ASN Pemkot Jambi Viral Gaji ke-13, Asisten III Tegaskan Sudah Ada Teguran Internal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik video sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Jambi yang membahas penggunaan gaji ke-13 terus menjadi sorotan publik.

Konten bertema “POV gaji ke-13” itu sebelumnya viral di media sosial sebelum akhirnya dihapus oleh pengunggah, namun sudah terlanjur menyebar luas.

Dalam video tersebut, para ASN perempuan menyampaikan rencana penggunaan gaji ke-13 mulai dari membeli emas, iPhone, menabung untuk haji, hingga rencana pembelian kendaraan.

Konten itu kemudian memicu beragam reaksi dari masyarakat yang menilai unggahan tersebut kurang sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi publik.

Menanggapi hal tersebut, Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal berupa teguran kepada pegawai yang terlibat dalam video viral tersebut.

Teguran itu disampaikan langsung oleh pimpinan di lingkungan instansi masing-masing sebagai bentuk pembinaan internal.

“Para pegawai yang bersangkutan sudah diberikan teguran oleh pimpinan di instansi terkait,” ujar Jaelani.

Ia juga menyebutkan bahwa langkah pembinaan telah berjalan sembari menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Jambi yang telah membentuk tim kode etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN.

Di sisi lain, polemik ini masih menyisakan tanda tanya karena Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, A Yani, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlibatan pegawainya dalam video yang viral tersebut.

Sementara itu, video yang sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial itu kini telah dihapus oleh pengunggahnya.

Namun jejak digitalnya masih terus diperbincangkan warganet dan memicu diskusi soal etika aparatur negara dalam menggunakan media sosial.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas digital aparatur sipil negara tetap berada dalam pengawasan publik, terutama terkait batas etika, citra institusi, dan sensitivitas sosial di ruang digital.(*)




Viral Gaji ke-13 ASN Pemkot Jambi, Video POV Tuai Sorotan Etika! Ini Penjelasan BKPSDMD Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Dalam konten bertema “POV gaji ke-13” itu, para pegawai perempuan terlihat menyampaikan rencana penggunaan tambahan penghasilan, mulai dari membeli emas, iPhone, menabung untuk ibadah haji, hingga rencana pembelian kendaraan.

Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu respons beragam dari publik.

Sebagian warganet menilai unggahan itu kurang sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, terlebih karena memperlihatkan gaya hidup yang dianggap tidak relevan dengan situasi sebagian warga.

Kritik juga menguat setelah muncul sorotan lain terkait aktivitas media sosial para pihak yang terlibat, termasuk unggahan perjalanan ke luar negeri yang ikut menjadi perbincangan.

Meski video tersebut kini telah dihapus oleh pengunggahnya, jejak digitalnya terlanjur menyebar luas dan masih ramai dibahas di berbagai platform.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dari empat perempuan dalam video tersebut, satu di antaranya merupakan ASN, sementara tiga lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang merinci status masing-masing secara terbuka dari pihak terkait.

Menanggapi polemik tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Jambi menyatakan telah membentuk tim kode etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin maupun etika ASN dalam penggunaan media sosial.

Rizalul Fikri menegaskan bahwa ASN telah memiliki aturan jelas terkait perilaku di ruang digital, termasuk batasan dalam membuat dan menyebarkan konten yang dapat mencoreng citra instansi.

“Saat ini kita sudah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. ASN itu sudah diatur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani, membenarkan bahwa para pegawai yang terlibat telah mendapatkan teguran internal dari pimpinan instansi masing-masing.

Ia menyebut pembinaan juga sudah mulai dilakukan sembari menunggu proses dari tim kode etik BKPSDM.

Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, A. Yani, belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan pegawainya dalam video yang viral tersebut.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya etika digital bagi aparatur negara di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang ekspresi publik.

Pemerintah daerah diharapkan memperkuat pembinaan agar penggunaan media sosial tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(*)




Satu Rumah Semi Permanen di Jambi Dilalap Api, Dugaan Awal Berasal dari Peralatan Komputer

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satu unit rumah semi permanen di Jalan Kenari 4 RT 08 No. 30, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, terbakar pada Kamis 11 Juni 2026 siang.

Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dari peralatan elektronik yang masih terhubung saat rumah dalam keadaan kosong.

Laporan kejadian diterima Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi pada pukul 12.31 WIB.

Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dua menit setelah laporan diterima dan tiba di tempat kejadian pada pukul 12.43 WIB, dengan waktu respons 12 menit dari Posyankar Kotabaru.

Dalam proses pemadaman, Damkartan Kota Jambi mengerahkan 30 personel gabungan dari Mako dan Posyankar Kotabaru.

Tiga unit armada tempur, satu unit armada suplai, serta satu unit komando turut dikerahkan untuk menjinakkan api.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, menyampaikan bahwa upaya pemadaman dilakukan secara terkoordinasi bersama berbagai pihak agar api tidak meluas ke bangunan lain.

“Berkat respons cepat petugas dan dukungan lintas instansi, api berhasil dikendalikan sehingga tidak merembet ke rumah di sekitarnya. Proses penanganan berjalan aman dan terkendali,” ujar Mustari Affandy.

Petugas sempat menghadapi kendala di lapangan, terutama akses jalan menuju lokasi yang sempit sehingga menyulitkan mobil pemadam untuk menjangkau titik kebakaran.

Selain itu, kerumunan warga yang menyaksikan kejadian juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan.

Sebelum pemadaman dilakukan, petugas berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik di lokasi kejadian.

Pengamanan area juga dibantu oleh Polsek Kotabaru, serta pendataan korban dilakukan bersama pihak kecamatan, kelurahan, Babinsa, dan RT setempat.

Berdasarkan hasil investigasi sementara, kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik pada colokan komputer yang masih terhubung saat rumah ditinggalkan kosong.

Percikan api kemudian merambat ke instalasi listrik plafon dan menyambar sejumlah barang mudah terbakar seperti kasur, kursi, meja, kulkas, dan kipas angin.

Peristiwa ini berdampak pada dua kepala keluarga dengan total lima jiwa. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung sekitar satu jam dengan penggunaan air kurang lebih 13.000 liter.

Setelah api berhasil dipadamkan sepenuhnya, seluruh personel kembali ke markas pada pukul 13.54 WIB.

Damkartan Kota Jambi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran akibat instalasi listrik rumah tangga, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.(*)