Wali Kota Maulana Kukuhkan Pengurus Jambi Bersholawat se-Kecamatan, Dorong Semangat Syiar Islam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dr Maulana, secara resmi mengukuhkan jajaran Pengurus Jambi Bersholawat tingkat kecamatan se-Kota Jambi.

Pengukuhan tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan Tabligh Akbar bertema “Jambi Berkilau Haji dan Jambi Bersholawat” yang digelar di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi, Senin 8 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Maulana mengatakan pembentukan dan pengukuhan pengurus Jambi Bersholawat di seluruh kecamatan merupakan bagian dari program Kota Jambi Bahagia yang bertujuan memperkuat ukhuwah Islamiyah serta meningkatkan semangat keagamaan di tengah masyarakat.

Ia berharap para pengurus yang baru dilantik dapat menjadi motor penggerak syiar Islam melalui kegiatan sholawat yang rutin dan berkelanjutan di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap pengurus yang telah dikukuhkan dapat semakin aktif menggaungkan sholawat di tengah masyarakat serta mendapatkan keberkahan dan syafaat Nabi Muhammad SAW,” ujar Maulana.

Wali Kota Jambi juga menjelaskan bahwa Program Jambi Bersholawat akan dijalankan melalui kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi.

Menurutnya, kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan di tingkat kecamatan, termasuk apabila masyarakat ingin menghadirkan penceramah atau ustaz dalam kegiatan majelis sholawat.

Maulana memastikan pengurus tidak perlu khawatir terkait dukungan kegiatan, karena Baznas akan turut membantu dalam pelaksanaannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain menjadi wadah syiar keagamaan, keberadaan Jambi Bersholawat juga diharapkan dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Jambi dalam membangun kehidupan sosial masyarakat yang harmonis dan religius.

Maulana mengajak seluruh pengurus dan masyarakat untuk terus memperkuat semangat kebersamaan melalui kegiatan-kegiatan keagamaan yang membawa manfaat bagi lingkungan sekitar.

Sebelum pengukuhan berlangsung, Maulana turut menghadiri Tabligh Akbar “Jambi Berkilau Haji dan Jambi Bersholawat” yang diselenggarakan melalui kerja sama antara Bank Syariah Indonesia (BSI), Baznas Kota Jambi, dan Pemerintah Kota Jambi.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mengangkat dua momentum penting, yakni semangat menunaikan ibadah haji serta meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW melalui sholawat.

Menurut Maulana, kedua nilai tersebut memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang religius dan berakhlak mulia.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Jambi berharap masyarakat semakin termotivasi untuk mempersiapkan diri menunaikan ibadah haji maupun umrah sejak dini, termasuk dengan membiasakan menabung secara terencana.

Maulana menilai Program Jambi Berkilau Haji menjadi langkah positif dalam mendukung terbentuknya lingkungan kota yang religius, harmonis, dan penuh keberkahan.

“Harapan kami, masyarakat Kota Jambi semakin bersemangat mempersiapkan ibadah haji, meningkatkan kualitas ibadah, serta memperkuat nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari demi mewujudkan Kota Jambi Bahagia,” pungkasnya.(*)




Kasus Korupsi KUR BSI Jambi Terungkap, Nasabah Fiktif Rugikan Bank Rp1 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1, yang terjadi pada tahun 2021.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran (micro staff) di bank tersebut, kembali menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi di antaranya Kukuh Rizaldo, Novran Ardiansyah, Abdul Muthalib, Yordi Setiawan, Mega Fitra, Eden, Ida Agusti, dan Eva Naziah.

Dalam persidangan, terungkap fakta baru bahwa pada tahun 2021, BSI Rimbo Bujang telah menyalurkan pembiayaan KUR senilai Rp4,8 miliar kepada 26 nasabah.

Namun, sebagian penerima ternyata merupakan nasabah topeng, yakni orang-orang yang namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman, tetapi dana digunakan oleh pihak lain.

“Nasabah topeng itu bukan orang yang memakai uangnya, tapi orang lain. Nama mereka dipakai untuk meminjam uang di bank,” ungkap saksi Kukuh Rizaldo, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang 2023–2024.

Kukuh menuturkan, saat dirinya menjabat, kasus tersebut sudah terjadi. Ia mengaku harus bekerja keras melakukan recovery dana Rp4,8 miliar agar bisa kembali ke pihak bank.

Dari hasil audit internal, terdapat tiga nasabah yang dananya digunakan oleh terdakwa Ermalia Wendi, serta beberapa nasabah lain yang uangnya dipakai oleh kerabat Wendi dan karyawan BSI bernama Hendri.

Bahkan, ada nasabah yang menjalankan usaha PETI ilegal, yang seharusnya tidak berhak menerima kredit bank.

Sementara itu, saksi Novran Ardiansyah, Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2024, mengungkapkan bahwa dari total dana Rp4,8 miliar tersebut, Rp3,8 miliar sudah dikembalikan oleh nasabah.

Sementara sekitar Rp1 miliar belum terbayar.

“Dana Rp1 miliar itu masih tercatat sebagai kerugian perusahaan,” ujarnya di persidangan.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya manipulasi data dalam pengajuan KUR yang dilakukan oleh para terdakwa.

Mereka merekayasa dokumen agar seolah-olah memenuhi syarat pembiayaan, lalu menyetujui pencairan dana tersebut tanpa verifikasi yang sah.(*)