Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Mulai Kumpulkan Data Sertifikat Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi resmi memulai tugasnya.

Pada Selasa (6/1/2026), pansus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan terdampak penetapan kawasan zona merah Pertamina.

Ketua Pansus Zona Merah, Muhili Amin, menyampaikan bahwa agenda awal pansus difokuskan pada pengumpulan dan pendalaman data sertifikat tanah dan bangunan milik warga terdampak.

“Beberapa hari ini pansus akan menggali data sertifikat-sertifikat yang terdampak supaya kita tahu mana yang terdampak. Nanti juga akan kita sinkronkan dengan BPN,” ujar Muhili.

Selain sertifikat, pansus meminta kronologi lengkap penetapan zona merah, dihimpun dari tingkat RT/RW dan kelurahan sebagai bahan kerja pansus.

Muhili menegaskan fokus pansus adalah pada bangunan yang sudah berdiri dan dihuni masyarakat, bukan tanah atau bangunan yang belum dibangun.

“Yang sudah dibangun itulah fokus kita. Yang belum dibangun bukan masyarakat, tapi pengusaha,” tegas Muhili.

Setelah data terkumpul, Pansus Zona Merah akan memanggil pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pertamina, sebelum menyusun dokumen resmi pansus.

Dokumen ini nantinya akan dibawa ke Kementerian Keuangan melalui DJKN untuk langkah selanjutnya.

Advokat pendamping warga terdampak, Suhatman, mengapresiasi langkah DPRD Kota Jambi.

Menurutnya, Pansus Zona Merah menjadi jalur perjuangan penting bagi warga untuk pencabutan status zona merah dan pengembalian hak-hak mereka.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan DPRD Kota Jambi. Ini menjadi alternatif perjuangan warga agar pemerintah melepas status zona merah,” ujar Suhatman.(*)




Waduh! BPN Kota Jambi Hentikan Pendaftaran Tanah di 7 Kelurahan Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, mengungkapkan adanya zona merah pertanahan di Kota Jambi yang mencakup 7 kelurahan.

Bidang-bidang tanah ini telah resmi ditetapkan sebagai aset negara melalui Keputusan Menteri Keuangan dan masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN).

“Bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan sebagai aset negara tidak dapat dilakukan pendaftaran maupun peralihan hak hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” jelas Ridho kepada wartawan, belum lama ini.

Ridho menegaskan bahwa, penghentian sementara layanan pertanahan ini berlaku karena setiap permohonan pendaftaran atau peralihan hak, harus menunggu persetujuan dari KPKNL, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan PT Pertamina.

“Selama belum ada persetujuan dari pihak-pihak terkait, permohonan tidak bisa diproses,” tambahnya.

Berdasarkan data BPN Kota Jambi, terdapat indikasi 5.506 sertifikat pihak ketiga yang diklaim terbit di atas tanah eks PT Pertamina, tersebar di tujuh kelurahan, yaitu:

  • Simpang III Sipin: 74 bidang

  • Mayang Mangurai: 64 bidang

  • Kenali Asam: 1.843 bidang

  • Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang

  • Kenali Asam Atas: 645 bidang

  • Paal Lima: 918 bidang

  • Suka Karya: 648 bidang

BPN Kota Jambi mengimbau masyarakat yang berada di wilayah terdampak untuk bersabar dan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat.

Selain itu, warga diingatkan memastikan setiap proses pertanahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penting bagi masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau peralihan hak di wilayah zona merah, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegas Ridho.(*)




Wali Kota Maulana: Hak Warga Zona Merah akan Kita Perjuangkan Bersama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan warga yang terdampak penetapan kawasan Zona Merah.

Upaya terbaru dilakukan melalui Rapat Pembahasan Klaim Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola PT Pertamina EP di wilayah Kota Jambi, Senin malam (24/11/2025).

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, serta Sekretaris Daerah Drs. H. A. Ridwan, M.Si.

Hadir pula Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, dan jajaran terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sekitar 5.506 bidang tanah yang dihuni masyarakat diklaim berada di atas aset BMN oleh Pertamina. Rinciannya meliputi:

* Simpang III Sipin: ± 74 bidang

* Mayang Mangurai: ± 64 bidang

* Kenali Asam: ± 1.843 bidang

* Kenali Asam Bawah: ± 1.314 bidang

* Kenali Asam Atas: ± 645 bidang

* Paal Lima: ± 918 bidang

* Suka Karya: ± 648 bidang

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemkot akan mendampingi masyarakat hingga persoalan ini menemukan kepastian hukum.

“Ini kewenangannya berada di pemerintah pusat. Masyarakat juga telah membentuk paguyuban untuk memperjuangkan hak mereka,” ujarnya.

Maulana juga meminta warga tetap mengikuti jalur hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada konflik yang mengganggu stabilitas daerah. Pemerintah akan memperjuangkan hak masyarakat secara normatif,” tegasnya.

Ia memastikan Pemkot bersama Forkopimda akan terus mengawal proses penyelesaian klaim tersebut.

Maulana turut menyinggung absennya pihak Pertamina dalam rapat tersebut.

“Kami sudah mengundang, namun mereka berhalangan hadir. Meski begitu, kami tetap melanjutkan perjuangan ini. Keputusan akhir ada di Menteri Keuangan,” katanya.

Warga Kenali Asam, Suprayitno, yang telah tinggal di kawasan tersebut selama 75 tahun, menyampaikan terima kasih atas keberpihakan Pemkot.

“Alhamdulillah, Wali Kota cepat tanggap membantu kami. Selama ini aman, tiba-tiba muncul status zona merah,” ujarnya.

Perwakilan lainnya, Samsul Bahri, menegaskan bahwa klaim Pertamina tidak berdasar.

“Kami membayar PBB. Mereka tidak punya hak mengklaim tanah ini. Kami akan mempertahankan hak kami,” tegasnya.

Sebelumnya Pemkot Jambi telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:

* Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi

* Membahas persoalan ini bersama Komisi II DPR RI

* Melakukan audiensi ke Kementerian ATR/BPN

Dari hasil pembahasan tersebut, Dirjen PTPP menyarankan agar penyelesaian dilakukan bersama dengan Pertamina atau BUMN terkait, dan tidak boleh ada pengambilalihan sepihak terhadap tanah yang telah lama dihuni masyarakat.

Penyelesaian konflik ini juga merujuk pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.(*)




BPN Kota Jambi Revisi Data Lahan Proyek Drainase Utama, Dukung Pengendalian Banjir Kota

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengadaan tanah dalam pembangunan dan revitalisasi drainase utama Kota Jambi, melalui proyek kolam retensi di kawasan Paal V.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan tahap pengukuran dan identifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data lahan yang akan digunakan dalam proyek tersebut.

Dari hasil verifikasi, ditemukan adanya perbedaan antara data awal dan hasil pengukuran terbaru.

“Dari data awal seluas 9,1 hektare, hasil pengukuran aktual di lapangan menjadi 8,9 hektare. Ada pengurangan sekitar 2.000 meter persegi, sehingga kami minta instansi pengusul melakukan revisi terhadap Penetapan Lokasi (Penlok),” ujar Ridho.

Selain perbedaan luas lahan, BPN juga mencatat perubahan pada jumlah bidang tanah terdampak.

“Sebelumnya tercatat 51 bidang tanah, namun hasil inventarisasi dan identifikasi terbaru menunjukkan hanya 46 bidang. Sebelum melangkah ke tahap berikutnya, kami sarankan agar data tersebut direvisi agar sesuai kondisi aktual di lapangan,” tambahnya.

Ridho menegaskan bahwa proses identifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan validitas data, sekaligus menghindari potensi tumpang tindih kepemilikan atau sengketa lahan di masa mendatang.

“Kami pastikan seluruh tahapan berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan melibatkan masyarakat terdampak. Ini penting agar proses pembebasan lahan berlangsung lancar dan adil,” tegasnya.

Lebih lanjut, BPN Kota Jambi akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI agar seluruh proses administratif dan teknis dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal dari pemerintah pusat.

Program ini merupakan bagian penting dari upaya bersama dalam pengendalian banjir Kota Jambi, serta mendukung pembangunan infrastruktur drainase utama yang dibiayai melalui Loan JICA (Japan International Cooperation Agency).

Dengan sinergi kuat antara BPN, Pemkot Jambi, dan Forkopimda, proyek kolam retensi Paal V diharapkan dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mengurangi genangan dan risiko banjir di wilayah Kota Jambi.(*)