Tak Puas PI 7 Persen, Al Haris Minta PT JII Kembali Negosiasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris meminta PT Jambi Indoguna Internasional (JII) tidak berhenti pada tawaran Participating Interest (PI) migas sebesar 7 persen.

BUMD milik Pemerintah Provinsi Jambi itu diminta kembali membuka ruang negosiasi untuk mendapatkan porsi yang lebih besar.

Al Haris mengatakan, angka 7 persen merupakan tawaran yang diperoleh Pemprov Jambi setelah melakukan komunikasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Namun, menurutnya, angka tersebut belum harus menjadi hasil akhir.

PT JII masih memiliki ruang untuk memperjuangkan porsi PI yang lebih besar melalui proses negosiasi.

“Silakan kamu berusaha lagi. Kalau kami sudah berusaha di angka 7 itu,” kata Al Haris.

Menurut Al Haris, posisi Pemprov Jambi dalam persoalan tersebut lebih sebagai mediator.

Pemerintah provinsi membantu membuka komunikasi dengan SKK Migas untuk mendapatkan kejelasan mengenai skema dan dasar hukum pemberian PI.

Setelah itu, proses negosiasi menjadi kewenangan BUMD melalui PT JII.

“Karena ini memang ranahnya BUMD, saya hanya menjadi mediator saja dengan SKK Migas supaya ada kejelasan hukum. PI ini seperti apa,” ujarnya.

Al Haris Buka Peluang PI Naik Jadi 8 Persen

Al Haris menyebut PT JII masih berupaya memperjuangkan skema PI yang lebih menguntungkan bagi daerah.

Salah satu opsi yang sedang dibahas berkaitan dengan dasar penghitungan PI berdasarkan kontrak yang dimulai pada Januari 2026.

Jika skema tersebut tidak dapat diterapkan untuk mendapatkan angka 7 persen sesuai perhitungan yang diharapkan, PT JII disebut akan kembali mengupayakan kenaikan porsi PI menjadi 8 persen.

“Mereka lagi berusaha. Kalau pun tidak bisa terhitung kontrak awal Januari 2026, mereka akan minta naik ke angka 8 persen,” jelas Al Haris.

Pernyataan tersebut menunjukkan Pemprov Jambi masih membuka peluang agar porsi PI yang diterima daerah tidak berhenti pada tawaran 7 persen.

Bagi pemerintah daerah, semakin besar porsi PI yang berhasil diperoleh, semakin besar pula peluang daerah mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas sesuai mekanisme yang berlaku.

Ada Perbedaan Ketentuan PP dan Permen

Al Haris juga menyinggung adanya perbedaan ketentuan regulasi yang menjadi bagian dari pembahasan PI.

Ia menyebut terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur PI sebesar 10 persen.

Sementara pada tingkat Peraturan Menteri (Permen), terdapat ketentuan yang menggunakan frasa “dapat diberikan”.

“Nah, ini kan dua-dua ketentuan ya, saya kira,” katanya.

Perbedaan pemaknaan regulasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam proses pembahasan PI.

Karena itu, komunikasi dengan pihak terkait tetap diperlukan agar posisi daerah dan BUMD memiliki landasan hukum yang jelas.

Pemprov Jambi, kata Al Haris, sudah berupaya mendapatkan angka 7 persen dalam komunikasi dengan SKK Migas. Selanjutnya, PT JII diminta memaksimalkan ruang negosiasi yang masih tersedia.

Gubernur menegaskan pemerintah provinsi tidak mengambil alih kewenangan BUMD dalam proses tersebut.

PT JII tetap menjadi pihak yang menjalankan proses negosiasi untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Al Haris berharap pembahasan PI migas tersebut segera menemukan titik temu sehingga tidak berlarut-larut.

“Kalau saya sih pengin cepat selesai,” tutupnya.(*)




Tirta Mayang Bangun Sinergi dengan Polresta Jambi, Fokus Tingkatkan Pelayanan Air Bersih

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Arianto, S.T., melakukan kunjungan silaturahmi ke Polresta Jambi dan bertemu dengan Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., Senin 27 Juli 2026.

Pertemuan tersebut menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan sekaligus menyampaikan ucapan selamat kepada Kombes Pol. Ananto Herlambang atas amanah barunya sebagai Kapolresta Jambi.

Di sisi lain, kedua pihak juga membahas pentingnya memperkuat sinergi dalam mendukung pelayanan publik di Kota Jambi.

Dalam kunjungan itu, Arianto didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirta Mayang, Andri Susanto, S.Kom.

Sementara Kapolresta Jambi didampingi Kabag Log Polresta Jambi, Kompol F. Marpaung, S.H., S.I.K., M.M.

Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Selain membangun komunikasi antarlembaga, diskusi juga menyoroti pentingnya kolaborasi dalam menciptakan pelayanan yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

Kapolresta Jambi menegaskan bahwa ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting.

Karena itu, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus terus dijaga agar distribusi air bersih tetap berjalan optimal, aman, dan memenuhi standar.

Menanggapi hal tersebut, Perumda Tirta Mayang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Perusahaan juga berupaya memastikan air bersih yang didistribusikan tetap memenuhi standar mutu, sekaligus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polresta Jambi.

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Arianto, menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Kapolresta Jambi.

Menurutnya, hubungan baik yang telah terjalin diharapkan semakin kuat melalui kolaborasi yang konstruktif demi mendukung pelayanan publik yang profesional, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung pelayanan air bersih yang optimal bagi masyarakat Kota Jambi,” ujar Arianto.(*)




Apel Pelayanan Tirta Mayang, Dirut Minta Pegawai Kedepankan Empati dan Profesionalisme

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan dengan memperkuat budaya kerja di lingkungan perusahaan.

Melalui Apel Pelayanan yang digelar di Kantor Pusat Broni, Selasa 14 Juli 2026, seluruh pegawai diingatkan agar mengedepankan sikap humanis, responsif, dan profesional saat melayani masyarakat.

Apel dipimpin langsung oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Mayang, Arianto.

Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis, tetapi juga ditentukan oleh cara pegawai berkomunikasi, membangun kepercayaan, dan memberikan solusi kepada pelanggan.

Menurut Arianto, setiap pegawai merupakan wajah perusahaan di hadapan masyarakat. Karena itu, sikap ramah, empati, dan kesabaran harus menjadi karakter yang selalu ditunjukkan dalam setiap pelayanan.

“Sebagai individu kita memiliki banyak karakter, tetapi ketika bertemu pelanggan sebagai pelayan publik, karakter kita hanya satu, yaitu sabar dan melayani,” ujar Arianto.

Ia menekankan bahwa kepuasan pelanggan hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pegawai memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Budaya Kerja Profesional Terus Diperkuat

Menurut Arianto, Apel Pelayanan tidak sekadar menjadi agenda rutin perusahaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas.

Melalui kegiatan tersebut, manajemen ingin memastikan setiap insan Perumdam Tirta Mayang memiliki standar pelayanan yang sama dalam memberikan layanan kepada pelanggan di Kota Jambi.

Selain aspek pelayanan, Arianto juga mengingatkan seluruh pegawai agar menjaga integritas pribadi dengan menjauhi penyalahgunaan narkoba.

Ia menilai sumber daya manusia yang sehat, disiplin, dan berintegritas menjadi modal utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Jangan pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Integritas dan gaya hidup sehat adalah modal utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Manajemen Perumdam Tirta Mayang berharap komitmen tersebut dapat terus diwujudkan dalam pelayanan sehari-hari sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah penyedia air minum itu semakin meningkat.(*)




Pelanggan Tirta Mayang Wajib Tahu, Kini Bayar Air Bisa Lewat QRIS dan Mobile Banking

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelanggan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kini memiliki lebih banyak pilihan untuk membayar tagihan air tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Melalui transformasi layanan berbasis digital, perusahaan daerah tersebut menghadirkan berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses dengan mudah, cepat, dan aman.

Mulai dari aplikasi pembayaran elektronik, QRIS, mobile banking, marketplace, layanan perbankan, Kantor Pos, hingga jaringan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi kini dapat digunakan untuk membayar rekening air Tirta Mayang.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Perumda Tirta Mayang dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang semakin mengandalkan layanan digital dalam aktivitas sehari-hari.

Pelanggan Bisa Bayar Kapan Saja dan Di Mana Saja

Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirta Mayang, Andri Susanto, mengatakan digitalisasi sistem pembayaran merupakan bagian dari transformasi pelayanan yang tengah dijalankan perusahaan.

Menurutnya, semakin banyaknya pilihan kanal pembayaran akan memberikan fleksibilitas bagi pelanggan untuk menyesuaikan metode pembayaran dengan kebutuhan masing-masing.

“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan modern. Saat ini pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama dengan Perumda Tirta Mayang, sehingga pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.

Dengan sistem pembayaran yang semakin luas, pelanggan tidak lagi bergantung pada satu lokasi pembayaran tertentu sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.

Imbau Bayar Tepat Waktu Hindari Tunggakan

Selain memperluas akses pembayaran, Perumda Tirta Mayang juga mengingatkan pelanggan agar membayar rekening air tepat waktu setiap bulan.

Menurut Andri, kepatuhan pelanggan dalam membayar tagihan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan operasional pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Jambi.

Pembayaran yang dilakukan tepat waktu juga membantu pelanggan terhindar dari tunggakan maupun potensi gangguan layanan akibat keterlambatan pembayaran.

Informasi Layanan Bisa Diakses Secara Digital

Tidak hanya menghadirkan kemudahan pembayaran, Perumda Tirta Mayang juga menyediakan berbagai kanal informasi untuk mempermudah pelanggan memperoleh layanan.

Masyarakat dapat mengakses informasi melalui aplikasi SiMayang, website resmi perusahaan, layanan WhatsApp, media sosial resmi Tirta Mayang, hingga loket pelayanan yang berada di Menara Benteng, Aurduri, dan Jambi Kota Seberang.

Transformasi digital yang terus dilakukan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan pengalaman yang lebih praktis bagi pelanggan dalam mengakses berbagai layanan Perumda Tirta Mayang.

Dengan semakin banyaknya pilihan pembayaran dan layanan informasi digital, pelanggan kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mengelola tagihan air tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.




Layani 106 Ribu Warga, Intake Aurduri Diperkuat Turap untuk Cegah Abrasi Sungai Batanghari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya menjaga pasokan air bersih bagi puluhan ribu pelanggan terus dilakukan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.

Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah pembangunan turap di kawasan Intake Aurduri yang menjadi titik vital penyadapan air baku dari Sungai Batanghari.

Pembangunan tersebut ditinjau langsung oleh Perumda Tirta Mayang bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI dalam kunjungan lapangan yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan pekerjaan pembangunan turap yang dirancang guna melindungi kawasan intake dari ancaman abrasi dan longsor akibat pengikisan tebing Sungai Batanghari.

Jadi Sumber Air Baku untuk 106 Ribu Warga

Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang, Eri Suganda, mengatakan Intake Aurduri merupakan salah satu infrastruktur paling penting dalam sistem penyediaan air minum Kota Jambi.

Fasilitas tersebut menyuplai air baku ke sejumlah Instalasi Pengolahan Air (IPA), yakni IPA Aurduri 2, IPA Aurduri 3, IPA Aurduri 4, serta IPA Perumnas Aurduri.

Secara keseluruhan, layanan dari fasilitas tersebut menjangkau sekitar 26.500 sambungan rumah atau setara lebih dari 106 ribu jiwa di Kota Jambi.

“Karena memiliki peran yang sangat vital, perlindungan terhadap kawasan intake harus menjadi prioritas agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan,” ujarnya.

Abrasi Sungai Jadi Ancaman Serius

Menurut Eri, pembangunan turap dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi tebing sungai yang mengalami pengikisan akibat arus Sungai Batanghari.

Jika tidak ditangani, abrasi berpotensi mengancam keamanan fasilitas penyadapan air baku yang menjadi tulang punggung distribusi air bersih bagi masyarakat.

Turap yang dibangun nantinya berfungsi memperkuat struktur tebing, mencegah longsor, serta menjaga keberlangsungan operasional intake dalam jangka panjang.

Pelaksanaan proyek strategis tersebut juga mendapat pendampingan dari Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai aturan, transparan, dan memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain Perumda Tirta Mayang dan BWSS VI, pembangunan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum, Komisi V DPR RI, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, DPRD Provinsi Jambi hingga DPRD Kota Jambi.

Menjaga Air Bersih untuk Masa Depan

Eri menegaskan bahwa menjaga Intake Aurduri bukan hanya soal melindungi aset infrastruktur, tetapi juga menjaga keberlangsungan layanan dasar masyarakat.

Menurutnya, keberadaan intake tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan kebutuhan air bersih warga Kota Jambi tetap terpenuhi setiap hari.

“Menjaga Intake Aurduri berarti menjaga keberlangsungan pelayanan air minum bagi masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang telah membantu sehingga pembangunan ini dapat berjalan dengan baik demi pelayanan yang aman dan berkelanjutan,” katanya.

Dengan pembangunan turap tersebut, Perumda Tirta Mayang berharap sistem penyediaan air baku di Kota Jambi semakin terlindungi dari ancaman kerusakan lingkungan sekaligus mampu menjaga kualitas layanan bagi pelanggan dalam jangka panjang.(*)




Disorot DPRD! Kinerja PT Siginjai Sakti Dinilai Belum Berkontribusi ke PAD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) kembali menjadi perhatian serius dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi yang membahas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, Senin (20/4/2026).

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Yasier, serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dan jajaran pejabat daerah lainnya.

Sorotan utama muncul dari Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Jambi yang mengevaluasi kinerja LKPJ.

Melalui juru bicaranya, Mukhlis A Muis, DPRD menilai PT Siginjai Sakti (Persero) belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak didirikan.

Menurut Mukhlis, perusahaan daerah tersebut belum memiliki arah bisnis yang jelas dan cenderung pasif, sehingga belum mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tujuan awal pembentukan BUMD sebagai sumber pendapatan daerah belum tercapai hingga saat ini,” ujarnya dalam rapat.

Ia mengungkapkan bahwa sejak berdiri pada 2021, PT Siginjai Sakti telah menerima suntikan modal sebesar Rp10 miliar dari pemerintah daerah.

Namun, hingga kini, sisa modal yang tersedia diperkirakan hanya sekitar Rp3 miliar.

Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan, terutama jika tidak segera dilakukan langkah pembenahan yang konkret.

DPRD memperingatkan bahwa tanpa strategi yang jelas, nilai aset perusahaan berpotensi terus mengalami penurunan.

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tersebut, mulai dari manajemen, perencanaan usaha, hingga studi kelayakan bisnis.

BUMD diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan justru membebani keuangan pemerintah.

Saat pertama kali dibentuk, PT Siginjai Sakti dirancang untuk mengelola sejumlah sektor potensial seperti pariwisata, transportasi publik, pasar daerah, hingga jaringan gas kota.

Namun memasuki tahun keempat operasionalnya, belum terlihat adanya fokus bisnis yang berjalan secara nyata.

Situasi ini memicu kekhawatiran legislatif terkait efektivitas penggunaan anggaran serta keberlanjutan perusahaan daerah tersebut ke depan.

DPRD Kota Jambi pun mendesak pemerintah daerah segera melakukan kajian komprehensif guna merumuskan kembali arah strategis BUMD tersebut agar dapat beroperasi secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Rapat paripurna ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien, serta tepat sasaran.(*)




DIDUGA SLOGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DIJADIKAN ALAT KEJAHATAN

Oleh: Jamhuri

SEPUCUKJAMBI.ID – Beredarnya brosur yang mengusung jargon politik kekuasaan bertemakan Kampung Bahagia Asri ditengah-tengah Masyarakat yang patut diduga kuat untuk diyakini milik dan/atau berasal dari PT. Siginjai Sakti sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi hasil kerjasama dengan salah satu developer berbadan hukum yang berada di Kota Jambi.

Sepertinya brosur tersebut tidak hanya sebatas sebagai alat pemasaran semata akan tetapi patut diduga kuat untuk diyakini secara yuridis dan/atau berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Beberapa keterangan yang tercantum pada brosur dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini telah dengan sengaja dibuat oleh pemilik keinginan melakukan sesuatu perbuatan baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama oleh baik sebagian maupun secara keseluruhan pelaku atau pemegang hak managerial pada kedua badan hukum dimaksud.

Dimana keterangan dimaksud melahirkan dugaan ataupun asumsi bahwa brosur tersebut adalah merupakan suatu alat bukti dan/atau setidak-tidaknya adalah merupakan suatu petunjuk awal yang dapat dipergunakan untuk melakukan Langkah-langkah pembuktian terhadap dugaan adanya suatu perbuatan melawan hukum dan/atau setidak-tidaknya adanya suatu niat jahat yang akan merugikan orang lain.

Sejumlah keterangan tersebut kiranya patut diduga kuat untuk diyakini adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta adanya perbuatan yang menjadikan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu Lapak/Kios Angso Duo sebagai hadiah yang diberikan kepada para konsumen perumahan yang mengatasnamakan jargon politik kekuasaan penguasa tersebut.

Disamping keterangan tersebut masih terdapat beberapa keterangan yang patut diduga kuat untuk diyakini terlahir dari “Cacat Logika dan Sesat Pikiran” dengan mencantumkan diksi atau keterangan yang seakan-akan perumahan tersebut menggunakan Subsidi yang bersumber dari APBD Kota Jambi, yang ditandai dengan adanya slogan yang menyatakan bahwa adanya Subsidi Bahagia serta menggratiskan semua bentuk kewajiban terhadap keuangan daerah maupun keuangan negara.

Peredaran brosur sebagaimana dugaan ataupun asumsi diatas memberikan suatu gambaran dengan preseden penilaian jelek yang melahirkan penilaian bahwa kekuasaan pemerintah amat indentik atau tidak terlepas dari kekuasaan Oligarki.

Dimana slogan jargon politik kekuasaan penguasa patut diduga kuat untuk diyakini telah dengan sengaja dipergunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau sesuatu kejahatan, yang membuat tidak tecapai tujuan sebagaimana fungsi dan kemanfaataan hukum.

Bertolak dari situ dalam melihat beberapa fakta hukum tentang potret buram penyelenggaraan negara dengan tingginya angka Korupsi dan beberapa Kejahatan Berkerah Putih (White Collar Crime) atau kejahatan kaum berseragam status sosial tinggi (Hight Class), menimbulkan kesan bahwa jangankan untuk menimbulkan efek jera bahkan untuk membedakan antara Pejabat dan Penjahat saja Hukum tak lagi mampu.

Padahal secara filosofis diketahui penjahat sering dikaitkan dengan individu yang bertindak secara amoral (bertentangan dengan moral kemanusiaan) dan antisosial, dimana perbuatan jahat adalah tindakan yang sadar, kejam, dan menyebabkan kerusakan atau penderitaan.

Disisi lain penjahat diartikan sebagai Aktor Rasional yang Menyimpang yang perbuatannya dilakukan dengan menggunakan rasionya demi kepentingan pribadi yang merugikan orang lain (egoisme ekstrem) serta didefenisikan sebagai kaum antagonis (Musuh Sosial) Penjahat sering digambarkan sebagai karakter atau figur yang menjadi musuh utama dari harmoni dan nilai-nilai kebaikan di tengah-tengah masyarakat.

Pada tatanan penyelenggaraan negara ketidak mampuan hukum tersebut menimbulkan kesan bahwa Pemerintah tidak lagi memiliki wibawah dan telah gagal melahirkan kebijakan yang menciptakan suatu suasana seakan-akan dan dirasakan oleh masyarakaat negara benar-benar hadir ditengah-tengah mereka.

Diantara kebijakan yang dapat digunakan untuk menilai dengan melahirkan asumsi bahwa oknum Pemerintah tidak memahami konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dengan adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh para oknum yang seakan-akan merasa kebal hukum dikarenakan memiliki kedekatan dengan pejabat ataupun penguasa.

Padahal di dalam perspektif Pancasila konsep tersebut dijabarkan sebagai suatu konsep negara yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat melalui pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial, terutama berdasarkan sila kelima, yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Keadaan tersebut sepertinya patut diduga kuat untuk diyakini memberikan gambaran bahwa oknum pemerintah yang dimaksud tidak ada niat atau pun i’tikad baik untuk mengerti dan memahami guna menghayati secara mendalam serta dengan penuh kesadaran bahwa status atau bentuk negara ini sebagai negara hukum, atau setidak-tidaknya memberikan suatu gambaran ataupun penilaian penyelenggaraan penyelenggaraan negara dilakukan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak memiliki kemampuan tentang pemerintahan dan bernegara sama sekali.

Dengan pemahaman dan kesadaran dimaksud seharusnya pemerintah memiliki wibawah dan kehormatan, Kredibilitas dan Akuntabilitas hingga mampu mencegah orang lain berpikir untuk melakukan sesuatu perbuatan yang diketahui dan disadari amat sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, etika dan norma-norma peradaban bangsa.

Wibawah dan Kehormatan Pemerintahan yang terlahir dari suatu pemahaman dan penghayatan serta kesadaran dalam menetapkan suatu kebijakan public tetap mengedepankan konsep negara kesejahteraan sebagaimana diatas dan serta dengan berlandaskan konsep-konsep amanat konstitusional sebagaimana pada Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Masih mengacu dari suatu keadaan sebagaimana penilaian diatas tentang indikasi kelumpuhan Hukum yang sepertinya belum mampu menimbulkan efek jera dan ketidak mengertian oknum Pemerintah akan konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan serta Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) terjadi suatu perbuatan yang patut diduga kuat untuk diyakini adalah Perbuatan Melawan Hukum.(*)

Penulis adalah Direktur Eksekutif LSM Sembilan




Empat Ranperda Strategis Resmi Ditetapkan, Gubernur Jambi Tekankan Gender, Wisata, BUMD, dan Toleransi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan daerah melalui dukungan penuh terhadap penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi.

Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Desa Wisata, Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Penetapan Ranperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, serta pemikiran dalam proses pembahasan hingga penetapan Ranperda tersebut.

“Rancangan peraturan daerah ini telah melalui tahapan pembahasan yang panjang, termasuk konsultasi dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ini menunjukkan komitmen kuat DPRD dan pemerintah daerah dalam membangun Provinsi Jambi ke arah yang lebih baik,” ujar Al Haris.

Pengarusutamaan Gender Jadi Fondasi Pembangunan Inklusif

Al Haris menegaskan bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara berkelanjutan.

Menurutnya, pengarusutamaan gender penting untuk memastikan seluruh kebijakan dan program pembangunan daerah berjalan responsif dan adil.

“Dengan ditetapkannya Perda Pengarusutamaan Gender, diharapkan pembangunan daerah dapat lebih terarah, inklusif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Desa Wisata Dorong Kesejahteraan dan Pelestarian Budaya

Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pemerataan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta mengangkat potensi budaya dan kearifan lokal masyarakat desa.

“Pemberdayaan desa wisata menjadi salah satu solusi cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam dan nilai budaya,” ungkap Al Haris.

Transformasi BUMD Perkuat Kepastian Hukum

Gubernur Jambi juga menyambut positif perubahan status PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUMD serta berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

“Dengan perubahan ini, kepastian hukum BUMD semakin kuat dan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.

Perda Toleransi Jawab Tantangan Keberagaman

Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dinilai sangat relevan mengingat Provinsi Jambi memiliki latar belakang masyarakat yang majemuk.

“Toleransi menjadi kunci menjaga ketenteraman sosial, terutama di tengah tantangan radikalisme dan konflik berbasis sentimen primordial,” tambah Al Haris.

Ia menegaskan bahwa dengan ditetapkannya Perda tersebut, upaya menciptakan kerukunan dan stabilitas sosial di Provinsi Jambi akan lebih terarah dan berkelanjutan.(*)




Direksi PT Siginjai Sakti Mundur, Ini Penjelasan Wali Kota Maulana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menanggapi resmi terkait pengunduran diri Direktur dan jajaran manajemen PT Siginjai Sakti, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi.

Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung kepada Pemerintah Kota Jambi melalui surat resmi yang diterima beberapa waktu lalu.

Maulana menjelaskan bahwa, pengunduran diri jajaran direksi merupakan bentuk pertanggungjawaban personal atas kinerja perusahaan yang belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

“Saat mereka menandatangani komitmen di hadapan saya, sudah saya tegaskan bahwa dalam tiga bulan harus ada pergerakan usaha. Jika tidak ada progres, maka akan kami evaluasi,” sebutnya.

Sebelum dilakukan evaluasi oleh pemerintah, mereka justru menyampaikan pengunduran diri.

“Itu bentuk pertanggungjawaban pribadi, dan mereka menyampaikan juga alasan kesehatan,” ujar Maulana.

Lebih lanjut, Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi langsung merespons cepat dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari unsur manajemen yang sebelumnya juga telah mengikuti proses seleksi.

“Prinsipnya, kepemimpinan harus tetap berjalan. Karena itu, Plt akan diambil dari level manajemen kedua yang sebelumnya sudah lolos seleksi,” kata dia.

“Kita ingin keberlanjutan BUMD ini terjaga tanpa harus mengulang proses dari awal, karena menurut saya lebih efisien jika tetap menggunakan kandidat yang sudah melalui seleksi, mirip seperti proses di KPU atau Bawaslu ketika ada yang mundur,” jelasnya.

Maulana juga mengingatkan bahwa, membenahi BUMD bukanlah tugas mudah, apalagi PT Siginjai Sakti tidak diperbolehkan lagi menerima penambahan modal dari pemerintah.

“Mengelola BUMD tanpa tambahan modal itu berat. Kalau dikasih modal, semua orang bisa. Tapi tantangan kita adalah bagaimana mereka bisa menjalankan usaha dengan legalitas dan peluang yang ada. Makanya saya minta mereka jujur kalau memang tidak sanggup, katakan dari awal,” tegasnya.

Tahap selanjutnya, kata Maulana, akan ada rapat di tingkat pemegang saham untuk menentukan apakah Plt yang ditunjuk akan menjadi direktur definitif atau perlu dilakukan seleksi kembali.

Namun secara pribadi, ia menilai kandidat yang sudah lolos seleksi sebelumnya lebih layak dipertahankan.

“Dalam RUPS nanti akan dibahas apakah Plt ditetapkan menjadi direktur definitif, karena dia sudah melalui seleksi. Menurut saya, itu lebih efisien dibanding membuka seleksi baru,” tutupnya.(*)




Dr. Noviardi Ferzi: Pansel Gagal Baca Realitas BUMD, Hasilnya Direksi Mundur dalam Hitungan Bulan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Kritik tajam juga datang dari pengamat kebijakan publik, sosial, dan ekonomi, Dr. Noviardi Ferzi, yang menilai kegagalan bukan hanya terjadi pada level direksi, tetapi juga pada panitia seleksi (Pansel) yang dianggap tidak mampu membaca kebutuhan riil BUMD.

Menurutnya, seleksi PT Siginjai Sakti memang terlihat lengkap secara formal mulai dari administrasi, psikotes, ujian tertulis, penyusunan bisnis plan, hingga wawancara namun tidak mampu menjamin terpilihnya figur yang benar-benar siap menghadapi realitas perusahaan.

“Secara formal mekanisme seleksi terlihat lengkap, namun mundurnya Marsono justru membuka ruang kritik bahwa pansel hanya berhasil menilai kandidat di atas kertas, bukan pemimpin yang siap menghadapi realitas keras BUMD yang sudah lama bermasalah,” tegas Ferzi.

Ia menyoroti bahwa PT Siginjai Sakti sejak lama kehilangan arah usaha.

Aset tidak produktif, unit bisnis gagal dijalankan, hingga kabar tidak adanya alokasi anggaran untuk tahun 2026 di APBD.

“Ketika seorang direktur masuk tanpa modal baru, dengan birokrasi ketat, dan ekspektasi tinggi menyumbang PAD, maka dibutuhkan sosok yang bukan hanya cerdas teknis,” jelasnya.

“Tetapi berpengalaman menangani perusahaan sakit, terbiasa dengan krisis, dan kuat menghadapi tekanan struktural maupun politik,” kata dia.

Ferzi menilai inilah titik kelalaian Pansel. Seleksi yang terlalu formalistik membuat aspek karakter, kekuatan mental, dan kemampuan transformasional luput digali.

Selain itu, ia menilai tidak adanya due diligence mendalam terkait kesiapan kandidat menghadapi kondisi riil perusahaan.

“Pansel tampaknya gagal memastikan kecocokan visi antara calon dengan pemegang saham,” ujarnya.

Ferzi menambahkan bahwa, tantangan BUMD harus disampaikan apa adanya sejak awal kepada kandidat termasuk minimnya modal, beratnya beban aset lama, dan tuntutan peningkatan kinerja di tengah keraguan publik.

“Jika sejak awal ruang lingkup kerja dan tingkat kesulitan tidak dijelaskan secara jujur, wajar bila kandidat kemudian mundur ketika realitas jauh lebih berat dari yang dibayangkan saat seleksi,” katanya.

Menurutnya, mundurnya Marsono dalam waktu singkat tidak hanya mencoreng kredibilitas seleksi, tetapi juga menunjukkan ketidaksinkronan antara kompetensi calon, kebutuhan organisasi, dan kondisi riil perusahaan.

“Alih-alih memilih calon yang punya rekam jejak pemulihan perusahaan bermasalah, Pansel terjebak pada parameter nilai seleksi yang bersifat prosedural,” ujar Ferzi.

Ia menilai sosok yang terpilih mungkin unggul dalam makalah dan presentasi, tetapi tidak cukup siap menghadapi lapangan yang penuh tekanan.

“Situasi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemkot Jambi untuk mengevaluasi ulang mekanisme seleksi direksi BUMD,” tandasnya.

Tanpa perubahan paradigma, menurut Ferzi, BUMD seperti PT Siginjai Sakti akan terus terjebak dalam siklus pergantian pimpinan tanpa membawa perubahan signifikan.(*)