Maulana Soroti Lemahnya Validasi PBB, Lurah Ditekan Aktif Gerakkan Pajak Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM. menyoroti serius persoalan validasi data pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia menegaskan, lurah tidak boleh hanya menunggu laporan administrasi, namun wajib turun langsung ke lapangan untuk memastikan keakuratan data objek pajak.

Hal tersebut disampaikan Maulana saat menghadiri kegiatan Tax Achievement Award Wajib Pajak Kota Jambi Tahun 2025, yang digelar Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) di Taman Banjuran Budayo, Selasa (10/02/2025).

Maulana mengungkapkan, saat ini terdapat kesenjangan data yang cukup besar antara jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan Pemkot Jambi dengan data objek pajak yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“SPPT PBB yang kita keluarkan sekitar 189 ribu, sementara data di BPN mencapai 250 ribu. Ini tidak bisa dibiarkan. Lurah harus turun ke lapangan melakukan validasi,” tegas Maulana.

Ia menilai, validasi pajak menjadi kunci dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Tidak mungkin menurunkan kemiskinan dan mempercepat pembangunan kalau PAD rendah. Validasi pajak adalah pintu masuknya,” ujarnya.

Meski demikian, Maulana mengapresiasi capaian penerimaan pajak daerah yang secara umum telah melampaui target pada tahun 2025.

Dari 11 jenis pajak daerah, seluruhnya tercatat mencapai bahkan melebihi target, termasuk PBJT, pajak perhotelan, makanan dan minuman, parkir, hiburan, tenaga listrik, pajak air tanah, reklame, PBB, BPHTB, hingga denda pajak.

Ia juga menyebutkan, per Januari 2026 capaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mencapai 11,8 persen, yang dinilai sebagai indikator positif bagi kinerja pajak daerah.

Untuk mendorong peningkatan PAD, Pemkot Jambi turut menyiapkan relaksasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Masyarakat dipermudah mengurus izin perubahan bangunan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan waktu layanan sekitar dua jam tanpa dikenakan denda.

“Ini bentuk kemudahan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak,” kata Maulana.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menyampaikan bahwa target pajak tahun 2025 sebesar Rp165 miliar berhasil terealisasi hingga 103 persen, dan meningkat menjadi 109 persen jika ditambah denda pajak.

Namun Ardi mengakui, dari 68 kelurahan di Kota Jambi, baru 43 kelurahan yang telah melakukan validasi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB, sementara 25 kelurahan lainnya belum.

“Ini menjadi perhatian serius. Kami minta lurah yang belum segera melakukan validasi dan verifikasi langsung ke lapangan,” ujarnya.

Pemkot Jambi menegaskan bahwa optimalisasi pajak tidak hanya menopang pembangunan fisik, tetapi juga mendukung kebijakan sosial, termasuk pembiayaan sektor kesehatan dan bantuan bagi masyarakat kurang mampu.(*)




PAD Kota Jambi Menguat, Maulana Serahkan Tax Achievement Award 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam agenda Tax Achievement Award Wajib Pajak Kota Jambi Tahun 2025, yang digelar di Taman Banjuran Budayo, Selasa (10/02/2025).

Kegiatan tahunan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., unsur Forkopimda, jajaran Pemkot Jambi, instansi vertikal, mitra BPPRD, serta berbagai pemangku kepentingan strategis.

Selain penyerahan penghargaan, acara juga dirangkai dengan pengundian hadiah bagi wajib pajak, serta penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada 11 kecamatan se-Kota Jambi.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa PAD kini menjadi pilar utama pembiayaan pembangunan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat.

“Sulit menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan pembangunan jika PAD rendah. Karena itu optimalisasi pajak daerah menjadi kunci,” ujar Maulana.

Ia menyebutkan, dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola Pemkot Jambi, seluruhnya berhasil mencapai bahkan melampaui target pada tahun 2025.

Beberapa di antaranya meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak perhotelan, makanan dan minuman, jasa parkir, hiburan, tenaga listrik, pajak air tanah, reklame, PBB, BPHTB, hingga penerimaan denda pajak.

Namun demikian, Maulana menyoroti masih rendahnya validasi data SPT PBB. Dari 189 ribu SPPT PBB yang diterbitkan Pemkot Jambi, tercatat terdapat sekitar 250 ribu objek pajak di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ke depan ini menjadi tugas lurah untuk turun langsung ke lapangan melakukan validasi. Per Januari 2026, capaian BPHTB sudah mencapai 11,8 persen, ini sinyal positif,” jelasnya.

Untuk mendongkrak PAD, Pemkot Jambi juga berencana melakukan relaksasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Masyarakat dipermudah mengurus izin di Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan estimasi waktu dua jam tanpa denda.

“Ini bagian dari strategi meningkatkan PAD sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat,” kata Maulana.

Tak hanya itu, Pemkot Jambi juga menargetkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi menembus Rp1 triliun, seiring dorongan penyelenggaraan event-event ekonomi dan pariwisata.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, mengungkapkan bahwa target pajak tahun 2025 sebesar Rp165 miliar berhasil direalisasikan hingga 103 persen, dan meningkat menjadi 109 persen jika ditambah denda pajak.

“Capaian ini tidak lepas dari peran aktif camat dan lurah,” ujarnya.

Ardi juga mencatat, dari 68 kelurahan di Kota Jambi, baru 43 kelurahan yang melakukan validasi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB, sementara 25 lainnya masih belum.

“Tolong lurah yang belum agar segera melakukan verifikasi langsung ke lapangan,” tegasnya.

Pemkot Jambi menegaskan, optimalisasi pajak tidak hanya berdampak pada pembangunan fisik, namun juga mendukung kebijakan strategis lainnya, termasuk pembiayaan sektor kesehatan dan perlindungan masyarakat kurang mampu.(*)




BPPRD Kota Jambi Siapkan Data PBB P2 2026, PAD Tembus Rp478 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menyampaikan bahwa pemutakhiran data PBB P2 menjadi kunci utama dalam menghadirkan kebijakan pajak yang tepat sasaran.

Menurutnya, data yang valid akan meminimalkan berbagai persoalan administrasi yang selama ini kerap terjadi.

“Dengan data yang valid, kebijakan yang diambil juga akan lebih baik. Permasalahan seperti SPPT PBB ganda, nama wajib pajak yang tidak sesuai lokasi, hingga ketidaksesuaian luas lahan bisa dihindari,” ujar Ardi, Selasa 23 Desember 2025.

Untuk mendukung akurasi data tersebut, BPPRD Kota Jambi telah menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Langkah ini dinilai penting mengingat dinamika kepemilikan tanah di Kota Jambi yang terus berubah.

“Pergerakan kepemilikan tanah di Kota Jambi sangat cepat. Apalagi tahun ini BPHTB dipermudah, sehingga berdampak langsung pada meningkatnya aktivitas ekonomi,” jelasnya.

Ardi juga mengungkapkan capaian positif Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi sepanjang tahun ini. Hingga akhir 2025, realisasi PAD tercatat melampaui target, dengan total mencapai Rp478.164.436.665.

“Capaian ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran, mulai dari Camat, Lurah, hingga petugas di lapangan,” ungkap Ardi.

Sebagai bentuk apresiasi, BPPRD Kota Jambi berencana memberikan penghargaan kepada Camat dan Lurah yang berhasil merealisasikan target pendapatan daerah.

“Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh jajaran agar terus meningkatkan kinerja dalam optimalisasi PAD,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Jambi mulai mempersiapkan basis data pajak yang lebih akurat untuk tahun depan.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, secara resmi membuka kegiatan Pemutakhiran Data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Kota Jambi Tahun 2026, yang digelar di Aula BPPRD Kota Jambi, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para Camat, Lurah, serta jajaran Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Pemutakhiran data ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keakuratan data pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam arahannya, Wawako Diza menekankan pentingnya data PBB yang valid, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan, agar kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar tepat sasaran.

“Data yang valid sangat membantu meningkatkan PAD. Kota Jambi sangat bergantung pada sektor perdagangan dan jasa, sehingga keakuratan data pajak menjadi kunci utama,” tegas Diza.

Ia menjelaskan, peningkatan PAD akan berdampak langsung pada kelancaran program pemerintah dan percepatan pembangunan daerah.

Karena itu, komunikasi yang baik dengan masyarakat menjadi faktor penting dalam proses pendataan.

“Baik saat pendataan maupun saat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya PBB untuk pembangunan Kota Jambi,” ujarnya.

Sebagai ibu kota provinsi sekaligus role model, Diza menegaskan bahwa Kota Jambi harus konsisten menjalankan setiap program pemerintah secara optimal.

“Kita semua adalah bagian dari perangkat daerah yang bertugas memastikan program berjalan. Hari ini kita memaksimalkan seluruh sumber daya agar program Pemda berjalan maksimal,” jelasnya.

Selain PBB, Diza juga menyoroti kontribusi retribusi daerah yang meski terlihat kecil secara persentase, namun memiliki peran penting terhadap pendapatan daerah.

Ia juga mengingatkan masih adanya beberapa kecamatan yang belum mencapai target retribusi 100 persen.

“Sinergi antara Camat, Lurah, hingga Ketua RT sangat menentukan. Persoalan PBB ini harus segera ditindaklanjuti agar menjadi pedoman penertiban PBB Tahun 2026,” pungkasnya.(*)




Pemutakhiran PBB P2 2026 Dimulai, Wawako Jambi Soroti Peran Camat dan Lurah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, secara resmi membuka kegiatan Pemutakhiran Data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Kota Jambi Tahun 2026, yang digelar di Aula BPPRD Kota Jambi, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para Camat, Lurah, serta jajaran Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, sebagai langkah awal menyiapkan basis data pajak yang akurat untuk tahun mendatang.

Dalam arahannya, Wawako Diza menekankan pentingnya pemutakhiran data PBB agar pemerintah memiliki data yang valid dan terkini, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Data yang valid sangat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kota Jambi sangat bergantung pada sektor perdagangan dan jasa sebagai sumber PAD,” tegas Diza.

Ia menyebutkan, peningkatan PAD akan berdampak langsung pada kelancaran program pemerintah serta percepatan pembangunan daerah.

“Oleh karena itu, komunikasi yang baik dengan masyarakat sangat diperlukan, baik saat pendataan maupun dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya PBB bagi pembangunan Kota Jambi,” ujarnya.

Sebagai ibu kota provinsi sekaligus role model bagi daerah lain, Diza menegaskan bahwa Kota Jambi harus konsisten menjalankan setiap program pemerintah secara maksimal.

“Kita semua adalah bagian dari perangkat daerah yang bertugas memastikan program berjalan. Hari ini kita memaksimalkan sumber daya yang ada agar program Pemda benar-benar optimal,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Diza juga menyoroti kontribusi retribusi daerah, meskipun secara persentase terlihat kecil.

“Meski hanya sekitar 0,1 persen, retribusi tetap memiliki keterkaitan besar terhadap pendapatan daerah,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti masih adanya beberapa kecamatan yang belum mencapai target retribusi 100 persen

Diza menegaskan bahwa kerja sama antara Camat, Lurah, hingga Ketua RT menjadi kunci utama keberhasilan penarikan PBB.

“Sinergi semua pihak sangat menentukan. Saya berharap persoalan PBB bisa segera ditindaklanjuti agar menjadi pedoman penertiban PBB Tahun 2026,” pungkas Wawako Diza.(*)




BPPRD Kota Jambi Optimalkan PAD, PBB Tembus Target 101 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Ardi, menyampaikan bahwa, realisasi penerimaan pajak hingga saat ini menunjukkan capaian yang signifikan.

Dari target total Rp112 miliar untuk opsen pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PBJP tenaga listrik, realisasi mencapai Rp83 miliar atau 74%.

Meski demikian, Ardi menekankan perlunya upaya tambahan, terutama dari kendaraan dinas baik milik Pemerintah Kota maupun Provinsi.

“Sementara untuk PBB, capaian sudah melebihi target, yakni 101%, dari target Rp32 miliar menjadi Rp32,66 miliar. Termasuk PBJP listrik, seluruhnya sudah terealisasi dengan baik,” ujarnya.

Ardi menambahkan, capaian ini menjadi modal penting dalam penguatan pembangunan Kota Jambi ke depan.

Kerja sama dengan Bank Himbara juga dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak, yang dapat dilakukan setiap hari tanpa libur.

Ke depan, setiap rumah akan dipasangi barcode melalui peran Ketua RT, sehingga masyarakat maupun petugas dapat memantau pembayaran pajak secara lebih mudah.

Dengan kegiatan sosialisasi dan Fokus Grup Diskusi (FGD) yang digelar oleh BPPRD, peserta diharapkan mampu memahami strategi optimalisasi pendapatan daerah.

Khususnya sektor pajak, mengetahui kendala yang ada, dan menemukan solusi bersama agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi tercapai.(*)




Pajak PBB dan PKB Kota Jambi Tembus Target, Wali Kota Maulana Dorong Kolaborasi RT

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Fokus Grup Diskusi (FGD) Penguatan Literasi Pajak serta Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (26/11/2025).

Kegiatan digelar di Aula BPPRD Kota Jambi dan diikuti 130 peserta, termasuk perwakilan dinas terkait, Forum RT Kecamatan, dan kelurahan.

Selain itu, acara juga menghadirkan Edukasi Pembayaran Listrik Tepat Waktu, dengan narasumber Dr. Mustarhadi, M.H (Kepala UPTD Samsat Kota Jambi) dan Dairobi (Asman Niaga dan Pemasaran).

Menurut Wali Kota Maulana, kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemkot Jambi melalui BPPRD untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Peran Ketua RT sebagai perpanjangan tangan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

“Melalui kolaborasi bersama Ketua RT, warga tidak perlu jauh untuk membayar berbagai kewajiban pajak,” ujarnya.

Wali Kota menekankan bahwa kemudahan pembayaran pajak harus mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, karena sektor pajak menjadi modal utama pembangunan Kota Jambi ke depan.

“Kita akan terus membangun lokus ekonomi baru sehingga ekonomi bergerak di Kota Jambi dan pajak meningkat. Ini adalah siklus yang harus terus diperjuangkan,” tambahnya.

Maulana juga meminta sisa waktu efektif di tahun 2025 untuk memaksimalkan capaian pajak, meski beberapa sektor telah mencapai target.

Evaluasi dan pelayanan cepat menjadi kunci untuk meningkatkan PAD, mengingat berkurangnya dana transfer pusat ke daerah.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menyampaikan bahwa dari target opsen PKB, biaya balik nama kendaraan bermotor, PBB, dan PBJP listrik sebesar Rp112 miliar, baru terealisasi Rp83 miliar atau 74%.

Sementara itu, PBB telah terealisasi 101%, melebihi target Rp32 miliar dengan capaian Rp32,66 miliar.

Ardi menambahkan, capaian ini memperkuat pembangunan di Kota Jambi.

“Kami juga bekerja sama dengan Bank Himbara untuk memastikan pembayaran pajak bisa dilakukan setiap hari tanpa libur. Ke depan, akan dipasang barcode di setiap rumah melalui peran Ketua RT untuk memantau pembayaran pajak,” jelas Ardi.(*)




BPPRD Kota Jambi Gencarkan Razia Pajak, untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Samsat Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi, dan Jasa Raharja, razia pajak kendaraan bermotor kembali digelar sejak 19 November 2025.

Razia yang menyasar kendaraan roda dua tersebut akan berlangsung hingga 25 November dan dilakukan di tujuh titik berbeda di wilayah Kota Jambi.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menjelaskan kegiatan ini tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran pajak, tetapi juga pendataan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berplat luar daerah.

“Razia ini juga menjadi momen sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 22 Desember 2025,” ujar Ardi, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, BPPRD berperan mendampingi tim Samsat dalam pendataan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya taat pajak.

“Kami menargetkan sebanyak mungkin wajib pajak kendaraan untuk segera melunasi kewajibannya. Pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu sumber PAD yang penting,” katanya.

Hingga hari keempat pelaksanaan, lebih dari 200 kendaraan bermotor telah terjaring razia.

Pemkot Jambi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sekaligus taat membayar pajak kendaraan.(*)




BPPRD Kota Jambi: Pajak Hiburan Kota Jambi 2025 Tembus Rp10,7 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat penerimaan pajak hiburan hingga 11 Agustus 2025 mencapai Rp10,7 miliar.

Meskipun angka ini menunjukkan peningkatan, beberapa sektor hiburan seperti bioskop dan karaoke masih menghadapi penurunan signifikan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi, Eqitrya Nofari, S.STP, M.H., menyampaikan bahwa penerimaan terbesar berasal dari bioskop, konser musik, dan spa.

Namun, tren penurunan tetap terjadi khususnya di sektor bioskop dan karaoke.

“Pajak untuk bar dan karaoke saat ini sebesar 40 persen, sementara nilai minimal yang diatur adalah 70 persen,” jelas Eqitrya, Rabu (13/8/2025).

“Sedangkan pajak bioskop saat ini hanya 10 persen, turun dari ketentuan sebelumnya,” sambungnya.

Selain itu, pajak parkir juga mengalami penurunan tajam.

“Dulu pajak parkir bisa menyumbang hingga 25 persen, sekarang tinggal sekitar 10 persen,” tambahnya.

Penurunan ini diduga disebabkan oleh menurunnya aktivitas dan kunjungan masyarakat ke tempat hiburan.

Banyak wajib pajak melaporkan penurunan pengunjung sehingga berdampak pada omzet dan pajak yang disetorkan.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPPRD Kota Jambi terus meningkatkan kesadaran pajak serta melakukan pengawasan intensif agar sektor hiburan tetap memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah.(*)