Publik Tanpa Pungli, Bupati M Syukur: Layani Masyarakat Cepat dan Transparan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, H M Syukur, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Penegasan tersebut disampaikan saat pelantikan dua pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Merangin yang berlangsung di Auditorium rumah dinas bupati, Kamis (23/4/2026).

Dalam arahannya, H M Syukur meminta seluruh pejabat untuk segera beradaptasi dengan perubahan zaman serta meninggalkan pola kerja lama yang hanya bersifat rutinitas tanpa inovasi.

“Tidak ada waktu untuk bersantai. ASN harus berinovasi dan bekerja cepat, bukan sekadar menjalankan rutinitas,” tegasnya.

Dua pejabat yang dilantik yakni Jaya Kusuma sebagai Inspektur Daerah dan Afrizal sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin.

Bupati menekankan bahwa para pejabat harus menjadi pemimpin yang melayani masyarakat, bukan sebaliknya.

“Jadilah pemimpin yang melayani, bukan yang ingin dilayani. Layani masyarakat hingga pelosok desa, termasuk urusan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat layanan publik dan memangkas birokrasi yang berbelit.

Menurutnya, pelayanan administrasi harus dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan agar masyarakat tidak kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.

Lebih lanjut, H M Syukur menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada pimpinan daerah, tetapi juga kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.

“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan di setiap unit kerja guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas penyimpangan.

Bupati meminta agar setiap anggaran daerah dikelola secara efisien dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Pengawasan harus berjalan ketat. Setiap rupiah anggaran harus benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa data kependudukan memiliki peran vital sebagai dasar seluruh kebijakan publik, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perencanaan pembangunan.

Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memastikan seluruh program berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahan kebijakan di lapangan.(*)




DPRD Soroti LKPJ Merangin 2025, Infrastruktur dan Layanan Publik Jadi Fokus

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kabupaten Merangin memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Merangin Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Merangin, Jumat (10/4/2026).

Catatan dan rekomendasi tersebut disampaikan oleh juru bicara masing-masing panitia khusus (pansus), yakni Taufiq dari Pansus I, Patria Nusa Nanta dari Pansus II, serta Al Hanim Assadiqi dari Pansus III.

Sementara itu, tanggapan resmi DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Merangin, Dadang Hikmatullah.

Berbagai masukan tersebut merupakan hasil pembahasan mendalam melalui rangkaian rapat dengar pendapat antara pansus DPRD dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum paripurna digelar.

Secara umum, DPRD Merangin menyoroti beberapa sektor penting, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur strategis, serta pemerataan akses telekomunikasi hingga wilayah pedesaan dan pelosok.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Merangin M. Syukur menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan program kerja pemerintah daerah ke depan.

“Seluruh masukan DPRD akan kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan program dan penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan tahun 2025 masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi internal birokrasi maupun kondisi eksternal.

Meski demikian, ia optimistis masukan dari legislatif dapat mempercepat peningkatan kinerja pemerintah daerah.

Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab Merangin untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas aparatur.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah.

“Sinergi ini menjadi kunci menuju Merangin Baru 2030, dengan daerah yang lebih berdaya saing, reformis, dan unggul,” tegasnya.

Di akhir rapat paripurna, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN, tokoh masyarakat, organisasi politik, hingga insan pers yang telah berkontribusi dalam mengawal pembangunan daerah sepanjang tahun 2025.

Ia berharap kolaborasi seluruh pihak dapat terus terjaga demi memastikan program pemerintah benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Merangin.(*)




Strategi Unik Bupati Merangin: Warga Bisa Dapat Hadiah Jika Tangkap Pelanggar Sampah

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah inovatif untuk memerangi perilaku buang sampah sembarangan di Kota Bangko.

Bupati Merangin, M. Syukur, mengumumkan akan menggelar sayembara berhadiah bagi siapa saja yang berhasil merekam aksi warga membuang sampah tidak pada tempatnya.

Inovasi ini disampaikan Bupati dalam rapat koordinasi bersama para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Pematang Kandis di Kantor Lurah Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Senin (06/04).

Bupati meminta masyarakat dan Ketua RT untuk aktif menggunakan smartphone mereka sebagai alat pengawas lingkungan, dengan sasaran individu yang kerap membuang sampah sembarangan dari kendaraan.

“Kita akan ada sayembara. Siapa yang bisa memfoto atau memvideokan orang membuang sampah sembarangan, mungkin dari mobil atau motor, bisa jadi ada hadiahnya,” ujar Bupati M. Syukur, disambut antusias peserta rapat.

Laporan berupa bukti digital akan diteruskan ke Satgas Sampah untuk ditindaklanjuti. Selain hadiah bagi pelapor, identitas pelanggar juga bisa diekspos di media sosial sebagai bentuk sanksi sosial.

Bupati menegaskan langkah ini karena fenomena sampah masih sering berserakan meski armada truk dan bak sampah armroll telah ditambah.

Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja merusak citra pemerintah.

“Masyarakat ada yang berdalih sudah bayar iuran, lalu tidak peduli. Sampah diserakkan di jalan meski bak sampah kosong. Ini seperti ada orang ingin menghancurkan karakter pemerintah,” keluh Bupati.

Bukti digital yang masuk dari warga tidak hanya dipublikasikan di media sosial, tetapi juga akan dijadikan dasar penindakan oleh Satgas Sampah berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2014.

Sanksi bagi pelanggar yang terekam termasuk kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000.

“Perda itu memang harus dijalankan untuk memberi efek jera. Silakan Bapak (RT) laporkan,” tegas M. Syukur.

Melalui sayembara ini, Bupati berharap masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap kebersihan Kota Bangko sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah.(*)




Ingin Kota Bangko Bersih, Bupati Merangin Luncurkan Sayembara Laporan Sampah

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Bangko.

Bupati Merangin, M. Syukur, menyatakan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sampah sekaligus mengaktifkan kembali sanksi dalam Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah ini diumumkan saat rapat koordinasi dengan Camat Bangko, Lurah Pematang Kandis, serta puluhan Ketua RT dan RW di Kantor Lurah Pematang Kandis, Senin (06/04).

Bupati menegaskan, penegakan hukum melalui Perda tidak bisa lagi ditunda. Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan atau melanggar jadwal pembuangan (19.00 – 05.00 WIB) akan dikenakan sanksi berat.

“Perda itu memang mau tidak mau harus dijalankan. Bagi pelanggar, dikenakan ancaman kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp10.000.000,” tegas M. Syukur.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satgas Sampah akan bekerja sama dengan pengurus RT dan RW memantau titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal

Bupati juga meluncurkan skema “Sayembara Laporan”, memberikan hadiah bagi warga yang berhasil mendokumentasikan pelanggaran.

Selain denda, sanksi sosial berupa publikasi identitas pelanggar di media sosial juga diterapkan untuk memberikan efek jera.

Bupati Syukur menyoroti adanya pihak tertentu yang sengaja merusak fasilitas publik demi menciptakan citra negatif pemerintah.

Ia menekankan Satgas diperlukan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

Di akhir rapat, Bupati meminta dukungan penuh seluruh elemen masyarakat, terutama Ketua RT, untuk menjadi pengawas sekaligus edukator di wilayah masing-masing agar Kota Bangko kembali bersih dan asri.(*)




Bupati Merangin Geram Soal Sampah, Warga Buang Sembarangan Terancam Denda Rp10 Juta

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah tegas untuk membenahi persoalan kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan Kota Bangko.

Bupati Merangin, M. Syukur, secara langsung mengumpulkan puluhan Ketua RT dan RW di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor lurah setempat, Senin (6/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan keprihatinannya terhadap masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan, terutama terkait kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Ia bahkan menyoroti adanya indikasi tindakan tidak wajar, di mana sampah justru dibuang di luar tempat yang telah disediakan, meski dalam kondisi kosong.

“Kita tidak ingin citra daerah yang sudah mulai baik justru dirusak. Ini harus kita lawan bersama,” tegasnya di hadapan para Ketua RT dan RW.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Merangin akan kembali mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan jam pembuangan sampah, yakni mulai pukul 19.00 hingga 05.00 WIB, guna menjaga ketertiban lingkungan.

Tak hanya mengandalkan regulasi, Bupati juga menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sampah untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Ia bahkan mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui sistem pelaporan berbasis dokumentasi.

“Kalau ada yang membuang sampah sembarangan, silakan dokumentasikan dan laporkan. Ini bagian dari kontrol sosial kita bersama,” ujarnya.

Bupati juga menyinggung peran aparatur sipil negara (ASN) yang diharapkan menjadi teladan, bukan justru berkontribusi terhadap permasalahan sampah.

Di sisi lain, pemerintah daerah terus melengkapi sarana pendukung. Sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) telah dibangun, serta sistem pengangkutan sampah diperbarui untuk meningkatkan efektivitas.

Menariknya, Pemkab Merangin juga mulai mendorong pengelolaan sampah berbasis ekonomi.

Warga diarahkan untuk memilah sampah yang memiliki nilai jual melalui konsep bank sampah, yang dinilai mampu menjadi peluang tambahan penghasilan.

“Ke depan, sampah tidak hanya menjadi masalah, tapi juga bisa menjadi sumber ekonomi jika dikelola dengan baik,” jelasnya.

Mengakhiri arahannya, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah.

“Kebersihan bukan hanya soal lingkungan, tapi juga mencerminkan kepedulian kita terhadap tempat tinggal sendiri,” pungkasnya.(*)




Mulai April 2026, ASN Merangin WFH Setiap Jumat, Ini Aturan dan Sanksinya

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara terbatas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat memimpin apel kedisiplinan yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal di halaman kantor bupati, Senin (6/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa skema WFH hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN.

“WFH ini bukan sekadar penyesuaian pola kerja, tetapi juga bagian dari upaya efisiensi belanja daerah, terutama untuk biaya operasional seperti listrik, air, hingga bahan bakar,” ujarnya.

Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung secara rinci potensi penghematan dari kebijakan tersebut.

Meski demikian, Bupati menekankan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan sistem kerja dari rumah.

Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti fasilitas kesehatan dan administrasi kependudukan, tetap diwajibkan beroperasi penuh di kantor.

Sementara itu, perangkat daerah lainnya dapat menerapkan sistem kerja bergilir dengan pengaturan jadwal piket agar pelayanan tetap berjalan optimal.

“WFH bukan berarti hari libur. Target kerja harian harus tetap tercapai dan terpantau,” tegasnya.

Di sisi lain, penerapan kebijakan ini juga diiringi dengan penegasan disiplin ASN melalui sistem absensi elektronik sesuai regulasi yang berlaku.

Bupati mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja justru menuntut tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi dari setiap pegawai.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung laporan terkait rendahnya disiplin sejumlah pejabat di tingkat kecamatan.

Ia memastikan akan menindak tegas ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik.

“Tidak boleh ada lagi ASN yang menyalahgunakan jabatan atau mengabaikan tanggung jawab. Semua harus bekerja profesional dan berintegritas,” pungkasnya.(*)