Diduga Tanpa Izin BPOM dan SNI, Air Minum RKE Jadi Sorotan Masyarakat Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) merek RKE di Kota Sungai Penuh menjadi sorotan serius setelah diduga beredar tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Hasil penelusuran media menunjukkan bahwa AMDK merek RKE sudah dipasarkan selama beberapa bulan terakhir, khususnya di wilayah Kumun, Kecamatan Kumun Debai.

Ironisnya, produk ini tetap dijual bebas meski belum mengantongi legalitas sesuai peraturan yang berlaku.

Air minum RKE dijual dalam kemasan gelas dengan harga sekitar Rp20 ribu per dus di tingkat pengecer.

Dugaan peredaran tanpa izin BPOM dan SNI menunjukkan adanya pengawasan yang lemah atau minimnya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, produk ini diproduksi di Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, tanpa melalui uji kelayakan dan sertifikasi resmi sebagaimana diwajibkan bagi setiap produk pangan.

Seorang konsumen yang sempat mengonsumsi AMDK RKE mengaku terkejut saat mengetahui produk tersebut tidak memiliki izin edar BPOM dan label SNI.

“Kalau tahu dari awal tidak ada izin BPOM dan SNI, tentu saya tidak akan mengonsumsinya,” ungkap konsumen tersebut.

Secara hukum, peredaran produk tanpa izin BPOM tergolong ilegal dan diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelaku usaha dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggarannya.

Selain itu, peredaran AMDK tanpa SNI melanggar UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Produk pangan yang beredar tanpa label halal juga dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kondisi ini mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menertibkan peredaran AMDK ilegal demi melindungi kesehatan publik.

Kepala Desa Renah Kayu Embun hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentar terkait dugaan produksi RKE ilegal.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan keamanan produk pangan, memeriksa izin BPOM, label SNI, dan sertifikasi halal sebelum membeli atau mengonsumsi.(*)




Insiden MBG Kudus: BGN Siapkan Sanksi Administratif dan Evaluasi Nasional

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permintaan maaf resmi setelah ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan mengalami mual dan gangguan pencernaan di Kudus.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan pihaknya segera melakukan investigasi terhadap dapur penyedia makanan yang diduga terlibat.

“Pertama-tama, saya meminta maaf kepada para siswa yang mengalami kejadian kurang menyenangkan. Kami sudah memulai investigasi dan analisis untuk beberapa SPPG yang terkait,” ujar Dadan, Senin (2/2/2026).

Hasil investigasi awal menunjukkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pengolahan dan distribusi makanan.

BGN menyiapkan sanksi administratif bagi dapur yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan, termasuk kemungkinan pemberian lampu kuning atau penghentian sementara operasional.

Salah satu dapur MBG di Kudus telah dihentikan sementara sambil menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab pasti insiden sekaligus mencegah risiko lanjutan.

Dadan menegaskan keselamatan siswa menjadi prioritas utama program MBG, yang kini menjangkau jutaan anak di seluruh Indonesia.

Evaluasi tidak hanya terbatas di Kudus, tetapi juga menjadi momentum untuk memperketat pengawasan nasional terhadap semua dapur SPPG.

BGN berencana menerbitkan pedoman tambahan terkait standar higienitas dapur, kontrol bahan baku, dan prosedur distribusi makanan.

Pemerintah daerah juga diminta memperkuat pengawasan agar setiap dapur MBG mematuhi protokol keamanan pangan.

Meski insiden ini menjadi ujian serius bagi program MBG, BGN menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang.

Publik kini menunggu hasil resmi laboratorium, yang akan menentukan langkah lanjutan termasuk potensi sanksi lebih berat terhadap pihak yang terbukti lalai.(*)




Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Siap Banding dan PK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Artis Nikita Mirzani menyatakan keberatan atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Usai sidang pembacaan putusan pada Selasa, Nikita menegaskan bahwa keterangannya tidak mengandung rahasia, karena produk skincare Reza Gladys memang pernah dinyatakan berbahaya oleh BPOM.

“Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” ujar Nikita.

Meskipun keberatan, Nikita mengaku bersyukur atas keputusan hakim dan menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum selanjutnya, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menambahkan, pihaknya akan memanfaatkan seluruh hak hukum yang tersedia.

“Kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah terbaik bagi Niki sendiri,” kata Usman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun, majelis hakim menilai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti, sehingga hanya menghukum Nikita dalam kasus pemerasan.

Kasus ini bermula dari dugaan ancaman Nikita terhadap bos produk Reza Gladys (RGP) untuk membayar Rp4 miliar terkait produk skincare yang tidak terdaftar di BPOM, dengan uang tersebut diklaim digunakan untuk membayar sisa KPR.

Tindak pidana ini juga melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Sidang kasus ini digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa pukul 12.40 WIB.(*)