Kepala BPPRD Kota Jambi Terima Award Profesional dan Kepemimpinan 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDKepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Dr. H. Ardi, S.P., M.Si, berhasil meraih penghargaan bergengsi Inspiring Professional & Leadership Awards 2026” pada ajang yang digelar di Aston Priority Simatupang Hotel & Conference Center, Jakarta, Rabu (11/03/2026).

Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian Award Magazine 3.0 Gala Night Award Trends Summit 2026, yang menyoroti para pemimpin, profesional, dan pengusaha dengan kontribusi signifikan serta inovasi unggul di bidangnya masing-masing.

Dr. H. Ardi menerima penghargaan atas kepemimpinan inspiratif, dedikasi tinggi, dan kontribusi nyata dalam memajukan BPPRD Kota Jambi.

Di bawah kepemimpinannya, BPPRD Kota Jambi terus melakukan inovasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Penghargaan ini tidak lepas dari dukungan Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan seluruh jajaran BPPRD melalui berbagai inovasi dalam sistem pengelolaan pajak daerah serta penguatan tata kelola administrasi,” ujar Ardi.

Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip penting dalam memperkuat kinerja institusi, mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Capaian ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran BPPRD Kota Jambi untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berbagai program reformasi pelayanan dan inovasi pengelolaan pendapatan daerah terus dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Jambi,” tambahnya.

Penghargaan yang diterima Dr. H. Ardi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Jambi, tetapi juga bukti bahwa kepemimpinan profesional dan kerja keras dapat menghasilkan capaian positif bagi organisasi dan pembangunan daerah.

Acara penganugerahan dihadiri berbagai tokoh profesional, pimpinan organisasi, serta pemimpin dari berbagai sektor nasional yang memiliki pengaruh dan kontribusi signifikan terhadap pembangunan dan tata kelola organisasi di Indonesia.(*)




Penerimaan Pajak Kota Jambi Tembus Rp53 Miliar, Sektor Makanan dan Perhotelan Dominan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Jambi menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026.

Hingga pertengahan Februari, capaian pajak daerah telah menembus 11,20 persen atau lebih dari Rp53 miliar dari target Rp536,9 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Dr. Ardi, menjelaskan bahwa realisasi pada Januari 2026 saja sudah mencapai 9,1 persen dari target tahunan.

Angka tersebut terus meningkat pada Februari seiring kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pemungutan di berbagai sektor.

“Dari target yang dibebankan sebesar kurang lebih Rp536 miliar, pada Januari sudah tercapai 9,1 persen. Memasuki pertengahan Februari, realisasi meningkat menjadi 11,20 persen atau di atas Rp53 miliar. Melihat tren ini, insya Allah target 100 persen dapat tercapai,” ujar Ardi.

Kontribusi terbesar datang dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya usaha makanan, minuman, dan perhotelan.

Untuk PBJT perhotelan, target 2026 sebesar Rp21,5 miliar, dengan realisasi hingga pertengahan Februari mencapai Rp4,19 miliar.

Sementara PBJT makanan dan minuman yang ditargetkan Rp81 miliar, telah terealisasi Rp15,19 miliar.

“Sektor makan dan minum serta perhotelan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah. Aktivitas ekonomi di sektor ini cukup stabil sehingga berdampak positif terhadap capaian pajak,” jelasnya.

BPPRD Kota Jambi optimistis tren positif ini akan berlanjut, mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2026.(*)




BPPRD Kota Jambi Ungkap 25 Kelurahan Belum Validasi Pajak PBB

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menyoroti masih rendahnya tingkat validasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah wilayah.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 25 kelurahan yang belum melakukan validasi dan verifikasi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB.

“Dari total 68 kelurahan di Kota Jambi, baru 43 kelurahan yang sudah melakukan validasi DHKP PBB. Sisanya 25 kelurahan belum, dan ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas Ardi.

Menurutnya, validasi lapangan menjadi langkah krusial untuk memastikan akurasi data objek pajak, sekaligus mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menekankan agar lurah tidak hanya mengandalkan data administrasi, tetapi aktif turun langsung ke lapangan.

“Kami minta lurah segera bergerak melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar data PBB benar-benar sesuai kondisi riil,” ujarnya.

Ardi menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Tax Achievement Award Wajib Pajak Kota Jambi Tahun 2025 yang digelar Pemkot Jambi di Taman Banjuran Budayo, Selasa (10/02/2025).

Ia juga mengungkapkan, secara umum kinerja penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 menunjukkan hasil positif.

Dari target pajak sebesar Rp165 miliar, realisasi penerimaan berhasil mencapai 103 persen, dan meningkat menjadi 109 persen apabila digabungkan dengan penerimaan denda pajak.

“Alhamdulillah target pajak tercapai. Ini tidak lepas dari peran camat dan lurah yang aktif, meskipun masih ada yang perlu kita dorong lebih maksimal,” kata Ardi.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., turut menegaskan pentingnya validasi pajak sebagai fondasi utama peningkatan PAD, terutama di tengah keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat.

Maulana menyebutkan, terdapat selisih signifikan antara jumlah SPPT PBB yang diterbitkan Pemkot Jambi sebanyak 189 ribu dengan data objek pajak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencapai sekitar 250 ribu.

“Validasi ini menjadi tanggung jawab bersama, khususnya lurah. Ini penting untuk mengamankan PAD,” ujar Maulana.

Selain pembenahan data pajak, Pemkot Jambi juga menyiapkan berbagai strategi peningkatan PAD, di antaranya relaksasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) serta dorongan penyelenggaraan event ekonomi dan pariwisata.

BPPRD Kota Jambi optimistis, dengan kolaborasi lintas perangkat daerah dan peran aktif lurah, target pendapatan daerah hingga Rp1 triliun dapat diwujudkan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.(*)




37 Wajib Pajak Ajukan Keberatan Pajak ke BPPRD Kota Jambi Awal 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat adanya pengajuan keberatan pajak daerah dari sejumlah wajib pajak pada awal tahun 2026.

Hingga periode Januari–Februari 2026, tercatat 37 wajib pajak secara resmi mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan pemerintah daerah.

Keberatan tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga beberapa jenis pajak daerah lainnya.

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa, menjelaskan bahwa sebagian besar keberatan diajukan karena wajib pajak menilai besaran pajak yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi objek pajak atau dianggap terlalu tinggi.

“Umumnya wajib pajak merasa nilai ketetapan pajak memberatkan atau tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Sesuai aturan, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara resmi,” ujar Nico.

Ia menambahkan, setiap permohonan keberatan yang masuk akan diproses melalui mekanisme yang ketat dan berlapis.

BPPRD melakukan pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, hingga klarifikasi langsung dengan wajib pajak guna memperoleh data yang akurat.

“Seluruh data kami analisis secara objektif. Dari situ baru ditentukan apakah keberatan dapat dikabulkan sebagian, seluruhnya, atau ditolak sesuai hasil pemeriksaan,” jelasnya.

BPPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan penetapan pajak daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, BPPRD juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan jalur keberatan resmi apabila terdapat perbedaan penilaian dalam ketetapan pajak, sembari tetap menjalankan kewajiban perpajakan daerah sesuai aturan yang berlaku.(*)




Walikota Maulana Dorong Digitalisasi Pendapatan Daerah! Dari Sektor Perhotelan dan Kuliner

MALANG, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Malang.

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, bersama Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, di Balai Kota Malang, Senin (12/01/2026).

Kerja sama ini dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian antara BPPRD Kota Jambi dan Bapenda Kota Malang terkait replikasi Aplikasi Persada dan Vesop Kota Malang.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. H. Ardi, SP, M.Si., bersama Kepala Bapenda Kota Malang, Moh. Sulthon, S.Sos, M.M., menyepakati implementasi aplikasi ini di Kota Jambi.

Wali Kota Maulana menjelaskan, aplikasi Persada merupakan sistem digital untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor perhotelan dan kuliner.

“Kota Jambi dan Kota Malang memiliki karakteristik serupa sebagai kota perdagangan dan jasa. Dengan adopsi aplikasi Persada, kami optimis PAD Kota Jambi dapat meningkat,” ujarnya.

Selain itu, Wali Kota Jambi juga meninjau potensi kolaborasi program sosial berbasis masyarakat, termasuk pengembangan program Kampung Bahagia.

Program ini diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di Kota Jambi, seiring dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintah berbasis teknologi.

Wali Kota Maulana didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jambi, Dr. dr. Hj. Nadiyah, Sp. OG, dan jajaran terkait, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Jambi untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.(*)




Keren! BPPRD Kota Jambi Segera Terapkan Sistem Digital untuk BPHTB MBR

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mendorong layanan pajak lebih modern dan transparan melalui sistem digital.

Selasa (16/12/2025), BPPRD menggelar sosialisasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini tidak hanya memudahkan MBR memiliki rumah, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi melalui pelayanan yang lebih efisien dan transparan.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak dibebani pembayaran BPHTB saat memperoleh rumah,” jelas Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi.

Seluruh proses pengurusan BPHTB kata dia, akan dilakukan secara digital, tanpa tatap muka, sehingga pelayanan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Dalam sosialisasi, BPPRD bekerja sama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme, persyaratan, dan teknis BPHTB MBR.

Hasilnya, proses pelayanan disepakati agar lebih efektif, akuntabel, dan mengurangi potensi kendala di lapangan.

Ardi menambahkan, BPPRD menargetkan proses BPHTB selesai maksimal 2×24 jam, sehingga masyarakat mendapatkan layanan cepat dan terpercaya.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah penyempurnaan regulasi teknis selesai.

Dengan sistem digital ini, BPPRD Kota Jambi berharap layanan pajak tidak hanya mempermudah masyarakat.

Tetapi juga mendorong transparansi dan peningkatan PAD Kota Jambi, sejalan dengan program pemerintah daerah untuk pembangunan perumahan dan fasilitas publik.(*)




BPPRD Kota Jambi: Penerimaan Pajak 2025 Melampaui Target

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja penerimaan pajak daerah Kota Jambi tahun 2025 membukukan hasil positif

 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat realisasi pajak daerah hingga 16 Desember 2025 telah melampaui target.

Dengan total penerimaan sebesar Rp470,2 miliar atau 100,78 persen dari target Rp466,57 miliar.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr Ardi menekankan bahwa, capaian ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran wajib pajak serta efektivitas pengelolaan pajak daerah.

“Per 16 Desember, realisasi penerimaan pajak daerah sudah melampaui target. Ini capaian yang patut disyukuri dan masih bisa bertambah sampai penutupan tahun anggaran,” ujarnya.

Beberapa sektor pajak bahkan mencatatkan realisasi lebih tinggi dari target:

  • Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik (BPJT Listrik): Rp81,7 miliar dari target Rp73 miliar

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp80,5 miliar dari target Rp76 miliar

  • Pajak restoran/makan dan minum: Rp83,6 miliar dari target Rp78 miliar

  • Pajak hotel: Rp23,172 miliar dari target Rp21,5 miliar

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp33,135 miliar dari target Rp32,1 miliar

Satu-satunya sektor yang masih sedikit tertinggal adalah pajak reklame, dengan realisasi Rp9,8 miliar dari target Rp10 miliar.

Meski demikian, BPPRD optimistis target ini dapat tercapai hingga akhir tahun.

Dr Ardi menegaskan, pencapaian ini tidak lepas dari optimalisasi sistem pemungutan, pengawasan berkelanjutan, dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Ini adalah hasil kerja bersama. Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah patuh dan berkontribusi nyata bagi pembangunan Kota Jambi,” pungkasnya.

Dengan hasil ini, diharapkan sektor pajak daerah terus menjadi penopang pembangunan Kota Jambi, mendukung layanan publik, serta meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas kota di tahun mendatang.(*)




BPHTB Gratis untuk MBR, BPPRD Kota Jambi Targetkan Layanan Selesai 2×24 Jam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menggelar sosialisasi kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Selasa (16/12/2025).

Kebijakan pembebasan BPHTB ini bertujuan memberikan kemudahan bagi MBR dalam memperoleh hak kepemilikan rumah, sekaligus mendukung program perumahan pemerintah daerah.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Jambi dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak lagi dibebankan pembayaran BPHTB saat memperoleh hak atas rumah. Ini menjadi upaya nyata pemerintah mendorong kepemilikan rumah bagi MBR,” ujar Ardi.

Dalam rangka penerapan kebijakan tersebut, BPPRD Kota Jambi telah menggelar diskusi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi guna menyamakan persepsi terkait mekanisme dan persyaratan BPHTB MBR.

Hasil pembahasan menyepakati sejumlah poin teknis agar proses pelayanan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Ardi menjelaskan, pengurusan BPHTB MBR nantinya dilakukan sepenuhnya melalui sistem dan aplikasi berbasis digital.

Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu lagi bertatap muka langsung dengan petugas.

“Seluruh proses dilakukan secara digital. Tidak ada tatap muka, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan meminimalkan potensi kendala di lapangan,” jelasnya.

Kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR akan mulai diterapkan setelah penyempurnaan regulasi teknis selesai.

Saat ini, peraturan utama telah dirampungkan, namun masih diperlukan revisi keputusan teknis sebelum diberlakukan secara penuh.

Menjawab masukan dari kalangan PPAT terkait kecepatan layanan, BPPRD Kota Jambi menargetkan penyelesaian proses BPHTB maksimal dalam waktu 2×24 jam.

“Ke depan, fokus kami adalah peningkatan kualitas pelayanan. Targetnya, seluruh proses BPHTB dapat diselesaikan paling lambat dua kali 24 jam,” tegas Ardi.

Dengan kebijakan ini, BPPRD Kota Jambi berharap pelayanan BPHTB semakin mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni.(*)




Wali Kota Jambi Buka FGD Literasi Pajak, Targetkan Optimalisasi PBB dan PKB

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Fokus Grup Diskusi (FGD) Penguatan Literasi Pajak, sekaligus Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Rabu, 26 November 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula BPPRD Kota Jambi ini diikuti sekitar 130 peserta, terdiri dari dinas terkait di lingkungan Pemkot Jambi serta perwakilan Forum RT Kecamatan dan Kelurahan.

Dalam kesempatan ini juga diselenggarakan edukasi pembayaran listrik tepat waktu, menghadirkan Dr. Mustarhadi, M.H, Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, dan Dairobi, Asman Niaga dan Pemasaran, sebagai narasumber.

Wali Kota Maulana menekankan pentingnya memaksimalkan sisa waktu efektif di tahun 2025, untuk meningkatkan penerimaan pajak, meski beberapa sektor sudah terealisasi.

“Kita jangan cepat puas, karena capaian pajak masih bisa dioptimalkan. Evaluasi terus menerus, berikan pelayanan cepat dan ramah, serta koordinasi efektif dengan leading sektor terkait. PAD adalah penopang pembangunan Kota Jambi di tengah berkurangnya dana transfer pusat ke daerah,” ujarnya.

Sebagai kota perdagangan dan jasa, Maulana menyampaikan berbagai program unggulan telah dijalankan untuk menjawab tantangan optimalisasi pajak.

Ia menekankan bahwa, FGD ini menjadi momentum penting untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi terbaik dalam rangka penguatan PAD, khususnya dari sektor PBB, Opsen PKB, dan PBJ-Penerangan Jalan.

“Lakukan Fokus Group Diskusi ini sebaik-baiknya, karena menjadi kesempatan berharga untuk meningkatkan optimalisasi pajak daerah,” pungkas Wali Kota Maulana.(*)




Dukung Ekonomi Hijau, BPPRD Kota Jambi Jalankan Program Sampah Bernilai Emas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Inovasi terus dilakukan Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Kali ini, BPPRD Kota Jambi menghadirkan program kreatif dengan mengonversi sampah menjadi tabungan emas, bekerja sama dengan Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia dan Pegadaian.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi pengelolaan sampah di lingkungan kerja BPPRD dengan menggandeng berbagai pihak.

Hasil pengumpulan sampah nantinya akan disalurkan ke Bank Sampah Dream dan sejumlah bank sampah lain di sekitar kantor.

“Kami melakukan sosialisasi bagaimana menangani sampah dengan dukungan Pegadaian. Ini menjadi terobosan baru bahwa sampah bisa dikonversi menjadi emas,” ujar Ardi, Selasa (21/10/2025).

Program ini menjadi bagian dari dukungan BPPRD terhadap Gerakan Indonesia Bersih serta langkah nyata mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor.

Ketua Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia, Yudha, mengapresiasi langkah BPPRD Kota Jambi yang dianggap mampu menghadirkan nilai ekonomi dari pengelolaan sampah.

“Kami menyiapkan sistem agar tabungan sampah dapat langsung dikonversikan menjadi tabungan emas. Ini bukan hanya tentang kebersihan, tapi juga edukasi ekonomi,” jelasnya.

Melalui program ini, BPPRD berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pegawai akan pentingnya pengelolaan sampah serta membuka peluang menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan di Kota Jambi.(*)