Dua Personel Polri Ajukan Banding Usai Dijatuhi PTDH dalam Kasus Rekrutmen Bintara di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Briptu MD dan Bripda Y, dalam perkara dugaan penipuan terkait penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.

Keduanya kini mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Di sisi pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi terkait perkara tersebut.

Satu laporan telah mencapai tahap P-21 dan berlanjut ke tahap II, sedangkan delapan laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.

Perkembangan ini disampaikan dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat 16 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji memimpin penyampaian keterangan bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma dan Kabid Propam Kombes Pol. R.A. Sormin.

Berdasarkan hasil sidang KKEP yang digelar Bidpropam Polda Jambi, Briptu MD dan Bripda Y dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan menerima sanksi administratif berupa PTDH.

Namun, proses etik terhadap keduanya belum sepenuhnya berakhir karena mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.

Polda Jambi juga memeriksa sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi.

Sementara itu, penanganan kode etik terhadap personel berinisial KBP H berada di bawah kewenangan Divisi Propam Mabes Polri.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah memeriksa yang bersangkutan dan masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatannya.

Hingga keterangan disampaikan, Polda Jambi belum memaparkan hasil akhir pemeriksaan terhadap personel-personel tersebut.

Dalam penanganan pidana, Ditreskrimum Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi.

Rinciannya, tujuh laporan mencantumkan MD sebagai terlapor, sedangkan dua laporan lainnya mencantumkan Y.

Dari tujuh laporan terkait MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik kemudian melanjutkan perkara tersebut ke tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Enam laporan lainnya masih dalam penyidikan. Adapun dua laporan terkait Y juga masih ditangani penyidik.

Dengan demikian, baru satu dari sembilan laporan yang mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Penyidik masih harus menuntaskan proses hukum terhadap laporan-laporan lainnya sesuai dengan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, sembilan laporan polisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan sembilan tindak pidana yang telah terbukti.

Penilaian atas dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses peradilan.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menindak personel yang terbukti melanggar disiplin, kode etik, maupun hukum pidana.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.

Ia menyatakan, penyidikan pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang terkait masih berjalan.

Polda Jambi juga berjanji menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan yang diperlukan selesai.

Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar mengikuti proses penerimaan anggota Polri melalui jalur dan mekanisme resmi.

Masyarakat juga perlu mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel kepolisian.

Warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan tersebut dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap proses rekrutmen anggota Polri.

Penuntasan laporan pidana, pemeriksaan personel yang diduga terlibat, dan kepastian proses etik menjadi langkah penting untuk menjaga integritas penerimaan anggota Polri serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(*)




Kasus Dugaan Calo Rekrutmen Polri Terbongkar di Jambi, Dua Personel Jalani Proses Etik dan Pidana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi mengusut dugaan praktik penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua anggotanya sendiri.

Kedua personel berinisial Briptu MD dan Bripda Y kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan etik serta penyidikan pidana.

Kasus ini mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima laporan pengaduan pada 3 Agustus 2026.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat sedikitnya 12 orang korban, yang terdiri atas masyarakat umum maupun anggota Polri.

Selain memeriksa para korban, penyidik masih menghitung total kerugian materiil yang diduga timbul akibat praktik tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga pelanggar diduga menawarkan janji kelulusan kepada peserta seleksi calon anggota Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Jambi langsung mengamankan Briptu MD dan Bripda Y untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Di saat yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi juga membuka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.

Kedua personel tersebut diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya dalam proses rekrutmen anggota Polri.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum secara paralel,” ujar Erlan.

Ia memastikan, apabila terbukti bersalah, kedua personel akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme disiplin, sidang kode etik profesi, maupun proses pidana.

Polda Jambi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku mampu meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

Menurut Erlan, seluruh tahapan penerimaan anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) sehingga tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme resmi.

“Tidak ada seorang pun yang bisa menjamin kelulusan peserta seleksi. Jika ada masyarakat yang mengalami praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor ke Polda Jambi supaya dapat ditindaklanjuti secara tegas,” katanya.

Polda Jambi menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas proses rekrutmen anggota Polri sekaligus memberikan efek jera terhadap setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan oknum internal.(*)