Kualitas Udara Kota Jambi Memburuk, ASN Hamil dan Penderita ISPA Diperbolehkan WFH! Ini Ketentuannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Memburuknya kualitas udara akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Pemerintah Kota Jambi menyiapkan perlindungan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masuk kelompok rentan.

Pemkot Jambi memberikan kelonggaran bagi ASN yang sedang hamil serta ASN yang mengalami gangguan pernapasan atau Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) ketika nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi berada di atas 200.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pemberitahuan yang disampaikan Pemkot Jambi kepada jajaran perangkat daerah.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi udara yang terdampak karhutla di Provinsi Jambi.

Namun, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh ASN otomatis diperbolehkan bekerja dari rumah.

ASN yang masuk kategori tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan atau izin dari pimpinan maupun kepala perangkat daerah masing-masing.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi kesehatan ASN di tengah memburuknya kualitas udara.

Menurut A. Ridwan, ASN yang sedang hamil maupun mengalami gangguan pernapasan membutuhkan perhatian lebih ketika kualitas udara masuk kategori tidak sehat.

“Meski demikian, fleksibilitas bekerja dari rumah tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab kedinasan,” kata dia, Rabu 7 Oktober 2026.

ASN yang memperoleh izin WFH tetap wajib menjalankan tugas dan memastikan pekerjaan pelayanan pemerintahan tidak terhenti.

A. Ridwan juga menegaskan bahwa, penerapan WFH tidak berlaku otomatis bagi seluruh ASN. Mekanisme tersebut tetap membutuhkan persetujuan pimpinan perangkat daerah masing-masing.

“Meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan,” timpalnya.

Pemkot Jambi juga mewajibkan ASN yang memperoleh izin WFH tetap melakukan presensi sesuai mekanisme yang berlaku.

Presensi dilakukan melalui aplikasi Siap Kota maupun Absen Lapangan, mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya mencari titik tengah antara perlindungan kesehatan ASN dan kebutuhan menjaga pelayanan kepada masyarakat.

“Ketentuan tersebut berlaku ketika kualitas udara Kota Jambi menunjukkan nilai ISPU di atas 200,” sebutnya.

Artinya, penerapan WFH bersifat situasional dan mengikuti perkembangan kualitas udara.

Ketika kondisi udara kembali membaik, ASN kembali menjalankan pekerjaan dari kantor seperti biasa.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah antisipasi Pemkot Jambi dalam menghadapi dampak karhutla yang berpengaruh terhadap kualitas udara.

Bagi pemerintah daerah, perlindungan terhadap ASN yang rentan tidak boleh mengorbankan pelayanan publik.

“Karena itu, keputusan WFH tetap berada dalam koordinasi pimpinan perangkat daerah,” jelasnya.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab terhadap ASN yang menjalankan tugas dari rumah. Pimpinan juga perlu memastikan pekerjaan tetap berjalan sesuai target dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

ASN yang mendapatkan izin WFH tetap wajib melakukan presensi melalui aplikasi yang telah ditentukan.

Jika kualitas udara kembali membaik dan situasi memungkinkan, ASN kembali melaksanakan aktivitas kedinasan di kantor.

Pemberitahuan mengenai ketentuan WFH tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Kebijakan ini menjadi langkah Pemkot Jambi untuk melindungi ASN yang rentan terhadap dampak kualitas udara buruk sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan,” tutupnya.(*)