BPPRD Kota Jambi: Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp257 Miliar hingga Juli 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp257 miliar hingga akhir Juli 2025.

Angka ini telah mencapai 56 persen dari target perubahan anggaran tahun ini sebesar Rp466 miliar.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menyatakan pencapaian ini cukup positif meski masih ada tantangan ke depan.

“Kami optimis target akhir tahun akan tercapai bahkan berpotensi melebihi target yang sudah ditetapkan,” kata Nella.

Nella menambahkan, target anggaran tahun ini mengalami peningkatan sekitar Rp51 miliar dari anggaran murni sebelumnya.

Sebagai bagian dari strategi pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD), BPPRD terus menggenjot berbagai langkah, termasuk kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah program pemutihan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur. Jika sudah ada, sosialisasi akan dilakukan secara luas kepada masyarakat,” ungkapnya.

Nella berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, BPPRD juga tengah melakukan pemetaan potensi pajak dari sektor usaha kuliner malam dan rumah makan yang terus berkembang di Kota Jambi.

Menurutnya, usaha kuliner malam memiliki potensi pendapatan yang besar dan perlu dilakukan pendataan ulang untuk memaksimalkan kontribusinya terhadap PAD.

“Pendataan ini penting agar seluruh potensi pajak bisa tergali secara optimal tanpa ada yang terlewat,” tambah Nella.

Langkah-langkah ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat PAD guna mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.(*)




BPPRD Kota Jambi: BBNKB dan PKB Sumbang Rp 79 Miliar ke Kas Daerah Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Hingga pekan kedua Agustus 2025, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat pendapatan dari sektor opsen kendaraan bermotor mencapai Rp 25 miliar. Angka ini berasal dari penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sementara itu, penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat lebih dari Rp 54 miliar, sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi, Eqitrya Nofari, S.STP, M.H.

“Seluruh penerimaan tersebut telah masuk ke kas daerah,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Pemerintah Kota Jambi memproyeksikan total potensi pendapatan dari opsen kendaraan bermotor sepanjang tahun ini bisa mencapai Rp 160 miliar. Pemkot berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan ini.

Upaya tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum pemungutan opsen kendaraan bermotor. Opsen sendiri merupakan tambahan pungutan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, serta Pajak Alat Berat dan Mesin (MBLB).

Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan hasil penerimaannya dialokasikan untuk kabupaten/kota. Tata cara dan mekanismenya telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella, menyebut bahwa tarif PKB yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi masih tetap, yaitu sebesar 2 persen untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Namun pembagiannya mengalami penyesuaian.

“Dari total tarif 2 persen, sebesar 1 persen menjadi pendapatan provinsi. Sisanya, yakni 1 persen yang merupakan opsen, dibagi 0,66 persen untuk Pemkot Jambi dan 0,33 persen untuk Pemprov Jambi,” jelasnya.

Dengan komposisi ini, Pemprov Jambi tetap memperoleh porsi yang lebih besar dari sektor pajak kendaraan, namun pemerintah kota juga mendapatkan tambahan melalui mekanisme opsen.

Lebih lanjut, Nella menjelaskan estimasi potensi Rp 160 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan data jumlah kendaraan tahun 2023, yang mencatat sekitar 230 ribu unit kendaraan bermotor aktif di Kota Jambi.

“Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025,” tutupnya.(*)




Cegah Kebocoran PAD, BPPRD Kota Jambi Gunakan Tapping Box dan Pemeriksaan Lapangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembentukan Tim Pemeriksa Pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, yang resmi mulai aktif sejak awal tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penerapan sistem self-assessment—di mana wajib pajak melaporkan dan menghitung pajak secara mandiri.

Meski memberi kemudahan, sistem ini dinilai rawan ketidakpatuhan dan manipulasi data.

“Tim ini dibentuk untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak secara benar,” ujar Nico Kristian Mendrofa, S.STP, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, saat ditemui di kantornya, Kamis (7/8/2025).

Tim Pemeriksa Pajak akan menyasar sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung pajak daerah, seperti restoran, hotel, dan usaha perparkiran.

Tim ini terdiri dari lima petugas pilihan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) pemeriksaan pajak sepanjang tahun 2024.

BPPRD menargetkan memeriksa setidaknya 60 wajib pajak hingga akhir 2025, dari total sekitar 8.000 wajib pajak aktif di Kota Jambi.

Pemeriksaan dilakukan secara acak namun berdasarkan analisis data dan metode berbasis risiko.

Fokus utama adalah pada wajib pajak yang terindikasi menyimpang atau memiliki ketidaksesuaian data antara omset dan laporan pajak.

Salah satu alat utama yang digunakan BPPRD dalam pengawasan adalah tapping box, yang merekam transaksi secara real time.

Jika terdapat perbedaan mencolok antara data tapping box dan jumlah pajak yang dilaporkan, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Prosedur dimulai dari pemanggilan wajib pajak ke kantor BPPRD untuk membawa dokumen keuangan, dilanjutkan dengan analisis administratif, serta kunjungan langsung ke lokasi usaha.

Jika ditemukan kekurangan bayar, BPPRD akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Apabila wajib pajak tidak kooperatif, BPPRD siap menggandeng Kejaksaan untuk proses penagihan, sesuai perjanjian kerja sama yang telah dijalin.

Kehadiran Tim Pemeriksa Pajak ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga untuk menciptakan keadilan fiskal antar pelaku usaha di Kota Jambi.

“Banyak yang sudah patuh, tapi ada juga yang belum. Melalui pemeriksaan ini, kita ingin semua pelaku usaha berada di level yang sama dalam memenuhi kewajiban pajak,” jelas Nico.

Lebih dari sekadar penagihan, pembentukan tim ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Jambi dalam membangun budaya taat pajak demi kemajuan dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Ini bukan soal menagih semata, tapi bagaimana kita bersama-sama membangun Kota Jambi yang lebih baik melalui kepatuhan pajak,” tutup Nico.(*)